Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Biro Perencanaan, Kementerian Perindustrian

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Biro Perencanaan, Kementerian Perindustrian"— Transcript presentasi:

1 Biro Perencanaan, Kementerian Perindustrian
KONSEP RPJMN 2015 – 2019 DAN RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015 SESUAI UU NO. 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN Biro Perencanaan, Kementerian Perindustrian

2 DAFTAR ISI I. UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN 3
II. DRAFT RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL (RIPIN) 24 III. RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMN 41

3 I. UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN

4 ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014
LATAR BELAKANG Faktor-faktor yang mempengaruhi: UU No. 5 Tahun 1984 otonomi daerah; era globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah membawa perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional; perlunya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal oleh industri nasional guna penciptaan nilai tambah yang sebesar- besarnya di dalam negeri; dan perlunya peningkatan peran dan keterlibatan Pemerintah secara langsung di dalam mendukung pengembangan industri nasional. UU NO. 3 TAHUN 2014, ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 Pembangunan Industri melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat dan berdaya saing, dengan : Mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, Mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia, dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai- nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional

5 SKEMA UU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Instrumen Pendukung Komite Industri Nasional Peran Serta Masyarakat Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Instrumen Pendukung Perizinan Penanaman Modal Bidang Industri Fasilitas Industri Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Kebijakan Industri Nasional Rencana Kerja Pembangunan Industri Pembangunan Sumber Daya Industri Pembangunan SDM Pemanfaatan SDA Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi Penyediaan Sumber Pembiayaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri Standardisasi Industri Infrastruktur Industri Sistem Informasi Industri Nasional Perwilayahan Industri Pemberdayaan Industri IKM Industri Hijau Industri Strategis P3DN Kerja Sama Internasional di Bidang Industri Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri Tindakan Pengamanan Industri Tindakan Penyelamatan Industri

6 SISTEMATIKA UU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
(17 Bab dan 125 Pasal) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Definisi Pasal 2 Asas Pasal 3 Tujuan Pasal 4 Ruang Lingkup BAB II PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERINDUSTRIAN BAB III RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL BAB IV KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL BAB V PERWILAYAHAN INDUSTRI BAB VI PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Pembangunan Sumber Daya Manusia Bagian Ketiga Pemanfaatan Sumber Daya Alam Bagian Keempat Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri Bagian Kelima Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi Bagian Keenam Penyediaan Sumber Pembiayaan BAB VII PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI Standardisasi Industri Infrastruktur Industri Sistem Informasi Industri Nasional

7 ... BAB VIII PEMBERDAYAAN INDUSTRI Bagian Kesatu
Bagian Kesatu Industri Kecil dan Industri Menengah Bagian Kedua Industri Hijau Bagian Ketiga Industri Strategis Bagian Keempat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Bagian Kelima Kerja Sama Internasional di Bidang Industri BAB IX TINDAKAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN INDUSTRI Tindakan Pengamanan Industri Tindakan Penyelamatan Industri BAB X PERIZINAN, PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI, DAN FASILITAS Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri Penanaman Modal Bidang Industri Fasilitas Industri BAB XI KOMITE INDUSTRI NASIONAL BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XIV PENYIDIKAN BAB XV KETENTUAN PIDANA BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

8 PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERINDUSTRIAN
Pengaturan: (Pasal 5 - Pasal 7) Presiden berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Menteri. Menteri melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Perindustrian. Kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dilaksanakan oleh menteri terkait dengan berkoordinasi dengan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pemerintah, pemerintah daerah pro­vin­si, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

9 RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL (RIPIN)
RIPIN paling sedikit memper­hatikan: potensi sumber daya Industri; budaya Industri dan kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat; potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; perkembangan Industri dan bisnis baik nasional maupun internasional; perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional; Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota UU 17 TAHUN 2007 UU 3 TAHUN 2014 TTG PERINDUSTRIAN PP RPJPN RIPIN 20 Thn Arah Pembangunan Industri: Industri yang berdaya saing Keterkaitan dengan pengembangan IKM Struktur Industri yang sehat dan berkeadilan Mendorong perkembangan ekonomi di luar Pulau Jawa RIPIN paling sedikit meliputi: visi, misi, dan strategi pembangunan Industri; sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri; bangun Industri nasional; pembangunan sumber daya Industri; pembangunan sarana dan prasarana Industri; pemberdayaan Industri; dan perwilayahan Industri. PERPRES PERDA PERPRES RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROPINSI RPJMN KIN 5 Thn RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KAB/KOTA PERPRES PERMEN KIN paling sedikit meliputi: sasaran pembangunan Industri; fokus pengembangan Industri; tahapan capaian pembangunan Industri; pengembangan sumber daya Industri; pengembangan sarana dan prasarana; pengembangan perwilayahan Industri; fasilitasi dan kemudahan. RENJA PEMBANGUNAN INDUSTRI RKP 1 Thn

10 PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pengaturan: (Pasal 14) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perwilayahan Industri. Perwilayahan industri dilakukan dengan memperhatikan: Rencana tata ruang wilayah; Pendayagunaan potensi sumberdaya wilayah secara nasional; Peningkatan daya saing industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah; Peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai. Perwilayahan industri dilakukan melalui: Pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri; Pengembangan kawasan peruntukan industri; Pembangunan kawasan industri; Pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah.

11 PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pengaturan: (Pasal 16-Pasal 29) Menteri menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaga­kerjaan atas usul Menteri. Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima usulan Menteri. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak ditetapkan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dinyatakan berlaku oleh Menteri sampai dengan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaga­kerjaan. Untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri, Menteri menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara wajib.

12 PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
Pengaturan: (Pasal 30-Pasal 35) Pemanfaatan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan wajib dilakukan oleh: Perusahaan Industri pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah; dan Perusahaan Kawasan Industri pada tahap perancangan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah. Dalam rangka peningkatan nilai tambah sumber daya alam, Pemerintah mendorong pengembangan Industri pengolahan di dalam negeri. Dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri, Pemerintah dapat melarang atau membatasi ekspor sumber daya alam. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri.

