Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MODUL 3 PERENCANAAN PAJAK
A. Dosen memberikan pengantar sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan ( S.A.P.) yang menjelaskan secara umum sebagai berikut : 1. STRATEGI PERENCANAAN 2. INSENTIF PAJAK 3. PENGHINDARAN DAN PENYELUNDUPAN PAJAK 4. PENGHEMATAN PAJAK B. Setelah memahami materi perkuliahan tersebut diatas, diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan tugas – tugas sebagai berikut : Tugas 1) Tugas 2) Sebutkan definisi tentang Manajemen Perpajakan, menurut : a. Suriawinata. b. Daryo. c. Ladiman Djaiz. d. Gunadi. e. Shadani. Jelaskan apa yang dimaksud dengan : a. Tax planning. b. Tax avoidance. c. Tax evasion. d. Tax control. e. Tax loophole. f. Tax saving. Tugas 3) Tugas 4) Tugas 5) Tugas 6) Tugas 7) Apakah yang dimaksud dengan Tax implementation ? Bagaimana seandainya terjadi penyimpangan ? Sebutkan perbedaan dan persamaan antara Penghindaran Pajak dengan Penyelundupan Pajak ! Strategi apa saja yang perlu dipersiapkan dalam menyusun perencanaan perpajakan ( Tax planning ) ? Apa yang disebut dengan “insentif pajak” ? Sebutkan hubungan antara fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara ( budgetair ) dengan insentif pajak ! Berikan contoh tentang insentif pajak untuk menarik investor asing agar dapat menanamkan kembali modalnya di Indonesia ! ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 1
2
Bertujuan untuk melaksanakan kewajiban dan hak di bidang perpajakan
secara efektif dan efisien sehingga selain dapat menghindari pemborosan, manajemen juga dapat lebih memberikan perhatiannya lebih banyak pada kegiatan usahanya. Dengan demikian, manajemen perpajakan diartikan sebagai proses perencanaan, implementasi serta pengendalian kewajiban dan hak di bidang perpajakan, sehingga pemenuhannya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu Manajemen Perpajakan memiliki fungsi : perencanaan (tax planning), implementasi (tax implementation) dan pengendaalian (tax control ). Ketiga fungsi manajemen perpajakan merupakan satu kesatuan yang membentuk manajemen perpajakan. o Manajemen perpajakan diawali dengan pemilihan langkah-langkah ( strategi perpajakan ) yang akan diambil untuk memenuhi kewajiban dan haknya di bidang perpajakan. Perencanaan perpajakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari perbuatan yang dapat berakibat sanksi perpajakan, yaitu sanksi administrasi ( denda, bunga, kenaikan ) dan sanksi pidana ( kurungan / penjara dan denda ). Selain itu perencanaan perpajakan harus fleksibel agar dapat menyesuaikan dengan perubahan ( misalnya perubahan tarif pajak atau prosedur dalam revaluasi aktiva tetap ). Fungsi implementasi perpajakan dilaksanakan pada saat Wajib Pajak melaksanakaan pemenuhan kewajiban dan haknya di bidang perpajakan yang sesuai dengan perencanaan perpajakan. Namun penyimpangan atas perencanaan perpajakan dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Penyimpangan tersebut dilakukan karena berbagai pertimbangan antara lain : ( i ) perubahan ketentuan perpajakan, sehingga strategi perpajakan yang telah ditentukan sebelumnya kurang efektif maupun kurang efisien, ( ii ) terdapat alternatif strategi perpajakan yang lebih baik, dan ( iii ) agar lebih efisien dalam pelaksanaannya. Fungsi pengendalian lebih menekankan pada pengawasan yang dimulai saat penyusunan perencanaan perpajakan sampai dengan pelaksanaannya. Tujuan pengendalian pajak adalah untuk menjamin pemenuhan kewajiban dan hak di bidang perpajakan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien. Fungsi pengendian memberikan feedback ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 3
3
Dibawah ini disajikan contoh beberapa insentif PPh yang diatur berdasarkan
ketentuan peraturan perpajakan sebagai berikut : No. Insentif Pajak Dasar Hkum 1. 2. 3. Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang- bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah- daerah Tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk : a. Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30 % dari jumlah penanaman modal yang dilakukan ; b. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat ; c. Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun; d. Pengenaan PPh atas deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10 %, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah. PPh yang terutang atas penghasilan yg diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok utama dari pekerjaan yg dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek- proyek pemerintah yg dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman dari luar negeri, ditanggung pemerintah. PPh sebesar 20 % dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak atas BUT, tidak dikenakan jika atas penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, dengan syarat : a. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri. b. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun Pajak berjalan atau selambat lambatnya tahun Pajak berikutnya dari tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut ; dan c. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling sedikit dalam jangka waktu 2 tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan produksi komesial. Pasal 31A UU PPh. PP No. 148 Th 2000 tgl. 23 Des 2000, ttg fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah- daerah tertentu. PP No. 25 Th 2001 ttg Perubahan ketiga atas PP No. 42 Th 1995. Pasal 26 ayat ( 4 ) UU PPh. Kep Men Keu No. 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT. ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 5
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.