Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Merupakan besarnya pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap penghasilan WPDN Pajak terhutang WPDN bersumber dari seluruh penghasilan ( penghasilan DN dan LN)
2
Penggabungan Penghasilan luar negeri.
Penghasilan usaha : diakui pada saat diperolehnya penghasilan tersebut (acrrual basis) Penghasilan diluar usaha : diakui pada saat diterimanya penghasilan tersebut (Cash Basis) Penghasilan dividen yang diperjualbelikan di Bursa Efek diakui pada saat ditetapkannya oleh Keputusan Menteri Keuangan
3
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PT.Serba Usaha menerima dan memperoleh penghasilan neto dari luar negeri dalam tahun 2009 sebagai berikut : Hasil usaha di negeri Jerman dalam tahun 2009 sebesar Rp sebagai penghasilan tahun 2009 (accrual basis) Dividen dari Belanda untuk kepemilikan sahamn di”ABX Corp” sebesar Rp yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 yang ditetetapkan RUPS tahun 2008 dan dibayarkan tahun 2009 sebagai penghasilan tahun 2009 (cash basis) Penghasilan Bunga semester II tahun 2009 sebesar Rp dari Bankok Bank di Thailand, bunga tersebut baru akan dibayar awal Januari 2010 sebagai penghasilan tahun 2010 (cash basis) Dividen dari Inggris atas kepemilikan saham di”DEF Corp” yang diperjual belikan di Bursa Efek sebesar Rp yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tahun 2009 sebagai penghasilan tahun 2009 (Kep. Menkeu)
4
Batas Maksimum Kredit Pajak
Batas Maksimum Kredit Pajak adalah nilai yang terendah dari unsur 3 perhitungan berikut : Jumlah pajak yang terhutang/dibayar diluar negeri Jumlah pajak yang terhutang untuk seluruh penghasilan (Penghasilan luar negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak) X PPh terhutang atas seluruh penghasilan (tarif pasal 17 UU PPh)
5
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Ilustrasi-1 PT.Cemara memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut : Penghasilan luar negeri Rp dengan tarif pajak 40% Penghasilan usaha di Indonesia Rp ,- Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah Rp ,--
6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) PPh dibayar diluar negeri : 40% X Rp = Rp ,- PPh terhutang sesuai tarif psl 17 : 25% X Rp = Rp ,- PPh berdasarkan perbandingan : = ( : ) X Rp = Rp Besarnya kredit pajak (psl 24) adalah Rp ,-
7
Dalam hal penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka besarnya batas maksimum kredit pajak dihitung untuk masing-masing negara (per country limitation). Ilustrasi-2 PT.Dianawati memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp ,-- dengan tarif pajak 35%. Negara B, memperoleh penghasilan Rp ,-- dengan tarif pajak 20% Penghasilan usaha di Indonesia Rp ,-- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp ,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 25% X Rp Rp ,-
8
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 35% X Rp = Rp ,- - ( / X Rp ) = Rp ,- Besarnya maksimum kredit pajak di negara A adalah Rp ,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 20% X Rp = Rp ,- - ( / X Rp ) = Rp ,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp ,- Total PPh pasal 24 (kredit pajak luar negeri yang diperkenankan yaitu : Rp ,00 + Rp ,00= Rp ,00
9
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Dalam hal usaha di luar negeri menderita kerugian , maka kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Ilustrasi-3 PT.Fiskal memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp ,-- dengan tarif pajak 35% Negara B, memperoleh penghasilan Rp ,-- dengan tarif pajak 20% Negara C, merugi sebesar Rp ,- Penghasilan usaha di Indonesia Rp ,- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp ,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 25% X Rp Rp ,--
10
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 35% X Rp = Rp ,- - ( / X Rp ) = Rp ,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp ,- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 20% X Rp = Rp ,- - ( / X Rp ) = Rp ,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp ,- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 atau jumlah kredit pajak yang diperkenankan yaitu : Rp ,00 + Rp ,00 = Rp ,00
11
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Dalam hal usaha didalam negeri merugi , maka kerugian dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Ilustrasi-4 PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp ,-- dengan tarif pajak 30% Negara B, memperoleh penghasilan Rp ,-- dengan tarif pajak 30% Negara C, merugi sebesar Rp ,- tarif pajak 25% Kerugian usaha di Indonesia Rp ,- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp ,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 25% X Rp Rp ,--
12
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 30% X Rp = Rp ,- - ( / X Rp ) = Rp ,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp ,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 30% X Rp = Rp ,- - ( / X Rp ) = Rp ,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp ,-- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp ,-
13
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Dalam hal penghasilan dalam negeri merupakan pendapatan yang pajaknya bersifat final, maka penghasilan tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Ilustrasi-5 PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp ,-- dengan tarif pajak 30% Negara B, memperoleh penghasilan Rp ,-- dengan tarif pajak 30% Negara C, merugi sebesar Rp ,- tarif pajak 25% Keuntungan usaha di Indonesia Rp ,-(termasuk pendapatan bunga deposito Rp ) Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp ,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 25% X Rp Rp ,--
14
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 30% X Rp = Rp ,- - ( / X Rp ) = Rp ,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp ,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 30% X Rp = Rp ,- - ( / X Rp ) = Rp ,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp ,-- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp ,-
15
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Cara melaksanakan kredit pajak luar negeri adalah Wajib pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan PPh dengan melampirkan : Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan diluar negeri Dokumen pembayaran pajak diluar negeri
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.