13 PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN KREATIVITAS DAN INOVASI
Pengaturan: (Pasal 43) Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dilakukan dengan memberdayakan budaya Industri dan/atau kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat. Dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan: Penyediaan ruang dan wilayah untuk masya­rakat dalam berkreativitas dan berinovasi; Pengembangan sentra Industri kreatif; Pelatihan teknologi dan desain; Konsultasi, bimbingan, advo­kasi, dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bagi Industri kecil; dan Fasilitasi promosi dan pema­saran produk Industri kreatif di dalam dan luar negeri.

14 STANDARDISASI INDUSTRI
Pengaturan: (Pasal 50-Pasal 61) Menteri melakukan perencanaan, pembi­naan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri. Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara. Menteri dapat menetapkan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib. Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait menarik setiap barang yang beredar dan/atau menghentikan kegiatan Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib. Menteri mengawasi pelaksanaan selu­ruh rangkaian penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, spe­sifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib. Yang dimaksud dengan “seluruh rangkaian” adalah kegiatan pengawasan di pabrik dan koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

15 INFRASTRUKTUR INDUSTRI
Pengaturan: (Pasal 62-Pasal 63) Menteri Pemerintah dan Pemerintah Daerah men­jamin tersedianya infrastruktur Industri. Infrastruktur Industri paling sedikit meliputi: lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau kawasan peruntukan Industri; fasilitas jaringan energi dan kelistrikan; fasilitas jaringan telekomunikasi; fasilitas jaringan sumber daya air; fasilitas sanitasi; dan fasilitas jaringan transportasi. Penyediaan infrastruktur Industri dilakukan melalui: pengadaan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang pembia­yaan­nya bersumber dari APBN atau APBD; pola kerja sama antara Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan swasta; atau pengadaan yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta. Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan efektif di wilayah pusat pertumbuhan Industri, dibangun Kawasan Industri sebagai infrastruktur Industri yang harus berada pada kawasan peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pembangunan Kawasan Industri dilaku­kan oleh badan usaha swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau koperasi. Dalam hal tertentu, Pemerintah mem­pra­karsai pembangunan Kawasan Industri.

16 INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
Pengaturan: (Pasal 72-Pasal 76) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembangunan dan pemberdayaan Industri kecil dan Industri menengah untuk mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah yang : Berdaya saing; Berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional; Berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja; Menghasilkan bbarang dan/atau jasa indusri untuk diekspor. Untuk mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilakukan : Perumusan kebijakan; Penguatan kapasitas kelembagaan; Pemberian fasilitas.

17 INDUSTRI STRATEGIS Pengaturan: (Pasal 84)
Industri Strategis dikuasai oleh negara. Industri Strategis terdiri atas Industri yang: memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak; meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau mempunyai kaitan dengan kepen­tingan pertahanan serta keamanan Negara. Penguasaan Industri Strategis oleh negara dilakukan melalui: pengaturan kepemilikan; penetapan kebijakan; pengaturan perizinan; pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan pengawasan.

18 . . . Pengaturan kepemilikan Industri Strategis dilakukan melalui:
penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah; pembentukan usaha patungan antara Pemerintah dan swasta; atau pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing. Penetapan kebijakan Industri Strategis paling sedikit meliputi: penetapan jenis Industri strategis; pemberian fasilitas; dan pemberian kompensasi kerugian. Izin usaha Industri Strategis diberikan oleh Menteri. Pengaturan produksi, distribusi, dan harga dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk. Pengawasan meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis diatur dengan Peraturan Pemerintah.

19 TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI
Pengaturan: (Pasal 96-Pasal 99) Dalam rangka meningkatkan ketahanan Industri dalam negeri, Pemerintah mela­kukan tindakan pengamanan Industri. Tindakan pengamanan Industri dalam negeri meliputi: pengamanan akibat kebijakan, regulasi, dan/atau iklim usaha yang mengancam ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri; dan pengamanan akibat persaingan global yang menimbulkan ancaman terhadap ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri. Tindakan pengamanan Industri ditetapkan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan Menteri. Penetapan tindakan pengamanan sebagai akibat persaingan global berupa tarif dan nontarif. Penetapan tindakan pengamanan berupa tarif dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri. Penetapan tindakan pengamanan berupa nontarif dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Tindakan pengamanan dapat didukung dengan program restrukturisasi Industri.

20 FASILITAS INDUSTRI Pengaturan: (Pasal 110-Pasal 111)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas untuk mempercepat pembangunan Industri, yang berupa fiskal dan nonfiskal. Fasilitas diberikan kepada: Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memper­oleh dan meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri; Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan Tek­nologi Industri dan produk; Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal; Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengop­timalkan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri; Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengem­bangkan sumber daya manusia di bidang Industri; Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor; Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib; Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau; dan Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi.

21 AMANAT UU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
1 RUU 16 RPP 5 RPerpres 12 RPermenperin RPP RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL

22 … RUU Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri 1 RUU
16 Rancangan Peraturan Pemerintah Kewenangan Pengaturan Yang Bersifat Teknis Untuk Bidang Industri Tertentu Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Perwilayahan Industri dan Kawasan Industri Sumber Daya Manusia Industri Sumber Daya Alam Untuk Industri Dalam Negeri Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri Standardisasi Industri Sistem Informasi Industri Nasional Bentuk Fasilitas dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Nonfiskal; Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemberian Fasilitas kepada Industri Kecil dan Menengah Industri Strategis Industri Hijau Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kerjasama Internasional di Bidang Industri Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri Dalam Negeri Perizinan Industri anan dan Penyelamatan Industri Dalam Negeri

