Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDeddy Halim Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PETUJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2017
2
PRINSIP, AZAS, DAN TUJUAN
Anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama Tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat Calon peserta didik dapat menentukan pilihannya AZAS : Obyektif, Transparan, Akuntabel, Tidak Diskriminatif, Dan Kompetitif TUJUAN : Memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan, untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi
3
1 APRIL 2017 : Kartu Keluarga dari Dinas Dukcapil Prov DKI Jakarta
KEBIJAKAN Kuota luar provinsi DKI Jakarta sebesar 5% dari daya tampung Kuota berprestasi sebesar 5% dari daya tampung Kuota PPDB jalur umum : SD : 35% SMP dan SMA : 35% SMK : 90% Kuota PPDB jalur lokal berdasarkan zona (pengelompokkan sekolah berdasarkan kota, kecamatan atau kelurahan) : SD : 60% SMP dan SMA : 55% SMK tidak diberlakukan zonasi. Kuota sekolah penyelenggara inklusif sebanyak 2 orang setiap rombongan belajar 1 APRIL 2017 : Kartu Keluarga dari Dinas Dukcapil Prov DKI Jakarta Sebagai batas waktu maksimal yang digunakan untuk pelaksanaan PPDB Jalur Lokal
4
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PRA PENDAFTARAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA 2017
5
MEKANISME PPDB 2017 PRA PENDAFTARAN Pelaksanaan Pra Pendaftaran
Calon peserta didik baru yang melakukan pra pendaftaran, adalah: bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta; lulusan sebelum Tahun Pel. 2016/2017; lulusan Kesetaraan paket A dan B. berasal dari sekolah asing. Pelaksanaan Pra Pendaftaran Pra Pendaftaran SMP, SMA dan SMK Tanggal Juni 2017 Tempat Pra Pendaftaran Di Semua sekolah Negeri Penyelenggara PPDB (SMP, SMA dan SMK)
6
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JALUR INKLUSIF TAHUN PELAJARAN 2017/2018 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA 2017
7
KETENTUAN PPDB INKLUSIF Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tercatat paling akhir 1 April 2017. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan. Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari sekolah asal. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
8
PERSYARATAN Untuk sekolah tujuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif SD:
Berusia tahun; Berusia 6 tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD; Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan Untuk sekolah tujuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif SMP: memiliki Ijazah SD/SDLB/MI dan/atau STTB SD; dan berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah. Untuk sekolah tujuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif SMA: memiliki Ijazah SMP/SMPLB/MTs dan/atau STTB SMP; dan berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah Untuk sekolah tujuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif SMK: memiliki Ijazah SMP/SMPLB/MTs dan/atau STTB SMP; berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah; dan tidak memiliki kendala fisik dan memenuhi persyaratan khusus untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Paket Keahlian yang dipilih
9
MEKANISME PPDB INKLUSIF INKLUSIF : Datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan untuk kemudian diverifikasi; menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli. Melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/ Dokter Bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka akan diseleksi berdasarkan umur bagi jenjang TK dan SD, untuk SMP, SMA, dan SMK berdasarkan umur dan nilai ijazah.
10
C. Jadwal Pelaksanaan PPDB Sekolah Penyelenggara Layanan
C. Jadwal Pelaksanaan PPDB Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Inklusif SD No. Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan 1. Pendaftaran 22 – 24 dan 26 Mei 2017 di Sekolah Tujuan 2. Pengumuman 26 Mei 2017 08.00 3. Lapor diri 27 Mei 2017 Catatan : Paling lambat 1 (satu) hari setelah calon peserta didik baru lapor diri, Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Inklusif melaporkan secara tertulis ke posko PPDB di Dinas Pendidikan mengenai jumlah peserta didik inklusif yang diterima
11
C. Jadwal Pelaksanaan PPDB Sekolah Penyelenggara Layanan
C. Jadwal Pelaksanaan PPDB Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Inklusif (SMP, SMA, dan SMK) No. Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan 1. Pendaftaran 5 - 7 Juni 2017 di Sekolah Tujuan 2. Pengumuman 8 Juni 2017 08.00 3. Lapor diri Juni 2017 Catatan : Paling lambat 1 (satu) hari setelah calon peserta didik baru lapor diri, Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Inklusif melaporkan secara tertulis ke posko PPDB di Dinas Pendidikan mengenai jumlah peserta didik inklusif yang diterima
12
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JALUR PRESTASI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA 2017
13
KETENTUAN PPDB JALUR PRESTASI
PPDB Jalur Berprestasi dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA dan SMK. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan; Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal sekolah. Pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem real time online. Perbedaan dgn tahun 2015 pada pilihan sekolah, tahun lalu pilihan 3 sekolah
14
PERSYARATAN PPDB JALUR PRESTASI
Persyaratan PPDB Jalur Berprestasi sebagai berikut : Calon peserta didik didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah atau Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) adalah sebagai berikut: calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional; juara 1 (medali emas) dari Provinsi DKI Jakarta; calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta : juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional; atau juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional.
