Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pengantar Teknologi Informasi (Teori)
FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS DIAN NUSWANTORO Pengantar Teknologi Informasi (Teori) Minggu ke-14 Dampak dan Etika Teknologi Informasi Oleh : Ibnu Utomo WM, M.Kom
2
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Dampak Etika pada penggunaan Informasi Informasi pribadi tetang masing-masing kita sebenarnya telah tersedia melalui teknologi komputer. Tidak terlalu sulit sebenarnya untuk informasi seperti itu dalam menemukan cara yang digunakan oleh tangan yang tidak berhak (unauthorized) Ada kebutuhan pasti untuk perilaku etika yang berhubungan dengan informasi pribadi dalam file komputer. Freedom of Information Act tahun 1970 membolehkan individu menjamin record mengenai mereka, yang dikoleksi oleh suatu Badan Sensor
3
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Dampak Kejahatan Komputer pada Masyarakat Kejahatan komputer dapat dijelaskan sebagai sesuatu hal yang menggunakan komputer dan perangkat lunak untuk tujuan ilegal Komputer membolehkan kejahatan seperti penggelapan, pencurian, sabotase dan vandal dilakukan secara cepat dan dengan peluang yang rendah untuk ditemukan. Kejahatan komputer sangat mahal – sampai semahal apa masih merupakan pertanyaan, tetapi bahkan perkiraan konservatifpun dimulai dengan angka besar yaitu jutaan dollar
4
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Pelanggaran Pembajakan dan Copyright Pembajakan Perangkat Lunak adalah duplikasi yang tidak ada haknya dari program komputer yang di copyright Pelanggaran Copyright terjadi apabila tidak dibuat pembayaran royalti yang sesuai untuk penggunaan dari kerja yang diproteksi Pembuat perangkat lunak mengadakan pengeluaran biaya yang mahal untuk penelitian dan pengembangan guna memproduksi program mereka Oleh karena itu setiap saat “pembajak” (tidak ada biaya dibayar dan royalty yang dikumpulkan oleh pemiliknya), maka versi dibagi (shared), tetapi tidak dibayar, mereka akan kehilangan keuntungan mereka
5
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Metode untuk menghalangi Pembajakan Licensing, membayar royalti Menyegel atau mencap (Sealing) paket dan menyatakan di luar paket tersebut yang menyatakan bahwa hanya pembeli yang dapat menggunakan perangkat lunak tersebut “Locking” program agar tidak di copy Memberikan instruksi mengenai penggunaan program dalam dokumentasi. Siapa yang akan mengkopi program harus meng-copy penjelasannya Mendidik user.
6
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Jenis dari Kejahatan Komputer Komputer dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian atau penipuan Bisa juga menjadi obyek kejahatan dan dapat digunakan pada hakekatnya dalam perbuatan kejahatan ke komputer seperti menyebarluaskan virus, worms, bomb, Troyan horses, memanipulasi data dan mencuri data Virus – menyerang program Worms, program tersembunyi yang mengeluarkan command palsu atau misleading. Menempati memory komputer dan tersebar secara cepat seperti virus – ke duanya menstop operasi komputer
7
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Jenis dari Kejahatan Komputer A Time Bomb, diciptakan apabila program diletakkan ke dalam komputer yang di set untuk merusak dirinya sendiri pada suatu saat atau setelah program berjalan dalam waktu tertentu. Kalau tidak dibayar maka program tersebut merusak diri sendiri. Troyan Horse, Dirinya tersembunyi sebagai program yang diakui, tetapi begitu di pasang (install) program yang masuk ini merusak sendiri – memutarbailikkan data, merusak index, atau menghapus semua data dalam komputer, Bahkan bomb dapat di kirim via pelayanan .
