Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Sasaran Program MDG’s Djoti Atmodjo
2
SASARAN MDG’S
3
Gambaran Umum Nation political commitment 189 negara Indonesia menandatangani kesepakatan pembangunan MDGs (tahun 2000) Tujuan mempercepat pembangunan manusia dan pemberantasan kemiskinan
4
8 MISI MDGs
5
8 MISI MDGs
6
Sasaran MDGs terkait Standar Akreditasi Baru
Sasaran I : Penurunan angka kematian bayi dan Peningkatan kesehatan ibu Sasaran II: Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS Sasaran III: Penurunan angka kesakitan TB
7
Penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu
8
Rumah sakit melaksanakan PONEK
Penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu Standar SMDGs I Rumah sakit melaksanakan PONEK Maksud dan Tujuan Proses persalinan dan perawatan bayi harus dilakukan dalam sistem terpadu dalam bentuk pelayanan obstetrik dan neonatus komprehensif (PONEK) di rumah sakit dan pelayanan obstetrik dan neonatus dasar (PONED) di Puskesmas
9
Langkah – langkah PONEK
Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna Mengembangkan kebijakan dan SPO sesuai dengan standar Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan bayi. Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 Jam)
10
Langkah – langkah PONEK
Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembina teknis dalam pelaksanaan Inisisasi Menyusui Dini (IMD) dan pemberian ASI Eksklusif Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya. Meningkatkan fungsi Rumah Sakit dalam Perawatan Metode Kangguru (PMK) pada bayi BBLR. Melaksanakan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi (RSSIB) 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatan ibu
11
Elemen Penilaian SMDG I
Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun rencana PONEK Pimpinan RS berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam program PONEK termasuk pelaporannya Adanya kebijakan rumah sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan PONEK Terbentuk dan berfungsinya Tim PONEK Rumah Sakit Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis Tim PONEK sesuai standar Terlaksananya fungsi rujukan PONEK pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
12
PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV/AIDS
13
PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV/AIDS Standar SMDGs II
Standar SMDGs II Rumah sakit melaksanakan Penanggulangan HIV/AIDS sesuai pedoman rujukan ODHA Maksud dan Tujuan kemudahan akses bagi ODHA untuk mendapatkan layanan pencegahan, pengobatan, dukungan dan perawatan, sehingga diharapkan lebih banyak ODHA yang memperoleh pelayanan yang berkualitas di rumah sakit yang ditetapkan sebagai RS rujukan ODHA.
14
Langkah – langkah penanggulangan HIV/AIDS
Meningkatkan fungsi pelayanan VCT (Voluntary Counseling and Testing); Meningkatkan fungsi pelayanan ART (Antiretroviral Therapy); Meningkatkan fungsi pelayanan PMTCT (Prevention Mother to Child Transmision); Meningkatkan fungsi pelayanan Infeksi Oportunistik (IO); Meningkatkan fungsi pelayanan pada Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) dengan faktor risiko Injection Drug User (IDU); dan Meningkatkan fungsi pelayanan penunjang, yang meliputi: pelayanan gizi, laboratorium, dan radiologi, pencatatan dan pelaporan.
15
Elemen Penilaian SMDGs II
Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan penanggulangan HIV/AIDS Pimpinan RS berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS termasuk pelaporannya Adanya kebijakan Rumah Sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS Terbentuk dan berfungsinya Tim HIV/AIDS Rumah Sakit Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis Tim HIV/AIDS sesuai standar Terlaksananya fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku Terlaksananya pelayanan VCT, ART, PMTCT, IO, ODHA dgn faktor risiko IDU, penunjang sesuai dengan kebijakan
16
Other diseases: Tuberkulosis
17
penemuan kasus (care detection rate, CDR),
Other diseases: Tuberkulosis Standar SMDG’s III. Rumah sakit melaksanakan Penanggulangan TB sesuai pedoman strategi DOTS Maksud dan Tujuan Penerapan strategi DOTS di rumah sakit dalam meningkatan angka: penemuan kasus (care detection rate, CDR), keberhasilan pengobatan (cure rate), dan keberhasilan rujukan (success referal rate).
