Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RISIKO-RISIKO YANG MUNGKIN TIMBUL PADA PEMASANGAN PLTU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RISIKO-RISIKO YANG MUNGKIN TIMBUL PADA PEMASANGAN PLTU"— Transcript presentasi:

1 RISIKO-RISIKO YANG MUNGKIN TIMBUL PADA PEMASANGAN PLTU
Tahapan pemasangan Steam Power Station meliputi: Site preparation, Pembongkaran Barang di Site, di Warehousing, dan Inventory, Direksi Kit. Pemasangan masing-masing Unit mis: Steam Boiler, Steam Turbine Generator, Transformer, Transmission Line dan semua Assessoriesnya, biasanya dilakukan oleh beberapa Subcontractors. Testing masing-masing Unit, secara individual yang dilakukan oleh masing-masing Subcontractor untuk mendapatkan Provisional Acceptace Certificate. Testing secara Integrated (Hot Testing) dimana pada masing-masing Unit diberi beban, untuk mendapatkan Final Acceptance Certificate. Setelah selesai Hot Testing, biasanya dilanjutkan dengan Performance Testing dimana pada masing-masing Unit diberikan beban sesuai dengan Design Capacity masing-masing Unit. Kemudian dilakukan Handed Over dari Contractor kepada Owner, namun masih ada periode Maintenance.

2 Luas jaminan Polis Luas jaminan pada saat Kontruksi maupun Testing sesuai dengan luas jaminan Polis, namun pada saat periode Maintenance, luas jaminan lebih sempit. Risiko-risiko pada Site Preparation Landslide, Inundation, Water Damage Unstable Ground Condition Risiko-risiko pada saat Pembongkaran Barang jatuh dari Forklift Crane Truck dll Barang-barang rusak pada saat Container dibuka Risiko-risiko pada Warehousing Barang hilang Barang rusak kena air hujan, genangan air, kontaminasi bahan lain Terbakar

3 Risiko-risiko pada saat Inventory
Barang hilang Barang tertukar Spesifikasi tidak memenuhi persyaratan Risiko-risiko pada saat Pemasangan / Konstruksi Faulty Erection Faulty Construction Mechanical / Electrical Breakdown Short Circuit Fire Explosion / Implosion Over Running Excess Voltage Centrifugal Force Collapse Defect Material Badworkmanship Human Error / Error in Operation Faulty design

4 Risiko-risiko khusus pada Boiler
Flue Gas Explosion Overpressure Explosion / Malfunction of Instrumentation Explosion due to shortage of water Safety devices not working properly Risiko-risiko khusus pada Steam Turbine Excessive vibration Overunning Overheating, insulation problem Centrifugal forces / Unbalance Water ingress Foreign material ingress Low pressure on the lube oil or leakage

5 Risiko-risiko khusus pada Generator
Overunning Overheating, cooling water problem Exessive Vibration Centrifugal forces / Unbalance Short Circuit all kind Presence of damp dust in the winding / Electrical insulation Low pressure on the lube oil Safety devices not working properly Overloading Risiko-risiko khusus pada Tranformer Short circuit Fire / Explosion Lightening Leaks on oil insulation Unstable grounding system

6 Loss Experience Berdasar data-data statistik frekwensi klaim yang paling tinggi adalah semasa Testing, terutama selama Cold / Hot Testing.

7 ASURANSI MACHINERY BREAKDOWN
PENGERTIAN Asuransi Machinery Breakdown adalah salah satu dari jenis Asuransi Engineering, yang menjamin kerugian / financial Loss, akibat rusaknya / breakdown dari mesin-mesin pada saat mesin tersebut beroperasi, dimana sifat kerusakannya bersifat tiba-tiba dan tidak terduga / sudden and unforeseen. Asuransi ini berlakunya setelah mesin-mesin telah selesai dipasang dan telah berhasil menjalani commissioning dan testing, dan telah diserahkan dari Kontraktor Pemasangan kepada Pemilik.

