Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Darmadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
STRATEGI INTEGRASI JAMKESDA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
2
LATAR BELAKANG Jaminan Kesehatan Bali Mandara
Biaya kesehatan cenderung mengalami peningkatan Hanya sebagian kecil masyarakat Bali yg memiliki Jaminan Kesehatan Penyelenggara Jaminan kesehatan antar kabupaten terpisah-pisah dan bervariasi
3
Kesehatan hak fundamental setiap penduduk
DASAR HUKUM UUD 1945 UU 36/2009 ttg Kesehatan UU 32/2004 ttg Pemda UU 40/2004 ttg SJSN Permendagri 27/2012 ttg Hibah & Bansos PP 38/2007 ttg Pembagian Urusan JKBM Mengembangkan sistem jaminan kesehatan yg pembiayaannya disubsidi Pemda Prov & Kab/Kota Kesehatan hak fundamental setiap penduduk Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik & sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
4
JKBM Jaminan Kesehatan Bali Mandara JKN Jaminan Kesehatan Nasional
DASAR HUKUM INTEGRASI Undang-undang JKBM Jaminan Kesehatan Bali Mandara JKN Jaminan Kesehatan Nasional UU 40/2004 ttg SJSN UU 24/2011 ttg BPJS PP 101/2012 ttg PBI P PRES 12/2013 ttg Jaminan Kesehatan P PRES 111/2013 ttg perubahan atas p pres no 12/2013 P Pres no 74/2013 ttg Ped penyusunan peta jalan penyelenggaraan jaminan sosial
5
KONDISI BALI SAAT INI
6
Kepesertaan
7
KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bukan PBI Pekerja Penerima Upah PNS, Polri, TNI, Pejabat Negara, Pegawai Pem. Non PNS, Peg. Swasta Pekerja Bukan Penerima Upah Pekerja di luar hubungan kerja (mandiri) Bukan Pekerja Investor, Pemberi kerja, penerima pensiun, Veteran, perintis kemerdekaan, dll KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
8
KONDISI KEPESERTAAN JK PEKERJA PENERIMA UPAH **) (PPU)
s/d Minggu I September 2015 NO KAB/KOTA JUML PENDD*) PBI PEKERJA PENERIMA UPAH **) (PPU) TOTAL JKN NON (JKBM) 1. Buleleng 2. Jembrana 51.355 3. Tabanan 4. Badung 68.313 5. Denpasar 69.579 6. Gianyar 7. Bangli 58.468 8. Klungkung 49.621 9. K’asem SUBTOTAL (47,65 %) (52,35 %) Ket : *) Jumlah penduduk berdasarkan data BPS tahun 2012 **) Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari : PNS,TNI/POLRI,Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non PNS, Pegawai BUMN, Pegawai Swasta,WNA bekerja > 6 bl ***) Sumber BPJS Regional Bali, NTB dan NTT
9
Permasalahan kepesertaan jkn
Belum optimalnya sosialisasi pada masyarakat (baik yang sudah menjadi peserta JKN maupun yang belum menjadi peserta JKN) Masyarakat mengalami kesulitan untuk mendaftar menjadi peserta JKN, dengan alasan : Tempat pendaftaran terbatas dan jauh dijangkau oleh masyarakat dipelosok Masyarakat yang berada diplosok tidak memiliki rekening Bank (BRI/BNI/Mandiri) sebagai syarat pendaftaran menjadi peserta JKN Masyarakat yang ada di plosok sulit membayar premi secara rutin. Adanya perubahan-perubahan peraturan kepesertaan yang tidak diawali dg sosialisasi terkait mekanisme pendaftaran, pembayaran premi peserta dan aktivasi kartu JKN sehingga menimbulkan kekecewaan calon peserta. Untuk proses integrasi JKBM ke JKN, Kabupaten /Kota belum memiliki data masyarakat miskin, msyarakat tidak mampu dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial by name by address yang belum sebagai Penerima Bantuan Iur (Pusat/Daerah).