18
Elemen Penilaian SMDGs III
Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan DOTS TB Pimpinan RS berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam program pelayanan DOTS TB termasuk pelaporannya Adanya kebijakan rumah sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan DOTS TB sesuai dengan standar Terbentuk dan berfungsinya Tim DOTS TB Rumah Sakit Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis Tim DOTS TB sesuai standar Terlaksananya fungsi rujukan TB DOTS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku
19
KEBIJAKAN DAN DASAR HUKUM
SE MENKES 884/Menkes/VII/2007 Perihal Ekspansi TB Strategi DOTS di Rumah Sakit dan Balai Kesehatan / Pengobatan Penyakit Paru SE Dirjen Bina Yanmed YM.02.08/III/673/07 perihal: Penatalaksanaan TB di Rumah Sakit. Keputusan MENKES No.129/Menkes/SK/II/2008 Tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI RUMAH SAKIT
20
5 Strategi DOTS Komitmen politik dengan meningkatkan dan kesinambungan pembiayaan Penemuan kasus melalui pemeriksaan bakteriologi yang terjamin kualitasnya Pengobatan yang terstandarisasi dengan supervisi dan dukungan terhadap pasien Pasokan obat yang efektif dan terjamin kontinuitasnya Sistim monitoring evaluasi dan penilaiannya
21
IV. SASARAN MILENIUM DEVELOPMENT GOALS
SASARAN I. PENURUNAN ANGKA KEMATIAN BAYI DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU SASARAN II. PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV/AIDS SASARAN III.PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TB Djoti - Atmodjo
22
Penyakit IV. SASARAN MILENIUM DEVELOPMENT GOALS SASARAN I. PONEK
SASARAN II. SASARAN III. Penyakit Djoti - Atmodjo
23
Partisipasi pimpinan RS menyusun rencana pelayanan
Adanya kebijakan rumah sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan Partisipasi pimpinan RS menyusun rencana pelayanan Pimpinan RS berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam program pelayanan Terbentuknya Tim Terlaksananya pelatihan Terlaksananya rujukan Djoti - Atmodjo
24
IMPLEMENTASI MDG’S DI RS
25
Elemen Penilaian SMDG I
Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun rencana PONEK Pimpinan RS berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam program PONEK termasuk pelaporannya Adanya kebijakan rumah sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan PONEK Terbentuk dan berfungsinya Tim PONEK Rumah Sakit Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis Tim PONEK sesuai standar Terlaksananya fungsi rujukan PONEK pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
26
Djoti - Atmodjo
27
Djoti - Atmodjo
28
Djoti - Atmodjo
29
Djoti - Atmodjo
30
Djoti - Atmodjo
31
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1051/MENKES/SK/XI/2008 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) 24 JAM DI RUMAH SAKIT Ditetapkan di Jakarta, Pada Tanggal 11 November 2008
32
Pada Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa – Bangsa pada tahun 2000 disepakati bahwa terdapat 8 Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals) pada tahun Dua diantara tujuan tersebut mempunyai sasaran dan indikator yang terkait dengan kesehatan ibu, bayi dan anak yaitu : Mengurangi angka kematian bayi dan balita sebesar dua per tiga dari AKB pada tahun 1990 menjadi 20 dari 25/1000 kelahiran hidup. Mengurangi angka kematian ibu sebesar tiga per empat dari AKI pada tahun 1990 dari 307 menjadi 125/ kelahiran hidup.
33
PENGERTIAN Rumah Sakit PONEK 24 Jam adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi 24 jam.