23 … 5 RPerpres 12 Rancangan Peraturan Menteri
Kebijakan Industri Nasional Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci Penetapan Kondisi Dalam Rangka Penyelamatan Perekonomian Nasional dan Penetapan Tindakan Pengamanan Industri Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komite Industri Nasional Industri yang Memiliki Keunikan dan Merupakan Warisan Budaya Bangsa Hanya Dapat Dimiliki oleh WNI serta Industri Menengah Tertentu Dicadangkan untuk Dimiliki oleh WNI 12 Rancangan Peraturan Menteri Rencana Kerja Pembangunan Industri Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Wirausaha Industri, Pembina Industri Dan Penyediaan Konsultan Industri Perusahaan Industri Tertentu Dan Perusahaan Kawasan Industri Yang Wajib Melakukan Manajemen Energi Dan Manajemen Air Pengadaan Teknologi Industri Melalui Penelitian Dan Pengembangan, Kontrak Penelitian Dan Pengembangan, Usaha Bersama, Pengalihan Hak Melalui Lisensi, Dan/Atau Akuisisi Teknologi Serta Audit Teknologi Industri Penetapan Kondisi Dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Industri Dalam Negeri Dan/Atau Pembangunan Industri Pionir Tata Cara Memperoleh Sertifikat Industri Hijau Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Penetapan Tindakan Pengamanan Berupa Nontarif Kriteria Industri Kecil, Industri Menengah Dan Industri Besar Standar Kawasan Industri Dan Pengecualian Terhadap Kewajiban Berlokasi Di Kawasan Industri Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan Industri Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Usaha Industri Dan Usaha Kawasan Industri

24 II. DRAFT RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL (RIPIN)

25 RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
RIPIN paling sedikit memper­hatikan: potensi sumber daya Industri; budaya Industri dan kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat; potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; perkembangan Industri dan bisnis baik nasional maupun internasional; perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional; Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota UU 17 TAHUN 2007 UU 3 TAHUN 2014 TTG PERINDUSTRIAN PP RPJPN RIPIN 20 Thn Arah Pembangunan Industri: Industri yang berdaya saing Keterkaitan dengan pengembangan IKM Struktur Industri yang sehat dan berkeadilan Mendorong perkembangan ekonomi di luar Pulau Jawa RIPIN paling sedikit meliputi: visi, misi, dan strategi pembangunan Industri; sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri; bangun Industri nasional; pembangunan sumber daya Industri; pembangunan sarana dan prasarana Industri; pemberdayaan Industri; dan perwilayahan Industri. PERPRES PERDA PERPRES RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROPINSI RPJMN KIN 5 Thn RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KAB/KOTA PERPRES PERMEN KIN paling sedikit meliputi: sasaran pembangunan Industri; fokus pengembangan Industri; tahapan capaian pembangunan Industri; pengembangan sumber daya Industri; pengembangan sarana dan prasarana; pengembangan perwilayahan Industri; fasilitasi dan kemudahan. RENJA PEMBANGUNAN INDUSTRI RKP 1 Thn

26 VISI, MISI, DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI
Visi Pembangunan Industri Nasional Misi Pembangunan Industri Nasional Menjadi Negara Industri Tangguh yang bercirikan: Struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat dan berkeadilan Industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global Industri yang berbasis inovasi dan teknologi Meningkatkan daya saing internasional; Memperkuat, memperdalam, dan menyehatkan struktur industri; Memenuhi kebutuhan dalam negeri dan substitusi impor; Meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan; Membangun iklim usaha industri yang kondusif; Mempercepat pengembangan wilayah dan memperkokoh konektivitas ekonomi nasional. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penyerapan tenaga kerja; Meningkatkan kemampuan riset untuk pengembangan dan inovasi serta mendorong aplikasi teknologi; Menciptakan wahana penggerak bagi upaya modernisasi kehidupan dan wawasan budaya masyarakat serta menjaga keutuhan NKRI. Strategi Pembangunan Industri Nasional Meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sepanjang rantai nilai yang berkelanjutan di dalam negeri Memperkuat struktur industri nasional Mengembangkan dan mengadopsi teknologi industri, inovasi dan kreativitas Memperkokoh faktor-faktor pendukung sektor industri Menumbuhkan Industri di seluruh wilayah Indonesia Memperkuat kemampuan dan peran Industri Kecil dan Menengah Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN)

27 SASARAN DAN TAHAPAN CAPAIAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
Sasaran Jangka Panjang Sasaran Jangka Menengah Industri manufaktur telah mencapai taraf industri kelas dunia, yang didukung oleh sumber daya produktif, daya kreatif serta kemampuan kompetensi inti industri daerah; Seimbangnya sumbangan IKM terhadap PDB dibandingkan sumbangan industri besar; Kuatnya jaringan kerjasama (networking) antara IKM dan industri besar, serta industri di dunia Tersedianya bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi dan komponen yang diproduksi di dalam negeri. Semakin kuatnya keterkaitan antara sektor industri dengan sektor ekonomi lainnya. Semakin kokohnya struktur industri di dalam negeri. Semakin beragamnya jenis produk industri yang diekspor. Semakin menyebarnya industri keluar Pulau Jawa. Semakin meningkatnya kontribusi industri kecil dan menengah terhadap PDB sektor industri Meningkatnya kemampuan sektor industri untuk menyediakan lapangan kerja baru

28 BANGUN INDUSTRI NASIONAL
Industri Hulu Agro Industri Hulu Mineral Tambang Industri Hulu Migas dan Batubara Industri Barang Modal Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan Industri Alat Transportasi Industri Elektronika & Telematika Prasyarat Industri Pendukung Industri Andalan Modal Dasar Industri Tekstil dan Alas Kaki & Aneka Industri Komponen VISI & MISI PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL Industri Bahan Penolong & Aksesoris Industri Pangan Pembiayaan Infrastruktur Kebijakan & Regulasi Teknologi, Inovasi & Kreativitas Sumber Daya Alam Sumber Daya Manusia Industri Pembangkit Energi

29 INDUSTRI ANDALAN Definisi : Industri Andalan Tahun 2015 - 2035 :
industri prioritas yang akan berperan besar sebagai penggerak utama perekonomian di masa yang akan datang. Industri-industri tersebut tidak hanya mengandalkan sumber daya alam sebagai keunggulan komparatif tetapi lebih banyak menggunakan sumber daya manusia berpengetahuan dan terampil, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai keunggulan kompetitif. Industri Andalan Tahun : Industri Pangan Industri Farmasi dan Kosmetik Industri Tekstil, Alas Kaki dan Household Industri Alat Transportasi Industri Elektronika & Telematika Industri Pembangkit Energi

