Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015"— Transcript presentasi:

1 Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
Selamat Datang Peserta Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015 Presented by : Bidang Pengawan Data dan Kesejahteraan BKD Kab Kulon Progo

2 Dasar Hukum Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME No. 30 Tahun 2002 KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI Keputusan KPK No. KEP. 07/KPK/02/2005 TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN LHKPN SE MenPAN SE/03/M.PAN/01/2005 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) SE MenPAN SE/05/M.PAN/04/2005 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

3 Kewajiban PN Terkait LHKPN
Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun Mengumumkan harta kekayaannya

4 Ruang Lingkup PN Penyelenggara Negara (PN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 adalah : Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara Menteri Gubernur Hakim Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan PN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5 Jabatan Yang Diwajibkan Menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kab. Kulon Progo
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015 mewajibkan jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN : Bupati Wakil Bupati Struktural Eselon II terdiri dari : Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala Dians, Kepala Badan, dan Direktur RSUD Wates

6 Lanjutan Struktural Eselon III terdiri dari : Kepala Kantor, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Satuan Pol PP, Camat, dan Wakil Direktur RSUD Wates Struktural Eselon IV terdiri dari : Kepala UPTD dan Lurah Direktur Badan Usaha Milik Daerah Auditor di Inspektorat Daerah Pejabat tertentu atas permintaan KPK

7 Jenis Formulir LHKPN Model KPK-A Model KPK-B
PN yang pertama kali melaporkan kekayaannya Model KPK-B PN yg telah menduduki jabatannya selama 2 tahun PN yg mengalami mutasi atau promosi jabatan PN yg mengakhiri jabatan atau pensiun PN tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN

8 Tata Cara Pelaporan LHKPN Keputusan KPK No. KEP
Tata Cara Pelaporan LHKPN Keputusan KPK No. KEP.07/IKPK/02/2005 pasal 2 dan 3 Model-A Belum Mengisi Dilaporkan : sebelum, selama, setelah memangku jabatan. Paling lambat 2 bulan setelah resmi menduduki jabatan LHKPN Model-B Pernah Mengisi

9 Pelaporan kekayaan oleh PN selama menjabat
Menggunakan Model-B melaporkan 2 tahun setelah PN menduduki jabatan/ sewaktu-2 atas permintaan KPK KPK memeriksa Kekayaan PN ybs sbg pelaksanaan pasal 5 angka 2 UU No.28 Th. 1999 memeriksa

10 Tata Cara Pelaporan LHKPN
PN yg mengalami Mutasi Jabatan Promosi Jabatan Mengakhiri Jabatan/Pensiun Paling lambat 2 bulan setelah serah terima jabatan Diisi oleh Model-B Pelaporan dilaksanakan oleh PN ybs/ ahli warisnya apabila PN ybs meninggal dunia

11 Tata Cara Pelaporan LHKPN
dilaporkan Rangkap 2 1 berkas asli utk disampaikan KPK 1 berkas utk arsip PN ybs Dilampiri FC akta/ bukti/ surat kepemilikan harta kekayaan Surat Pernyataan & Surat Kuasa ditandatangani PN ybs di atas meterai

12 Pengumuman LHKPN Keputusan KPK No. KEP.07/IKPK/02/2005 pasal 5
Pengumuman LHKPN dilakukan setelah LHKPN diterima KPK dan dilakukan verifikasi Pengumuman kekayaan dilakukan sebelum, selama dan setelah PN menjabat, dengan cara mengumumkan LHKPN kepada publik melalui Berita Negara RI/ Tambahan Berita Negara dan atau media lain yang ditetapkan Pelaksanaan pengumuman LHKPN dilakukan oleh PN ybs dan atau oleh KPK berdasarkan surat kuasa yang diberikan PN kepada KPK

13 Media lain yang ditetapkan oleh KPK
Pengumuman LHKPN Media lain yang ditetapkan oleh KPK Web site KPK dengan format khusus Papan pengumuman pada kantor KPK Papan pengumuman pada instansi dimana PN ybs bekerja Koran Harian Nasional /lokal ditingkat kabupaten dan atau Provinsi dimana PN berdomisili

14 Alur Proses LHKPN Menyerahkan Fc bukti penerimaan dari CS KPK/pengiriman Via Pos ke BKD Kab. Kulon Progo

15 Alur Proses LHKPN PN menyampaikan LHKPN kpd KPK baik secara langsung maupun lewat pos. Customer Service (CS) LHKPN akan memberikan bukti tanda terima (TT) terkait penyerahan LHKPN kepada PN yang datang secara langsung, atau mengirimkan TT tsb lewat pos; PN menyerahkan/menyampaikan FC bukti tanda terima/FC bukti pengiriman via pos ke pada BKD Kab. Kulon Progo KPK melakukan pengecekan thd LHKPN yg diterima. Apabila formulir tidak tepat pengisiannya/dokumen belum lengkap, maka KPK akan menyurati PN untuk mengoreksi isian formulir dan melengkapi dokumen pendukung. Untuk melengkapi dokumen dan memberikan koreksi pengisian, PN dpt menyampaikannya secara langsung ke CS/ lewat pos

16 Alur Proses LHKPN Dokumen yg sudah lengkap akan diproses dan akan diumumkan pd Tambahan Berita Negara (TBN) dan diberi Nomor Harta Kekayaan (NHK). PN wajib mengingat NHK untuk kebutuhan pelaporan berikutnya. TBN dan Poster Pengumuman akan disampaikan kpd PN melalui instansi masing-masing Penyelenggara PN wajib menempelkan Poster Pengumuman tsb pada media pengumuman di kantor/instansi PN dan menyampaikan lembar pemberitahuan pengumuman LHKPN di instansi ke KPK

17 Kelalaian Dalam Memenuhi Kewajiban LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban terkait LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (PP 53 Tahun 2010)

18 Data Statistik Penyampaian LHKPN (s/d. 3 September 2015)
No Jenis PN Jumlah Wajib LHKPN Jumlah Yang telah Melaporkan Kekayaan Jumlah Yang Belum Melaporkan Kekayaan Jumlah % Formulir A Formulir B 1 Eksekutif 137 51 37,23% 45 32,85% 31 22,63% 76 55,47% 2 BUMD 7 0,00% 6 85,71% 14,29% 100%

19 Laman LHKPN Informasi terkait LHKPN dapat diperoleh di Laman KPK dengan alamat : pada menu LHKPN

20 Sekian Terima Kasih


Download ppt "Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google