Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Etika Profesi Hukum
2
“Berikan kepada saya jaksa dan hakim yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun saya bisa membuat putusan yang baik” Prof. Taverne
3
Harvard legal scholar (1870-1964)
the quality of justice depends more on the quality of the (persons) who administer the law than on the content of law they administer”. Prof. Roscoe Pound Harvard legal scholar ( )
4
Hukum Progresif Law in the making, ….
Hukum unt Manusia bkn sebaliknya manusia unt Hukum, para Penegak Hukum seperti Polisi, Jaksa, Penasehat Hukum, dan Hakim seharusnya memahami Hukum dalam konteks Moral Reading bukan sekedar Textual Reading.
5
Ya Tuhan …. Atas namaMu hari ini akan aku baca putusan
Prof. Bismar Siregar, SH.
6
Dimana Keadilan Berdasar Ketuhanan YME ?
WAJAH PERADILAN Dimana Keadilan Berdasar Ketuhanan YME ?
7
Selebriti di Dunia Hukum
8
Ada kasus saat tangani kasus
9
Perlu dibangun
10
ETIKA & TANGGUNGJAWAB PROFESI
Bobot : 2 SKS TIK Membekali Mahasiswa sebagai calon Sarjana Hukum kesadaran akan tanggungjawabnya menegakkan hukum dan keadilan serta mendorongnya untuk mampu menegakan nilai-nilai moral dan etika kebenaran
11
The natural qualities of a person’s character
ONTOLOGI TELAAH EPH The natural qualities of a person’s character (temperament) PROFESI DISPOSITIONS PROFESI KNOWLEDGE SMART & GOOD The information, understanding PROFESI SKILLS The ability to do sth well (Kuat, 2006)
12
Pentingnya ilmu ILMU Alat/sarana utama untuk:
Membuat sesuatu (produk) Meningkatkan kualitas produk (baru) Menggunakan sesuatu produk (baru) Melaksanakan & mening-katkan kualitas tugas/ pengabdian. Membuat UU Mengubah UU Menegak-kan UU TANPA ILMU RUSAK
13
Hakikat manusia Terdiri atas unsur tubuh dan jiwa
Mahluk ciptaan Tuhan yg paling sempurna (dilengkapi dengan akal, perasaan dan kehendak) Akal: Sbg alat berpikir, sumber IPTEK Perasaan: Sbg sumber seni, menyatakan keindahan Kehendak: Sumber kebaikan, alat unt menyatakan pilihan
14
Manusia dan kebutuhan Kebutuhan ekonomi
(bersifat material: pakaian, makan, rumah, dst) Kebutuhan psikis (bersifat imaterial: agama, pendidikan, hiburan) Kebutuhan biologis (bersifat seksual: perkawinan, rumah tangga) Kebutuhan pekerjaan (bersifat praktis: profesi)
15
Manusia dan sistem nilai
Manusia sebagai mahluk sosial: interaksi sosial; Memberi pertimbangan untuk menentukan sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk, indah atau jelek, berguna atau tidak Hasil penilaian disebut NILAI (sesuatu yg benar, baik dan indah)
16
ETIKA ETIKA MORAL KESUSILAAN AKHLAK BUDI PEKERTI
Etika berasal dari kata Yunani (ethos) = Ethos diartikan sebagai kesusilaan (kata Indonesia, su=baik) = mos (latin) atau moral. ETIKA MORAL KESUSILAAN AKHLAK BUDI PEKERTI
17
definisi Etika dari para filsuf
Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right) Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions) Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual) Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty).
18
Etika Sudikno Mertokusumo Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana seyogyanya seseorang itu bertindak. Aristoteles Etika digunakan untuk menunjukan filsafat moral yg menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suara hati
19
Etika Ethics is the science of moral philosophy concerned not with fact, but with value; not with the character of, but the ideal of human conduct” (Adams, 1965: 460). Dictionary of Education dikatakan olah carter V Good (1973: 219) bahwa etika adalah “the science of human conduct, concerned with judgment of obligation (rightness or wronged ought ness) and judgment of value (goodness and badness)”.