30 INDUSTRI ANDALAN Industri Tekstil, Alas Kaki dan Aneka
Industri Pangan Industri Tekstil, Alas Kaki dan Aneka Industri Alat Transportasi Industri Kendaraan bermotor roda 2, Kendaraan bermotor roda 4, kapal nelayan, kereta api, komponen pesawat, dan roket peluncur Industri pengolahan ikan Industri pengolahan susu Industri pengolahan minyak nabati Industri pengolahan buah-buahan dan sayuran Industri Minuman. Industri tepung. Industri gula berbasis tebu. Industri Bahan Penyegar, meliputi Industri Pengolahan Kakao, dan Industri Pengolahan Kopi Industri benang dan kain, Produk tekstil/garmen, produk alas kaki, serta produk plastik dan karet untuk keperluan rumah tangga Industri pengolahan kayu, Industri pengolahan rotan, Industri furnitur, industri kertas Industri Pembangkit Energi Industri Elektronika dan Telematika Industri Pembangkit Listrik Sel Surya, Industri Biodiesel, Industri Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Industri Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Batubara, serta Industri Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Gas Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan industri Alat transmisi telekomunikasi darat, Konten telematika, Komponen elektronika, serta komponen solar cell Farmasi, jamu dan kosmetik. Alat Uji dan Kedokteran.

31 Industri bahan penolong dan aksesories
INDUSTRI PENDUKUNG Definisi : Industri yang akan berperan sebagai faktor pemungkin bagi pengembangan industri andalan secara integratif dan komprehensif. Industri barang modal Industri komponen Industri bahan penolong dan aksesories Mesin perkakas untuk pengerjaan logam; Mesin Tekstil; Mesin untuk pengerjaan pangan, kosmetika, dan farmasi; Mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi; Alat material handling (pengangkat dan pemindah); Perangkat pembantu (jig, fixture, mould, dies & tools); Komponen untuk otomasi (mekatronika), Komponen elektronika; Komponen mikro elektronika; Komponen solar cell Komponen dan perlengkapan KBM roda 2 dan roda 4; Komponen Kapal, dan Komponen pesawat Packaging (basis karton). Zat Additive. Dye stuff. Packaging (basis plastik). katalis.

32 Industri hulu mineral tambang Industri hulu migas dan petrokimia
Definisi : industri dasar yang menghasilkan bahan baku yang digunakan untuk kegiatan industri lainnya baik industri andalan maupun industri pendukung. Industri hulu agro Industri hulu mineral tambang Industri hulu migas dan petrokimia Industri pakan; Industri pulp; Industri Oleokimia dan Kemurgi. Industri Pengolahan dan Pemurnian Besi Baja dasar Industri Pengolahan dan Pemurnian Bukan Besi Industri Pembentukan Logam (Metal Forming) Industri Logam untuk industri strategis Industri Petrokimia Hulu , Industri Kimia Organik , Industri Resin Sintetik dan Bahan Plastik , Industri Karet Sintetik, dan Industri Serat Tekstil.

33 MODAL DASAR DAN PRASYARAT
Pembangunan industri prioritas memanfaatkan modal dasar yang dimiliki oleh Indonesia berupa: Sumber daya alam yang diolah dan dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi kerja di bidang Industri Pengembangan, penguasaan, dan pemanfaatan Teknologi Industri, kreativitas serta inovasi Pembangunan industri prioritas perlu didukung oleh prasyarat yang meliputi : Penyediaan infrastruktur industri di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan Industri, Penetapan kebijakan dan regulasi yang mendukung iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri Penyediaan alokasi dan kemudahan pembiayaan yang kompetitif untuk pembangunan Industri nasional

34 KELOMPOK INDUSTRI PRIORITAS
Kriteria dalam pemilihan Industri Prioritas: Memenuhi kebutuhan domestik (mendukung industri terkait dan pasar domestik) Meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan produktivitas Memiliki daya saing internasional Memberikan pertumbuhan nilai tambah yang progresif Memperkuat dan menyehatkan struktur industri

35 Kelompok Jenis Industri (KBLI/ISIC)
Kelompok industri prioritas Berbasis Mineral Hasil Tambang No Kelompok Jenis Industri (KBLI/ISIC) Jenis Produk 2035 1 Industri Pengolahan dan Pemurnian Besi Baja dasar Iron ore pellet dari bijih/pasir besi dalam negeri, besi spons, pig iron, slab, billet, bloom, long product (baja polos, ulir, baja profil) dan flat product (baja lembaran) dan baja paduan rendah (low alloy steel) Besi spons, pig iron, baja paduan rendah (low alloy steel), baja paduan tinggi (high alloy steel), seperti baja tahan aus, baja tahan panas dan baja tahan korosi 2 Industri Pengolahan dan Pemurnian Bukan Besi Aluminium: alumina, aluminium alloy berbentuk ingot/ billet/ slab untuk diolah menjadi peralatan rumah tangga, pengepakan, komponen, kabel listrik dan produk ekstrusi untuk struktural Nikel: Nikel Pig Iron, ferronikel, nikel matte, stainless steel Tembaga: katoda tembaga, tembaga untuk transmisi daya dan transportasi Aluminium: aluminium alloy berbentuk ingot/billet/slab untuk diolah menjadi peralatan rumah tangga, pengepakan, komponen, kabel listrik dan produk ekstrusi untuk struktural Nikel: nikel murni, stainless steel (baja tahan karat) serta heat resitant steel (baja tahan panas) Tembaga: produk tembaga untuk industri minyak & gas, transmisi daya, transportasi, dan pertahanan. 3 Industri Hilir Pengolahan Logam Produk pengecoran (casting) besi/baja dan paduannya Produk pengecoran (casting) logam bukan besi/baja dan paduannya: logam berbasis aluminium, tembaga, dan nikel Produk ekstrusi (extrusion) besi baja dan bukan besi baja serta paduannya: produk penempaan (forging), produk penarikan (wire drawing), produk penggilingan (rolling) Produksi besi/baja dan bukan besi/baja untuk mendukung industri minyak dan gas, telekomunikasi, dan energi 4 Industri Logam untuk industri strategis Bahan baku untuk industri perkapalan dan kereta api Bahan baku untuk industri perkapalan, kereta api, dirgantara dan hankam 5 Industri Pengolahan Logam Jarang (Rare Metal) dan PGM - Au, Ag, Rh, Pd, Te, Ru, Re, As, Pt, Is, Ti, Zr, dan lain-lain

