Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHandoko Hardja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
A to Z Sharia Banking KARIM Business Consulting (c) 2004
2
Sudut Pandang Nasabah / Investor
Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet Tiga skema aliran dana dari nasabah investor kepada bank Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet
3
Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
A to Z Sharia Banking Sudut Pandang Nasabah / Investor Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet RIA off Balance Sheet Aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan. Di sini, bank syariah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syariah secara off balance sheet. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha. Besar bagi hasil tergantung kesepakatan antara nasabah investor dan nasabah pembiayaan. Bank hanya memperoleh arranger fee. Disebut mudharabah karena skemanya bagi hasil, muqayyadah karena ada pembatasan, yaitu hanya untuk pelaksana usaha tertentu, dan off balance-sheet karena bank tidak dicatat dalam neraca bank. KARIM Business Consulting (c) 2004
4
Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Sudut Pandang Nasabah / Investor Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet Satu Nasabah Investor Satu Pelaksana Usaha B A N K
5
Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Sudut Pandang Nasabah / Investor Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet Misalnya, seorang nasabah investor ingin berinvestasi sebesar 10 milyar, dan disepakati nisbah bagi hasil antara investor dengan pelaksana usaha sebesar 35:65. karena bank hanya bertindak sebagai arranger, maka tidak ada dana bank yang digunakan. Katakan pula, pada akhir bulan, pendapatan dari usaha yang dibiayai sebesar Rp 160 juta. Bagi hasil investasi nasabah investor dapat dihitung dengan sistem berikut: Jumlah dana nasabah investor A Dana bank B Pembiayaan yang disalurkan = A+B C Pendapatan dari usaha yang dibiayai D Nisbah Bagi Hasil Nasabah G 0,35 Porsi Bagi Hasil untuk nasabah investor H H=(DxG)
6
Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Sudut Pandang Nasabah / Investor Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet Pak Akbar menanamkan dananya di Bank Tabarru dalam bentuk deposito mudharabah sebesar dengan aqad mudharabah muqayyadah untuk disalurkan dalam pembiayaan pertanian. Dari pembiayaan tersebut pendapatan yang dihasilkan adalah sebesar Rp Maka berapakah pendapatan Pak Akbar dari dana yang ditanamkan di bank tersebut ? Nisbah bagi hasil untuk nasabah adalah 35 : 65 dan bobot adalah 0.85. Dana nasabah : Rp Dana yg dapat disalurkan : Rp x = Rp Dana bank = 0 Pendapatan dari pembiayaan = Rp Maka : Pendapatan tiap 1000 dana nasabah : Rasio Dana Terpakai x Keuntungan x ________1_______ x 1000 Dana Nasabah x x ______1_____ x = 4,25 pendapatan yang akan diterima oleh nasabah : = 4.25 x 35 % x 1000 = jadi pendapatan yang akan diterima oleh Pak Akbar adalah sebesar Rp
7
Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Sudut Pandang Nasabah / Investor Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet Latihan Soal Pak Anwar menabung di Bank ”Manfaat” dalam bentuk deposito Mudharabah Muqayadah off Balance Sheet 1 bulan sejumlah Rp untuk disalurkan kepada para pedagang di Pasar Cipulir. Keuntungan yang diperoleh dari pembiayaan kepada pedagang ini adalah Rp Jika keuntungan yang diperoleh untuk deposito dalam satu bulan adalah sebesar Rp dan bobot Berapakah nisbah bagi hasil untuk shahibul maal / nasabah penabung ?
8
Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Sudut Pandang Nasabah / Investor Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet RIA on-Balance Sheet Aliran dana dapat terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur, dan jasa. Skema ini membuat bank terlibat dalam mudharabah-muqayyadah on balance-sheet. Disebut on balance sheet karena dicatat dalam neraca bank. Pertanian B A N K Satu Nasabah Investor Manufaktur Jasa
9
Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Sudut Pandang Nasabah / Investor Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet RIA on-Balance Sheet Misalnya seorang nasabah investor ingin berinvestasi di sektor perdagangan sebesar Rp 100 juta. Total dana mudharabah yang diinvestasikan di sektor perdagangan adalah Rp 90 milyar. Namun tidak seluruh dana ini dapat digunakan oleh bank, karena bank harus menyisihkan 5 % dari dana tersebut sebagai simpanan wajib di Bank Indonesia (GWM= Giro Wajib Minimum). Katakanlah bank juga ikut melakukan investasi di sektor perdagangan sebesar Rp 14,5 milyar, sehingga jumlah dana nasabah investor dan dana bank untuk sektor perdagangan sebesar Rp 100 milyar. Katakanlah, disepakati nisbah bagi hasil antara bank dan nasabah investor 50:50. Pada akhir bulan, sektor perdagangan yang dibiayai menghasilkan pendapatan sebesar Rp 1,6 milyar. Bagi hasil dihitung sebagai berikut:
10
Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Sudut Pandang Nasabah / Investor Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet RIA on-Balance Sheet Jumlah seluruh dana nasabah investor A Jumlah dana nasabah investor yang dapat disalurkan untuk pembiayaan = Ax(1-GWM) B Dana bank dalam pembiayaan proyek C Pembiayaan yang disalurkan = B+C D Pendapatan dari penyaluran pembiayaan E Pendapatan dari setiap Rp 1000 dana nasabah/Investor F 15,20 F=(B/D) x E (1/A) x 1000 Perhitungan di atas digunakan untuk menunjukkan pada bulan yang bersangkutan berapa rupiah yang dihasilkan dari tiap Rp 1000 dana nasabah/investor yang digunakan untuk pembiayaan. Angka ini (pada tabel tersebut sebesar Rp 15,20) kemudian digunakan untuk perhitungan selanjutnya. Pada bulan tersebut bagi hasil yang diterima sebesar: Pendapatan dari setiap Rp 1000 dana nasabah/investor F 15,20 Saldo rata-rata harian G Nisbah bagi hasil nasabah H 50,00 Porsi bagi hasil untuk nasabah I I = F x (50/100) x (G/1000)
11
Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet
Sudut Pandang Nasabah / Investor Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet URIA on-Balance Sheet Dalam skema ini, seluruh dana nasabah investor kepada bank digunakan tanpa ada pembatasan tertentu pada pelaksana usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana, termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksana usaha di seluruh sektor.