20
Etika yang berasal dari kesadaran manusia merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk dan sekaligus juga merupakan penilaian atau kualifikasi terhadap perbuatan seseorang. Plato menerangkan studi mereka tentang dimensi pribadi dan sosial dari etika. etika adalah masalah sifat pribadi untuk menjadi orang baik, dan aspek sosialnya yaitu usaha untuk mengerti tata aturan sosial yang menentukan dan membatasi tingkah laku kita
21
Etika & Moral Etika berkaitan dengan prinsip-prinsip moral, yaitu “moral principles”, “system of moral principles”, “study of moral principles”. (Oxford Learner’s Pocket Dictionary) Etika adl ilmu pengetahuan ttg asas-asas moral; Secara etimologis kata etika sama dengan moral (etika=yunani, moral/mos= latin) yaitu nilai-nilai dan norma-norma yg menjadi pegangan seseorang/kelompok dalam mengatur tingkah lakunya kualitas perbuatan manusiawi
22
Moral Moral berarti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya, menyangkut apa yang baik dan yang buruk atau apa yang benar dan apa yang salah. (RF. Atkinson) sebagai ”pattern” atau pola kelakuan yang baik dalam masyarakat. Moralitas dalam hal ini adalah sistem nilai mengenai bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia.
23
Moralitas Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat atau mengenai tindakan yang harus dibuat untuk menjadi orang yang baik. Bertujuan dan bertugas untuk memberikan kepada manusia aturan atau petunjuk konkret bagaimana manusia harus hidup, bagaimana ia harus bertindak dalam hidup manusia sebagai manusia yang baik dan bagaimana ia harus menghindari perilaku-perilaku yang tidak baik.
24
Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah merupakan sistim dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan untuk melaksanakannya.
25
Etika & Susila Etika sama artinya dengan istilah Indonesia ”kesusilaan”, bahasa Sansekerta ”su” berarti baik dan ”sila” yang berarti norma kehidupan; menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su); perasaan batin atau kecenderungan hati seseorang untuk berbuat kebaikan.
26
Etika & Akhlak (Arab) etika merupakan bagian dari akhlak;
akhlak cakupannya menyangkut etos, etis dan estetika. “Etos” menyangkut hubungan seseorang dengan sang Khaliqnya, “etis” menyangkut sikap seseorang terhadap dirinya dan terhadap sesamanya dalam kehidupan sehari-hari, “estetika” rasa keindahan yang mendorong seseorang untuk berbuat baik dengan lingkungan alam semesta.
27
Mardjono Reksodiputro
Etika (profesi) hukum (sebagai bagian dari “ilmu akhlak”) mengatur kewajiban para anggota profesi hukum (hakim, penuntut umum, advokat dan notaris, dll) berperilaku yang dapat disetujui oleh orang-orang yang adil (that merit the approval of just men). Akhlak = budipekerti
28
Menurut Imam Gazali, akhlak adalah keadaan yang bersifat batin
Sedangkan ilmu akhlak adalah ilmu yang berbicara tentang baik dan buruk dari suatu perbuatan.
29
Etika juga berbicara tentang baik buruk, tetapi konsep baik buruk dalam ethika bersumber kepada kebudayaan, sementara konsep baik buruk dalam ilmu akhlak bertumpu kepada konsep wahyu. Dari segi ini maka dalam ethica dikenal ada ethica Barat, ethika Timur dan sebagainya, sementara al akhlaq al karimah tidak mengenal konsep regional.
30
Etika SEBAGAI SISTEM NILAI Nilai-nilai, Norma moral yang menjadi
Pegangan tingkah laku SEBAGAI KODE ETIK Asas/nilai moral bagi anggota profesi tertentu SEBAGAI FILSAFAT MORAL Ilmu tentang yang baik atau yg buruk
31
Urgensi beretika ? Sumber pengendalian diri, dan pengawasan;
Etika mengarahkan penggunaan akal budi untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain; etika berkaitan dengan kepedulian dan tuntutan memperhatikan kehidupan orang lain; etika sebagai tata aturan mengenai baik buruknya suatu perbuatan yang dikaitkan dengan tujuan hidup manusia itu sendiri. Sumber pengendalian diri, dan pengawasan; Sumber tertib kehidupan bermasyarakat; Sumber ditegakkanya nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, dan berkeadilan; Sumber orientasi tujuan hidup manusia.
32
Urgensi beretika Peran individu sebagai orientasi kontrol agar terhindar dari perilaku salah; Dalam Interaksi sosial, dikawal/dipimpin oleh kaidah etika shg tdk keluar dari link kebenaran; Kepedulian dan tuntutan untuk memperhatikan kehidupan orang lain; Tujuan hidup: baik buruk perbuatan manusia berkorelasi dg tujuan kehidupanya.