36 Kelompok Jenis Industri (KBLI/ISIC)
Kelompok industri prioritas Berbasis Migas dan Petrokimia No Kelompok Jenis Industri (KBLI/ISIC) Jenis Produk 2035 1 Industri Petrokimia Hulu Etilena,Propilena,Butadiene, P-Xylena, Metanol, Ammonia, Benzena, Toluena, Asam formiat Etilena,Propilena,Butadiene, P-Xylena, Metanol, Ammonia, Benzena, Toluena, Asam formiat (Peningkatan kapasitas dan kualitas) 2 Industri Kimia Organik Kaprolaktam, semen, Kaolin, pasir silika Carbon black, Metil Metakrilat, Asam Tereftalat, Asam Asetat Kaprolaktam, semen, Kaolin, pasir silika Carbon black, Metil Metakrilat, Asam Tereftalat, Asam Asetat (Peningkatan kapasitas dan kualitas) 3 Industri Pupuk pupuk tunggal (basis nitrogen), pupuk tunggal (basis fosfat), pupuk tunggal (basis kalium), Pupuk Majemuk Pupuk tunggal (basis fosfat), pupuk tunggal (basis kalium), Pupuk Majemuk (Peningkatan kapasitas) 4 Industri Garam Garam industri dan garam konsumsi katalis, Zat Additive, packaging 5 Industri Semen Semen 6 Industri Resin Sintetik Dan Bahan Plastik LDPE, HDPE, PP, Nilon, PET, Akrilik LDPE, HDPE, PP, Nilon, PET, Akrilik (Peningkatan kapasitas dan pembangunan pabrik baru) 7 Industri Karet Sintetik BR, SBR, IR, ABR BR, SBR, IR, ABR (Peningkatan kapasitas) 8 Industri Serat Tekstil Serat Nilon, serat poliester, Serat Akrilik dan rayon Serat Nilon, serat poliester, Serat Akrilik (Peningkatan kapasitas dan kualitas serta pembangunan baru) 9 Industri Kimia Penunjang Industri Unggulan Propelan, Bahan peledak, Packaging (basis karton dan plastik), Zat Additive, zat pewarna tekstil (Dye stuff), katalis Bahan baku propelan dan bahan peledak 10 Industri Plastik, Pengolahan Karet dan barang dari karet Plastik : Barang-barang plastik, Produk plastik rumah tangga, Pengolahan karet : Ban pnumatic, Ban luar dan ban dalam, Barang-barang karet engineering, dan barang dari karet untuk keperluan rumah tangga Engineering Plastics,Engineering Rubber, Produk plastik dan karet untuk kesehatan, elektrik, elektronik dan permesinan, Produk plastik dan karet ‘advance material’ 11 Industri Farmasi Dan Obat-Obatan Produk Farmasi, Produk Kosmetik Produk Farmasi, Produk Kosmetik (Peningkatan kapasitas, kualitas dan keanekaragaman)

37 Kelompok Jenis Industri (KBLI/ISIC)
Kelompok industri prioritas Berbasis Agro No Kelompok Jenis Industri (KBLI/ISIC) Jenis Produk 2035 1 Industri Pangan, meliputi: Industri pengolahan ikan Industri pengolahan susu, Industri pengolahan minyak nabati, Industri pengolahan buah-buahan dan sayuran, Industri Minuman Industri tepung Industri gula berbasis tebu Manisan buah & sayuran, Buah & sayuran dalam kaleng, sari buah & sayuran Minyak kasar (minyak makan) dari nabati (non sawit) dan hewani, VCO, kelapa parut kering, tepung/cairan santan. Ikan awet (beku, asap, kering), ikan olahan (fillet, bakso, surimi), aneka olahan ikan dan hasil laut Susu bubuk (formula, makanan bayi), susu cair (pasteurisasi, UHT dan kental, yogurt), keju, ice cream, confectionary, Minuman ringan, AMDK Pati ubi kayu, Pati lainnya, Gula pasir, Gula dan pemanis lainnya Manisan buah & sayuran, Buah & sayuran dalam kaleng, sari buah & sayuran, healthy foods Minyak makan, VCO, oleokimia (fatty acids, fatty alcohols), minyak ikan (cairan, konsentrat, tepung), dan pangan fungsional Ikan awet (beku, asap, kering), ikan olahan (fillet, bakso, surimi), aneka olahan ikan, dan pangan fungsional Susu bubuk (formula, makanan bayi), susu cair (pasteurisasi, UHT dan kental, yogurt), keju, ice cream, confectionary, pangan fungsional, Minuman ringan, AMDK, minuman kesehatan Pati ubi kayu, Pati lainnya, modified starch (dextrin, cyclodextrin), bioplastik, biofuel Gula pasir, Gula dan pemanis lainnya, bioetanol 2 Industri Bahan Penyegar, meliputi: Industri Pengolahan Kakao Industri Pengolahan Kopi Bubuk Coklat, Makanan dari coklat, Lemak coklat Minuman kopi dalam kemasan, kopi bubuk Bubuk Coklat, Makanan dari coklat, Lemak coklat, pangan fungsional, produk kosmetik Minuman kopi dalam kemasan, kopi bubuk, produk farmasi berbasis caffein 3 Industri pakan Ransum pakan ternak/ ikan Ransum pakan ternak/ ikan,

