Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Yuwono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman Napitupulu Direktur Was Industri dan Distribusi Deputi Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP 19 November 2015
2
Outline UU No 23/2014 ttg Pemda vs UU No 32/2004 ttg Pemda
Proses Penganggaran Contoh Kerjasama dan Permasalahannya Simpulan
3
Kerjasama Daerah UU No 23/2014 ttg Pemda UU No 32/2004 ttg Pemda
(Ps 363) UU No 32/2004 ttg Pemda (Ps 195) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah dengan: Daerah lain; pihak ketiga; dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama dengan Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk badan kerja sama antar daerah yang diatur dengan keputusan bersama; Dalam penyediaan pelayanan pubik, daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
4
UU No 23/2014 (Ps 364) UU No 32/2004 (Ps 196) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3) merupakan kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d tidak dilaksanakan oleh Daerah, Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan. Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana untuk melaksanakan kerja sama wajib antar-Daerah melalui APBN. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait. Untuk menciptakan efisiensi, daerah wajib mengelola pelayanan publik secara bersama dengan daerah sekitarrnya untuk kepentingan masyarakat. Apabila daerah tidak melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengelolaan pelayanan publik tersebut dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.
5
Proses Penganggaran (Antara lain diatur di Surat Menteri Keuangan Nomor S-760/MK.02/2013 ttg Perihal Penyampaian Kebijakan Belanja dan Alokasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2014. Sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Mempunyai output yang terukur (tepat sasaran dan tidak tumpang tindih); Memenuhi akuntabilitas dan governance, yaitu: Merupakan usulan tertulis K/L yang bersangkutan; Sesuai dengan Rencana Kerja K/L; Sesuai dengan Tugas dan Fungsi K/L; Telah dibahas dalam Trilateral Meeting (Pembahasan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan K/L terkait); Telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
6
Contoh Kronologi Proses Perencanaan dan Penganggaran
7
Beberapa Contoh dan Permasalahan Kerjasama PU Pera dan Pemda (Hasil Audit BPKP)
No Kegiatan Kerjasama Bentuk Perjanjian Permasalahan PU Pemda 1 Rusunawa Konstruksi Tanah Listrik Air Perjanjian Kerjasama antara Bupati/Walikota dengan Direktur Bankim yang mengatur kewajiban pemda untuk penyediaan lahan,air dan listrik Rusunawa Belum Siap Huni Beberapa Pemda tidak menyediakan Listrik dan Air 2 PPIP Bantuan Langsung Masyarkat Biaya Operasional Sebagian Pemda tidak menyediakan Biaya Operasional
8
Simpulan Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak disebut secara eksplisit adanya larangan untuk melakukan kerja sama maupun kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan. Hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kerja sama maupun kesepakatan bersama adalah proses pemrograman dan penganggaran sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran. Kekhawatiran para pelaksana kerja sama di lapangan tidak perlu terjadi, selama anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan telah memenuhi persyaratan dalam penganggaran, antara lain: (1) telah sesuai dengan prinsip good governance, (2) sesuai dengan rencana kerja Kementerian PUPR, (3) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian PUPR, (4) telah dibahas dalam trilateral meeting (Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PUPR), dan (5) telah disetujui oleh DPR-RI.
9
Sepanjang merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian PUPR kegiatan di daerah dapat dilaksanakan tanpa Kesepakatan Bersama/PKS. Pemerintah Pusat bisa menghibahkan kepada daerah, ataupun sebaliknya atas hasil kegiataan tersebut. Kesepakatan bersama tidak merupakan suatu keharusan, tetapi karena ada share APBD dapat dibuat untuk menetapkan hak dan kewajiban masing-masing atas kesepakatan bersama pelaksanaan kegiatan tersebut maupun setelah kegiatan tersebut berakhir.
10
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.