Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA"— Transcript presentasi:

1 TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
Melalui Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pembangunan Sarana Desa Pembangunan Prasarana Desa Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal Pemanfaatan SDA dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan Meningkatkan KUALITAS HIDUP Manusia PEMBANGUNAN DESA Meningkatkan KESEJAHTERAAN Masyarakat Desa Tahapan: Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan PENANGGULANGAN KEMISKINAN Mengedepankan Kebersamaan, Kekeluargaan, Kegotongroyongan guna mewujudkan Pengarusutamaan Perdamaian & Keadilan Sosial DESA YANG MANDIRI, KUAT, MAJU, DEMOKRATIS PEMBANGUNAN DESA BERKELANJUTAN PEMERINTAHAN DESA 1

2 DEFINISI KAWASAN PERDESAAN DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. (Pasal 1 UU 6/2014) PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang dilaksanakan pada kawasan perdesaan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota (Pasal 83 UU 6/2014)

3 Syarat Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten ke Desa
Perbup tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Perbup tentang Penetapan Kewenangan Desa Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa RPJM Desa RKP Desa APB Desa

4 Kewenangan : Asal Usul ; Lokal Berskala Desa ;
Ditugaskan oleh Pemerintah, Pemda Prov., Kab./Kota ; Kewenangan Lain.

5 PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA PERMENDAGRI NO. 114/2014 RPJMDesa PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA PARTISIPATIF RKPDesa PADesa; Alokasi APBN; Bag. Hasil Pajak & Retribusi Daerah; ADD Bantuan Keuangan APBD Prov/Kab. Hibah dan sumbangan pihak ketiga; lain-lain Pendapatan Desa yg sah. Diprioritas utk Kebutuhan. Pembangunan Kebutuhan Pembangunan meliputi, tapi tdk terbatas pada: Kebut. Primer; Pelayanan Dasar; Lingkungan; Pemberdayaan Masy. Desa. APBDesa PERMENDAGRI NO. 113/2014 PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

6 PENGALOKASIAN DANA DESA
(PASAL 2-10 PMK 247/2015) MENTERI KEUANGAN BUPATI/WALIKOTA APBN DANA DESA PER KAB/KOTA DANA DESA PER DESA 90% Alokasi Dasar 10 % Formula Alokasi Dasar Formula=PAGU DD - ALOKASI DASAR Transfer ke Daerah dan Dana Desa 25% x Jumlah Penduduk Desa 25% x Jumlah Penduduk Desa Rp565,64 Jt/DESA X JUMLAH DESA Dana Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 10% x Luas Wilayah Desa 10% x Luas Wilayah Desa 30% x IKK 30% x IKG Keterangan: Khusus desa pemekaran, data jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, dan luas wilayah desa yang belum tersedia datanya dapat digunakan data desa induk secara proporsional sebesar 50%, sedangkan untuk data tingkat kesulitan geografis digunakan data yang sama dengan desa induk atau data yang bersumber dari pemerintah daerah. 6

7 PENYALURAN DANA DESA TA 2016
Existing TAHAP I TAHAP II TAHAP III 40% 40% 20% Melalui cara pemindah- bukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dari RKUD ke RKD Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD Penyaluran Dana Desa 2 tahap diatur dalam Revisi PP No. 22 Tahun 2015 dan Revisi PMK 247 Tahun DD 2015 Paling Lambat April Minggu II Paling Lambat Agustus Minggu II Paling Lambat Oktober Minggu II RENCANA PERUBAHAN TAHAP I TAHAP II DD 2016 60% 40% Agustus Maret 7

8 PENYALURAN DANA DESA KEDEPAN (2 TAHAP)
Ketentuan mengenai periode waktu dan besarnya penyaluran tahap I dan tahap II diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). dimaksudkan agar apabila terjadi dinamika perkembangan pelaksanaan Dana Desa ke depan yang perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan regulasi penyaluran Dana Desa, cukup dilakukan dengan perubahan PMK dan tidak harus merubah PP yang memerlukan koordinasi dan waktu yang relatif lama. PMK akan mengatur Tahapan Penyaluran Dana Desa: tahap I pada bulan Maret sebesar 60% dari pagu alokasi, dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% dari pagu alokasi. Syarat penyaluran Dana Desa kedepan diubah : tidak mempertimbangkan kinerja penyaluran Dana Desa dari kabupaten/kota ke desa dan penyerapan penggunaan Dana Desa di Desa mempertimbangkan kinerja penyaluran Dana Desa dari kabupaten/kota ke desa dan penyerapan penggunaan Dana Desa di Desa menjadi


Download ppt "TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google