38 Kelompok Jenis Industri (KBLI/ISIC)
No Kelompok Jenis Industri (KBLI/ISIC) Jenis Produk 2035 4 Industri Oleofood, Oleokimia dan Kemurgi, meliputi: Industri Oleofood Industri Oleokimia Industri Kemurgi Industri Oleofood (Minyak Goreng Kelapa Sawit, Pengemasan Sederhana Minyak Goreng, Margarine dan Shortening, specialty Fat dan Confectionary, Farmasi dan Vitamin a.l. Betacarotene/Vit A, Tocopherol/ Vit E, Tocotrienol, MCT/ Medium Chain Triglyceride Industri Oleokimia (Fatty Acid, Fatty Alcohol, Fatty Nitrogene, Methyl Ester, Biolube, Bioplastic, Biosurfactant, dsb Glycerine based chemical) Industri Kemurgi (Biodiesel dari minyak sawit/ FAME (Fatty Acid Methyl Ester), Bioethanol Anhidrat FGE (Fuel Grade Ethanol), Bioavtur (Bio jet fuel) dan POME (Palm Oil Mill Effluent) processing oleokimia (fatty acids, fatty alcohols, glycerine), biofuel (biodiesel, bioavtur), biomaterial (surfaktan, rolling oil), cocodiesel 5 Industri pengolahan hasil hutan dan perkebunan, meliputi : Industri pengolahan kayu, rotan dan furniture Industri pulp dan kertas Kayu lapis, Kerajinan, ukir-ukiran dari kayu Kerajinan dari rotan Furniture Bubur kertas (pulp), dan barang kertas. Kayu lapis, Kerajinan ukir-ukiran dari kayu, energi biomassa; Furniture; Bubur kertas dan barang kertas, bioetanol, pemanis buatan (sweetener), nano-cellulose derivatives, bio-based fiber & polymers (carbon fiber, vicous), new generation of biobased composit

39 Kelompok Jenis Industri (KBLI/ISIC)
Kelompok industri prioritas Berbasis SDM dan Teknologi No Kelompok Jenis Industri (KBLI/ISIC) Jenis Produk 2035 1 Industri Mesin – Permesinan Mesin perkakas untuk pengerjaan kayu; Mesin perkakas untuk pengerjaan logam; Mesin Tekstil; Mesin untuk pengerjaan pangan, kosmetika, dan farmasi; Mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi; Mesin injeksi plastik; Alat material handling (pengangkat dan pemindah); Perangkat pembantu (jig, fixture, mould, dies & tools); Komponen dan suku cadang penggerak mula; Komponen transmisi mekanik dan hidrolik; Komponen untuk otomasi (mekatronika). Alat material handling cerdas (AGV, ASRS); Mesin perkakas logam presisi; Perangkat pembantu presisi tinggi (jig, fixture, mould, dies & tools); Komponen transmisi mekanik dan hidrolik presisi (mikro-nano); Komponen untuk otomasi presisi (mekatronika); Mesin Tekstil. 2 Industri Tekstil dan Produk Tekstil Serat sintetis; Benang dan kain; Produk tekstil/garmen (termasuk rajut); Produk tekstil khusus untuk rumah tangga, medikal, otomotif dan lain-lain Produk tekstil khusus (High Tech Textile), Produk tekstil/garmen. 3 Industri Alat Uji dan Kedokteran Alat ukur mekanik; Alat ukur elektrik dan elektronik; Alat kedokteran; Alat kesehatan/olah raga; Kamera cinematografi, proyektor dan perlengkapannya Alat ukur presisi; Alat laboratorium; Alat kesehatan (termasuk untuk keperluan militer/darurat)

40 Kelompok Jenis Industri (KBLI/ISIC)
No Kelompok Jenis Industri (KBLI/ISIC) Jenis Produk 2035 4 Industri Alat Transportasi Kendaraan bermotor roda 2; Kendaraan bermotor roda 4; Komponen dan perlengkapan KBM roda 2 dan roda 4; Kereta Api; Kapal nelayan; Kapal laut besar (long distance); Komponen kapal; Pesawat terbang; Komponen pesawat; Roket peluncur. Kendaraan bermotor BBG, Hybrid, fuelcell; Kereta listrik; Kapal laut dan kapal selam; Pesawat terbang (termasuk untuk keperluan pertahanan) Roket peluncur 5 Industri Kulit dan Alas Kaki Produk kulit pakaian; Produk kulit accesories (tas dll); Alas kaki; Produk kulit kebutuhan khusus (otomotif dll). Produk kulit khusus (otomotif, industri) 6 Industri Alat Kelistrikan Motor listrik; Turbin; Generator: Battery basah & kering; Transformator; Kabel konduktor (paduan tembaga). Motor listrik daya besar efisien; Motor listrik mikro-nano; Solar cell; Green battery; Konduktor arus mikro (micro ampere). 7 Industri Elektronika dan Telematika HP dan laptop Alat elektronika rumah tangga; Alat elektronika perkantoran; Alat transmisi telekomunikasi darat; Alat receiver telekomunikasi; Konten telematika; Komponen elektronika; Komponen mikro elektronika; Komponen solar cell Alat elektronika rumah tangga smart; Alat elektronika perkantoran smart; Satelit; Alat receiver telekomunikasi smart; Komponen elektronika Mikro dan Nano elektronika; Komponen & sistem solar cell terintegrasi; Alat elektronika pertahanan.

41 III. RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMN TAHUN 2015 - 2019

42 INDUSTRI: ARAH KEBIJAKAN

43 RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI

44 PENUMBUHAN POPULASI DAN PENYEBARAN INDUSTRI

45

46 PENINGKATAN DAYA SAING DAN PRODUKTIVITAS

47

48 Terima Kasih

49 Kelompok Jenis Industri Kebijakan Operasional
RENCANA AKSI PEMBANGUNAN INDUSTRI PRIORITAS BERBASIS AGRO C5 No Kelompok Jenis Industri Jenis Produk Rencana Aksi Kebijakan Operasional 1 Industri Pangan Industri pengolahan ikan (Ikan awet (beku, asap, kering), ikan olahan (fillet, bakso, surimi), aneka olahan ikan dan hasil laut ) Industri pengolahan susu (Susu bubuk (formula, makanan bayi), susu cair (pasteurisasi, UHT dan kental, yogurt), keju, ice cream, confectionary, Menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) melalui koordinasi dengan instansi terkait dan kemitraan serta integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir. Meningkatkan perbaikan proses pengolahan melalui penerapan CPPOB dan HACCP, serta bantuan mesin/peralatan pengolahan produk pangan; Meningkatkan jaminan mutu dan keamanan produk melalui sertifikasi Halal, SNI, serta peningkatan kemampuan dan kualifikasi laboratorium uji mutu; Meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi proses dan rekayasa produk industri pangan melalui penelitian dan pengembangan yang terintegrasi Meningkatkan kerjasama industri internasional (teknologi dan investasi). Mengembangkan sentra industri pengolahan kelapa terpadu. Meningkatkan pemanfaatan tepung sebagai bahan baku produk makanan berbasis tepung non gandum. Penyediaan insentif fiskal (Tax Allowance) Pengenaan Bea Keluar dalam rangka penjaminan ketersediaan bahan baku. Pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk produk antara (intermediate goods) tepung non gandum produksi dalam negeri. Penggabungan pabrik gula yang berkapasitas kecil (tidak masuk skala keekonomian). Pengaturan tata niaga impor gula melalui pemberlakuan Importir Produsen, dan penetapan gula sebagai produk yang masuk kategori High Sensitive List (HSL) Pengaturan investasi PG Baru yang terintegrasi dengan perkebunan tebu Penjaminan resiko atas pemanfaatan teknologi industri Pemberlakuan HPP gula