8 1. Jangka Waktu Pertanggungan
SKEDULE POLIS Beberapa informasi penting yang harus dijelaskan pada Skedule Polis adalah antara lain: 1. Jangka Waktu Pertanggungan Biasanya berlaku 1 tahun dan bersamaan / serangkai dengan polis Kebakaran, maka jenis Asuransi ini dikategorikan sebagai Operational Cover. 2. Pihak Yang Menjadi Tertanggung Biasanya Pemilik Pabrik atau Bank yang mempunyai insurable interest. 3. Spesifikasi dari Pabrik / Mesin meliputi: Jenis Pabrik, kapasitas, tahun pembuatan, start operasi jenis bahan baku, jenis produk List dari Mesin, Jenisnya, Spesifikasinya, Tahun Pembuatan Harga New Replacement Value (NRV) per unit Mesin

9 Harga Pertanggungan pada Polis (New Replacement Value)
Harga Pertanggungan yang dicantumkan pada Polis adalah: Harga baru mesin (termasuk, custom, freight, tax dll) ditambah Biaya pemasangan Untuk mesin yang telah lama, harga bisa dihitung dari nilai perolehan kemudian disesuaikan dengan nilai inflasi Jenis Kerusakan yang Dijamin misalnya: Short circuit dan kerusakan listrik yang lain Breakdown dari Rotating Machinery akibat dari overspeed, over running, lack of lubricating oil, lack of cooling water, tidak berfungsinya alat / instrument pengaman / safety devices Adanya peledakan / physical explosion, dimana sifat peledakan tidak melibatkan reaksi kimia, jadi berupa physical atau mechanical explosion

10 Jenis Kerusakan yang tidak Dijamin misalnya:
Peledakan yang melibatkan reaksi kimia, termasuk reaksi nuklir Kerusakan dari parts mesin-mesin akibat aus, lelah, karatan / korosi Kerusakan peralatan elektronik akibat sambaran petir Kerusakan mesin akibat kesengajaan atau gross negligence Akibat perang dan sejenisnya Kerusakan yang masih menjadi tanggung jawab supplier secara kontrak Akibat reaksi atau radiasi nuklir Kebakaran Act of God dan sejenisnya Risiko-risiko Khusus pada Boiler Flue Gas Explosion Overpressure Explosion / Malfunction of Instrumentation Explosion due to shortage of water Safety devices not working properly

11 Risiko-risiko Khusus pada Steam Turbine
Excessive vibration Overunning Overheating, insulation problem Centrifugal forces / Unbalance Water ingress Foreign material ingress Low pressure on the lube oil or leakage Safety devices not working properly Risiko-risiko Khusus pada Generator Overheating, cooling water problem Exessive Vibration Short Circuit all kind Presence of damp dust in the winding / Electrical insulation

12 Risiko-risiko Khusus pada Transformer
Low pressure on the lube oil Safety devices not working properly Overloading Risiko-risiko Khusus pada Transformer Short circuit Fire /Explosion Lightening Leaks on oil insulation Unstable grounding system 11. Dasar Ganti Rugi / Indemnity Pada dasarnya nilai penggantian pada spare parts atau Mesin yang bersifat partial loss secara phisik, berapapun nilai spare parts / mesin tidak dikenakan depresiasi mengingat premi dihitung berdasar New Replacement Value X Rate dalam promile.

13 Kewajiban Tertanggung pada saat terjadi Klaim
Namun untuk Mesin-mesin yang sifat kerusakannya secara phisik Total Loss, tetap dikenakan depresiasi per unit mesin itu, hal ini mengingat tujuan Asuransi MB adalah untuk menjamin kerusakan yang bersifat partial bukan total, dimana statistik menunjukkan frekwensi total loss sangat kecil dibanding dengan partial loss. Kewajiban Tertanggung pada saat terjadi Klaim Secepat mungkin menginformasikan kepada Penanggung via phone, disusul fax (pada Polis …… hari) Melakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi loss / loss minimization Memberi kesempatan kepada Penanggung atau Wakilnya (Loss Adjuster) untuk melakukan survei di tempat kejadian Memberikan dokumen-dokumen pendukung klaim seperti yang diminta Loss Adjuster

14 Kewajiban Penanggung pada saat terjadi Klaim
Melakukan survey secepatnya (dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada Loss Adjuster) Selalu monitoring pekerjaan Loss Adjuster agar cepat selesai melakukan adjustment Setelah disetujui nilai klaimnya, segera membayar paling lambat 30 hari sejak persetujuan RISK ASSESSMENT Sebaiknya sebelum melakukan penutupan, perlu dilakukan Risk Assessment, baik oleh Intern maupun Independent Surveyor, dan perlu juga mempertimbangkan costnya terhadap premi.

15 ASURANSI HEAVY EQUIPMENT / CONTRACTOR PLANT AND MACHINERIES
PENGERTIAN Jenis Asuransi ini merupakan salah satu dari jenis Asuransi Engineering, yang menjamin kerugian / financial Loss, akibat rusaknya dari mesin-mesin atau rusaknya peralatan mekanik pada saat Heavy Equipment tersebut selama beroperasi, dimana sifat kerusakannya bersifat tiba-tiba dan tidak terduga / sudden and unforeseen, biasanya berupa external damage (terbalik, terperosok, masuk jurang, saling bertabrakan, patah dll) dimana kecelakaan terjadi pada premises yang disebut pada polis.