12
Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet
Sudut Pandang Nasabah / Investor Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet URIA on-Balance Sheet Penjualan 1 Penjualan 2 . Penjualan n Jual B A N K Nasabah 1 Nasabah 2 Nasabah 3 . Nasabah n Penyewaan 1 Penyewaan 2 . Penyewaan n Sewa Kerjasama 1 Kerjasama 2 . Kerjasama n Kerjasama Usaha
13
Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet
Sudut Pandang Nasabah / Investor Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet URIA on-Balance Sheet Misalnya seorang nasabah investor ingin melakukan investasi dengan URIA on Ballace Sheet sebesar Rp 100 juta, sedangkan total dan nasabah investor yang ingin investasi dengan cara ini sebesar Rp 900 milyar. Namun tidak seluruh dana ini dapat digunakan oleh bank, karena bank harus menyisihkan 5% dari dana tersebut sebagai simpanan wajib di Bank Indonesia (GWM=Giro Wajib Minimum). Katakanlah bank juga ikut melakukan investasi di sektor perdagangan sebesar Rp 145 milyar, sehingga jumlah dana nasabah investor dan dana bank untuk investasi sebesar Rp 1000 milyar. Katakanlah, disepakati nisbah bagi hasil antara bank dan nasabah investor sebesar 35:65. Pada akhir bulan, investasi yang dibiayai menghasilkan pendapatan sebesar Rp 16 milyar. Bagi hasil dihitung sebagai berikut:
14
Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet
Sudut Pandang Nasabah / Investor Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet URIA on-Balance Sheet Jumlah seluruh dana nasabah/Investor A Jumlah dana nasabah/Investor yang dapat disalurkan untuk pembiayaan = Ax(1-GWM) B Dana bank C Pembiayaan yang disalurkan = B+C D Pendapatan dari penyaluran pembiayaan E Pendapatan dari setiap Rp 1000 dana nasabah/Investor F 15,20 F = (B/D) x E x (1/A) x 1000 Dengan demikian, bagi hasil yang diterima oleh nasabah/investor tersebut pada bulan yang bersangkutan sebesar Rp sebelum pajak. Pendapatan dari setiap Rp 1000 dana nasabah/Investor F 15,20 Saldo rata-rata harian G Nisbah nasabah H 0,65 Porsi bagi hasil untuk nasabah I I = F x (65/100) x (G/1000)
15
Sudut Pandang Bank Berbeda dengan perhitungan bagi hasil dilihat dari sudut pandang nasabah yang lebih terfokus pada penghitungan berapa bagi hasil yang akan didapatkan oleh nasabah. Pada sudut pandang pihak bank perhitungan bagi hasil ditujukan juga untuk menentukan berapa besar nisbah bagi hasil dan alokasi bagi hasil yang akan dibagikan kepada nasabah
16
Penentuan Tingkat Bobot
Sudut Pandang Bank Penentuan Tingkat Bobot Yang dimaksud dengan bobot adalah tingkat prosentase produk pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk dana pembiayaan. Dengan demikian tidak semua dana nasabah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan. Hal ini dipengaruhi oleh adanya tuntutan terlaksananya sistem prudential banking dan terpenuhinya kebutuhan likuiditas. Beberapa faktor yang menentukan tingkat bobot adalah : Tingkat Giro Wajib Minimum yang ditetapkan oleh bank sentral. Untuk Indonesia BI menetapkan GWM bagi rupiah adalah 5% dan GWM bagi dollar adalah 3% Besarnya cadangan dana yang dibutuhkan oleh bank untuk menjamin terlaksananya operasional perbankan. Tingkat besarnya dana-dana yang ditarik setor oleh nasabah atau investor (floating).
