Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN"— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Slides by Iwan Efriandy 2012

2 P E N G H A S I L A N “Setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat untuk dikonsumsi atau untuk dapat menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun”. (Pasal 4 (1) UU.No 17/2000)

3 P E N G H A S I L A N SUBJEK PAJAK PENGHASILAN Subjek Pajak
Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri

4 P E N G H A S I L A N Subjek Pajak Dalam Negeri
Orang pribadi yg bertempat tinggal di Indonesia/orang pribadi yg berada di Indonesia lebih dr 183 hari dlm jgk waktu 12 bln/atau orang pribadi yg dlm suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat utk bertempat tinggal di Indonesia. Badan yg didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia. Warisan yg belum terbagi sbg kesatuan, menggantikan yg berhak. Subjek Pajak Luar Negeri Orang pribadi yg tidak bertempat tinggal di Indonesia/berada di Indonesia tidak melebihi 183 hari dlm jgk waktu 12 bln dan badan yg tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang: Menjalankan usaha/melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dapat menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha/melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

5 STELSEL PENGAKUAN PENGHASILAN
Stelsel Akrual STELSEL PENGAKUAN PENGHASILAN Stelsel Kas Stelsel Campuran

6 P E N G H A S I L A N OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan yang sudah kena PPh Final. Penghasilan yang merupakan objek pajak

7 P E N G H A S I L A N Penghasilan Yg Bukan Objek PPh Batuan sumbangan
Zakat Harta hibah Warisan Harta Pemberian natura dan kenikmatan Klaim asuransi Dividen tertentu Iuran dana pensiunan

8 P E N G H A S I L A N Penghasilan Yg Bukan Objek PPh
Lanjutan Penghasilan Yg Bukan Objek PPh Penghasilan dana pensiun Bunga obligasi perusahaan reksadana Pembagian laba perseroan komaditer yang tidak terbagi atas saham Penghasilan modal ventura Pembebasan hutang tertentu

9 Penghasilan Yg Sudah Terkena PPh Final
Penghasilan yg sudah dikenakan PPh yg sifatnya final tdk perlu lagi diperhitungkan sbg objek PPh, dan atas PPh inal yg sudah dipotong pihak lain atau telah dibayar sendiri tidak dapat diperlakukan sebagai kredit pajak Yang serupa dengan objek PPh pasal 21 sbb: Uang pesangon Yang serupa dengan objek PPh pasal 22 sbb: Industri semen dari pabrikan Industri tembakau dari pabrikan Migas pada agen PERTAMINA Gula pasir dan terigu

10 Penghasilan Yg Sudah Terkena PPh Final
Penghasilan yg sudah dikenakan PPh yg sifatnya final tdk perlu lagi diperhitungkan sbg objek PPh, dan atas PPh Final yg sudah dipotong pihak lain atau telah dibayar sendiri tidak dapat diperlakukan sebagai kredit pajak Yang serupa dengan objek PPh pasal 23 sbb: Bunga bank Bunga obligasi Bunga anggota koperasi Sewa tanah/bangunan Jasa pelayaran Jasa penerbangan

11 Penghasilan Yg Sudah Terkena PPh Final
Penghasilan yg sudah dikenakan PPh yg sifatnya final tdk perlu lagi diperhitungkan sbg objek PPh, dan atas PPh Final yg sudah dipotong pihak lain atau telah dibayar sendiri tidak dapat diperlakukan sebagai kredit pajak Yang serupa dengan objek PPh pasal 23 sbb: Jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi jas konstruksi dengan borongan s.d Rp 1 miliar Jasa konsultan manajemen Yang serupa dengan objek PPh pasal 25 sbb: Selisih lebih pada revaluasi Pengalihan hak tanah & bangunan Transaksi saham Diskonto obligasi

12 Rician Tarif dari PPh Final
No Jenis Penghasilan Tarif Dari Diatur 1 Bunga deposito, tabungan 20% Bunga Ps 4 (2) UU PPh 2 Bunga di terima anggota koperasi 10% 3 Transaksi saham serta sekuritas lainnya di Bursa Efek , antara lain: Saham diterima Orang Pribadi/Badan 0,1% Bruto 4 Saham diterima pendiri 0,5% Seluruh saham pendiri saat IPO 5 Bunga obligasi Bruto bunga 6 Diskonto obligasi tanpa bunga Selisih lebih 7 Pengalihan tanah/bangunan 50% Nilai tertinggi antara harga jual dan NJOP 8 Sewa tanah dan bangunan Sewa bruto 9 Jasa konsultan manajemen 2% Bruto-PPN 10 Penerbangan Luar Negeri 2,64% KMK 417/1996 11 Pelayaran Dalam Negeri 1,2% Peredaran Bruto 12 Konstruksi Pengusaha Kecil, Pengadaan s.d Rp 1 miliar PPN 13 Bahan bakar minyak, jenis Premix, Super TT dan gas oleh penyalur/agen PERTAMINA 0,3% Penjualan KMK 417/2001 14 Hasil tembakau 0,15% Harga bandrol KMK 384/2001 15 Semen 0,25% KMK 401/2001 16 Peralihan tanah/bangunan oleh real estate 1,% Selisih lebih-kompensasi rugi 4 4 4 4 5 4

13 P E N G H A S I L A N Penghasilan Yg Merupakan Objek Pajak
Lanjutan Penghasilan Yg Merupakan Objek Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha Penghasilan sebagai karyawan Penghasilan dari pemberi jasa Penghasilan dari modal atas harta yang bergerak Penghasilan dari modal atas harta tak bergerak Penghasilan dari pembebasan hutang

14 P E N G H A S I L A N Penghasilan dari Kegiatan Usaha
Laba usaha Penghasilan di luar usaha Gaji Upah Tunjangan Honorarium Komisis, bonus, THR, gratifikasi Hadiah Penghasilan sebagai Karyawan

15 P E N G H A S I L A N Penghasilan dari Pemberian Jasa Jasa Pelayaran
Sewa berdsrkan pemakaian ruang (space charter) Sewa berdsrkan pemakaian waktu (time charter) Sewa kapal tanpa awak (bareboat charter) Sewa kapal awak (fully manned charter)

16 P E N G H A S I L A N Penghasilan dari Pemberian Jasa Jasa Konstruksi
Survei Perencanaan umum, studi makro dan studi mikro Studi Kelayakan Proyek, Industri dan Produksi Perencanaan Teknik, Operasi dan Pemeliharaan Penelitian Jasa Tenaga Ahli

17 P E N G H A S I L A N Penghasilan dari Modal Atas Harta yg Bergerak
Keuntungan karena selisih kurs Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta Sewa harta yang bergerak Bunga Deviden Royalti Penghasilan dari Modal Atas Harta Tak Bergerak

18 Penghasilan dari Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berhutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Dengan PP dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut, dalam hal ini: Hutang dari debitur kecil, misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), kredit untuk perumahan sangat sederhana. Kredit kecil sampai batasan Rp 300 juta.

19 Web Resources Web Links Click to access web sites
Internet connection required


Download ppt "AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google