34
VISI Pada tahun 2015 tercapai Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals) yaitu : Mengurangi angka kematian bayi dan balita sebesar dua pertiga dari AKB pada tahun 1990 menjadi 20 dari 25/1000 kelahiran hidup Mengurangi angka kematian ibu sebesar tiga per empat dari AKI pada tahun 1990 menjadi 125/ kelahiran hidup
35
MISI Menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal yang bermutu melalui standarisasi Rumah Sakit PONEK 24 jam, dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi di indonesia
36
TUJUAN Adanya kebijakan Rumah Sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan PONEK. Terbentuknya Tim PONEK Rumah Sakit. Tercapainya kemampuan teknis Tim PONEK sesuai standar. Adanya koordinasi dan sinkronisasi antara pengelola dan penanggung jawab program pada tingkat kabupaten / kota, propinsi, dan pusat dalam manajemen program PONEK. Sistem Rujukan
37
SASARAN Seluruh pimpinan Rumah Sakit tingkat Kabupaten / Kota
Seluruh Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten / Kota Pengelola program kesehatan ibu dan anak di seluruh Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten / Kota
38
FUNGSI RUMAH SAKIT Pelayanan
Rumah Sakit harus dapat menangani kasus rujukan yang tidak mampu ditangani oleh petugas kesehatan di tingkat pelayanan primer (dokter, bidan, perawat). Pendidikan Rumah Sakit harus terus menerus meningkatkan kemampuan baik petugas rumah sakit, luar rumah sakit maupun peserta pendidikan tenaga kesehatan sehingga mampu melakukan tindakan sesuai dengan standar dan kewenangannya untuk menyelesaikan kasus darurat. Penelitian Rumah Sakit harus mempunyai program evaluasi kinerja baik rumah sakit maupun wilayah kerja dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.
39
MONITOR DAN EVALUASI KINERJA
Fasilitas fisik Kinerja kelompok kerja di unit gawat darurat, kamar bersalin, kamar operasi (harus mampu dilakukan operasi dalam waktu kurang dari 30 menit, setelah diputuskan), dan kamar neonatal Case Fatality Rate, angka kematian penyakit yang harus menurun setiap tahun dengan percepatan 20 % Angka rasio kematian ibu harus (< 200/ kelahiran hidup), rasio kematian perinatal (<20/1000 kelahiran hidup) di rumah sakit
40
TARGET Angka Kematian Ibu (AKI) < 100/100.000 kelahiran hidup
Angka Kematian Neonatal < 18/1000 kelahiran
41
PONEK RUMAH SAKIT Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal Fisiologis
Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal dengan risiko tinggi Pelayanan Kesehatan Neonatal Perawatan Intensif Neonatal
42
PELAYANAN PENUNJANG MEDIK
Pelayanan Darah Perawatan Intensif Pencitraan Laboratorium
43
KRITERIA RUMAH SAKIT PONEK 24 JAM
KRITERIA UMUM RUMAH SAKIT PONEK Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergency obstetrik-neonatal Dokter, bidan dan perawat telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit meliputi resusitasi neonatus, kegawat-daruratan obstetrik dan neonatus Mempunyai Standar Operating Prosedur penerimaan dan penanganan pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal Kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu Mempunyai standar respon time di UGD selama 10 menit, di kamar bersalin kurang dari 30 menit, pelayanan darah kurang dari 1 jam
44
Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum Memiliki kru/awak yang siap melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktu-waktu, meskipun on call Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain serta dokter umum, bidan dan perawat Tersedia pelayanan darah yang siap 24 jam Tersedia pelayanan penunjang lain yang berperan dalam PONEK, seperti Laboratorium dan Radiologi selama 24 jam, obat dan alat penunjang yang selalu siap tersedia
45
Perlengkapan Semua perlengkapan harus bersih (bebas debu, kotoran, bercak, cairan dll) Permukaan metal harus bebas karat atau bercak Semua perlengkapan harus kokoh (tidak ada bagian yang longgar atau tidak stabil) Permukaan yang dicat harus utuh dan bebas dari goresan besar Roda perlengkapan (jika ada) harus lengkap dan berfungsi dengan baik Instrumen yang siap digunakan harus disterilisasi Semua perlengkapan listrik harus berfungsi baik (saklar, kabel dan steker menempel kokoh) Bahan Semua bahan harus berkualitas tinggi dan jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan unit ini
46
Elemen Penilaian SMDGs II
Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan penanggulangan HIV/AIDS Pimpinan RS berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS termasuk pelaporannya Adanya kebijakan Rumah Sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS Terbentuk dan berfungsinya Tim HIV/AIDS Rumah Sakit Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis Tim HIV/AIDS sesuai standar Terlaksananya fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku Terlaksananya pelayanan VCT, ART, PMTCT, IO, ODHA dgn faktor risiko IDU, penunjang sesuai dengan kebijakan
47
Djoti - Atmodjo
48
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 832/Menkes/SK/X/2006 TENTANG PENETAPAN RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG DENGAN HIV / AIDS (ODHA) DAN STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT RUJUKAN ODHA DAN SATELITNYA
49
TUJUAN UMUM Meningkatkan fungsi pelayanan kesehatan bagi ODHA di rumah sakit rujukan ODHA dan satelitnya.
