Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM."— Transcript presentasi:

1 HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM

2 Sengketa Internasional Sumber
HUKUM INTERNASIONAL Dibahas di dalamnya ASAS Subjek Konsep Dasar Sengketa Internasional Sumber Dalam arti Terdiri atas yaitu meliputi Diselesaikan oleh Formal Material Teritorial Kebangsaan Kepentingan Umum Hukum Publik Internasional Hukum Privat Internasional Mahkamah Internasional Negara Tahta Suci Palang Merah Internasional Organisasi Internasional Individu Pemberontak dan Pihak dalam sengketa

3 Pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas – batas negara antara negara dan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah – masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek – subjek hukum internasional

4 Asas Hukum Internasional
Asas teritorial Asas kebangsaan Asas kepentingan umum

5 Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum publik internasional hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara merdeka dan berdaulat b. Hukum privat (perdata) internasional adalah ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan.

6 Sumber Hukum Internasional
Sumber Hukum Formal sumber hukum ini diatur dalam piagam PBB Sumber Hukum Material sumber hukum yang membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.terdiri dari 2 aliran : 1. Aliran Naturalis 2.Aliran Positivisme

7 Secara formal sumber – sumber hukum internasional dapat dibaca pada pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional.menurut pasal tersebut terdapat 4 sumber hukum internasional formal yang merupakan sumber hukum utama tanpa menentukan urutan pentingnya. Perjanjian Internasional Kebiasaan Internasional Prinsip – Prinsip Hukum Umum Yurisprudensi

8 Subjek – subjek Hukum Internasional
Yang termasuk subjek – subjek hukum internasional adalah : Negara Tahta Suci Palang Merah Internasional Organisasi Internasional Orang Perseorangan (Individu) Pemberontak dan Pihak dalam sengketa

9 Lembaga Peradilan Internasional
Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dunia ini b. Pengadilan Internasional setiap negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi negara – negara yang telah menandatangani optional clause. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa “ negara – negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan bahwa mereka mengakui kekuasaan Mahkamah Internasional sebagai kekuasaan yang mengikat berdasar hukum dan dapat mengadili negara – negara bukan anggota PBB dalam menghadapi perselisihan.

10 B.SENGKETA INTERNASIONAL
SEBAB – SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL Sebuah kenyataan yang menyedihkan bahwa selama tahun sejarah yang tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Mochtar Kusumaatmadja.

11 Batas negara, daerah perbatasan dan sengketa
Batas negara dan daerah perbatasan sejak awal peradabannya,manusia merasa perlu membagi dunia atas bagian- bagian teritorial yang menyatukan kelompok mereka atas bagian bagian teritorial yang menyatukan kelompok mereka dan memisahkan kelompok lain. Konflik terbesar di abad ke -20 (Perang dunia I, Perang dunia II, Perang Vietnam, Perang Korea dan Perang Teluk)menjadi peringatan bahwa batas, jika menjadi subjek perselisihan bisa memengaruhi seluruh wilayah bahkan negara lainya.

12 Sengketa Dengan diirikannya Liga Bangsa – bangsa pada tahun 1919 (akhir perang dunia I)negara – negara memiliki organisasi yang netral untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai dan legal, untuk menghindari perang.liga ini mencatat lebih dari 60 sengketa. Sekarang menjadi PBB (perserikatan bangsa – bangsa) setelah perang dunia II.


Download ppt "HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google