Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN
2
Sejarah & pengertian konstitusi
Istilah konstitusi mulai dikenal sejak masa Yunani kuno, tetapi belum diletakkan dlm naskah tertulis, dan istilah tersebut erat dengan ucapan; “ Res publica Constituere” yg kemudian lahir semboyan /prinsip ; “ Legibus solutus Est, solus publica supreme Lex “ artinya: Raja berhak menentukan organisasi negara
3
Raja adalah satu-satunya pembuat UU atau Hukum.
Konstitusi berasal dari bhs Prancis “ Constituer” artinya membentuk Pada mulanya dimaksudkan utk membentuk suatu negara.
4
Piagam madinah ( shahifatul Madinah) 622 Masehi
Piagam madinah ( shahifatul Madinah) 622 Masehi.merupakan naskah konstitusi yg pertama kali dibuat scr tertulis, Naskah itu merupakan perjanjian yg dibuat oleh Nabi Muhammad bersama suku2 dan kaum penting seperti Bani ‘Aus & Bani Khazraj. Naskah ini terdiri atas Mukadimah dan 47 pasal
5
Istilah lain dari Konstitusi :
Constitutio, constituere (bahasa latin) Constitution (bahasa Inggris) Verfassung (bahasa Jerman) Tujuan dari Konstitusi diantaranya adalah: -Membatasi kekuasaan yg berlebihan -Membagi kekuasaan kepada badan kenegaraan yg bersifat permanen
6
Dengan rincian sbb; 23 pasal memuat hubungan antar umat islam di madinah ( Anshor & muhajirin) 24 pasal mengatur hubungan umat Islam dg non Islam terutama Yahudi. Isi penting dari piagam madinah diantaranya adalah: Orang muslim dianjurkan saling membantu
7
Dalam pembayaran “Diyat” ( tebusan )
- Harus mentaati perjanjian yg telah dibuat -Orang muslim dilarang membunuh sesama muslim utk membela org kafir -Orang mukmin harus saling membantu, dan tdk boleh bergantung pada golongan lain -Setiap orang harus bersatu utk melawan kedzaliman, sekalipun dilakukan oleh klrg
8
MENGAPA PERLU ADA KONSTITUSI ?
9
Untuk mengatur pembagian kekuasaan dan wewenang dlm pemerintahan
Untuk membatasi kekuasan/ wewenang yg diberikan kpd pribadi/lembaga agar tdk melampaui batas Untuk membatasi masa jabatan atau periode Mengatur Hak & kewajiban warga negara Menentukan Bahasa Nasional, lagu kebangsaan, Lambang & bendera negara
10
Konstitusi memuat aturan2 pokok ( Fundamental) mengenai sendi2 utk menegakkan negara, misalnya mengenai: 1.Dasar negara 2.bentuk negara & bentuk pemerintahan 3.Sistem pemerintahan 4.Pembagian kekuasaan 5.Bahasa nasional,Lambang & bendera
11
Konstitusi di Inggris & kanada tdk berbentuk UUD, namun termuat dlm piagam yg memuat norma atau nilai-nilai yg dianggp setara dg konstitusi seperti magna charta. Konstitusi dianggap sbg perjanjian masyarakat ( kontrak sosial) Konstitusi sbg piagam yg menjamin penegakan HAM
12
Sifat Konstitusi menurut Carl Schmit ;
1).Bersifat absolut; mencakup semua norma & hukum tertinggi. Berfungsi sbg pemersatu bangsa 2).bersifat Relatif: berhubungan dg kepentingan golongan 3). merupakan keputusan politik tertinggi dari 1 Partai, atau koalisi partai 4).Bersifat Ideal : merupakan Idaman dari mayoritas rakyat, atau dari kaum borjuis
13
Sifat konstitusi pada umumnya;
1Rigid ( kaku ) 2.Fleksibel ( mudah diadakan perubahan) 3.Tertulis & tdk tertulis 4,Formil ;dibuat dg proses yg sistematis 5.Materil : dilihat dari isinya hanya mengatur hal2 yg pokok
14
Fungsi konstitusi ; 1.sbg dasar atau pedoman bagi penyelenggara Negara 2.Sbg jaminan terhadap perlindungan dan penegakan HAM
15
2.Nilai Nominal ; Nilai Konstitusi menurut K.Loewenstein;
1.Nilai Normatif ; Konstitusi yg isinya dilaksanakan secara murni & konsekwen Contoh : pelaksanaan trias politica (Mountesquieu) pd pemerintahan di Amerika 2.Nilai Nominal ; secara yuridis berlaku,ttp dlm pelaksanaannya kurang sempurna
16
Contoh; pelaksanaan Psl 7 di era Orde Lama.
Pelaksanaan PEMILU tdk tentu, mestinya setiap 5 tahun sekali Pelaksanaan Pasal 37 ttg perubahan UUD, di era orde baru dihambat dg adanya UU Referendum 3.Nilai Semantik Konstitusi hanya ada dlm istilah, namun dlm realisasinya hanya berdasarkan selera Penguasa negara
17
Faktor daya mengikat Konstitusi;
Faktor Politik ( dibuat oleh politisi di DPR) Faktor Hukum ( dpt diberlakukan pd seluruh rakyat dan dilaksanakan di seluruh wilayah) Faktor moral & sosial ( penetapan konstitusi harus didasarkan pada nilai2 moral yg berkembang dlm masyarakat ).
18
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
Menurut CF Strong , perubahan konsitusi dpt dilakukan ; 1.oleh Lembaga Legislatif 2.oleh rakyat melalui referendum, contoh swis 3.oleh negara2 bagian dlm negara federal 4.oleh lembaga khusus yg sengaja dibentuk utk itu.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.