Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Tanuwidjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
PERKULIAHAN I Devica Rully M., SH. MH. LLM.
2
Hukum internasional: Pengertian dan Batasan
PENGERTIAN. Menurut Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja: Hukum ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat meliputi lembaga dan proses untuk mewujudkan kaidah tersebut dalam kenyataan. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: 1. Negara dengan negara 2. Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
3
Lassa Oppenheim: “Law of national or International law is the name for the body of customary and treaty rules which are considered legally binding by civilized states in their intercourse with each other.” Hukum nasional atau hukum internasional adalah nama dari suatu badan ketentuan atau peraturan kebiasaan yang dianggap mengikat negara hukum bagi negara-negara beradab dalam perhubungannya satu sama lain. J.L.Brierly: Hukum bangsa-bangsa atau Hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai badan hukum dan prinsip-prinsip yang mengikat negara beradab dalam hubungan negara yang satu dengan negara yang lain.
4
J.G. Starke: HI merupakan himpunan kaidah hukum yang terdiri dari prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara-negara dalam hubungan antar mereka yang juga meliputi: 1. Peraturan-peraturan yang berkenaan dengan organisasi internasional dan hubungannya dengan organisasi internasional lainnya serta negara dan individu. 2. Peraturan-peraturan yang berkenaan dengan individu dan subyek-subyek hukum internasional bukan negara. Perbedaan HI (publik) dengan Hk. Perdata Internasional.: Sifat hukum dari persoalannya atau obyeknya.
5
Istilah Hukum Internasional
Istilah lain untuk HI: - Hukum Bangsa-bangsa - Hukum Antar bangsa/Hukum antar negara - Hukum Dunia - Hukum Internasional. Pada dasarnya istilah-istilah tersebut maksudnya sama, tapi ada perbedaan berdasarkan tingkat perkembangan masyarakat internasional.
6
1. Hukum Bangsa-Bangsa. Istilah ini digunakan pada zaman kerajaan-kerajaan dahulu. Hubungan antar bangsa-bangsa saat itu sangat jarang dan masih sederhana. 2. Hukum antar Bangsa atau Hukum antar Negara. Istilah ini digunakan pada masyarakat negara-negara di Eropa ketika muncul negara dalam pengertian modern yaitu negara kebangsaan (nation state). Negara kebangsaan ini muncul sejak tahun 1648 yaitu saat lahirnya Konvensi Westphalia yang mengahiri perang 30 tahun di Eropa antara golongan Katholik dan Protestan. 3. Hukum Internasional Istilah HI merupakan istilah yang lebih modern. Dalam istilah HI tidak hanya diatur hubungan negara dengan negara tapi mengatur juga hubungan antara negara dengan subyek HI bukan negara serta hubungan/ persoalan antara subyek HI bukan negara satu sama lain. Istilah HI juga memberi peluang bagi individu sebagai subyek HI sekalipun dalam batas-batas tertentu. Pada segi lain, HI mengakomodir persoalan-persoalan diantara organisasi internasional yang mana eksistensi organisasi internasional tersebut terlepas dari kemauan negara.
7
Bentuk Perwujudan Khusus Hukum Internasional
Perwujudan Hukum Internasional: 1) HI Umum/HI Global yaitu HI yang berlaku diseluruh bagian dunia, akan tetapi tidak semua negara tunduk pada HI umum. Contoh: Universal Declaration of Human Rights (1948). 2) HI Regional yaitu HI yang berlaku pada negara-negara di kawasan tertentu. HI ini lahir dalam praktek negara-negara melalui hukum kebiasaan. Contoh: ASEAN 3) HI Khusus yaitu HI yang berlaku terhadap negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada suatu kawasan tertentu. HI ini lahir melalui perjanjian internasional. Contoh: OPEC, Perjanjian antar negara2 Commonwealth.
8
Hukum Internasional dan Hukum Dunia (world law)
Hukum Dunia/World Law a. Konsep Hkm Dunia mengemukakan dalilnya dengan menganalogikan konsepnya pada pemikiran Hkm Ketatanegaraan. Negara-negara berdaulat ini dianalogikan sebagai negara bagian dan negara-negara bagian tersebut berada dibawah kekuasaan tunggal yang disebut “Negara Dunia”. b. Negara dunia mengatur anggota-anggotanya berdasarkan tertib hukum yang subordinatif.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.