33
Etika dan tujuan hidup Setiap mns ingin hidup bahagia, yaitu apabila terpenuhi kebutuhan jasmani dan ruhani; Bersifat relatif; Etika mengajarkan kebahagiaan sempurna melalui kebenaran filosofis (memuaskan mns umunya, jasmani-rohani, dunia-akherat)
34
Kriteria orang sukses (unstoppable success)
HARTA POPULARITAS JABATAN Sukses adalah al: Keseimbangan hdp; Memberi manfaat bg orla; Proses mencapai cita” mulia; Menikmati kemenangan (pandai bersyukur); Akhir yang baik. Modernisme Kapitalisme Materialisme Liberalisme Permisivisme
35
Etika Sesuatu Yg Manusiawi
Etika sebagai sesuatu yg dibutuhkan manusia; Etika sbg sesuatu yg bisa dilakukan oleh orang pada umumnya; Martabat seseorang bisa diukur dari etikanya; Etika dari dan untuk manusia.
36
Mengarahkan seseorang dlm kehidupannya sbg individu & kesadaran/
ETIKA Mengarahkan seseorang dlm kehidupannya sbg individu & kesadaran/ TJ nya dlm hdp bersama
37
Peranan Etika Etika merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis untuk dapat mengambil sikap yang wajar dan bertanggungjawab dalam suasana pluralitas moral yang kadang membingungkan.
38
Pluralitas Moral pandangan yg berbeda, munculnya pola hdp:
INDIVIDUALIS, MATERIALISTIS, HEDONISTIS, KONSUMERISME ETIKA MEMBANTU DALAM MENGAMBIL SIKAP YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
39
Titik temu HK & Etika Kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia (tertib, adil, sejahtera); Keduanya mengatur perbuatan manusia sebagai manusia; Hukum adalah implementasi atau “reinstitusionalisasi “ dari etika; Pemahaman hukum tidak sampai pada memahami etika/moral akan menjadikan pemikiran tentang hukum tidah utuh.
40
Titik temu HK & Etika kekaisaran Roma sudah terdapat pepatah “Quid leges sine moribus” = apa artinya UU/Hk kalau tidak disertai moralitas (Jiwanya hukum adalah moralitas),
41
Pattern Nilai nilai yang hidup dalam masyarakat membentuk sistem nilai yang berfungsi sebagai pedoman/ acuhan perilaku, tolok ukur kebenaran/kebaikan & cita-cita SISTEM NILAI BERFUNGSI SBG KERANGKA ACUHAN UNT MENATA KEHIDUPAN PRIBADI DAN/ATAU MASYARAKAT NORMA HUKUM MERUPAKAN CERMINAN DARI NILAI TADI
42
Etika/moral & Hukum “normatieve maatschappij wetenschap”.
Ilmu hk = (Scholten) “normatieve maatschappij wetenschap”. Brian Z Tamanaha,, 2006, A General Jurisprudence of Law and Society: law is that reflection a mirror of society; every legal system stands in a close relationship to the ideas, aims and purposes of society; law is the expression of the principle of order to which men must conform in their conduct and relation as members of society.
43
Hk & Etika/Moral Hukum lebih dikodifikasi dari pada moralitas, karena itu norma yuridis mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat lebih obyektif Baik hukum maupun moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja. Sanksinya dapat dipaksakan. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat/negara. Etika/moral Bersifat lebih subyektif Menyangkut juga sikap batin seseorang Sanksinya tidak dapat dipaksakan; Norma etis/moral didasarkan pada norma-norma yang melebihi para individu & masyarakat. Masalah etika tidak dapat diputuskan dengan suara terbanyak.
44
Pemahaman terhadap etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan, diperlukan untuk membuat pemahaman terhadap hukum secara benar.
45
PROFESI
46
Apa itu profesi ? Webster Dictionary : “Profession is: a vocation or occupation requiring advanced education and training, and involving intellectual skills,”. Oxford Dictionary : “Profession is: type of job that needs special knowledge, as medicine or law”.
47
"highly specialized intellectual". manfaat positif bagi masyarakat.
