Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Pranata Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERATURAN PRESIDEN NO. 87 TAHUN 2011 RENCANA TATA RUANG KAWASAN BBK
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Rencana struktur ruang Rencana pola ruang Arahan Pemanfataan ruang Arahan Pengendalian pemanfaatan ruang Pembinaan Pengawasan dan Peran Masyarakat
2
LINGKUP SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK
3
TUJUAN & FUNGSI PENGEMBANGAN KAWASAN
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK 1) mewujudkan ruang Kawasan BBK yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan TUJUAN 2) mewujudkan penyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus pada Kawasan BBK sebagai KPBPB 3) mewujudkan pemantapan dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan BBK sebagai kawasan perbatasan 4) mewujudkan peningkatan fungsi pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ekosistem kepulauan FUNGSI sebagai pedoman untuk : 1) pemanfaatan ruang berupa pelaksanaan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam Kawasan BBK 2) mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor 3) penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi 4) penataan ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota 5) pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun
4
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAWASAN
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK Perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya Peningkatan pelayanan pusat kegiatan kawasan yang merata dan berhierarki Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, teleko- munikasi, energi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu dan merata di seluruh kawasan Pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian Nasional yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian Internasional Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara Pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar sesuai fungsi dan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup Pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup
5
12 TARGET PENGEMBANGAN SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK
6
12 TARGET PENGEMBANGAN SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK
7
SISTEM PUSAT KEGIATAN 2030 SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK
8
SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI DARAT 2030
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK Jaringan jalan Bebas Hambatan Sistem Tol : Batu Ampar-Kawasan Industri Muka Kuning, Simpang Empat Muka Kuning-Bandara Hang Nadim, Ruas Jalan Tol Simpang Tiga Bundaran Kabil – Jembatan Batam-Tanjung Sauh-Bintan, Ruas Jalan Tol Kawasan Industri Muka Kuning – Pulau Galang Jaringan jalan Bebas Hambatan Sistem Non Tol : Simpang Tiga Bundaran Kabil-Jembatan Batam-Tanjung Sauh-Bintan
9
SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI LAUT 2030
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK
10
SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI UDARA 2030
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK
11
SISTEM JARINGAN TELEKOMUNIKASI 2030
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK
12
SISTEM JARINGAN ENERGI 2030
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK Batam, meliputi PLTU Tanjung Kasem, PLTU Pulau Rempang dan PLTU Pulau Galang Baru, dengan kapasitas total MW Bintan, meliputi PLTU Sungai Lekop dan PLTU Galang Batang, dengan kapasitas total MW Karimun, meliputi PLTU Kecamatan Meral, PLTU Tanjung Sebatak, dan PLTU Tanjung Lubuk, dengan kapasitas total MW
13
SISTEM JARINGAN SUMBER DAYA AIR 2030
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK
14
SISTEM JARINGAN AIR LIMBAH 2030
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK Batam, dengan luas IPAL total 30 Ha, tersebar di 8 lokasi Bintan, dengan luas IPAL total 10 Ha, tersebar di 6 lokasi Karimun, dengan luas IPAL total 5 Ha di satu lokasi Luas IP Limbah B3 di Batam, Kabil ,seluas 15 Ha dan 5 Ha di Sei Lekop
15
SISTEM JARINGAN PERSAMPAHAN 2030
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK RENCANA PENGEMBANGAN TPA Batam, dengan luas TPA paling sedikit 75 Ha, tersebar di 2 lokasi Bintan, dengan luas TPA paling sedikit 11 Ha, tersebar di 2 lokasi Karimun, dengan luas TPA paling sedikit 4 Ha tersebar di 2 lokasi AREA PELAYANAN TPA Telaga Pungkur dan Galang untuk daerah pelayanan Kota Batam TPA Bintan Utara dan Bintan Timur untuk daerah pelayanan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan TPA Sememal Desa Pangke dan Meral untuk daerah pelayanan Kabupaten Karimun
16
RENCANA POLA RUANG 2030 SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK
17
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK Pemanfaatan ruang wilayah Batam, Bintan dan Karimun berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang. Pemanfaatan ruang wilayah Batam, Bintan dan Karimun dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan indikasi program utama pemanfaatan ruang, sumber pendanaannya, pelaksana kegiatan serta waktu pelaksanaan indikasi program utama pemanfaatan ruang Indikasi program : (1) indikasi program utama pemanfaatan ruang untuk perwujudan struktur ruang, dan (2) indikasi utama program pemanfaatan ruang untuk perwujudan pola ruang
