Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-"— Transcript presentasi:

1 legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA

2 HAK MEREK (UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
PENGERTIAN Merek  Mark (B. Belanda) = Brand (B. Inggris) DEFINISI MEREK (Pasal1 UUM 15/ 2001) Merek adalah tanda berupa : Gambar; Nama; Kata; Huruf-huruf; Angka-angka; Susunan warna; Atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada suatu produk, tetapi ia bukan produk itu sendiri.

3 JENIS MEREK (Pasal2 UUM 15/ 2001)
Merek Dagang  Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek Jasa  Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek Kolektif  Merek yang digunakan pada barang / jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang / badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dgn barang / jasa sejenis lainnya.

4 HAK ATAS MEREK  Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Peran merek dalam era perdagangan global  menjaga persaingan usaha yang sehat, karena dengan merek, suatu produk (barang / jasa) dapat dibedakan ; •Asalnya, •Kualitasnya, •Keasliannya

5 Beberapa Cara Praktek Perdagangan Tidak Jujur: 1
Beberapa Cara Praktek Perdagangan Tidak Jujur: 1.Praktek Peniruan Merek Dagang Penggunaan upaya2 atau ikhtiar2 mempergunakan merek dengan meniru merek terkenal (well know trade mark) yang sudah ada sehingga mereka tas barang / jasa yang diproduksinya secara pokoknya sama dengan merek yang sudah terkenal (untuk barang/ jasa sejenis), dengan maksud menimbulkan kesan pada masyarakat, seakan2 produk barang/ jasanya sama dengan produk barang/jasa yang terkenal tsb. 2.Praktek Pemalsuan Merek Dagang Memproduksi barang2 dengan mempergunakan merek yang sudah dikenal secara luas didalam masyarakat yang bukan haknya. 3.Perbuatan yang dapat Mengacaukan Publik Mengenai Sifat dan Asal Usul Merek Mencantumkan keterangan tentang sifat dan asal-usul barang yang tidak sebenarnya, untuk mengelabui konsumen, seakan-akan barang tersebut memiliki kualitas yang baik karena berasal dari daerah penghasil barang bermutu.

6 FUNGSI MEREK menurut PDD Dermawan: 1
FUNGSI MEREK menurut PDD Dermawan: 1.Fungsi indikator sumber Merek berfungsi untuk menunjukkan bahwa suatu produk bersumber secara sah pada suatu unit usaha dan karenanya juga berfungsi untuk memberikan indikasi bahwa produk itu dibuat secara profesional. 2.Fungsi indikator kualitas Merek berfungsi sebagai jaminan kualitas khususnya dalam kaitan dengan produk-produk bergengsi. 3.Fungsi sugestif Merek memberikan kesan akan menjadi kolektor produk tersebut.

7 Persyaratan untuk mendapatkan Hak Merek:
PERSYARATAN MEREK Persyaratan untuk mendapatkan Hak Merek: 1.Produk (barang/ jasa) memiliki DAYA PEMBEDA (syarat mutlak! ) Merek tidak boleh memiliki persamaan pada keseluruhannya  apabila mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya  apabila memiliki persamaan pada beberapa ciri menonjol terkait bentuk, cara penempatan dan bunyi ucapan 2.Pemohon memiliki ITIKAD BAIK BAIK Bukan merek orang lain / serupa dengan merek lain Dimaksudkan untuk digunakan dalam perdagangan barang / jasa.

8 MEREK TIDAK DAPAT DIDAFTAR bila mengandung salah satu unsur:
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum Tidak memiliki daya pembeda Telah menjadi milik umum Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

9 Bentuk/ Wujud Merek sebagai Pembeda
Jenis merek menurut bentuk / wujudnya (Suryatin, 1980) Merek lukisan (beelmark) Merek kata (word mark) Merek bentuk (form mark) Merek bunyi-bunyian (klankmark) Merek Judul(title mark) R.M. Suryodiningrat mengklasifikasi Merek menjadi Merek kata, Merek lukisan dan Merek kombinasi kata dan lukisan. Daya pembeda Merek diwujudkan dengan: (Prof. R. Soekardono, S.H., 1983) Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (beelmark) Merek dengan perkataan (word mark) Kombinasi dari merek atas penglihatan dan merek perkataan.

10 PENOLAKAN PERMOHONAN MEREK, bila Merek tersebut:
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis. Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis; Indikasi-geografis yang sudah dikenal. 2. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak 3. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang 4. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

11 PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena : Pewarisan; Wasiat; Hibah; Perjanjian; Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut. Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.

12 LISENSI LISENSI  izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian dan wajib dicatatkan ke Dirjen HaKI, dimana pemilik merek masih tetap berhak menggunakannya sendiri dan memberikan lisensi kepada pihak lainnya Ketentuan yang dilarang dimuat dalam Perjanjian Lisensi : Merugikan perekonomian Indonesia Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya.

13 LISENSI Perlindungan hukum bagi yang beritikad baik dalam perjanjian lisensi: Penerima Lisensi yang beriktikad baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek lain yang terdaftar, tetap berhak melaksanakan perjanjian Lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian Lisensi. Penerima Lisensi yang beritikad baik tersebut tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti kepada pemberi Lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran royalti kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan. Dalam hal pemberi Lisensi sudah terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus dari penerima Lisensi, pemberi Lisensi tersebutwajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian Lisensi.

14 Sumber: Undang undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek H. OK. Saidin, SH, M.Hum, Aspek Hukum Hak Kekayaan IntelekTual, 2006, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Abdul R. Saliman, SH, MM, et al, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, 2006, Kencana, Jakarta. Sentosa Sembiring,SH,MH, Hak Kekayaan Intelektual, 2006, CV Yrama Widya, Bandung. Tim Lindsey, Prof. Ed, Hak Kekayaan Intelektual, 2006, Alumni, Jakarta. Dra.. Dede Miia Yusanti Mls, Sistem Paten Di Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual


Download ppt "legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google