Altruistik (officium nobile). Kemandirian. Dictionary Profesi Myer
48
“officium nobile” Keluhuran profesi sangat terkait dengan implementasi nilai-nilai profesional dari profesi tersebut kepada masyarakat. Nilai-nilai/ciri profesional: Disinterestedness Rasionalitas Spesifitas fungsional Universalisme
49
CIRI PROFESI Disinterestedness tdk berorientasi pada pamrih unt keuntungan diri sendiri; Rasionalitas dg menerapkan ilmu tertentu, mencari yg terbaik, efisien & bertumpu pd pertimbangan ilmiah; Spesifitas fungsional memiliki otoritas profesional yg ditandai dg spesifikasi fungsi; Universalisme pengambilan keputusan didasarkan pd apa yg menjadi masalahnya bkn siapa atau keuntungan apa
50
Moral Teacher Thomas L. Shaffer: ”The Profession as a Moral Teacher”.
di pundaknya terpikul beban tanggungjawab penegakan moral (reinforcing social values/ reaffirmation of morality, concern with the truth). Boleh dikatakan bahwa kerja profesi adalah penjaga peradaban. Tomas L. Shaffer dalam James E. Moliterno, 1993, Ethics of the Lawyer’s Work, from Mary’s Law Journal 195. West Group, pg. 45.
51
mengutamakan panggilan kemanusiaan
Ciri Profesi Brandeis mengutamakan panggilan kemanusiaan anggota belajar secara kontinyu TJ Moral Concern with the truth Intelectual character; Altruistik; Keberhasilannya tidak didasarkan pd keuntungan finansial; Adanya organisasi/ asosiasi profesi, termasuk kode etik profesi; Adanya standar kualifikasi profesi.
52
pekerjaan Klasifikasi pekerjaan
Pekerjaan dlm arti umum: pekerjaan apa saja yang mengutamakan kemampuan fisik baik sementara/tetap unt memperoleh upah; Pekerjaan dalam arti tertentu, mengutamakan kemampuan fisik/ intelektual, dengan tujuan pengabdian; Pekerjaan dalam arti khusus, mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, bersifat tetap dg tujuan memperoleh pendapatan.
53
Nilai moral profesi (kekuatan yg mendasari/ mengarahkan perbuatan luhur)
Berani berbuat unt memenuhi tuntutan profesi; Menyadari kewajiban yg harus dipenuhi selama menjalankan profesi; Idealisme; Obyektif. ADIL MANUSIAWI JUJUR PATUT
54
Profesi & Bisnis Bisnis memusatkan perhatiannya pd pencapaian tujuan yaitu keuntungan, sedang cita-cita profesi menitik beratkan pd kesediaan melakukan kegiatan yg bermotif pelayanan; Bisnis berkecimpung dlm bidang komoditi untuk mendatangkan keuntungan (kuantitatif), profesi memberikan pelayanan yg terbaik (kualitatif).
55
Are endemic in business
Profesi & Bisnis PROFESI Motif pelayanan Kualitatif. Concern with the truth BISNIS Profit motif Kuantitatif Crime and misconduct Are endemic in business
56
3 dimensi Profesi (Hukum)
57
PROFESI HUKUM
58
Unt apa PH ? drama Cade’s Rebellion, Shakespeare mengatakan “Let’s kill all the lawyers”. Bunuhlah semua pengacara (profesi hukum) kalau ingin mengubah negara demokratis menjadi negara totaliter (absolut). officium nobile, pembela kebenaran dan keadilan
59
Profesi hukum Profesi hukum bekerja berdasar hukum sebagai legalisasi kekuasaannya, profesi yang memiliki kekuasaan yang dibenarkan untuk bersikap dan berperilaku tertentu menurut hukum. Sudikno profesi hukum: suatu kegiatan pelayanan dalam bidang hukum melalui pendidikan tinggi hukum berdasarkan moral/etik
60
Profesi hukum Suatu kegiatan aplikatif fungsional hukum;
Ciri yang melekat: Didahului persiapan memperdalam pemahaman ttg hukum; Menunjuk pada keanggotaan yg tetap yang membedakan dg keanggotaan yg lain (ada spesifikasi keilmuan); Adanya sikap kesediaan menerima (aseptabilitas) atas pekerjaan yg dilakoninya (tdk menuntut berlebihan atas kliennya); Orientasi pelayanan melalui penegakan hukum dan keadilan.
61
PH = “iudex mediator” Hol dan Loth Seorang profesional hukum adalah “iudex mediator” penghubung antara dua pihak yang bertikai, dia juga harus dapat menjadi jembatan antara pihak-pihak tersebut dengan masyarakat, serta dapat menimbang beragam kepentingan, norma, dan nilai yang ada di dalam masyarakat.
