Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG dalam

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG dalam"— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG dalam
PENERAPAN PERATURAN MENTERI PU NO. 29/PRT/M/2006 TENTANG PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG dalam PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Batam, 12 Mei 2016 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN

2 Definisi Permen PUPR No. 2 Th 2016
Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena: Ketidakteraturan bangunan, Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan Kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat

3 Persoalan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
1. Ketidakteraturan bangunan dan menyalahi ketentuan tata ruang Dibangun tanpa izin (ilegal) pada ruang yang bukan peruntukannya. Slum dan squatter Sumber: Sumber: 3

4 Persoalan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Lanjutan)
2. Kepadatan bangunan yang tinggi

5 Indonesia Berada Pada Jalur Ring of Fire
Indonesia berada di jalur ring of fire, banyak gunung berapi aktif dan terletak di pertemuan 3 lempeng benua, pasifik, eurasia, dan indo australia menyebabkan rawan terhadap bencana gempa Sumber:

6 Persoalan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Persyaratan Keselamatan
(Lanjutan) PENGGUNAAN AGREGAT/SPLIT BULAT (NABIRE) SEHARUSNYA 3. Tidak memenuhi Persyaratan Keselamatan (Struktur bangunan) Sumber: Ir. RG Eko Djuli Sasongko JUMLAH & UKURAN TULANGAN YG TDK MEMADAI (BENGKULU) PENGGUNAAN TULANGAN BEKAS (SUMBAR) PEMBESIAN HUBUNGAN SUDUT YANG KELIRU (YOGYA) 6

7 Persoalan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
(Lanjutan) Banyak bangunan gedung mengalami kegagalan konstruksi saat di Bangunan Kejadian saat masa Pelaksanaan di TIM dan GOR KOJA Kejadian ambruk pada masa pemanfaatan di hunian di Perumahan Citra Garden 5, Kalideres Bangunan gedung mengalami kegagalan Bangunan pada masa pemanfaatan Sumber:

8 Persoalan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Lanjutan)
Tidak memenuhi persyaratan sistem proteksi kebakaran. Lebih dari 8 lantai perlu mandiri memadamkan api sehingga harus ada sprinkler Tidak memenuhi persyaratan Keselamatan (sistem proteksi kebakaran)

9 Persoalan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Lanjutan)
5 orang meninggal dunia Keracunan asap genset karena genset diletakkan di dalam ruangan yang ditutup sehingga asap tidak bisa keluar mengakibatkan kematian Sumber: Jatuh korban jiwa akibat tidak memenuhi persyaratan kesehatan (sistem sirkulasi udara yang buruk)

10 Kenyamanan kebisingan
Tidak memenuhi persyaratan Kenyamanan Kenyamanan kebisingan (tidak ada penghalang terhadap kebisingan) Kenyamanan termal (material bangunan yang tidak meredam panas) Kenyamanan Pandangan (Material kaca pada bangunan yang menyebabkan silau)

11 BAGAN PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA
UU, PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS BG, PERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG PENYEDIA JASA KETERANGAN : M - Masyarakat KT - Kajian Teknis KI - Kajian Identifikasi RTB - Rencana Teknis Pembongkaran TABG - Tim Ahli Bangunan Gedung SLF - Sertifikat Laik Fungsi SLFn - Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Alur proses utama Alur proses penunjang Opsional PERENCANAAN PERSETJ/ REKOM. INSTANSI LAIN AMDAL PELAKSANAAN PENDATAAN / PENDAFTARAN IMB SLF PEMANFAATAN PELESTARIAN SLFn RTB PEMBANGUNAN KT KI RTBL PEMBONGKARAN RTRW KAB/KOTA, RDTRKP Menjelaskan Kondisi saat ini; Secara umum masyarakat masih awam terhadap proses penyelenggaraan bangunan gedung dan ditambah masih banyak IMB di beberapa daerah sebagai penerimaan pendapatan daerah. Sehingga perlu di jelaskan bahwa fungsi IMB adalah sebagai pengendali dalam penyelenggaraan BG sehingga menjamin pemanfaat ruang yang benar dan melindungi keselamatan pemilik dan pengguna bangunan dari ancaman kegagalan bangunan gedung. Seharusnya masyarakat sebelum menrencanakan dan membangun bangunan mereka, masyarakat harus mengetahui peruntukan dari lokasi bangunan yang akan didirikan. Jika belum memiliki tanah/site, semestinya melakukan pengecekan peruntukan tataruang, sehingga tidak terjadi masyarakat tertipu setelah tanah terbeli ternyata tidak dapat di bangun sesuai dengan keinginan mereka. Setelah seluruh aspek administrasi terpenuhi, perencanaan bangunan baru dapat dilaksanakan sesuai dengan keinginan dalam koridor tidak menyalahi peraturan. Rekomendasi diperlukan jika bangunan berada dilokasi tertentu, misalnya : Jika berada di KKOP oleh Danlanud Jika di tepi jalan negara oleh Dinas PU Provinsi Jika di tepi sungai oleh Dinas PU Jika menimbulkan bangkitan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan Jika membutuhkan pemisahan median jalan oleh LLAJR Jika dibawah SUTET oleh PLN Jika di sekitar kawasan/didalam kawasan yang dilindungi dan di lestarikan perlu rekomendasi dari Dinas teknis terkait yang membidangi cagar budaya.