15
PERSYARATAN PPDB JALUR PRESTASI
Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 2 (dua) tahun terakhir pada satuan pendidikan sebelumnya; Rekomendasi dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementrian Agama, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a, bukan merupakan kejaraan terbuka (Open Tournament), Festival dan atau berupa eksibisi. Dalam hal pemberian Rekomendasi kepada Calon Peserta Didik, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, harus memperhatikan ketentuan pada angka 1 huruf a dan b.
16
PESERTA DIDIK JALUR PRESTRASI
MEKANISME PESERTA DIDIK JALUR PRESTRASI Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa FC sertifikat kejuaraan/lomba dan menunjukkan sertifikat aslinya, disertai biodata, FC raport (untuk SD/MI Kelas IV, V dan VI semester 1, untuk SMP/MTs : Kelas VII, VII dan IX semester 1), kartu keluarga dan Kartu Tanda Peserta UN,serta rekomendasi dari instansi terkait. Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, terlebih dahulu diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat Satuan Pendidikan: Setelah diverifikasi dan di input sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon peserta didik mendapatkan bukti verifikasi dari panitia tingkat Satuan Pendidikan
17
F. Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP, SMA, dan SMK Peserta Didik Berprestasi
No. Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan 1. Pendaftaran langsung ke sekolah tujuan 22 – 24, 26 Mei 2017 di sekolah tujuan 2. Pengumuman Sementara 27 Mei 2017 16.00 3. Pengumuman Akhir dan Lapor diri: Untuk Jenjang SMP Untuk Jenjang SMA dan SMK 12 Juni 2107 5 Juni 2017 Catatan : Paling lambat 1 (satu) hari setelah calon peserta didik baru lapor diri, Sekolah Penyelenggara melaporkan secara tertulis ke posko PPDB di Dinas Pendidikan dengan membawa berkas peserta didik prestasi yang diterima
18
PESERTA DIDIK JALUR PRESTRASI
SELEKSI PESERTA DIDIK JALUR PRESTRASI Seleksi PPDB dilaksanakan secara real time online. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan : Jenjang kejuaraan tertinggi; Peringkat kejuaraan; Katagori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan; Banyaknya medali yang diperoleh Apabila jumlah medali yang diperoleh jumlahnya sama, maka seleksi berdasarkan: Rata-rata nilai raport untuk SD/MI Kelas IV, V dan VI semester 1 Rata-rata nilai raport untuk SMP/MTs : Kelas VII, VII dan IX semester 1 Umur dengan urutan umur lebih tua ke umur lebih muda. Lulus dari satuan Pendidikan asal.
19
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SD TAHUN PELAJARAN 2017/2018 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA 2017
20
PERSYARATAN PPDB SD TAHUN 2016 SD/SDLB Berusia 7 - 12 tahun;
Berusia 6 tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan Memiliki Kartu keluarga Memiliki surat keterangan Imunisasi dasar; dan Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;
21
MATRIKS KUOTA SD No Domisili PPDB PPDB Tahap IIl Tahap l Jalur Umum
Tahap ll Jalur Lokal 1 DKI Ikut (35%) Ikut (60%) Ikut 2 Luar DKI 5% Tidak
22
Jadwal Pelaksanaan PPDB SD 1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
No. Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan 1. Pendaftaran 5 - 7 Juni 2017 Khusus tgl. 7 Juni 2017, s.d. pukul 14.00 Online/sekolah penyelenggara 2. Verifikasi berkas persyaratan sekolah penyelenggara 3. Proses seleksi Online 4. Pengumuman 7 Juni 2017 16.00 Online / sekolah tujuan 5. Lapor diri 8 - 9 Juni 2017 08.00 – 14.00 di sekolah tujuan
23
Provinsi DKI Jakarta; dan luar Provinsi DKI Jakarta;
PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di : Provinsi DKI Jakarta; dan luar Provinsi DKI Jakarta; pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan; Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal; CPDB yang diterima tetapi tidak lapor diri sesuai jadwal, maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB tahap II jalur Lokal.