10
PELAYANAN KESEHATAN
11
JEJARING JKN FKTP : 516 buah, terdiri dari
- Dokter Umum : 254 orang - Puskesmas : 120 buah - Dokter Gigi : 69 orang - Klinik : 46 buah - Klinik TNI/POLRI : 27 buah FKTL : 42 buah, terdiri dari - RS Pemerintah : 10 buah - RS Khusus : 2 buah - RS Swasta : 26 buah - RS TNI/POLRI : buah - Klinik Utama : buah 11
12
Permasalahan pelayanan kes jkn
Puskesmas masih cenderung pada paradigma sakit (lebih mengutamakan kuratif dan rehabilitat. Puskesmas belum optimal dapat melayani 120 jenis diagnose penyakit atau juga 110 diagnosa penyakit dan tidak semua buka 24 jam, dengan berbagai permasalahannya yaitu : Keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM di Puskesmas Penyediaan anggaran untuk menjalankan promotif dan preventif belum optimal (berdasarkan data kajian Distric Health Acount biaya UKM seluruh kabupaten/kota masih < 10 % dari total anggaran kesehatan, idealnya minimal 65 %) Keterbatasan jumlah sarana dan prasarana.untuk menegakkan diagnose. Untuk rumah sakit terjadi kekurangan ruang rawat inap kelas I dan kelas II, sehingga pasien JKN yang mempunyai hak di kelas I dan kelas II diarahkan naik ke kelas VIP sehingga ada iur biaya tambahan, dan hal ini berdampak pada kekecewaan peserta JKN yang akan menggunakan haknya. Sistem rujukan yang belum optimal dipahami oleh seluruh petugas di Puskesmas dan rumah sakit serta oleh masyarakat.
13
Pembiayaan
14
Rambu-rambu pembiayaan era jkn
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2012 bahwa kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Iuran Jaminan - Kesehatan bagi Fakir Miskin dan masyarakat Tidak Mampu. Sesuai dengan Permendagri No 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun disebutkan Penganggaran penyelenggaraan Jaminan kesehatan fakir miskin dan tidak mampu yng tidak menjadi cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui BPJS yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah dapat menganggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Sistim Kesehatan Nasional mengamanahkan bahwa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk kegiatan promotif dan preventif merupakan tanggung jawab pemerintah dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) untuk kuratif dan rehabilitatif bagi masyarakat miskin dan tidak mampu tanggungjawab pemerintah, dan masyarakat mampu tanggungjawab masyarakat.
15
Kondisi pembiayaan jkn
1. Pembayaran Premi Masyarakat : Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang telah ditetapkan sebagai PBI Pusat adalah sebesar jiwa, dan preminya sebesar Rp /kepala/bulan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (APBN). Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari : PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non PNS, Pegawai BUMN, Pegawai Swasta, WNA bekerja > 6 bl, preminya sebagaian dibayar peserta dan sebagian dibayarkan oleh pemberi kerja Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 Bab IV pasal 16, peserta JKBM yang berjumlah jiwa adalah termasuk dalam kelompok Peserta Pekerja Bukan Penerima upah dan bukan pekerja (peserta JKN mandiri) yang iurannya seharusnya dibayarkan oleh peserta. Namun sampai dengan saat ini peserta JKBM premi sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 2. Dengan pola pembiayaan seperti saat ini pengalokasian dana Pemerintah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk pelayanan kesehatan lebih banyak untuk biaya UKP (kuratif dan rehabilitatif) melalui dana sharing JKBM dibandingkan biaya UKM (promotif dan preventif).
16
Permasalahan pembiayaan jkn
PPK belum secara optimal memahami mekanisme pembayaran melalui paket INA-CBGs untuk di Rumah Sakit dan Kapitasi untuk Puskesmas, sehingga kadang masih ditemui kasus masyarakat sharing biaya pelayanan kesehatan dan Rumah Sakit sering mengeluh rugi. Berkenaan dengan alokasi dana UKP > UKM melalui dana sharing JKBM oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga terjadi pergeseran peran Puskesmas yang seharusnya sebagai Gate Keeper melalui program promotif dan preventif, tapi lebih cederung melaksanakan kuratif dan rehabilitatif (bukan paradigma sehat tapi paradigma sakit). Dalam proses Integrasi JKBM ke JKN tanggal 1 Januari 2017 sesuai dengan road map kepesertaan JKN, pemerintah Provinsi Bali saat ini belum mampu menetapkan alokasi dana premi untuk masyarakat miskin dan tidak mampu (sebagai PBI Daerah) berkenaan dengan belum tersedia data by name by address masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum menerima PBI Pusat. Sebagai leading sektor untuk penetapan masyarakat miskin, tidak mampu dan penyandang masalah kesejahteraan sosial sesuai dengan Permensos No 146 tahun dan no 147 tahun 2013 adalah Dinas Sosial Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
17
Sistem Pembiayaan Kesehatan saat ini di Bali
Pelayanan Kesehatan Private Goods Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pekerja Penerima Upah dan Maskin Public Goods Masyarakat Luas (Preventif dan Promotif) Pemerintah Operasional Program APBN/APBD I/APBD II Upaya Kes. Perorangan (UKP) Individu Sakit Upaya Kes. Masyarakat (UKM) Individu sehat & bersifat pencegahan JKBM JKN
18
Rencana Aksi
19
Rencana strategi integrasi jkbm ke jkn
Melaksanakan rapat koordinasi Tim Koordinasi Provinsi untuk menetapkan langkah-langkah integrasi, dan ditindaklanjuti dengan pertemuan koordinasi dengan Tim Koordinasi JKBM Kabupaten/Kota. Melaksanakan advokasi kepada Eksekutif dan Legislatif untuk mendapatkan dukungan kebijakan strategi integrasi JKBM ke JKN tahun 2017. Meningkatkan sosialisasi kepada peserta JKBM yang tergolong mampu untuk mendorong menjadi peserta JKN Mandiri. Menetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota masyarakat miskin dan tidak mampu per Kabupaten/Kota sebagai peserta PBI Daerah, dan yang menjadi leading sektor adalah Dinas Sosial (sesuai dengan Permensos 146 dan 147 tahun 2013. Secara bertahap meningkatkan mutu pelayanan kesehatan mulai dari tingkat pelayanan dasar di Puskesmas sampai pelayanan tingkat lanjutan di Rumah Sakit.
