Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudomo Sudirman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No. 36 Tahun Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun tentang Pajak Penghasilan
2
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH, DAN MEMELIHARA PENGHASILAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK KECUALI BIAYA YANG BERKENAAN DENGAN PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN SECARA FINAL, TERMASUK: - Biaya bahan baku/pembantu, - Biaya tenaga kerja - Biaya penyusutan fiskal dan/atau amortisasi - Iuran kepada dana pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan - Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta - Kerugian dari selisih kurs - Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia - Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan 23 23
3
PENGHASILAN BRUTO DANA PENSIUN “A”
PENGELUARAN YG MEMPUNYAI HUB. LANGSUNG DENGAN USAHA/KEGIATAN UTK MENDAPATKAN, MENAGIH,DAN MEMELIHARA (3M) PENGHASILAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA BUKAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK TIDAKBOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA CONTOH PENGHASILAN BRUTO DANA PENSIUN “A” a. PENGHASILAN YG BUKAN OBYEK PAJAK Rp ,00 b. PENGHASILAN YG OBYEK PAJAK Rp ,00 TOTAL PENGHASILAN Rp ,00 APABILA TOTAL BIAYA ADALAH Rp ,00 MAKA BIAYA YG BOLEH DIKURANGKAN UNTUK M3 DR PENGHASILAN ADALAH SEBESAR : 3/4 X Rp ,00=Rp ,00 24 24
4
PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH
SYARAT 1.TELAH DIBEBANKAN SBG BIAYA DLM LAP L/R KOMERSIAL; 2.TELAH DISERAHKAN PERKARA PENAGIHANNYA KEPADA PN ATAU BUPLN (Badan Urusan Piutang dan Lelang Nasional) 3.TELAH DIPUBLIKASIKAN DLM PENERBITAN UMUM DAN KHUSUS 4. WP HARUS MENYERAHKAN DAFTAR PIUTANG YANG TIDAK DAPAT DITAGIH KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PELAKSANAANNYA DIATUR KEPDIRJEN 24 24
5
KOMPENSASI KERUGIAN KERUGIAN DAPAT DIKOMPENSASIKAN DENGAN PENGHASILAN MULAI TAHUN PAJAK BERIKUTNYA BERTURUT-TURUT SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERKEBUNAN TANAMAN KERAS DAN PERTAMBANGAN, DI DAERAH TERPENCIL, KOMPENSASI KERUGIAN PALING LAMA 10 TAHUN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERKEBUNAN TANAMAN KERAS DAN PERTAMBANGAN DI LUAR DAERAH TERPENCIL, KOMPENSASI KERUGIAN DIBERIKAN PALING LAMA 8 TAHUN 25 25
6
BIAYA BEASISWA Beasiswa yang dapat dibiayakan diperluas meliputi pemberian beasiswa kepada bukan pegawai seperti pelajar dan mahasiswa tetapi tetap memperhatikan kewajarannya. B I A Y
7
PEMUPUKAN DANA CADANGAN
Usaha bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; Usaha asuransi, Badan Peny. Jaminan Sosial; Lembaga Penjamin Simpanan; cadangan biaya reklamasi usaha pertambangan; cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, B I A Y
8
SUMBANGAN YANG DAPAT DIBIAYAKAN
Sumbangan yang dapat dibiayakan meliputi: sumbangan penanggulangan bencana nasional sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia biaya pembangunan infrastruktur sosial sumbangan fasilitas pendidikan sumbangan pembinaan olahraga B I A Y
9
- Pembagian laba (dividen, SHU)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO: - Pembagian laba (dividen, SHU) - Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham - Pembentukan dana cadangan - Imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan - Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, warisan - Pajakpenghasilan - Biaya untuk kepentingan pribadi WP/tanggungannya - Biaya gaji anggota persekutuan - Sanksi administrasi berupa bunga/denda
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.