Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDjaja Atmadjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PPh 22 HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
2
PENGERTIAN PPH 22 Pajak yang dipungut atas penyerahan barang / jasa, impor dan bidang usaha lain.
3
DIKENAKAN PPH 22 Untuk transaksi impor barang, API
(Angka Pengenal Impor/Pemegang Ijin Impor) = 2,5% X Nilai Impor, Tidak memilki API = 7,5% x Nilai Impor, 0,5% X Nilai Impor khusus (gandum, kedelai dan tepung terigu) Nilai Impor / NI adalah : Nilai yang berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan dengan Bea Masuk dan Pungutan Lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan pabean bidang Impor
4
Untuk pembelian yang berhubungan dengan Perusahaan Pemerintah (BI, BPPN, BULOG, TELKOM, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank BUMN yang dibayar dengan APBN maupun non-APBN) = 1,5% X jumlah pembelian Transaksi yang berhubungan dng industri tertentu Industri semen = 0,25% X DPP PPN Industri kertas = 0,1% X DPP PPN Industri baja = 0,3% X DPP PPN Industri otomotif = 0,45% X DPP PPN *DPP: Dasar pengenaan pajak
5
Pajak penghasilan pasal 22 (PEMBELIAN/PENJUALAN BARANG)
Transaksi yang berhubungan dng PERTAMINA terkait Penjualan Hasil Produksi dan Importir Minyak, Gas, dan Pelumas Jenis SPBU Swasta (% penjualan SPBU Pertamina (% penjualan) Premium/solar/premix/super TT 0,3% 0,25% Minyak tanah/gas elpiji - Oli/Pelumas pertamina
6
Pajak penghasilan pasal 22 (PEMBELIAN/PENJUALAN BARANG)
Pembelian bahan–bahan untuk kebutuhan industri / ekspor dari pedagang pengumpul oleh industri & eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan: 1,5% X Harga Beli Penjualan Rokok di Dalam Negeri oleh industri Rokok : 0,15 X Harga Banderol Penjualan barang sangat mewah (pesawat udara pribadi +20 M, kapal pesiar +10 M, Rumah dan tanah +10 M/bangunan +500M2 apartemen +10M/bangunan +400M2 , kendaraan roda 4 +5M/3000CC) Pajak PPH 22 5% (belum termasuk PPN dan PPnBM)
7
Tidak Dikenakan PPh Pasal 22
Impor barang / penyerahan barang di dalam negeri yang berdasarkan peraturan perundang – undangan tidak terutang pajak penghasilan. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, contoh : Barang perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik Barang kiriman hadiah untuk ibadah umum atau sosial
8
barang untuk keperluan museum, kebun binatang,dll
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan barang keperluan khusus tuna netra dan penyandang cacat lainnya peti yang berisi jenasah barang pindahan barang pribadi penumpang barang impor pemerintah untuk kepentingan umum persenjataan dan amunisi militer negara vaksin polio untuk PIN buku pelajaran umum dan kitab suci.
9
Kapal laut, kapal angkutan sngai, kapal penangkap ikan dan suku cadang yang diimpor dan akan digunakan perusahaaan pelayaran nasional dan penangkapan ikan nasional Pesawat udara dan suku cadang yang diimpor dan akan digunakan perusahaaan angkutan nasional niaga nasional Kereta api dan suku cadang yang diimpor oleh PT.KAI Peralatan yang digunakan untuk data batas dan foto udara wilayah Indonesia yang dilakukan oleh TNI
10
Impor sementara yang semata–mata untuk diekspor kembali.
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah–pecah. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM dan benda–benda pos Emas batangan yang akan diproses menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog
11
Contoh 2 Menghitung PPH22 ATAS PEMBELIAN BARANG OLEH BENDAHARA INSTALASI PEMERINTAH
Tanggal 17 Agustus 2015, Dinas Dikpora Surakarta Membeli mebel dan peralatan kantor lainnya dari Toko Persada Furniture senilai Rp (harga sudah termasuk PPN 10%) Maka PPH 22 Yang dipungut oleh bendahara Dikspora Surakarta adalah: DPP : (100/110) X = PPH pasal 22 : 1,5% X =
12
Contoh 3 Menghitung PPH22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI TERTENTU
PT.INDAH KIKY PAPER dalam bulan Juli menjual beberapa jenis kertas hasil produksinya sebesar ( sudah termasuk PPN 10%) kepada Penerbit PUTRA ABADI di Surakarta DPP: (100/110) X = PPH 22: 0,1% X =
13
Contoh 4 MENGHITUNG PPH 22 ATAS PENJUALAN BAHAN BAKAR DAN PELUMAS
PT.PERTAMINA bulan Agustus 2015 melakukan penyerahan bahan bakar minyak senilai kepada SPBU Pertamina, kepada SPBU swasta (harga belum termasuk PPN 10%) Maka PPH 22 adalah: 0,25% X = 0,3% X =
14
CONTOH 5 PPH 22 ATAS IMPOR BARANG
PT ALAM pemilik API melakukamn impor mesin dari Korea dengan rincian: Harga Mesin = USS Asuransi = USS Ongkos Kirim = USS Bea Masuk = 30% dari harga mesin PPN = 10% dari harga mesin Pungutan Pelabuhan = USS 5.000 Kurs USS = Rp.8.500
15
CIF (COST, insurance, freight)
Cost = Harga (mesin) Insurance = Asuransi Freight = Ongkos Angkut CIF = US$ ( ) CIF = US$ CIF = X = Rp
16
Nilai IMPOR Nilai Impor = CIF + Bea masuk dan pabean lainnya
Nilai Impor = CIF + Bea masuk + Pungutan di pelabuhan Nilai Impor = US$ (30% x ) Nilai Impor = US$ Nilai Impor = US$ Nilai Impor Rupiah = x = Rp (belum termasuk PPN)
17
PPH 22 IMPOR PPH Pasal 22 impor = 2,5% X nilai impor
2,5% X US$ = US$ ATAU 2,5% X Rp = Rp
18
CONTOH 5 PPH 22 ATAS IMPOR BARANG
PT JAYA pemilik API melakukan impor GANDUM dengan rincian: Harga GANDUM = yen Asuransi = yen Ongkos Kirim = yen Bea Masuk = yen PPN = 10% Pungutan Pelabuhan = yen Kurs 1 yen = Rp.3.000
19
CIF (COST, insurance, freight)
Cost = Harga (mesin) Insurance = Asuransi Freight = Ongkos Angkut CIF = Yen ( ) CIF = Yen
20
Nilai IMPOR Nilai Impor = CIF + Bea masuk + Pungutan di pelabuhan
Nilai Impor = Yen Nilai Impor Rupiah = X =
21
PPH 22 IMPOR PPH Pasal 22 impor gandum = 0,5% X nilai impor
0,5% X Yen = Yen 8.000 ATAU Rupiah Total Pengeluaran: Nilai Impor + PPN + PPH 22 = YEN ATAU
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.