62
Termasuk “iudex mediator”
fungsi menjembatani antara hukum dalam peraturan dengan hukum dalam pelaksanaan/penerapannya. Koherensi ant “rechtsidee” dg praktik; Hukum sering bersifat samar-samar shg perlu penafsiran dengan melihat “the spirit of the law”; Progresif in caracter.
63
Dewi Themis Themis (yang berarti keadilan) digambarkan sebagai sosok bersenjatakan pedang di satu tangan dan dacin (timbangan) di tangan lainnya. Dacin melambang’n keadilan, sementara pedang melambangkan ketegasan dalam menegakan kebenaran. Mata sang dewipun senantiasa tertutup, menunjukkan sikapnya untuk tidak pilih kasih dalam mengambil keputusan.
64
Kompetensi PH Memiliki kemampuan pengetahuan dan ketrampilan (recognised as having a special skill and learning); Kemauan untuk memberikan pelayanan masyarakat (willing to serve the public); Menyadari tugasnya untuk fungsi perlindungan masyarakat (public protection); Pemelihara kepercayaan masyarakat (maintaining public confidence and trust); Menerima dengan sukarela standar etik dalam bekerja (voluntarily submitting themselves to standards of ethical conduct).
65
Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H
Profesi hukum itu dirumuskan sebagai suatu kegiatan pelayanan dalam bidang hukum melalui pendidikan tinggi hukum berdasarkan moral/etik. Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H
66
ASPEK PH TECHNICAL ASPECT ETHICAL ASPECT
67
Masalah profesi Hukum PENGETAHUAN HK YANG RENDAH PENYALAHGUNAAN
KECENDERUNGAN MJD. BISNIS KONTINUASI SISTEM KEPEDULIAN SOSIAL
68
Tanggungjawab Profesi Hk
PEKERJAAN (Bisa menyelesaikan pekerjaan hukum) 2. HASIL (Kualitas/mutu pekerjaan) 3. DAMPAK (Akibat dari pekerjaan thd orang lain)
69
KODE ETIK PROFESI Menurut UU NO. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. menjadi hasil “self regulation” dari profesi.
70
Kode etik profesi Adalah code of conduct yaitu suatu pedoman disiplin yang wajib ditaati oleh anggota profesi dalam menjalankan profesinya; Bersifat selfimposed (mengikat ke dalam); Berisi asas-asas moralitas dalam mendasari profesi
71
Kode Etik Mengandung Bbrp Kewajiban.
Kewajiban bagi diri sendiri; Kewajiban bagi umum; Kewajiban bagi yang dilayani; Kewajiban bagi profesinya. Rule of the game
72
Kode etik itu bukan hukum, melainkan nilai dan norma sebagai tolok ukur bagi profesional hukum dalam menegakkan kewibawaan hukum yang berperikemanusiaan dan berkeadilan Code Of Conduct
73
Tujuan ? Tuntutan untuk menjalankan profesi secara profesional atas nilai-nilai manusia yang luhur; Menjadi landasan perlunya kesadaran akan tanggungjawab; Agar pribadi anggota profesi tetap bermartabat dalam profesinya; Profesionalisme tanpa etika menjadi bebas sayap
74
Orientasi kode etik profesi
Dapat menjamin keadilan (“ensuring justice”), Dapat menumbuhkan kepercayaan dan respek masyarakat (“public trust and respect”), Menjamin kelangsungan pembangunan dan masyarakat (sustainable development & sustainable society). Merupakan bagian dari konsep pemerintahan yang baik (is part of the concept of good governance”) Menjamin keamanan warga masyarakat (“the savety of citizens”)
75
Arti penting Serve to increase the prestige of the profession;
Provide some guidelines for right or wrong behavior of members of the organization; They help in controlling internal
76
Renungan !! Rasulullah bersabda: "Jika Allah swt. ingin menghancurkan sebuah kaum, dicabutlah dari mereka rasa malu. Bila rasa malu telah hilang maka yang muncul adalah sikap keras hati. Bila sikap keras hati membudaya, Allah mencabut dari mereka sikap amanah (kejujuran dan tangung jawab). Bila sikap amanah telah hilang maka yang muncul adalah para pengkhianat. Bila para mengkhianat merajalela Allah mencabut rahmatNya. Bila rahmat Allah telah hilang maka yang muncul adalah manusia laknat. Bila manusia laknat merajalela Allah akan mencabut dari mereka tali-tali Agama".
