Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA."— Transcript presentasi:

1 Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Pengantar Oleh, Pengantar Oleh, Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA. PERPAJAKAN

2 PENGERTIAN Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yg dapat dipisahkan) dgn tidak mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) yg langsung dpt ditunjukkan & digunaan untuk membayar pengeluaran umum

3 Dari definisi di atas dpt disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sbb:
Pajak dipungut berdasarkan ketentuan UU serta aturan pelaksanaannya. UU serta pelaksanaan oleh rakyat kepada negara, yang berhak memungut pajak hanya pemerintah (Negara) dalam bentuk uang. Silakan pilih menu yang tersedia

4 LANJUTAN Rakyat yang telah membayar pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik atau prestasi dari pemerintah yang secara langsung dapat di tunjuk. Pembayaran pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

5 Skema Pembentukan Undang-undang Perpajakan dan Pemungutannya
Masyarakat umum/wajib Pajak (Perusahaan) Pemerintah sebagai Pembuat UUP dan Memintah Persetujuan dari DPR-RI DPR-RI menyetujui Undang-Undang Perpajakan UUP tersebut diterapkan Belanja Negara Untuk: Pembangunan Gaji pegawai

6 LANJUTAN Dari skema di atas, maka semakin jelas bahwa WP yang membayar pajak tidak mendapatkan imbalan jasa secara langsung dari pemerinah, Fungsi pajak dapat di kelompokkan menjadi dua bagian, yaitu : Fungsi Budgetair Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Funsi Mengatur (regulerend)

7 LANJUTAN Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksaaan pemerintah dalam bidang Sosial Ekonomi dan Pembangunan. Contoh : Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras. Pajak yg tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah u/mengurangi gaya hidup konsumtif. Tarif untuk Ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia Internasional.

8 LANJUTAN Syarat-syarat Pemungutan Pajak Pemungutan pajak harus adil
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan Pemungutan pajak harus berdasarkan UU Di Indonesia pajak diatur dlm. UUD 1945 Psl 23 ayat 2 Tidak Mengganggu Perekonomian, 10/2-2015 Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu Pemungutan pajak harus efisien Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah Sistem pemungutan pajak harus sederhana.

9 LANJUTAN Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Daya Pikul Teori Bakti Teori Asas Daya Beli

10 Menurut golongannya pajak dpt dibagi atas : Pajak langsung,
Penggolongan Pajak Menurut golongannya pajak dpt dibagi atas : Pajak langsung, Pajak tidak langsung, Menurut sifatnya pajak dapat dibagi atas : Pajak subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri WP. Contoh : Pajak Penghasilan. Pajak subyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri WP. Contoh : PPN dan PPn BM.

11 Menurut Lembaga Pemungutan Pajak dpt
LANJUTAN Menurut Lembaga Pemungutan Pajak dpt dibagi atas : Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah TK. I (Propinsi ). Contoh : Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor. Pajak daerah TK. II ( Kabupaten ) Contoh : Pajak pembangunan I, Pajak penerangan jalan, Pajak bangsa

12 Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif ) Hukum Pajak Hukum Pidana
Kedudukan Hukum Pajak Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH, hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut Hukum perdata, mengatur hubungan antar satu individu dengan individu lainnya. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dirinci lagi menjadi : Hukum Tata Negara Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif ) Hukum Pajak Hukum Pidana

13 LANJUTAN Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender. Stel sel pajak Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan tiga stel sel, yaitu sebagai berikut: Stel sel pajak Pengenaan pajak didasarkan pada obyek sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan sesungguhnya diketahui.

14 LANJUTAN Stel sel anggapan ( Fictive stel sel ) Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yg diatur oleh UU Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, Stel sel campuran, stel sel ini merupakan kombinasi

15 LANJUTAN Asas pemungutan pajak dikelompokkan Asas domisili Asas sumber
Asas kebangsaan

16 LANJUTAN Offisial assessment system, adalah suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang kpd pemerintah u/menentukan besarnya pajak yg terutang oleh WP. Ciri-cirinya adalah : Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pihak fiskus. WP bersifat pasif Utang pajak timbul setelah dikeluarkan ketetapan pajak oleh fiskus.

17 LANJUTAN Self Assessment system, adalah suatu sistem pemungutan pajak yg memberi wewenang kepada WP u/ menentukan sendiri besarnya pajak yg terutang. Ciri-cirinya adalah : wewenang u/menentu- an besar pajak terutang ada pd WP sendiri. WP. aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang. Fiskus tdk campur tangan dan hanya mengawasi.

18 Pembebasan dan penghapusan
LANJUTAN Hapusnya Utang Pajak, dapat disebabkan beberapa hal, yaitu : Pembayaran Konpensasi Daluwarsa Pembebasan dan penghapusan

19 LANJUTAN Hambatan Pemungutan Pajak, dapat dikelompokan menjadi :
Perlawanan pasif Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yaitu dapat disebabkan antara lain : Perkembangan intelektual dan moral masyarakat. Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami oleh masyarakat. Sistem control tidak dapat dilakukan dengan baik.

20 LANJUTAN Perlawanan aktif perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yg secara langsung ditujukan kepada fiskus dgn tujuan u/menghindari pajak, bentuk dari pd perlawanan aktif ini antara lain : Tax avoidance, yaitu usaha untuk meringankan beban pajak dengan tidak melanggar UU. Tax evaison, yaitu usaha untuk meringankan beban pajak dgn cara melanggar UU

21 WP ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
LANJUTAN WP ORANG PRIBADI DALAM NEGERI Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp ,00 (limapuluh juta rupiah) % (lima persen) di atas Rp ,00 (lima puluhjuta rupiah) sampai denganRp ,00 (dua ratus limapuluh juta rupiah % (lima belas persen) di atas Rp ,00 (dua ratuslima puluh juta rupiah) sampaidengan Rp ,00 (lima ratusjuta rupiah) % (dua puluh lima persen) di atas Rp ,00 (lima ratusjuta rupiah) % (tiga puluh lima persen)

22 TUGAS PR Soal Latihan Sebutkan dan jelaskan teori yang mendukung adanya pemungutan pajak. Sebutkan dan jelaskan bagaimana kedudukan hukum pajak formil dan kedudukan hukum pajak materil ? Jelaskan mengapan tarif pemungutan PPN atas eksport 10 % ? Sebutkan hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak, serta sebutkan pula kapan pajak itu dapat terhapus ? Sebutkan berapa tarif PPh pasal 17 a dan PPh tarif 17 b Sebutkan dan jelaskan Tarif PPh pasal 17 a, dan 17 b, itu berhubung

23 Dr. Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Terima Kasih atas Perhatiannya Dr. Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA. HP , , ,


Download ppt "Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google