20
Rencana strategi integrasi jkbm ke jkn
6. Dalam proses Integrasi JKBM ke JKN sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/Kota) yaitu membayarkan premi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum sebagai PBI Pusat. Yang paling mendesak dibutuhkan dalam proses Integrasi adalah paling lambat bulan April tahun 2016 sudah ada penetapan Masyarakat Miskin dan Masyarakat Tidak Mampu yang belum sebagai PBI Pusat, untuk dianggarkan dan didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI Daerah dengan premi sebesar Rp ,-/kepala/bulan. 7. Sebagai islustrasi, apabila 40 % dari penduduk Bali tergolong miskin dan tidak mampu, maka pemda wajib menyediakan premi PBI Daerah sbb : 40 % dari penduduk Bali (4,1 Juta jiwa) = orang, yang sudah dibiayai sebagai PBI Pusat = 904 orang, dan yang menjadi PBI Daerah = orang. Apabila besaran premi PBI Rp ,- maka jumlah dana yang harus disiapkan Pemda adalah = x 12 bl x Rp ,- = Rp ,- / tahun.
21
Rencana strategi integrasi jkbm ke jkn
8. Apabila kebijakan Pemerintah Daerah membayarkan premi sebagai PBI Daerah, maka permohonan Pemerintah Kabupaten/Kota agar besaran sharing provinsi lebih besar dari Kabupaten/kota. 9. Pola pembiayaan pelayanan kesehatan tahun 1017, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten kota wajib menganggarkan biaya UKP (premi bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum sebagai penerima PBI Pusat) dan dari total dana sharing JKBM yang ada saat ini sisanya sebesar-sebesarkan dipakai untuk kegiatan UKM (promotif dan preventif)
22
Peran pemerintah (pusat dan daerah) dalam pembiayaan kesehatan
Fokus pada pembiayaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Penyediaan fasilitas umum dan Faskes (UU45 pasal 34 ayat2) Pembiayaan yang bersifat Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) menjadi tanggung jawab masyarakat melalui kontribusi iuran masyarakat. Biaya operasional faskes akan dibiayai dari hasil pendanaan Jaminan Kesehatan, namun pada masa transisi untuk faskes daerah masih membutuhkan subsidi operasional dari pemerintah daerah sedangkan faskes yang dibawah pusat menjadi tanggung jawab Pusat Ketersedian dan pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab daerah
23
Kebijakan Daerah Menuju JKN
Pengembangan Fasyankes Menambah 20 unit Puskesmas Rawat Inap di seluruh Bali Membangun 2 unit RS Pratama Membangun RS Internasional Bali Mandara Memperluas tempat tidur kelas III di RSUP Menambah unit mobil ambulance untuk semua Puskesmas Meningkatkan kualitas layanan JKBM sebagai pembelajaran menuju JKN yang bermutu
24
PENUTUP Untuk melaksanakan JKN memerlukan persyaratan yang dapat memberikan keamanan hak dan keadilan untuk seluruh penduduk Kepesertaan JKN bersifat wajib dan untuk pembayaran premi peserta JKBM perlu didiskusikan dan dibuatkan strategi harmonis sehingga tidak menimbulkan gejolak pada masyarakat Pemerintah daerah lebih fokus pada penanganan masalah UKM, penyiapan infrastruktur dan penyiapan provider dalam pelaksanaan JKN yang bermutu
25
Terima kasih 9 9
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.