50
TUJUAN KHUSUS Meningkatkan fungsi pelayanan VCT (Voluntary Counseling and Testing). Meningkatkan fungsi pelayanan ART (Antitetroviral Therapy). Meningkatkan fungsi pelayanan PMTCT (Prevention Mother to Child Transmision). Meningkatkan fungsi pelayanan Infeksi Oportunistik (IO). Meningkatkan fungsi pelayanan pada ODHA dengan faktor risiko IDU. Meningkatkan fungsi pelayanan penunjang yang meliputi pelayanan gizi, laboratorium, dan radiologi, pencacatan, dan pelaporan.
51
Pengertian dan proses pelayanan kesehatan bagi ODHA adalah memberikan perawatan komprehensif, dukungan dan pengobatan. Pelayanan kesehatan bagi ODHA diawali dengan melakukan konseling dan melanjutkan dengan terapi medis (ARV dan IO), dengan selalu didampingi dengan konseling bagi ODHA dan keluarganya / pendampingnya.
52
PELAYANAN KESEHATAN BAGI ODHA
Pelayanan kesehatan bagi ODHA meliputi 5 pelayanan, yaitu : VCT (Voluntary Counseling and Testing). ART (Antitetroviral Therapy). PMCT (Prevention Mother to Child Transmision) Infeksi Oportunistik (OI) Pelayanan penunjang yang meliputi : pelayanan gizi, laboratorium, dan perawatan, pencacatan, dan pelaporan.
53
Elemen Penilaian SMDGs III
Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan DOTS TB Pimpinan RS berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam program pelayanan DOTS TB termasuk pelaporannya Adanya kebijakan rumah sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan DOTS TB sesuai dengan standar Terbentuk dan berfungsinya Tim DOTS TB Rumah Sakit Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis Tim DOTS TB sesuai standar Terlaksananya fungsi rujukan TB DOTS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku
54
Djoti - Atmodjo
55
PELAYANAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DOTS DI RUMAH SAKIT
56
TUJUAN UMUM Pedoman Manajerial Pelayanan Tuberkulosis Dengan Strategi DOTS di Rumah Sakit disusun dengan tujuan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan tuberkulosis di rumah sakit
57
TUJUAN KHUSUS Sebagai pedoman manajerial dalam program penanggulangan TB di rumah sakit dengan strategi DOTS. Sebagai indikator mutu penerapan standar pelayanan rumah sakit (SPRS) dalam program penanggulangan TB melalui akreditasi. Sebagai salah satu alat ukur kinerja rumah sakit dalam penanggulangan TB melalui indikator Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit (SPM-RS)
58
SASARAN Pedoman Manajerial Pelayanan Tuberkulosis Dengan Strategi DOTS Di Rumah Sakit diperuntukkan bagi seluruh rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.
59
Setiap pelayanan TB dengan strategi DOTS bagi pasien TB harus berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Program Penanggulangan Tuberkulosis Nasional. Setiap Pelayanan TB harus berdasarkan International Standard for Tuberculosis (ISTC) atau Standar Diagnosis, Pengobatan dan Tanggung Jawab Kesehatan Masyarakat.
60
Direktur / Wakil Direktur berfungsi sebagai administrator
Direktur / Wakil Direktur berfungsi sebagai administrator. Fungsi administrator antara lain : Membuat kebijakan dan melaksanakannya. Mengintegrasikan, merencanakan, dan mengkoordinasikan pelayanan. Melaksanakan pengembangan staf dan pendidikan / pelatihan. Melakukan pengawasan terhadap penerapan standar pelayanan medis / kedokteran termasuk medico legal. Berkoordinasi dengan Komite Medik untuk memfasilitasi implementasi etika kedokteran dan mutu profesi, penetapan Standar Pelayanan Medis dan SPO. Membentuk Tim DOTS yang dipimpin oleh Ketua / pimpinan yang berfungsi.
