Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tri Lisiani Prihatinah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tri Lisiani Prihatinah"— Transcript presentasi:

1 Tri Lisiani Prihatinah
PEMAHAMAN KESETARAAN JENDER DALAM PASAL 31 (3) UU PERKAWINAN TENTANG STATUS KEPALA KELUARGA Tri Lisiani Prihatinah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman 13 Juni 2011

2 Sistematika Permasalahan & Tujuan
Dua teori: konsep kesetaraan, asas hukum Kesetaraan - Relasi keluarga: Kesetaraan Kepemimpinan, hak dan kewajiban suami istri dan sebagai orang tua harta, Pewarisan model kepala keluarga

3 Permasalahan & Tujuan

4 Definisi Kesetaraan Kesamaan kondisi bagi laki2 dan perempuan utk memperoleh kesempatan dan hak2nya sbg manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil2 pembangunan (Inpres 9/ 2000)

5 Lex posteriore derogad legi priori
Treatment-based management : kesamaan perlakuan Result-based management : kesamaan hasil Konsep Kesetaraan: Persamaan? Perbedaan? Gender-nautral policy Affirmative policy : substantive equality Asas hukum: Lex posteriore derogad legi priori

6 Relasi keluarga & Kepemimpinan
I. Faktor dlm relasi keluarga: norma agama, kesusilaan, kesopanan, hukum II.Pemimpin=KK ? Suami sbg KK: given? Konstruksi sosial? Temuan: Kualitas pd pemimpin, bila a.l.: Tauladan, motivator, pemberi nafkah Pelayan, pencerah

7 Hak dan kewajiban suami istri
KUHPerdata (BW) Suami sangat dominan – istri harus patuh Istri tidak wenang bertindak UU No. 1/1974 (UUP) Suami wajib melindungi dan penuhi keperluan hidup -Istri wajib mengatur urusan rumah tangga Istri wenang bertindak

8 Hak dan kewajiban orang tua
Ps 298 BW & 45 (1) UUP: Kekuasaan ortu adalah Bp dan ibu si anak, termasuk kewajiban memelihara dan mendidik anak Ps 300 (1) BW: kekuasaan ortu dilakukan ayah, baru ibu Normatif >< empiris Ps 321 BW & Ps 46 (2) UUP: anak dewasa berkewajiban memelihara ortu

9 Hak &kewajiban thd harta bersama & pribadi
BW H PRIBADI Asas: menyeluruh Tdk ada, hp jk diperjanjikan bisa ada H BERSAMA Suami sbg pengelola UUP Asas: Terpisah Dlm penguasaan masing2 Sejak perkawinan Su-is sbg pengelola& pemilik

10 Pewarisan Setara: 1:1 atau 1:2?
1:1, utk kenangan baik & + kontribusi prp 1:2, krn tj laki2 > prp : Laki2 mampu membuktikan kelebihannya: jaminan materiil & perlindungan Mendukung ekonomi perempuan dengan hartanya

11 Model KK Berkesetaraan Jender
Ps 31 (3) UUP ttg KK diartikan sbg kesetaraan substantif dng menerapkan result-based management Bagi yg menghendaki suami is sbg KK , mk hrs menyadari konsekuensi hukumnya yg menambah tj prp dlm menafkahi keluarga.

12 Kesimpulan dan Saran Kesimpulan Beragam, kesetaraan bisa berarti:
- Perbedaan - Istri dibolehkan berpenghasilan sendiri Ketentuan dlm UUP lebih mencerminkan kesetaraan dibanding ketentuan dlm BW. Berbagai UU dipahami secara integral Saran Tidak dilakukan amandemen UUP yg menempatkan suami istri bersama-sama sbg KK krn bertentangan dengan nilai2 yg hidup dalam masyarakat

13 DAFTAR PUSTAKA Astuti, Y. S. , Qur’an Adil Bagi Perempuan
DAFTAR PUSTAKA Astuti, Y. S., Qur’an Adil Bagi Perempuan?, Jurnal Perempuan, 48, Juli 2006, hlm Islamiyati, Pencatatan Pernikahan Sebagai Upaya Penanggulangan Nikah Sirri Dalam Hukum Islam (Analisis Terhadap Metode Penggalian Hukum), Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 39(3), September 2010, hlm Istiana, Hikmah dan Mursidin, Optimalisasi Peran Gender Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Nelayan, Jurnal Bijak dan Riset Sosial Ekonomi, 3 (2), 2008, hlm Kusumawardhani, Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan Perempuan Yang Berorientasi Perlindungan Korban, Jurnal Masyarakat dan Budaya, 12(2), 2010, hlm LBH-APIK/ Lembaga Bantuan Hukum-APIK, 2005, Usulan Amandemen UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 bBerikut Argumen-Argumennya. Mariyah dan Priyantini, T, Partisipasi Wanita Terhadap Keragaman Sumber Pendapatan Pekebun di Kabupaten Pasir, Jurnal EPP, 5 (2), 2008, hlm Misiyah, Pengalaman Perempuan: Sumber Pengetahuan Yang Membebaskan, Jurnal Perempuan, 48, Juli 2006, hlm Nasution, A.B., Penerapan Hukum Islam di Indonesia Sebelum Lahirnya UU Peradilan Agama (Analisis Penerapan Hukum Waris), Jurnal Warta Dharmawangsa, 21, 2009, hlm Prihatinah, T.,L., Persepsi Pegiat Jender Terhadap Konsep Pasal 31 Ayat (3) UU Perkawinan tentang Status Kepala keluarga, Jurnal Dinamika Hukum, 11(1) Januari 2011, hlm _____________, Tinjauan Filosofis UU Nimor 1 Tahun 1974, Jurnal Dinamika Hukum, 12(4), Mei 2008, hlm _____________, 2005, Women and Income Generating Projects: The Gender Impacts of Indonesian Government Policies, Disertasi S3, Universitas Murdoch, Perth, Rusdiyah, Gender Dan Hak Asasi Perempuan Dalam Islam, Jurnal Alhadharah, 2(3) Januari 2003, hlm Sidabukke, S., Perebutan Hak Asuh Anak Sebagai Wujud Pelanggaran Terhadap Hak-Hak Anak, Jurnal Dinamika Hak Asasi Manusia, 10(3), September 2010, hlm Subekti, T., Interpretsi Hakim, Pengacara dan Notaris Terhadap Konsep Harta Bersama Menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kabupaten Banyumas (Studi Tentang Kriteria Yang Digunakan Dalam Mengkualifikasi Harta Bersama), Jurnal Dinamika Hukum, 12(4), Mei 2008, hlm Sumiarni, E., 2005, Kajian Hukum Perkawinan Yang Berkesetaraan Jender, Wonderful Publishing Company, Yogyakarta. Yulina dan Miftah, Desrir, Peranan Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi Keluarga, Jurnal Marwah, VIII (2), Desember 2009, hlm Yunahar, I., 1997, Feminisme dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an Klasik dan Kontemporer, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.


Download ppt "Tri Lisiani Prihatinah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google