50 Kelompok Jenis Industri Kebijakan Operasional
RENCANA AKSI PEMBANGUNAN INDUSTRI PRIORITAS BERBASIS AGRO C5 No Kelompok Jenis Industri Jenis Produk Rencana Aksi Kebijakan Operasional 1 Industri Pangan Industri pengolahan minyak nabati (Minyak kasar (minyak makan) dari nabati (non sawit) dan hewani, VCO, kelapa parut kering, tepung/cairan santan.) Industri pengolahan buah-buahan dan sayuran (Manisan buah & sayuran, Buah & sayuran dalam kaleng, sari buah & sayuran ) Industri Minuman (Minuman ringan, AMDK) Industri tepung (Pati ubi kayu, Pati lainnya) Industri gula berbasis tebu (Gula pasir, Gula dan pemanis lainnya) Mempercepat penyediaan lahan untuk ekstensifikasi lahan perkebunan tebu dan pembangunan PG baru. Promosi dan perluasan pasar produk industri pangan Menerapkan prinsip-prinsip industri hijau Meningkatkan kualitas dan kapasitas sistem logistik

51 Kelompok Jenis Industri Kebijakan Operasional
RENCANA AKSI PEMBANGUNAN INDUSTRI PRIORITAS BERBASIS AGRO C5 No Kelompok Jenis Industri Jenis Produk Rencana Aksi Kebijakan Operasional 2 Industri Bahan Penyegar Industri Pengolahan Kakao (Bubuk Coklat, Makanan dari coklat, Lemak coklat) Industri Pengolahan Kopi (Minuman kopi dalam kemasan, kopi bubuk) Menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) melalui koordinasi dengan instansi terkait dan kemitraan serta integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir. Meningkatkan mutu biji kakao melalui fermentasi Meningkatkan perbaikan proses pengolahan melalui penerapan CPPOB dan HACCP, serta bantuan mesin/peralatan pengolahan produk pangan; Meningkatkan jaminan mutu dan keamanan produk melalui sertifikasi Halal, SNI, serta peningkatan kemampuan dan kualifikasi laboratorium uji mutu; Menyiapkan SDM yang berkompeten di bidang industri bahan penyegar (cupper, roaster, barista) Meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi proses dan rekayasa produk industri bahan penyegar melalui penelitian dan pengembangan yang terintegrasi Meningkatkan kerjasama industri internasional (teknologi dan investasi). Promosi dan perluasan pasar produk industri kopi dan kakao di dalam dan luar negeri. Pencabutan PP No 2/1996 dan Kepmenperindag No 11/1996 Penyediaan insentif fiskal (Tax Allowance) Pengenaan Bea Keluar untuk biji kakao dalam rangka penjaminan ketersediaan bahan baku. Penjaminan resiko atas pemanfaatan teknologi industri Meningkatkan kualitas dan kapasitas sistem logistik Pemberlakuan SNI wajib untuk produk kopi

52 Kelompok Jenis Industri Kebijakan Operasional
RENCANA AKSI PEMBANGUNAN INDUSTRI PRIORITAS BERBASIS AGRO C5 No Kelompok Jenis Industri Jenis Produk Rencana Aksi Kebijakan Operasional 3 Industri pakan Ransum pakan ternak/ ikan Menjamin ketersediaan (kuantitas, kualitas dan kontinuitas) pasokan bahan baku industri pakan Meningkatkan mutu dan standard produk industri pakan Menerapkan SNI wajib ransum pakan ternak Meningkatkan kapasitas dan kualifikasi laboratorium pengujian dan standarisasi mutu produk Meningkatkan kegiatan R&D, promosi dan adopsi teknologi untuk peningkatan mutu produk Meningkatkan kualitas dan kapasitas sistem logistik Melakukan sinergi dengan instansi terkait tentang kebutuhan dan penyediaan bahan baku industri, energi dan sumberdaya industri lainnya, termasuk ketersediaan lahan dan infrastruktur pendukungnya. Pengaturan tata niaga impor melalui pemberlakuan Importir Produsen dan Importir Terdaftar Penerapan prinsip-prinsip industri hijau