77
Thank you
78
(National Legal Framework)
Psl. 3 (2) UU:4/2004 : Peradilan negara menegak- kan hkm dan keadilan berdasarkan PS. Psl. 4 (1) UU:4/2004 : Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berda- sarkan Ketuhanan YME” Psl. 25 (1) UU:4/2004 : Putusan pengadilan hrs memuat pasal tertentu per-UU-an atau sumber hukum tak tertulis. Pasal 28 (1) UU:4/2004 : Hakim wajib menggali & memahami nilai-nilai hk dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Psl. 28 (2) :Dalam mem- pertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa Pasal 18 (2) UUD’45 Neg. mengakui Masy. hukum adat & hak-hak tradi- sionalnya; Pasal 24 (1) UUD’45 Kekuasaan keha- kiman : menyeleng- garakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 28D UUD’45 : Tiap orang berhak atas kepastian hkm yg adil & persa- maan di hadapan hukum. PENEGAKAN SISTEM HKM. NASIONAL PENEGAKAN HUKUM RAMBU-RAMBU (National Legal Framework)
79
NILAI-NILAI PANCASILA
KEMASYARAKATAN : nasionalistik demokratik keadilan sosial NILAI KETUHANAN (Moral-religius) NILAI KEMANUSIAAN (Humanistik) Asas Personal (individual liability) Asas Keadilan berda- Sarkan Ketuhanan YME Asas Culpabilitas Asas Keadilan (justice) Indiskriminatif Objektif Non-favoritisme Impartial/fairness Asas Humanism Asas demokrasi Asas persamaan (equality before the law) ASAS-ASAS DI ATAS HARUS MUNCUL//DIPERJUANGKAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
80
Yang Bertolak/Berorientasi IDE DASAR PANCASILA
BGMN. MEMBANGUN ILMU HK INDONESIA ? Yang Bertolak/Berorientasi IDE DASAR PANCASILA NILAI KESEIMBANGAN NILAI KEMASYARAKATAN : nasionalistik demokratik keadilan sosial NILAI KETUHANAN (Moral-religius) NILAI KEMANUSIAAN (Humanistik) Asas-asas apa yang dimunculkan? Apakah cukup dgn. asas Legalitas?
81
NILAI-NILAI PANCASILA
KEMASYARAKATAN : nasionalistik demokratik keadilan sosial NILAI KETUHANAN (Moral-religius) NILAI KEMANUSIAAN (Humanistik) Asas Keadilan berda- Sarkan Ketuhanan YME ASAS-ASAS APA YANG SEHARUSNYA DIMUNCULKAN ?
82
Mafia peradilan sudah berurat berakar (Kompas)
Diskusi jual beli keadilan, Jakarta, Sekarang ini sulit mencari penegak hukum yang bersih dari praktik suap, apalagi punya peluang (Adi Andoyo) Tommi Sihotang & Trimedya Panjaitan mengaku: Tanpa uang pelicin, mustahil setiap kasus yang ditanganinya akan menang. Ngak pakai suap mana mungkin kita menang, dan kalau kalah, mana ada yang mau pakai kita lagi
83
Dunia hukum kita sedang sakit, bagaimana tidak praktik suap sudah dianggap wajar. Orang berpikir keadilan harus dibeli (Tommi S.) 80 hingga 90 persen kasus yg menang di pengadilan terjadi karena ada deal, sebab tidak ada yang gratis. Perputaran uang panas di lembaga peraadilan luar biasa.
84
INDIKATOR ILMU AMPLOP Transaksi hukum/ perkara Jual-beli putusan
MAFIA PERADILAN Markus (Makelar Kasus) Calo perkara pemerasan
85
APA AKIBAT PENEGAKAN HUKUM TANPA ILMU (HUKUM) ?
merusak (mengeksploitasi) sumber daya non-fisik Merusak “sustainable development” MAFIA PERADILAN Merusak kepercayaan & respek masyarakat Merusak Kualitas Kehidupan VIRUS TERHADAP SPP YG SEHAT Hakikat bahayanya : Sama dgn. “akibat/bahaya KORUPSI”
86
(“the savety of citizens”) dapat menjamin keadilan
(Sbr.: Kongres PBB ke-9 & 10) SPP YG SEHAT/IDEAL menjamin keamanan warga masyarakat (“the savety of citizens”) dapat menjamin keadilan (“ensuring justice”), dapat menumbuhkan kepercayaan dan respek masyarakat (“public trust and respect”), Peradilan yang jujur, bertanggung jawab, etis, dan effisien (“a fair, responsible, ethical and efficient criminal justice system”).
