Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT"— Transcript presentasi:

1 PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Materi 10 Manajemen RS Smt 7- AKK

2 REGULASI KESEHATAN Legislasi : Peraturan perundangan kesehatan, dibentuk untuk melandasi pelaksanaan pelayanan di bidang kesehatan Adanya PP no. 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, peran pemerintah sebagai regulator dalam pelayanan kesehatan semakin jelas

3 REGULASI KESEHATAN PP no. 38 tahun 2007 = Pemerintah maupun Pemda mempunyai kewenangan dalam registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan, termasuk pemberian izin sarana kesehatan. Perizinan rumah sakit pemerintah kelas B nonpendidikan, rumah sakit khusus, rumah sakit swasta serta sarana kesehatan penunjang yang setara  wewenang pemerintah daerah provinsi

4 REGULASI KESEHATAN PP no. 38 tahun 2007 = pemberian izin rumah sakit kelas C dan D, rumah sakit swasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, dan rumah bersalin  pemerintah daerah kabupaten/kota

5 REGULASI KESEHATAN Perizinan rumah sakit diatur Peraturan Menteri Kesehatan No. 147/MENKES/ PER/I/2010 tentang Perizinan rumah sakit Penerapan kelas rumah sakit diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit

6 REGULASI KESEHATAN Persyaratan tentang rumah sakit kelas dunia diatur dalam Peraturan Menteri kesehatan nomor. 659/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia Sarana kesehatan termasuk rumah sakit dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada pasien diwajibkan mencatat dalam rekam medis, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008

7 REGULASI KESEHATAN Rumah sakit dan sarana keehatan pemerintah dalam pelayanan kepada pasien diwajibkan menggunakan obat generik, sesuai Peraturan Menteri Kesehtan No /MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah

8 REGULASI KESEHATAN Bentuk-bentuk regulasi pelayanan kesehatan = Lisensi (perizinan), akreditasi dan sertifikat merupakan bentuk-bentuk pendekatan yang umum dilakukan dalam regulasi mutu pelayanan kesehatan (Hafez, 1997) Lisensi = proses pemberian izin secara legal oleh lembaga yang kompeten, biasanya pemerintah kepada individu atau organisasi untuk menjalankan praktik atau kegiatan pelayanan kepada masyarakat, bersifat permanen, diberikan berdasarkan pemeriksaan persyaratan struktur dari suatu organisasi pelayanan kesehatan, atau pendidikan dan kompetensi individu dan bukan kinerja

9 REGULASI KESEHATAN Akreditasi = proses formal yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan diakui untuk melakukan penilaian dan memberikan pengakuan terhadap organisasi, program, atau kelompok karena telah memenuhi persyaratan standar atau kriteria yang telah ditetapkan.

10 AKREDITASI RUMAH SAKIT
Depkes : Akreditasi rumah sakit = suatu pengakuan resmi yang diberikan pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan Akreditasi = pengakuan resmi yang biasanya diberikan oleh pemerintah terhadap lembaga sertifikasi yang memenuhi standar EN-45012, merupakan persyaratan internasional bagi suatu lembaga sertifikasi

11 AKREDITASI RUMAH SAKIT
Sertifikasi = pengakuan resmi terhadap keberhasilan penerapan sistem mutu di perusahaan berdasarkan pada sistem mutu, misal : ISO 9000 Lembaga sertiikasi bisa dari pemerintah maupun non-pemerintah

12 AKREDITASI RUMAH SAKIT
Jenis-jenis akreditasi : 1. KARS (Komisi Akrediasi Rumah Sakit) : 7 standar untuk 16 jenis pelayanan yang diakreditasi = Falsafah dan tujuan Administrasi dan manajemen Staf dan kepemimpinan Fasilitas dan peralatan Kebijakan dan prosedur Pengembangan staf dan program pendidikan Evaluasi dan pengendalian mutu

13 AKREDITASI RUMAH SAKIT
Jenis-jenis akreditasi : 2. MSQH Malaysia : a. Organisasi dan manajemen b. Sumber daya manusia dan manajemen c. Kebijakan dan prosedur d. Fasilitas dan peralatan e. Kegiatan perbaikan mutu

14 AKREDITASI RUMAH SAKIT
Jenis-jenis akreditasi : 3. ACHS Australia menetapkan 6 fungsi yang dinilai dalam standar pelayanan rumah sakit : a. Kesinambungan pelayanan b. Kepemimpinan dan manajemen c. Manajemen SDM d. Manjemen informasi e. Praktik kesehatan dan lingkungan f. Peningkatan kinerja

15 AKREDITASI RUMAH SAKIT
Jenis-jenis akreditasi : 4. JCI membedakan standar akreditasi, sedangkan sistem organisasi : a. Kepemimpinan b. Manajemen SDM c. Manajemen informasi d. Manajemen lingkungan e. Manajemen mutu

16 AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pada tahun 2011 telah diujicobakan standar akreditasi rumah sakit yang mengacu pada JCI

17 AKREDITASI RUMAH SAKIT
Jenis-jenis akreditasi : 4. JCI membedakan standar akreditasi yang digunakan dalam kelompok standar, yaitu proses yang berpusat pada pasien dan sistem organisasi, berpusat pada pasie sendiri : a. Akses terhadap pelayanan kesehatan b. Hak pasien c. Pengkajian d. Penyediaan asuhan kesehatan e. Pendidikan kesehatan f. kesinambungan pelayanan

18 AKREDITASI RUMAH SAKIT
Maksud dan tujuan akreditasi = Memberikan standar-standar operasional rumah sakit dan fasilitas kesehatan dan pelayanan lain berhubungan Untuk menghubungkan program survei dan akreditasi yang akan menjadi anggota dari profesi kesehatan, rumah sakit, fasilitas kesehatan lain yang berhubungan secra sukarela

19 AKREDITASI RUMAH SAKIT
Maksud dan tujuan akreditasi = c. Untuk menghubungkan dan menerbitkan program-program pendidikan dan riset d. Untuk memberikan tanggung jawab dan menghubungkan kegiatan-kegiatan lain menyesuaikan dengan operasional dari penyusunan standar, survey, dan program akreditasi.

20 AKREDITASI RUMAH SAKIT
Maksud dan tujuan akreditasi = Standar pada umumnya mempunyai ciri-ciri : Berhubungan dengan mutu pemeliharaan Berhubungan dengan optimilisasi sumber daya yang ada Kepatuhannya dapat diukur


Download ppt "PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google