Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2016"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2016
Dalam Rangka Rapat Koordinasi Antara Pusat dan Daerah Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Semarang, 3 Maret 2016 KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN

2 TANTANGAN APBN KE DEPAN
Pendapatan Negara Penerimaan perpajakan sebagai sumber pembiayaan belanja negara masih perlu waktu untuk meningkat secara signifikan; Lifting migas dan ICP cenderung semakin menurun, berpengaruh terhadap pendapatan SDA migas; Sebagian dari PNBP dan BLU sudah terikat penggunaannya. Belanja Negara Produktifitas, efisiensi, dan efektifitas alokasi belanja belum optimal; Fiscal space APBN masih terbatas: komposisi belanja negara didominasi oleh belanja mengikat yang bersifat wajib (a.l. belanja operasional, pembayaran bunga utang, dan subsidi); Mandatory spending semakin besar (a.l. anggaran pendidikan, DAU, dana desa, dan anggaran kesehatan); Penyerapan anggaran belanja negara belum optimal dan menumpuk di triwulan III & IV; Kualitas belanja daerah masih belum optimal.

3 ARAH & STRATEGI KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2016…1)
KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2016 ARAH & STRATEGI KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2016…1) Defisit dikendalikan pada tingkat yang sustainable (lebih rendah dari APBNP 2015), dengan tetap memperhatikan peran APBN dalam perekonomian. Mengoptimalkan pendapatan negara baik perpajakan maupun PNBP. Pengendalian dan peningkatan kualitas belanja negara baik belanja pusat maupun transfer ke daerah dan dana desa. Melanjutkan program-program prioritas di tahun 2015; Memperkuat desentralisasi fiskal.

4 POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENDAPATAN NEGARA TAHUN 2016…1)
Perpajakan PNBP Meningkatkan tax ratio menjadi sekitar 14% (termasuk SDA migas dan pertambangan). Meningkatkan kepatuhan WP melalui law enforcement (pemeriksaan dan penyidikan) Memperluas tax base. Pengajuan usul barang kena cukai baru. Mengoptimalkan penerimaan SDA migas  menahan turunnya lifting. Mengoptimalkan penerimaan SDA Non Migas  pengawasan SDA pertambangan, kehutanan dan perikanan. Optimalisasi Bagian Pemerintah atas Laba BUMN agar dapat mendorong peran BUMN sebagai agent of development. Memperbaiki peraturan perundang- undangan di bidang PNBP (mekanisme dan tarif).

5 POKOK-POKOK KEBIJAKAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2016…2)
Belanja K/L Belanja Non K/L Mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memperhatikan tingkat inflasi. Melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja barang operasional dan pengendalian belanja perjalanan dinas. Mendukung pelaksanaan program pembangunan seperti infrastruktur, ketahanan pangan, energi, kemaritiman dan pariwisata sesuai dengan RKP 2016. Penguatan SDM pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, UMKM. Pembayaran bunga utang tetap diarahkan untuk me-minimasi dan menjaga efisiensi pembayaran bunga utang (a.l. melalui pemilihan komposisi instrumen utang yang optimal dan melaksanakan transaksi lindung nilai). Menyediakan cadangan belanja (a.l. risiko fiskal, peningkatan PBI). Belanja hibah kepada pemda: Penerusan PHLN. Nationwide water hibah program (RM). Subsidi tepat sasaran. Mendukung pembangunan infrastruktur berupa kerjasama pemerintah swasta.

6 HAL-HAL KHUSUS YANG HARUS DIPERHATIKAN TA 2016…1)
CONFIDENTIAL HAL-HAL KHUSUS YANG HARUS DIPERHATIKAN TA 2016…1) Dalam rangka penyusunan RKA-K/L TA 2016 Kementerian Negara/Lembaga diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Kebijakan Umum Belanja Pemerintah Pusat Mempertahankan pendapatan riil aparatur pemerintah untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik, melalui pemberian THR sebesar 1 kali gaji untuk pegawai aktif dan 50 % untuk pensiunan (selain kebijakan baseline, pemberian gaji dan pensiun ke 13); Melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja nonoperasional (termasuk moratorium pembangunan gedung pemerintah, serta kebijakan sewa/leasing untuk kendaraan dinas operasional); Melanjutkan program prioritas pembangunan (a.l. infrastruktur konektivitas, pendidikan, kesehatan, kedaulatan pangan dan energi, kemaritiman, pariwisata, pengurangan kesenjangan, serta pertahanan) untuk memperbaiki kualitas pembangunan; Menyelaraskan upaya desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan (Dekon/TP) ke DAK; dan Mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN.