53 Kelompok Jenis Industri Kebijakan Operasional
RENCANA AKSI PEMBANGUNAN INDUSTRI PRIORITAS BERBASIS AGRO C5 No Kelompok Jenis Industri Jenis Produk Rencana Aksi Kebijakan Operasional 4 Industri Oleofood, Oleokimia dan Kemurgi, Industri Oleofood (Minyak Goreng Kelapa Sawit, Pengemasan Sederhana Minyak Goreng, Margarine dan Shortening, specialty Fat dan Confectionary, Farmasi dan Vitamin a.l. Betacarotene/Vit A, Tocopherol/ Vit E, Tocotrienol, MCT/ Medium Chain Triglyceride Industri Oleokimia (Fatty Acid, Fatty Alcohol, Fatty Nitrogene, Methyl Ester, Biolube, Bioplastic, Biosurfactant, dsb Glycerine based chemical) Penjaminan ketersediaan (kuantitas, kualitas dan kontinuitas) pasokan bahan baku industri. Meningkatkan kapasitas produksi industri oleofood (minyak goreng sawit, margarine, specialty fat dan confectionary), oleokimia, biodiesel dan bioethanol. Memberikan bimbingan teknis pengemasan kepada IKM dalam rangka penerapan kebijakan wajib substitusi minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan sederhana. Penyusunan dan penerapan SNI untuk bioavtur. Meningkatkan produksi minyak goreng ber-SNI (terfortifikasi Vit. A) dalam kemasan bermerk dan/ atau kemasan sederhana Koordinasi penanganan issue anti dumping dan anti negative campaign produk hilir minyak sawit di Fora Internasional. Mengusulkan proposal kerjasama Riset Teknik Indonesia – Korea (IKCEPA) Membangun fasilitas fisik tangki timbun curah cair CPO dan produk tutunannya di KIPI (Kawasan Industri & Pelabuhan Internasional) Maloy Kalimantan Timur Insentif fiskal (Tax Allowance, Tax holiday). Pemberlakukan SNI Minyak Goreng Sawit secara Wajib (SNI 7709:2012) Revisi PMK No 75/2012 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tariff bea keluar, untuk menambahkan nomor HS dan deskripsi barang. MoU Indonesia-Korea dan Indonesia-Uni Eropa tentang kerjasama riset teknik dan promosi investasi Menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk produk biodiesel.

54 Kelompok Jenis Industri Kebijakan Operasional
RENCANA AKSI PEMBANGUNAN INDUSTRI PRIORITAS BERBASIS AGRO C5 No Kelompok Jenis Industri Jenis Produk Rencana Aksi Kebijakan Operasional 4 Industri Oleofood, Oleokimia dan Kemurgi, Industri Kemurgi (Biodiesel dari minyak sawit/ FAME (Fatty Acid Methyl Ester), Bioethanol Anhidrat FGE (Fuel Grade Ethanol), Bioavtur (Bio jet fuel) dan POME (Palm Oil Mill Effluent) processing Fasilitasi dan koordinasi pembangunan IHKS Gelombang II (second wave) di provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Papua Meningkatkan kemampuan investasi industri biodiesel dan bioetanol yang lebih ramah lingkungan Melakukan pembinaan standarisasi produk biofuel (biodiesel, bioethanol, bioavtur). Menyusun kebijakan teknis terkait kewajiban penggunaan Biodiesel 20% (B-20) untuk sector transportasi, industri, dan pembangkit listrik. Advokasi tuduhan anti dumping Biodiesel dan issue EU Red di Uni Eropa serta advokasi issue NODA EPA di Amerika Serikat. Memfasilitasi penyelesaian masalah kepabeanan atas ekspor produk oleokimia dan turunannya. Meningkatkan kapastas produksi pengolahan POME (Palm Oil Mill Effluent) terintegrasi dengan Pabrik Kelapa Sawit untuk mengurangi emisi GRK (Gas Rumah Kaca) Promosi Investasi di dalam dan luar negeri. Penerbitan Penjelasan dan Justifikasi Teknis untuk keperluan Fasilitas perpajakan.

55 Kelompok Jenis Industri Kebijakan Operasional
RENCANA AKSI PEMBANGUNAN INDUSTRI PRIORITAS BERBASIS AGRO C5 No Kelompok Jenis Industri Jenis Produk Rencana Aksi Kebijakan Operasional 5 Industri pengolahan hasil hutan dan perkebunan, Industri pengolahan kayu, rotan dan furniture (Kayu lapis, Kerajinan, ukir-ukiran dari kayu dan rotan, Furniture kayu dan rotan) Melakukan pendampingan dan mentoring terhadap IKM dalam rangka mendapatkan sertifikat legalitas kayu (SVLK) Menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) melalui koordinasi dengan instansi terkait dan kemitraan serta integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir. Meningkatkan kemampuan SDM dalam penguasaan teknik produksi dan desain untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produk Pembangunan pendidikan kejuruan dan vokasi bidang pengolahan kayu, rotan dan furniture. Penerapan teknologi pemanfaatan bahan baku alternatif dari (kayu sawit, kayu karet, dsb) Fasilitasi pusat desain furniture kayu di Jepara dan furniture rotan di Cirebon Meningkatkan promosi dan perluasan pasar guna mendorong tumbuhnya industri furniture rotan dalam negeri Penyusunan standar kompetensi kerja nasional (SKKNI) bidang industri furniture Memaksimalkan implementasi skema Sistem Resi Gudang (SRG) dalam rangka mengendalikan buffer-stock, harga jual serta kualitas. Kebijakan pelarangan ekspor rotan mentah dan rotan setengah jadi (Permendag No 35/2011) tetap dipertahankan Kebijakan pelarangan ekspor log kayu Kebijakan pemberlakuan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) terhitung 1 Januari 2015 (Permendag No 81/2013). Mempercepat sertifikasi legalitas kayu di sektor hulu (HPH/HTI/Hutan Rakyat dan Industri primer).

56 Kelompok Jenis Industri Kebijakan Operasional
RENCANA AKSI PEMBANGUNAN INDUSTRI PRIORITAS BERBASIS AGRO C5 No Kelompok Jenis Industri Jenis Produk Rencana Aksi Kebijakan Operasional 5 Industri pengolahan hasil hutan dan perkebunan, Industri pulp dan kertas (Bubur kertas (pulp), Kertas budaya, kertas berharga, kertas tissue, kertas khusus, kertas bergelombang, papan kertas, kertas lainnya) Pengembangan industri pulp dengan skala besar dan terpadu dengan HTI Menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) melalui optimalisasi penggunaan kertas bekas lokal. Mendorong penerapan industri hijau pada industri pulp dan kertas Penyusunan dan revisi SNI produk pulp dan kertas serta pengkajian regulasi teknis bagi produk IPK yang menyangkut keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen. Pengembangan sumber energi alternative biomasa dengan memanfaatkan black liquor dan kulit kayu. Insentif fiskal (Tax Holiday) Pencabutan moratorium atau penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Pemberlakuan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) secara mandatori bagi produk industri pulp dan kertas secara wajib sejak 1 Januari 2013 sesuai Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012.


Download ppt "Biro Perencanaan, Kementerian Perindustrian"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google