24
2. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
No. Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan 1. Pendaftaran 12 – 14 Juni 2017 Khusus tgl. 14 Juni 2017, s.d. pukul 14.00 Online/sekolah penyelenggara 2. Verifikasi berkas persyaratan bagi calon peserta didik baru yang langsung mengikuti tahap Kedua sekolah penyelenggara 3. Proses seleksi Online 4. Pengumuman 14 Juni 2017 16.00 Online / sekolah tujuan 5. Lapor diri 15 – 16 Juni 2017 08.00.d WIB di sekolah tujuan 6. Pengumuman tempat kosong 16 Juni 2017 16.00 WIB online / sekolah penyelenggara
25
PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum; belum pernah mendaftar ke dalam sistem PPDB Online. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan dalam zona sekolah yang telah ditentukan; Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal; dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
26
3. PPDB Tahap Ketiga No. Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan 1.
Pendaftaran 21 – 23 Juni 2017 Khusus tgl. 23 Juni 2017, s.d. pukul 14.00 Online/sekolah penyelenggara 2 Verifikasi berkas persyaratan bagi calon peserta didik baru yang langsung mengikuti tahap Kedua 2. Proses seleksi Online 3. Pengumuman 23 Juni 2017 16.00 WIB Online / sekolah tujuan 4. Lapor diri 3 - 4 Juli 2017 08.00 – 14.00 WIB di sekolah tujuan
27
PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum 2, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
PPDB tahap ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak diterima pada PPDB tahap pertama maupun PPDB tahap kedua Diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB tahap pertama maupun PPDB tahap kedua Belum pernah mendaftar pada PPDB tahap pertama maupun PPDB tahap kedua
28
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP TAHUN PELAJARAN 2017/2018 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA 2017
29
PERSYARATAN PPDB SMP Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut : Memiliki SHUN SD/MI, DNUN Paket A, SDLB atau SKYBS; Berusia maksimal 18 tahun; memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) SKYBS = Surat Keterangan yang Berharga Sama
30
MATRIKS KUOTA SMP No Domisili Asal Sekolah Pra Pendaftaran PPDB
PPDB Tahap III Tahap I Jalur Umum Tahap II Jalur Lokal 1 DKI Tidak 35 % 55 % Ikut 2 Luar DKI Ya 3 (5%) 4
31
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP, SMA dan SMK 1
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP, SMA dan SMK 1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum No. Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan 1. Pendaftaran Juni 2017 Khusus tgl. 17 Juni 2017, s.d. pukul 14.00 Online/sekolah penyelenggara 2. Verifikasi berkas persyaratan sekolah penyelenggara 3. Proses seleksi Online 4. Pengumuman 17 Juni 2017 16.00 Online / sekolah tujuan 5. Lapor diri Juni 2017 08.00 – 14.00 di sekolah tujuan
32
2. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal (SMP dan SMA)
No. Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan 1. Pendaftaran 21 – 23 Juni 2017 Khusus tgl. 23 Juni 2017, s.d. pukul 14.00 Online/sekolah penyelenggara 2. Verifikasi berkas persyaratan bagi calon peserta didik baru yang langsung mengikuti tahap Kedua sekolah penyelenggara 3. Proses seleksi Online 4. Pengumuman 23 Juni 2017 16.00 Online / sekolah tujuan 5. Lapor diri 3 – 4 Juli 2017 08.00.d WIB di sekolah tujuan 6. Pengumuman tempat kosong 4 Juli 2017 16.00 WIB online / sekolah penyelenggara
33
3. PPDB Tahap Ketiga No. Kegiatan Tanggal Waktu Keterangan 1.
Pendaftaran 5 – 6 Juli 2017 Khusus tgl. 6 Juli 2017, s.d. pukul 14.00 Online/sekolah penyelenggara 2 Verifikasi berkas persyaratan bagi calon peserta didik baru yang langsung mengikuti tahap Kedua 2. Proses seleksi Online 3. Pengumuman 6 Juli 2017 16.00 WIB Online / sekolah tujuan 4. Lapor diri 7 Juli 2017 08.00 – 14.00 WIB di sekolah tujuan
34
Info lebih lanjut dapat diakses DI
Terima Kasih Info lebih lanjut dapat diakses DI (Termasuk jika ada perubahan tanggal dan info lain karena penyesuaian dengan komponen lain)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.