12 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Administrasi Teknis Status Hak atas Tanah Tata Bangunan Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh PemDa sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat. Keandalan BG Status Kepemilikan BG Perizinan (IMB) Peruntukan dan Intensitas BG Arsitektur BG Pengendalian Dampak Lingkungan Keselamatan Kesehatan Kenyamanan Kemudahan Pembangunan BG di atas Tanah Milik Orang/Pihak Lain dengan Perjanjian Tertulis Peruntukan: sesuai dengan peruntukan lokasinya yg diatur dalam RTRW, RDTR, RTBL Intensitas: kepadatan dan ketinggian bangunan (KDB dan KLB) Arsitektur: penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan keserasian dengan lingkungan Pengendalian dampak lingkungan: - menyebabkan perubahan sifat fisik hayati lingkungan Mengakibatkan spesies langka dan dilindungi terancam punah Menimbulkan kerusakan dan gangguan terhadap kawasan lindung Merusak atau memusnahkan benda peninggalan sejarah Menimbulkan konflik atau kontroversi dgn masyarakat.

13 Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan
PERUNTUKAN LOKASI BG INTENSITAS BG MUATAN MATERI RTBL BG DI BWH TANAH MELINTASI P/S TATA RUANG DALAM PENAMPILAN BG KESEIMBANGAN, KESERASIAN, KESELARASAN DAMPAK PENTING UKL DAN UPL TINDAK LANJUT RTRW & RDTRKP PENYUSUNAN RTBL Pembangunan di atas/bawah Tanah/Air/ Prasarana/sarana Umum Pengendalian Dampak Lingkungan RTBL Peruntukan & Intensitas BG Arsitektur BG BG DI ATAS P/S BG DI BAWAH/ATAS AIR DI BAWAH SUTET/ MENARA TELKOM/MENARA AIR Intensitas merupakan ketentuan mengenai kepadatan dan ketinggian bangunan RTBL yaitu instrumen pengendali pemanfaatan ruang. Muatan RTBL: program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan. Penyusunan RTBL: berdasarkan kemitraan pemda, swasta dan/atau masyarakat, mempertimbangkan pendapat tim ahli dan pendapat publik

14 Persyaratan Keandalan BG
STRUKTUR dan BAHAN INSTALASI GAS PEMBAKARAN PROTEKSI KEBAKARAN (Pasif, Aktif, MPK) SISTEM KELISTRIKAN Keselamatan BG SISTEM KEAMANAN THD BAHAN LEDAK SISTEM PROTEKSI PETIR KOMUNIKASI DARURAT DALAM BG PENCAHAYAAN DARURAT, TANDA ARAH, SISTEM PERINGATAN BAHAYA VENTILASI Struktur harus kokoh, stabil memenuhi persyaratan keselamatan (safety) dan kelayanan (service ability), daktail sehingga jika terjadi keruntuhan masih memungkinkan bagi pengguna untuk menyelamatkan diri. Instalasi gas pembakaran: gas kota (gas alam) dan gas elpiji. Gas kota dan elpiji harus dilengkapi dengan peralatan khusus utk mendeteksi kebocoran. KESEHATAN: Ventilasi alami dan buatan Pencahayaan alami, buatan dan darurat Sanitasi: air minum, pengolahan dan pembuangan air limbah/kotor, Instalasi gas medik: wajib bagi fas pelayanan kesehatan di RS, klinik dll Air hujan: setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan, diresapkan ke sumur resapan Sampah: setiap bangunan harus meyediakan fasilitas penampungan sampah yg diperhitungkan berdasarkan fungsi bg, jumlah penghuni dan volume sampah. Bahan bangunan: harus aman bagi kesehatan dan tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan PENCAHAYAAN SANITASI INSTALASI GAS MEDIK Kesehatan BG PENYALURAN AIR HUJAN SAMPAH 1 BAHAN BANGUNAN