87
Pengaruh uang Pengaruh politik Pengaruh berbagai “power” lainnya
MAFIA PERADILAN (permainan kotor) Pengaruh berbagai “power” lainnya Nepotisme (favoritisme) VIRUS Yg dapat masuk ke Seluruh jaringan SPP Penyidikan Penuntutan Pengadilan Pelaksanaan/ Eksekusi Administrasi Seluruh bidang pembangunan
88
LEGAL SYSTEM Komponen sistem hukum: Struktur Substansi Kultur
1.Kultur Hukum (pemikiran) menjemba- tani antara peraturan dg tingkahlaku yg diharapkan; 2.Pemikiran hukum yg salah dapat mem- pengaruhi keberhasilan penegakan Hk; 3.Di dlm menjalankan fungsi HK, hukum kadang berhadapan dgn nilai- nilai /pola perilaku/pemikiran yg telah mapan dlm masyarakat; sehingga dpt muncul ketidaksesuaian antara apa yg seharusnya (das sollen) & apa yg senyatanya (das sein), ada perbedaan antara law in the books & law in action. LEGAL SYSTEM Lawrence M. Friedman Komponen sistem hukum: Struktur Substansi Kultur Kultur Hukum : ide-ide, sikap-sikap, harapan & pendapat ttg hukum, whan kind of training & habbits do the judge have Pemikiran hk Kesadaran Hukum Kepatuhan Hukum
89
“sustainable development” & “sustainable society”.
SPP YG SEHAT/IDEAL Perlu untuk “sustainable development” & “sustainable society”. “resources” (non-fisik) yang perlu untuk kelangsungan generasi berikut. merupakan bagian dari konsep pemerintahan yang baik (criminal justice system is part of the concept of good governance”) bagian dari kebijakan pembangunan sumber daya yang berkelanjutan (“a policy of sustainable development of resources”),
90
Aliran yg Baik & Buruk Religiosisme: sesuai dengan kehendak tuhan;
Utilitarisme: baik-buruk diletakkan pada nilai guna atau kemanfaatan Humanisme: dikatakan baik apbl sesuai dg derajat kemanusiaan Hedonisme: kenikmatan & kebahagiaan hdp duniawi merupakan puncak tujuan hdp mns; Machiavelisme: apa saja boleh dilakukan asalkan tujuan bisa dicapai Kapitalisme: orientasinya pada pemenuhan kepentingan ekonomi
91
Kegiatan berkenaan dengan berlakunya hk di masyarakat
PENSTUDI HUKUM PENGEMBAN HK Kegiatan berkenaan dengan berlakunya hk di masyarakat PARTISIPAN Penstudi Hukum Pengemban Hukum (Fungsionaris Hk) Penyandang profesi tertentu yang membuat Hk itu berfungsi (praktisi teoritisi/akademisi) Pengemban Hk Teoritis Pengemban Hk Praktis Kelompok ilmu lain di luar hukum namun obyek telaahnya adalah hukum (sejarah hk, perbandingan hk, sosiologi hk, antropologi hk, psikologi hk, logika hk, politik hk) PENGAMAT 1. Penstudi Hukum 2. Bukan Pengemban Hk
92
IH & Ilmu Ketuhanan PERLU DIGALI ILMU HK YG BERSUMBER DARI ILMU KETUHANAN : PROF. MOELJATNO : Dalam negara kita yang berdasarkan Pancasila, dengan adanya sila Ketuhanannya, maka tiap ilmu pengetahuan (termasuk hukum pidana) yang tidak dibarengi dengan ilmu ketuhanan adalah tidak lengkap. PROF. DR. NOTOHAMIDJOJO : Tanggung jawab jurist : “merohaniahkan hukum” Penilaian “Scientia yuridis” harus mendalam dan mendasar pada “Conscientia”. Norma-norma ethis-religius harus merupakan aspek normatif atau imperatif dari negara hukum. PROF. VAN HAMEL : Kalau Tuhan tampak pada saya, di tangan kanan memegang “kebenaran” dan di tangan kiri memegang “usaha untuk mencari kebenaran”, dan menyuruh saya untuk memilih, maka saya akan berseru : “O, Tuhan, berilah saya yang di tangan kanan!”.