61
TIM DOTS Pimpinan rumah sakit membentuk Tim DOTS sebagai wadah khusus dalam pengelolaan pasien TB di rumah sakit. Pembentukan Tim DOTS di rumah sakit bersifat fungsional ditetapkan melalui surat keputusan direktur rumah sakit. Tim DOTS di rumah sakit berada dibawah koordinasi Direktur / Wakil Direktur Pelayanan Medik.
62
Ketua Tim DOTS Rumah Sakit
Ketua Tim DOTS adalah seorang dokter spesialis paru atau penyakit dalam atau dokter spesialis atau dokter umum yang bersertifikat Pelatihan Pelayanan Tuberkulosis dengan Strategi DOTS di Rumah Sakit (PPTS DOTS) Ketua Tim DOTS merangkap sebagai anggota.
63
FASILITAS DAN PERALATAN
Tersedia ruangan khusus pelayanan pasien TB (Unit DOTS) yang berfungsi sebagai pusat pelayanan TB di RS meliputi kegiatan diagnostik, pengobatan, pencatatan dan pelaporan, serta menjadi pusat jejaring internal / eksternal DOTS. Ruangan tersebut memenuhi persyaratan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI-TB) di rumah sakit. Tersedia peralatan untuk melakukan pelayanan medis TB. Tersedia ruangan / sarana bagi penyelenggaraan KIE terhadap pasien TB dan keluarga. Tersedia ruangan laboratorium yang mampu melakukan pemeriksaan mikroskopis dahak.
64
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Ada kebijakan / ketentuan / pedoman dan prosedur tertulis yang harus menjadi acuan pokok bagi semua staf medik dalam melaksanakan tugas sehari – hari. Ada kebijakan / ketentuan / pedoman tentang jejaring internal dan eksternal dalam pelayanan pasien. Ada kebijakan / ketentuan / pedoman tentang pelayanan pasien TB bagi orang miskin. Kebijakan / ketentuan / prosedur tentang OAT, ketersediaan obat, bila terjadi kekosongan. Kebijakan / ketentuan / prosedur tentang Pelayanan pasien TB di rawat jalan. Kebijakan / ketentuan / prosedur tentang Pelayanan pasien TB di rawat inap.
65
Kebijakan / ketentuan / prosedur tentang Pelayanan pasien TB di Unit Gawat Darurat.
Kebijakan / ketentuan / prosedurtentang pengelolaan pasien dengan MDR, HIV. Kebijakan / ketentuan / prosedurtentang pasien yang mangkir. Kebijakan / ketentuan / prosedur tentang rujukan pasien ke UPK lain. Kebijakan tentang cross check pasien. Kebijakan tentang OAT termasuk dalam pengelolaan instalasi farmasi rumah sakit. Kebijakan tentang OAT masuk dalam formularium RS (baik obat program maupun diluar program, Jamkesmas, Askes, dll). Ada kebijakan bahwa staf medik membantu pimpinan rumah sakit dalam perencanaan, penggunaan, dan pemeliharaan persediaan fasilitas dan peralatan pelayanan medis.
66
Ada kebijakan dan prosedur mekanisme untuk mengawasi, memonitor dan mengevaluasi penerapan standar pelayanan TB di rumah sakit. Ada kebijakan dan prosedur mekanisme untuk menentukan standar pelayanan minimal, atau indikator keberhasilan pelayanan TB di rumah sakit. (Angka pemeriksaan mikroskopik dahak, menurunnya angka drop out, angka kesalahan baca laboratorium, angka konversi, angka keberhasilan rujukan dan sebagainya). Ada kebijakan dan prosedur tentang pemenuhan standar pencegahan dan pengendalian infeksi TB di Rumah Sakit (standar manajerial, administrasi, lingkungan, dan alat pelindung diri). Ada kebijakan dan prosedur bagi rumah sakit yang digunakan sebagai lahan pendidikan, pelatihan dan penelitian terkait TB.
67
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA
SEMOGA BERMANFAAT Djoti - Atmodjo
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.