15 Persyaratan Keandalan BG (Lanjutan)
KONDISI UDARA KENYAMANAN GETARAN KENYAMANAN PANDANGAN KENYAMANAN RUANG GERAK KENYAMANAN KEBISINGAN HUBUNGAN VERTIKAL HUBUNGAN HORIZONTAL Kemudahan BG Kenyamanan BG SARANA EVAKUASI AKSESIBILITAS PRASARANA/SARANA DALAM BG Kenyamanan ruang gerak: memperhitungkan fungsi ruang, junlah pengguna, perabot/peralatan. Kondisi udara: mempertimbangkan fungsi bg, kemudahan pemeliharaan dan perawatan dan prinsip2 penghematan energi. Pandangan: dari dalam bangunan ke luar dan dari luar bangunan ke dalam bangunan, mempertimbangkan pencegahan thd gangguan silau dan pantulan sinar Kebisingan: dapat berisiko cacat pendengaran sehingga perlu adanya akustik KEMUDAHAN: Hubungan horizontal: tersedianya fasilitas dan aksesibilitas bagi semua orang termasuk pendis dan lansia. Hubungan vertikal: ada lif, tangga, eskalator, travelator. BG > 5 lt wajib menyediakan lif Sarana evakuasi: pintu keluar darurat utk evakuasi jika terjadi bencana Aksesibilitas: fasilitas bagi pendis dan lansia seperti parkir, jalur pemandu, rambu marka, ram Kelengkapan prasarana dan sarana: bertujuan utk memberikan kemudahan pengguna bg utk beraktivitas di dalamnya seperti toilet, tempat parkir, ruang ibadah. Penyediaannya disesuaikan dengan fungsi dan luas bangunan serta jumlah pengguna. 1

16 Berdasarkan PerMen PU No 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan adalah : Sistem yang terdiri atas peralatan , kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.

17 Pengendalian Asap : ? Ducting AC

18 Akses & Sarana jalan keluar :

19 Akses & Sarana penyelamatan ( untuk petugas ) :
Pintu yg Menutup sendiri Lif untuk pemadam kebakaran dlm saf Saft pemadam kebakaran Pemadaman & Evakuasi

20 Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
Manajemen Proteksi Kebakaran Perkotaan (MPKP) adalah bagian dari “Manajemen Perkotaan” untuk mengupayakan kesiapan: Instansi Pemadam Kebakaran dan instansi terkait, pemilik dan atau pengguna bangunan gedung, dan masyarakat terhadap kegiatan proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan/atau lingkungan di dalam kota Perencanaan sistem proteksi kebakaran di perkotaan didasarkan kepada penentuan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) yang dibentuk oleh pengelompokan hunian yang memiliki kesamaan kebutuhan proteksi kebakaran dalam batas wilayah yang ditentukan secara alamiah maupun buatan  daerah layanan kebakaran tidak melebihi 7,5 km

21 Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota (RISPK)
Untuk mengintegrasikan kebutuhan akan proteksi kebakaran sekaligus meningkatkan efisiensi dan keefektifan biaya setiap perkotaan wajib menyusun RISPK. Perencanaan yang komprehensif untuk RISPK terdiri dari: perhitungan kebutuhan air untuk kebakaran, penempatan lokasi pos pemadam kebakaran, sistem komunikasi layanan darurat kebakaran dan penyelamatan jiwa, data informasi sumber air, dan lain-lain yang diintegrasikan kedalam RTRW untuk 5-10 tahun mendatang serta memuat data informasi sejarah kebakaran kota melalui penerapan Wilayah-Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) di perkotaan.

22 KEBIJAKAN PEMERINTAH terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Mendorong terbitnya Perda Bangunan Gedung Bangunan Gedung di Kab/Kota sebagai payung dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Mendorong implementasi Perda Bangunan Gedung di kab/kota: IMB, TABG, SLF, dan Pendataan BG Perlu menyediakan kelengkapan sarana prasarana bangunan dan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia

23 Target Yang Akan Dicapai
Kegiatan Fasilitasi Implementasi Perda BG dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan teknis bagi kabupaten/kota, demi tercapainya: 50% bangunan gedung ber-IMB pada 2019. 30% kabupaten/kota telah melaksanakan SLF pada Terlaksananya penerapan pendataan bangunan gedung.

24 Perkembangan Penyelesaian Perda BG
Percepatan Sumber:

25 Terima kasih…


Download ppt "PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG dalam"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google