Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)"— Transcript presentasi:

1 MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)
_ Pasal UU No. 13 / 2003 Tentang Ketenagakerjaan. _ Kepmenakertrans Nomor : Kep.48/MEN/IV/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan danPendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. DEFINISI PKB Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara SP /SB atau beberapa SP / SB yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.(Pasal 1, point 2, Kepmenakertrans No.48/2004) TEKNIS PEMBUATAN PKB _ PKB dibuat oleh SP / SB yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. _ Perundingan PKB dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. _ Tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. _ Jika bahasa asing harus diterjemahkan kebahasa Indonesia. Jika Perundingan PKB Mengalami Deadlock Penyelesaiannya melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.(Pasal 117 UU No.13/2003) Jumlah PKB dan Yang Berhak Mewakili P/B_ Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1(satu) PKB yang berlaku bagi seluruh P / B di perusahaan; _ Bila di satu perusahaan hanya terdapat satu SP/SB, maka ia berhak mewakili P / B dalam perundingan PKB apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% dari jumlah seluruh P / B di perusahaan ybs, bila kurang harus telah mendapat dukungan lebih dari 50% dari jumlah seluruh P / B di perusahaan melalui pemungutan suara. ‘12 Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 1

2 Larangan Penggantian PKB Dengan PP (Peraturan Perusahaan)
_ Pengusaha dilarang mengganti PKB dengan PP selama di perusahaan ybs masih ada SP /SB; _ Bila tidak ada lagi SP / SB dan PKB diganti PP, maka ketentuan PP tidak boleh lebih rendahdari PKB; _ Bila SP / SB bubar atau pengalihan kepemilikan, PKB tetap berlaku hingga masa berakhirnya. PKB Perusahaan Merger _ Bila terjadi merger dan masing-masing perusahaan memiliki PKB, yang berlaku adalah PKB yang isinya lebih menguntungkan P / B; _ Bila terjadi merger hanya ada satu PKB, maka PKB yang berlaku berasal dari perusahaan yang telah memiliki PKB. Berlakunya PKB Mulai berlaku pada hari penanda-tanganan kecuali ditentukan lain. PENDAFTARAN PKB _ Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. _ Pendaftaran PKB dimaksudkan untuk : a. sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan. b. Sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB. _ Pengajuan PKB harus melampirkan naskah PKB yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan SP/SB. _ Pengusaha, SP / SB dan P / B wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB. _ Pengusaha dan SP / SB wajib memberitahukan isi PKB atau perubahannya kepada seluruh P / B. ‘12 Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 3

3 dinyatakan tidak berlaku lagi.
_ Dengan ditetapkannya Kepmen 48/2004 ini, maka Permenakertranskop No. Per- /Men/1978, PMTK No. Per-01/Men/1985, dan Kepmenaker No. Kep-97/Men/1993 dinyatakan tidak berlaku lagi. PERUNDINGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA(PKB) Yang Dilakukan Sebelum Perundingan Bersama _ Keinginan untuk memasuki tahap negosiasi; _ Ada wilayah-wilayah potensial yang dapat dijadikan konsesi; _ Kedua belah pihak mempunyai wewenang untuk menyesuaikan posisi mereka; _ Masing-masing pihak telah mempersiapkan secara cermat posisi negosiasinya. Empat Tahap Perundingan Bersama 1. Persiapan, mencakup penentuan sasaran dan prioritas, mengumpulkan informasi, dan menentukan strategi yang akan digunakan. 2. Diskusi, menandakan dimulainya proses perundingan bersama. 3.Perundingan (Tawar-Menawar),mencakup ajuan proposal atau usulan, penawaran konsesi dan mengarah pada suatu kesepakatan. 4. Penutup dan Kesepakatan, kedua belahpihak secara aktif mencari posisi menang menang dan mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima bersama. Kondisi dan Suasana Perundingan _ Kondisi dan suasana sebelum memulai perundingan. _ Kesiapan bahan awal. _ Suasana dan kenyamanan tempat. _ Dukungan sekretariat. Persiapan Perundingan Yang Baik 1. Penentuan tim perunding; 2. Tata tertib perundingan; 3. Strategi perundingan bersama; 4. Kiat-kiat untuk melancarkan perundingan; 5. Teknik komunikasi dalam perundingan bersama; 6. Pengaturan tempat duduk dan ruangan; 7. Masalah-masalah yang dihadapi dalam perundingan bersama; 8. Win-win solution. ‘12 Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 5


Download ppt "MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google