Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Yuwono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia
1.Dsr Konstisional Dsr konstisional peraturan perundang- undangan pengelolaan lingk hdp di Indonesia adalah Pembukaan Alinea 4 UUD 1945 : “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia”
2
Psl 33 ayat 3 UUD 1945 : “Bumi, air dan kekayaan yg terkandung didlmnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan utk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” 2. Kebijaksanaan dan Repelita Stlh berlgs konferensi Stockholm 1972 kegiatan pengelolaan lingk ditangani lgs oleh pemerintah berdsrkan Kepres
3
No. 60 thn 1970 ttg pembentukan panitia dan perumus dan rencana kerja dibidang pengembangan lingk hidup Tugas panitia ini : menyusun, membuat inventaris & rencana kerja bagi pemerintah di bdg pengembangan lingk hidup Hsl kerja panitia ini dituangkan dlm TAP MPR RI No. IV/MPR/1973
4
ttg GBHN pd Bab III, Huruf B, psl 10 yaitu:
“Dlm pelaksanaan pembangunan sumber-sumber daya alam Indo hrs dipergunakan scr rasional. Penggalian sumber daya alam tsb hrs diusahakan agar tdk merusak lingk hdp manusia dilaksanakan dgn bijaksana yg menyeluruh dan dgn memperhitungkan kebthn generasi akan dtg”
5
Penjabaran ttg pembangunan lingk selanjutnya di jelaskan dlm kepres No
Penjabaran ttg pembangunan lingk selanjutnya di jelaskan dlm kepres No.11 thn 1974, Buku I Bab 4 dan dan Buku III Bab 27. Terjadinya kecelakaan kapal tanker raksasa “Showa Maru” Jepang di Philipina Channel Selat Singapura tgl 6 Januari 1975 pemerintah kemudian menyusun RUU: “Pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut” Hal ini merupakan awal Indonesia membenahi hkm lingk scr konsepsional
6
Tgl 25 Juni 1975 dikeluarkan Kepres No 27 thn 1975 ttg pembentukan Panitia Inventarisasi & Evaluasi Kekayaan Alam. Seminar ttg pengelolaan lingk hdp tgl Maret 1976 di Lembang Seminar Nas. Pengembangan Lingk hidup di Jakarta tgl 5-6 Juni 1978 Penyempurnaan arah pembangunan lingk hdp ditetapkan dlm TAP MPR No.4 thn 1978 dan Kepres No.7 thn 1978
7
Keadaan dan tujuan pembangunan dibdg pengelolaan sumber alam dan lingk hdp pelaksanaanya dlm Kepres No.7 thn 1979 Kepres No.28 thn 1978 diubah dgn kepres No.35 thn 1978 ttg fungsi Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan lingk hdp (MNPPLH)
8
Kepmen PPLH No. KEP. 006/MNPPLH/3/1979 ttg Pembentukan Kel
Kepmen PPLH No.KEP.006/MNPPLH/3/1979 ttg Pembentukan Kel. Kerja dlm Bid. Pembinaan Hkm dan Aparatur dlm Pegelolaan Sumber Alam dan Lingk Hdp diketuai oleh : Prof.St.Munadjat Danusaputro, SH Hsl kel. kerja ini “UU No. 4 thn 1982 ttg ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingk hdp”
9
UU ini terdiri dari 9 Bab & 24 psl dan merupakan UU Payung (Umberella Act/Provision)
UU Payung : payung bagi penyusunan peraturan baru & penyesuaian peraturan yg tlh ada Tgl 19 September 1997 UU ini diperbaharui dan keluar UU No. 23 Thn 1997
10
Ada 7 asas penting tercantum dlm UU No. 23 Thn 1997 yaitu :
Asas prevensi : stp org memp. hak yg sama ats lingk. hdp yg baik dan sht ; memp.hak ats informasi lingk hdp yg berkaitan dgn peran dlm pengelolaan lingk hdp ; hak berperan dlm rangka pengelolaan lingk hdp sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku (psl 5) dan psl 14 : stp usaha/ kegiatan dilarang melanggar baku mutu & kriteria baku kerusakan lingk.
11
2. Asas pencemar membayar : barang siapa melakukan pencemaran, perusakan atau pengurasan lingk. berkewajiban dan bertanggung jwb utk memperbaiki, membayar ganti rugi atau biaya pemulihan lingk. (psl 34) 3. Asas kerjasama : pengelolaan lingk hdp pd tingkat Nas. dilaksanakan scr terpadu oleh perangkat kelembagaan yg dipimpin seorg menteri dan diatur dgn peraturan perundang-undangan (psl 18) begitu juga
12
kerjasama dgn seluruh masy
kerjasama dgn seluruh masy. Yg diatur dlm psl 6 : stp org mempunyai hak dan kewajiban utk berperan serta dlm rangka pengelolaan lingk hdp 4. Asas pembangunan berwawasan lingk atau pembangunan berkesinambungan termuat pd psl 1 dan psl 4 yaitu : Pembangunan berkelanjutan yg berwawasan lingk hdp adalah upaya sadar dan terencana yg memadukan lingk hdp, termsk sumberdaya ke dlm proses pembangunan utk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu, generasi kini dan generasi masa depan (psl 1)
13
Terjaminnya generasi masa kini dan masa
depan (psl 4) 5. Asas tanggung jwb negara 6. Asas berkelanjutan 7. Asas manfaat. Ketiga asas ini bertujuan utk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yg berwawasan lingk hdp dlm rangka pembangunan man. Indo seutuhnya dan pembangunan masy. Indo seluruhnya yg beriman dan bertaqwa kpd TYE (psl 3)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.