93
Perlu tertulis Sebagai sarana kontrol sosial;
Mencegah campur tangan dari luar; Untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi
94
"normatieve maatschappij wetenschap"
APAKAH ILMU HUKUM ? "normatieve maatschappij wetenschap" ILMU NORMATIF (das Sollen) ttg. HUBUNGAN KEMASYARAKATAN (das Sein) Konsep Wawasan Ide Dasar Fakta/masalah sosial a.l. mslh Kejahatan Berubah/dinamis Ilmu Hkm : Ilmu Keadilan (Scholten) ILMU HK : bukan ilmu pasti -> ilmu ttg. Perubahan.
95
2 aksioma ttg hakikat semesta
ARISTOTELIAN Towards Normativism A perfect pre-established harmonious teleological and final order Normative and moralistic in character (on what ought to be) --> Humaniora (Ilmu!) GALILEAN Towards Nomotism A chaotic causal random order continuously in progess Factual and empirical incharacter (on what it is) --> Science (Ilmu Penge- tahuan, Sains)
96
2 Aksioma GALILEAN ARISTOTELIAN
Berpikir normatif; Baik/buruk (keteraturan atas dasar ide); Ide yang tertib/final (given); Apriori (sdh sempurna sbl ditindakan/ seharusnya); Sdh diatur yg kuasa dg sempurna (selaras); Invisible hand GALILEAN Toward nomotism (keteraturan yg didasrkan dr indrawi); A chaotic causal random order continously in progress (Tertib yg bergerak terus, acak/kocokan mengarah ke tertib lagi); Factual & empirical in character.
97
Dua Model Tertib Aristotelian Galilean Pre-established Perfect Harmony
Teleologik Finalistik Galilean Random Mechanistic Chaostic Causalistic
98
Nilai moral profesi hukum
Kekuatan yang mengarahkan & mendasari perbuatan luhur, yaitu : Kejujuran tanpa kejujuran profesional hk mengingkari misi profesinya (munafik, licik). Sikap yg ada yaitu sikap terbuka & wajar (tdk berlebihan, tdk otoriter, tdk menindas, tdk memeras, tdk sok kuasa)
99
Otentik (kepribadian yg sebenarnya)
a. tdk menyalahgunakan wwnang; b. tdk mel. Perbuatan tercela; c. mendahulukan kep. Klien; d. berani bersikap dg bijak; e. tdk mengisolasi dari perg. sosial
100
a. kesadaran melakukan tugas dg sebaik
Bertanggungjawab a. kesadaran melakukan tugas dg sebaik mungkin b. Profesional, proporsional. Kemandirian moral (tdk dpt dibeli oleh pendapat mayoritas, tdk terpengaruh ol pertimbangan untung rugi, affirmation with local values)
101
Keberanian moral (setia pada suara hati)
Menolak segala bentuk korupsi, suap, kolusi dan pungli; Menolak sgl cara penyelesaian melalui jalan yg tdk sah
102
Keharusan seorang profesi Hk
Setap pemegang profesi dituntut dua jenis keharusan yaitu : Keharusan untuk menjalankan profesinya secara bertanggungjawab; Keharusan untuk tidak melanggar hak-hak orang lain.
103
RI peringkat 6 negara terkorup
dari 159 negara Peran profesi Hk ?
104
Profesi Hukum & Manajeman Hukum
Hukum mengandung ide atau konsep-konsep yang abstrak (teoritik); Manajemen hukum yaitu pada problem bagaimana suatu per UU itu bisa diwujudkan, bagaiman pengorgani- sasiannya sehingga rumusan ide-ide itu bisa diterima dan diberlakukan oleh masyarakat (menjadi kekuatan praktis di tengah masyarakat)
105
Manajemen hukum berarti pembicaraan menganai perwujudan ide-ide yang abstrak menjadi kenyataan;
Persoalan itu menunjuk pada pelaku hukum (yg diberi wewenang unt memberlakukan Hk) dan lembaga hukum. Dihadapkan pada ujian kepatuhan, integritas moral & kemampuan intelektual (Profesi hukum )
106
Sarat manajemen Hk yang baik
Produk per UU yang apresiatif; Kebijakan kelembagaan yg dpt menterjemahkan tuntutan produk hukum; Iklim struktural yang inklusif (terbuka & demokratis); Mengutamakan layanan thd kepentingan masyarakat.
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.