8
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Manipulasi Data dan pencurian Data Disebut juga “data diddling” terjadi apabila user merubah data di dalam komputer. Manipulasi ini terjadi mulai dari merubah nilai (grade), mengakses atau merubah rekord medik atau rekord kredit. Komputer juga digunakan untuk penangkapan kriminal. Seperti sidik jari. Kriminal. Mereka yang suka tantangan dengan membuka sistem komputer yang besar Deteksi Pencegahan Disaster Recovery (Didapatkan kembali) Legislation (Hukum atau Aturan)
9
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Penemuan kembali (Disaster Recovery) Institusi mem-backup power supply pada waktu listrik (power) gagal. Ciptakan backup copies dari program dan data dan disimpan di tempat lain Berbagi sumberdaya dengan bisnis yang sama Akumulasi backup spare parts untuk komputer anda guna me-minimize waktu “down”
10
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Penggunaaan yang tidak benar dari Informasi Penggunaan yang tidak benar dari informasi apabila nama anda dan kebiasaan belanja anda masuk ke dalam database yang tersedia bagi pedagang lain. Membeli sesuatu dari mail order catalog dapat menyebabkan informasi terlihat di database yang dijual ke pihak lainnya. Banyak orang merasa bahwa hal tersebut menginvasi atau memasuki privacy mereka
11
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Aspek keamanan dalam bertransaksi Dalam melakukan transaksi di internet, kita memasuki area bebas yang meskipun dengan cara bagaimanapun untuk memproteksi agar mendapat suatu tingkat keamanan yang pasti, selalu ada saja jalan untuk membongkarnya. Masih kurangnya pengetahuan masyarakat luas tentang penggunaan internet Masih diperlukan adanya sosialisi penggunaan internet termasuk juga pelayanan online banking. Kemampuan mentransfer dan mengolah data yang besar dan berkemampuan tinggi
12
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Cyberlaw Cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai hukum cyber (atau nama lain yang biasa dipergunakan, yaitu hukum sistem informasi) bukanlah suatu produk baru yang meramaikan istilah dalam dunia teknologi informasi. cyberlaw adalah hukum yang dipergunakan dalam dunia cyber (dunia maya), yang dalam proses justifikasi dan legitimasi hukumnya memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dengan hukum konvensional. Hal ini disebabkan, karena dasar dan fondasi hukum konvensional di banyak negara adalah “ruang” dan “waktu”, sedang dalam dunia maya, kedua istilah tersebut menjadi tidak berarti. Berikut adalah contoh untuk mendeskripsikan pernyataan tersebut:
13
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Cyberlaw di Indonesia Dalam proses perkembangannya di Indonesia, cyberlaw masih terkesan jauh dari benak para pembuat kebijakan, jelas sekali terlihat bahwa teknologi informasi masih belum menjamah setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia, yang kontras sekali dengan beberapa negara lain, misalnya: India, Malaysia, Singapura, Jepang dan lainnya. Banyak masyarakat kita yang masih merasa komputer beserta perangkat teknologi informasi lainnya sebagai barang yang rumit, mereka terpukau, tetapi tidak atau belum mampu menguasainya.
14
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Cyberlaw di Dunia Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu: a. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik. b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. d. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. e. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
15
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Cyberlaw Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace : pendekatan teknologi pendekatan sosial budaya-etika pendekatan hukum.
16
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Cyberlaw Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi : jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe) jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce) 3. jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
17
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Cyberlaw Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : 1. subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. 2. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. 3. nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. 4. passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
18
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Cyberlaw 5. protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah 6. asas Universality memberlakukan hukum dimanapun pelaku berada ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
19
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Kasus Cyberlaw di Indonesia Carding Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. 2. Hacking Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
20
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Kasus Cyberlaw di Indonesia 3. Cracking Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
21
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Kasus Cyberlaw di Indonesia 4. Defacing Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain. 5. Phising Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. 6. Spamming 7. Malware
22
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro Kasus Cyberlaw di Indonesia 6. Spamming Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik ( ) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk atau junk alias “sampah”. 7. Malware Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
23
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Fakultas Ilmu Komputer – Universitas Dian Nuswantoro
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.