17
Penentuan Tingkat Bobot
Sudut Pandang Bank Penentuan Tingkat Bobot Dalam bentuk equation, teknis penghitungan tingkat bobot dapat dituliskan sebagai berikut: Semakin tinggi tingkat bobot menunjukan semakin besar dana nasabah yang dapat digunakan sebagai dana pembiayaan. Demikian sebaliknya, semakin rendah tingkat bobot maka semikin kecil juga prosentase dana yang dapat di gunakan sebagai dana pembiayaan. Besarnya tingkat excess reserve dan floating dipengaruhi oleh karakteristik dari setiap produk yang ada. Untuk produk yang memiliki tingkat turn over yang besar, maka biasanya bank akan menetapkan tingkat floating untuk jenis ini lebih tinggi dari produk lain yang memiliki tingkat turn over yang lebih kecil. Tingkat bobot = 1 – (GWM + Excess Reserve + Floating Rate)
18
Penentuan Tingkat Bobot
Sudut Pandang Bank Penentuan Tingkat Bobot Hitunglah tingkat bobot untuk masing-masing jenis produk untuk saldo bulanan, bila diasumsikan tingkat GWM untuk rupiah 5%, tingkat excess reserve untuk semua produk 2% dan floating rate untuk giro, tabungan dan deposito berturut-turut adalah 4%,3%, dan 2%. Jika berturut-turut untuk masing-masing produk pendanaan tersebut mempunyai nilai nominal Rp 800 juta untuk giro, Rp 1,2 miliar untuk tabungan dan Rp 2,4 miliar untuk deposito. Maka berapakah total dana pihak ketiga yang dapat digunakan sebagai dana pembiayaan ?
19
Penentuan Tingkat Bobot
Sudut Pandang Bank Penentuan Tingkat Bobot Jenis GWM Excess Reserve Floating Rate Bobot Nilai Nominal (dlm juta) Saldo Tertimbang (dlm juta) Giro 5% 2% 4% 0.95 800 760 Tabungan 3% 1,200 1,140 Deposito Mudharabah 0.92 2,400 2,280 Bobot = 1 – (GWM) Dalam prakteknya bank syariah dapat saja menanggung kewajiban GWM dari modal bank, sehingga bobotnya : Bobot : 1 – (GWM + ER + FR) Bobot : 1 – Ø Bila hal ini dilakukan, maka bank tidak mengenakan bobot dari dana nasabah tersebut.
20
Penghitungan Bagi Hasil Nasabah
Sudut Pandang Bank Penghitungan Bagi Hasil Nasabah
21
Penghitungan Bagi Hasil Nasabah
Sudut Pandang Bank Penghitungan Bagi Hasil Nasabah Contoh Bank menyalurkan pembiayaan sebesar RP dengan keuntungan dari pembiayaan tersebut adalah sebesar Rp ,-. Posisi pengumpulan dana pihak ketiga adalah sebagai berikut : Giro Mudharabah Rp Tabungan Rp Deposito : 1 bulan : Rp 3 bulan : Rp 6 bulan : Rp 12 bulan : Rp Jika Pak Hasan adalah salah satu nasabah yang memiliki giro di Bank tersebut senilai Rp dimana nisbah bagi hasil untuk jenis giro adalah 20 : 80, dan bobot giro adalah berapakah pendapatan yang akan diterima oleh Pak Hasan ?
22
Penghitungan Bagi Hasil Nasabah
Sudut Pandang Bank Penghitungan Bagi Hasil Nasabah Jawab Pembiayaan Rp Total pendapatan Rp Jenis Produk Saldo akhir bulan Bobot Saldo Tertimbang Distribusi Pend. Per Jenis Nisbah utk Nasabah Bagi Hasil Nasabah per Produk % PA 1 2 3 = 1 x 2 (4=(2/Σ2)*Σ4) 5 6=4 x 5 7 =(6/1) x 12 x 100% a. Giro 100,000,000 0.91 91,000,000 2,600,000 20%* 520,000 6% b. Tabungan 200,000,000 0.92 184,000,000 5,257,143 65% 3,417,143 21% c. Deposito - 1 Bulan 150,000,000 0.95 142,500,000 4,071,429 70% 2,850,000 23% 3 Bulan 25,000,000 23,750,000 678,571 75% 508,929 24% 6 Bulan 75,000,000 71,250,000 2,035,714 80% 1,628,571 26% 12 Bulan 50,000,000 47,500,000 1,357,143 85% 1,153,571 28% Jumlah 600,000,000 560,000,000 16,000,000 10,078,214 Bagi hasil yang diperoleh oleh Pak Hasan Per tahunnya adalah : Rp ,- x 6% = Rp ,- * Nisbah Bagi Hasil yang diberikan kepada nasabah pemegang giro
23
Penghitungan Nisbah Bagi Hasil
Sudut Pandang Bank Penghitungan Nisbah Bagi Hasil
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.