7 HAL-HAL KHUSUS YANG HARUS DIPERHATIKAN TA 2016…2)
CONFIDENTIAL HAL-HAL KHUSUS YANG HARUS DIPERHATIKAN TA 2016…2) b. Kriteria Penggunaan Tambahan Belanja Prioritas : Sejalan dengan prioritas dalam RKP tahun 2016 dan sesuai dengan Renstra K/L; Dialokasikan secara efisien dan efektif dengan output yang terukur; Memenuhi akuntabilitas dan governance yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. c. Penyesuaian dan Penelaahan RKA-K/L TA 2016 Melakukan penyesuaian (update referensi kinerja K/L) terhadap RKA-K/L TA 2016 dengan menggunakan rumusan Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK) Kementerian Negara/Lembaga; Dalam hal K/L mendapatkan tambahan belanja prioritas, RKA-K/L terlebih dahulu dilakukan penelitian oleh Sekretariat Jenderal c.q Biro Perencanaan K/L dan direviu oleh APIP K/L agar RKA-K/L TA 2016 berkualitas sesuai RKP tahun 2016 dan siap dilaksanakan sejak bulan Januari TA 2016, serta telah dilengkapi dokumen pendukung; Alokasi belanja operasional pegawai yang dicantumkan dalam lampiran surat Menteri Keuangan ttg Pagu Alokasi Anggaran TA 2016 adalah angka minimal yang harus dipenuhi dan tidak dapat direalokasi ke belanja non pegawai.

8 2. Pagu dan Realisasi Anggaran Kemenperin TA 2015
% Realisasi Anggaran Kemenperin secara keseluruhan sebesar 78,96%. Sumber Data Aplikasi Monev, 24 Februari 2016

9 5. Pagu Kemenperin dalam APBN-P 2015
Dalam APBN-P Tahun 2015, sesuai surat Menteri Keuangan No.S-18/MK.2/2015 tanggal 9 Februari 2015 hal Perubahan Pagu Anggaran Belanja K/L dalam APBN-P TA 2015, Kemenperin mendapat tambahan alokasi sebesar Rp1,805 triliun. Menteri Perindustrian melalui surat No.224/M-IND/2/2015 Tanggal 23 April 2015 tentang Perubahan Rincian Usulan Kegiatan Kemenperin dalam APBN-P TA 2015, tambahan pagu tersebut dialokasikan untuk unit-unit sebagai berikut:

10 4. PAGU ALOKASI ANGGARAN KEMENPERIN TA 2016
Berdasarkan surat Menteri Keuangan No.S-868/MK.02/2015 tanggal 30 Oktober 2015 hal Penyampaian Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2016, Kemenperin mengalami penyesuaian anggaran semula sebesar Rp ,- menjadi sebesar Rp ,- dalam rangka penundaan belanja K/L sebesar Rp ,- dan tambahan belanja prioritas sebesar Rp ,- sehingga pagu alokasi anggaran kemenperin berkurang sebesar Rp ,-. Sesuai surat Menperin No.508/M-IND/11/2015 tanggal 5 November 2015 hal Usulan Rencana Kerja dan Anggaran Kemenperin TA 2016, Kemenperin menyampaikan RKA-K/L TA 2016 dengan rincian sebagai berikut :

11 6. Pagu dan Dana Blokir Kemenperin TA 2016
Secara Keseluruhan, prosentase Dana Blokir Terhadap Pagu Kemenperin TA 2016 sebesar 4,97% Sumber Data BI, 24 Februari 2016

12 Pagu Anggaran Ditjen Agro TA 2016 Pagu Anggaran KemenperinTA 2016
Akun Jenis Belanja Pagu TA 2016 % 51 Belanja Pegawai 7.03 52 Belanja Barang 68.30 53 Belanja Modal 24.67 Jumlah Pagu Anggaran KemenperinTA 2016 Akun Jenis Belanja Pagu TA 2016 % 51 Belanja Pegawai 19.66 52 Belanja Barang 59.38 53 Belanja Modal 20.96 Jumlah Sumber Data BI, 24 Februari 2016

13 Pagu Anggaran K/L 2016 Akun Jenis Belanja Pagu TA 2016 % 51
Belanja Pegawai 28.39 52 Belanja Barang 44.14 53 Belanja Modal 27.47 Jumlah Sumber Data BI, 24 Februari 2016

14 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google