16 1. Jangka Waktu Pertanggungan
Biasanya berlaku 1 tahun, maka jenis Asuransi ini dikategori - kan sebagai Operational Cover atau bisa lebih sesuai dengan lamanya proyek apabila Alat - alat Berat tersebut dipakai untuk mendukung proyek. 2. Pihak yang menjadi Tertanggung Yang bisa menjadi Tertanggung adalah: Pemilik Alat-alat Berat (Kontraktor, bukan pemilik Proyek) Penyewa Alat-alat Berat (Kontraktor, bukan pemilik Proyek) Yang menyewakan Alat-alat Berat (Pihak ke 3, bukan pemilik Proyek) Pemilik Proyek Dimana Alat-alat Berat tersebut bisa beroperasi sendiri (Polis CPM yang terpisah dengan Polis CAR) atau merupakan bagian dari Proyek yang disebut dalam schedule Polis CAR.

17 Harga Pertanggungan yang dicantumkan pada Polis adalah:
Harga Pertanggungan pada Polis (New Replacement Value) Harga Pertanggungan yang dicantumkan pada Polis adalah: Harga baru mesin (termasuk, custom, freight, tax dll) ditambah Biaya pemasangan / assembling cost Untuk Alat-alat Berat yang telah lama, harga bisa dihitung dari nilai perolehan kemudian disesuaikan dengan nilai inflasi Jenis Kerusakan yang Dijamin misalnya: Kebakaran Kerusakan yang berupa external damage (terbalik, terperosok, masuk jurang, saling bertabrakan, patah dll) Internal Breakdown dari mesin-mesin yang mengakibatkan external damage Act of God dan sejenisnya Namun harus terjadi pada premises yang disebut pada Polis

18 Jenis Risiko yang tidak Dijamin
Internal Breakdown dari mesin-mesin atau peralatan listrik, atau kerugian lain yang bersifat internal Akibat perang dan sejenisnya Peledakan yang melibatkan reaksi kimia, termasuk reaksi nuklir dan radiasi nuklir Kerusakan dari parts mesin-mesin akibat aus, lelah, karatan / korosi Kerusakan akibat kesengajaan atau gross negligence Kerusakan yang masih menjadi tanggung jawab supplier secara kontrak Dasar ganti rugi / Indemnity Pada dasarnya nilai penggantian pada spare parts atau Mesin yang bersifat partial loss secara phisik, berapapun nilai spare parts / mesin tidak dikenakan depresiasi mengingat premi dihitung berdasar New Replacement Value X Rate dalam promile.

19 Namun untuk Mesin-mesin yang sifat kerusakannya. secara phisik
Namun untuk Mesin-mesin yang sifat kerusakannya secara phisik Total Loss, tetap dikenakan depresiasi per unit mesin itu hal ini mengingat tujuan Asuransi CPM adalah untuk menjamin kerusakan yang bersifat partial bukan total, dimana statistik menunjukkan frekwensi total loss sangat kecil dibanding partial loss. Kewajiban Tertanggung pada saat terjadi Klaim Secepat mungkin menginformasikan kepada Penanggung via phone, disusul fax (pada Polis ….. hari) Melakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi loss / loss minimization atas biaya sendiri Memberi kesempatan kepada Penanggung atau Wakilnya (Loss Adjuster) untuk melakukan survey di tempat kejadian Memberikan dokumen-dokumen pendukung klaim seperti yang diminta Loss Adjuster

20 8. Kewajiban Penanggung pada saat terjadi Klaim
Melakukan survey secepatnya (dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada Loss Adjuster) Selalu monitoring pekerjaan Loss Adjuster agar cepat selesai melakukan adjustment Setelah disetujui nilai klaimnya, segera membayar paling lambat 30 hari sejak persetujuan Risk Assessment Sebaiknya sebelum melakukan penutupan, perlu dilakukan Risk Assessment, baik oleh Intern maupun Independent Surveyor, dan perlu juga mempertimbangkan costnya terhadap premi. Demikianlah sekilas presentasi kami, semoga bermanfaat bagi Asuransi Asoka Mas dalam mengembangkan Asuransi Engineering. Jakarta, 25 Mei 2009 PT MULTIPILAR JASA PIRSANUSA


Download ppt "RISIKO-RISIKO YANG MUNGKIN TIMBUL PADA PEMASANGAN PLTU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google