18
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK Muatan : Indikasi program jenis program yang diterapkan untuk mewujudkan rencana yang disusun Lokasi area perwujudan rencana Sumber pendanaan asal dana : APBN/APBD/Investasi Swasta/kerjasama pendanaan Instansi pelaksanaan pihak yang melaksanakan Tahapan (waktu pelaksanaan) tahapan pelaksanaan TABEL INDIKASI PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN
19
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK a b Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun c d
20
ARAHAN PERATURAN ZONASI
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK Arahan peraturan zonasi Kawasan BBK digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Pengusahaan KPBPB dalam menyusun peraturan zonasi MEMUAT
21
CONTOH ARAHAN PERATURAN ZONASI PELABUHAN
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK 1. Kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas : a. kegiatan alur pelayaran, perairan tempat labuh, perairan untuk tempat alih muat antar kapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal dan lain-lain, pada zona lingkungan kerja perairan pelabuhan b. alur pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal pada zona lingkungan kepentingan pelabuhan 2. KDB dan KLB ditetapkan dalam Rencana Rinci Tata Ruang dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, tata bangunan dan lingkungan KDH paling rendah sebesar 20 % 3. Prasarana dan sarana minimum sebagai fasilitas pokok untuk zona lingkungan kerja daratan terdiri dari: dermaga, gudang lini 1, lapangan penumpukan lini 1, terminal penumpang, terminal peti kemas, terminal roro, fasilitas penampung dan pengolahan limbah, fasilitas bunker, fasilitas pemadam kebakaran, fasilitas gudang untuk bahan/ barang berbahaya dan beracun, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan sarana bantu navigasi pelayaran. 4. Prasarana dan sarana minimum sebagai fasilitas penunjang untuk zona lingkungan kerja daratan terdiri dari: kawasan perkantoran, fasilitas pos dan telekomunikasi, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikas,jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air limbah, drainase dan sampah; areal pengembangan pelabuhan, tempat tunggu kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, kawasan industri, fasilitas umum lainnya (peribadatan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau dan kesehatan). 5. Zona pelabuhan terpadu dilengkapi dengan fasilitas penghubung antar moda.
22
ARAHAN PERIZINAN SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK Arahan perizinan merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan pola ruang Arahan perizinan bertujuan untuk : menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, standar, dan kualitas minimum yang ditetapkan menghindari eksternalitas negatif melindungi kepentingan umum Memuat tentang jenis-jenis izin, lembaga pemberi izin, persyaratan, tata cara pemberian izin Izin pemanfaatan ruang terdiri atas : Izin prinsip diwajibkan bagi perusahaan yang akan melakukan investasi yang berdampak besar terhadap lingkungan sekitarnya Izin lokasi diberikan kepada perusahaan yang sudah mendapat persetujuan pemerintah Kabupaten/Kota dan persetujuan penanaman modal untuk memperoleh tanah yang diperlukan Izin peruntukkan penggunaan tanah diberikan berdasarkan rencana tata ruang, rencana detail tata ruang dan atau peraturan zonasi sebagai persetujuan terhadap kegiatan budidaya secara rinci yang akan dikembangkan dalam kawasan Izin mendirikan bangunan diberikan berdasarkan surat penguasaan tanah, Rencana Tata Ruang, Rencana Detail Tata Ruang, peraturan zonasi dan persyaratan teknis lainnya
23
INSENTIF DAN DISINSENTIF
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK Pemberian insentif dan disinsentif dalam penataan ruang diselenggarakan dengan tujuan : mendorong terwujudnya kawasan BBK sebagai pusat kegiatan ekonomi yang bersifat khusus memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan rencana tata ruang mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif. Insentif dan disinsentif dapat berupa fiskal dan / atau non fisikal. Insentif fiskal berupa pemberian keringanan atau pembebasan pajak, keringanan bea dan cukai, dan pengurangan retribusi. Insentif non fiskal berupa : kemudahan perizinan sewa ruang urun saham fasilitasi promosi bagi sektor-sektor yang diprioritaskan penyediaan sarana dan prasarana penunjang pemberian kompensasi
24
PENGENAAN SANKSI SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK Tujuan pengenaan sanksi untuk mewujudkan tertib tata ruang dan tegaknya peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
25
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERAN MASYARAKAT
SUBSTANSI RTR KAWASAN BBK PEMBINAAN Pembinaan penataan ruang dilakukan dalam pelaksanaan RTR BBK Pengaturan lembaga pembina dan yang dibina dalam hal penataan ruang PENGAWASAN Dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun Aspek pengawasan : terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang Kegiatan dan ketentuan pengawasan : pelaporan, pemantauan dan evaluasi Lembaga pengawas. PERAN MASYARAKAT Pertimbangan dalam pelibatan peran masyarakat Bentuk sarana peran masyarakat Peran tim konsultansi kawasan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.