Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFanny Hartanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
EUTHANASIA Dr. Antonny Halim Gunawan Dr. Peter Tamira Dr Novita Yanti
Dr. Reiza Nandhika Lintang Kusumadelia S.Ars
2
Pasien laki – laki mr X umur 70 tahun datang dengan penurunan kesadaran di rumah sakit A, tidak bernapas, riwayat perokok berat dan hipertensi, setelah di CT scan hasilnya sebagai berikut : Case 1
3
Apakah yang anda lakukan?
4
CASE 2 Bayi ny. X lahir post SC, dengan Apgar score 5, di kirim ke ruangan NICU karena dyspneu, dari foto babygram didapatkan :
5
MENURUT ANDA HARUS DIBAGAIMANAKAN PASIEN INI???
6
Kehidupan dengan masalahnya
PENDAHULUAN Proses pembuahan Kelahiran Kehidupan dengan masalahnya Kematian
7
KEMATIAN MISTERI BESAR
DAPAT DITENTUKAN DENGAN DIAGNOSTIK MEDIS YANG DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN (PP NO 18 TH 1981 PASAL 1G) HAK DARI TUHAN TIDAK SEORANGPUN BERHAK MENUNDA MAUPUN MEMPERCEPAT KEMATIAN (DIATUR DI PASAL KUHP)
8
EUTHANASIA YUNANI : eu yang artinya indah, bagus, terhormat dan thanatos yang berarti kematian KBBI : tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang atau hewan piaraan) yang mengalami sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan. Praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap dapat meminimalkan rasa sakit, bahkan tanpa rasa sakit sekalipun
9
EUTHANASIA Menurut Philo : “euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik.” Menurut Suetonis : “euthanasia berarti mati cepat tanpa derita.” Menurut Hilman : “euthanasia berarti pembunuhan tanpa penderitaan (mercy killing)”
10
KONSEP KEMATIAN PP no. 18 Tahun 1988 : “berhentinya darah mengalir” yang artinya berarti jantung dan paru-paru berhenti bekerja Dengan teknologi medis resusitasi, jantung dan paru – paru dapat bekerja kembali Mati sebagai saat terlepasnya nyawa dari tubuh Konsep ini tidak dapat di pakai, karena dengan teknologi resusitasi, seakan-akan nyawa dapat dikembalikan lagi
11
KONSEP KEMATIAN Hilangnya kemampuan tubuh secara permanen untuk menjalankan fungsinya secara terpadu. Batang otak telah mati (brain stem death): Otak merupakan pusat penggerak dan pengendali baik secara fisik dan sosial UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 117, seseorang dikatakan mati apabila fungsi sistem jantung, sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan
12
JENIS EUTHANASIA BERDASARKAN CARA PELAKSANAANNYA
-euthanasia aktif : sengaja oleh dokter -euthanasia pasif : sengaja untuk tidak dilakukan tindakan medis -auto euthanasia : pasien menolak untuk dilakukan tindakan medis untuk memperpanjang hidupnya
13
JENIS EUTHANASIA BERDASARKAN DARI PERMINTAANNYA Euthanasia voluntary
Persetujuan pasien dan seluruh keluarga pasien Euthanasia involuntary Persetujuan dari pihak bukan keluarga, karena pasien sudah tidak sadarkan diri
14
EUTHANASIA DARI ASPEK AGAMA
ISLAM mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja Hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah Euthanasia pasif diperbolehkan
15
EUTHANASIA DARI ASPEK AGAMA
KRISTEN Kasus euthanasia adalah kasus kematian yang dipaksakan, dan hal ini masuk dalam kategori pembunuhan Euthanasia pasif diperbolehkan tetapi tidak boleh berdasarkan faktor ekonomi, tetapi agar tidak memperpanjang penderitaannya
16
EUTHANASIA DARI ASPEK AGAMA
BUDHA Euthanasia bila dilihat dari sudut pandang agama buddha berarti termasuk dalam pembunuhan manusia, walaupun pasien sendiri yang menghendaki untuk dibunuh
17
EUTHANASIA DARI ASPEK AGAMA
HINDU Didasarkan pada ajaran tentang karma, moksa dan ahimsa. Karma merupakan suatu konsekwensi murni dari semua jenis kehendak dan maksud perbuatan, yang baik maupun yang buruk, lahir atau bathin dengan pikiran kata-kata atau tindakan. Sebagai akumulasi terus menerus dari “karma” yang buruk adalah menjadi penghalang “moksa” yaitu suatu kebebasan dari siklus reinkarnasi yang menjadi suatu tujuan utama dari penganut ajaran Hindu. Ahimsa merupakan prinsip “anti kekerasan” atau pantang menyakiti siapapun juga.
18
EUTHANASIA DARI ASPEK BUDAYA
era SM kita mengenal seorang ahli fisika dari Yunani Kuno bernama Hippokrates ilmu yang mampu mempertahankan hidup seseorang lebih lama yaitu ilmu kesehatan "Sumpah Hippokrates", menyebutkan bahwa " saya tidak akan menyarankan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah diminta untuk itu"
19
EUTHANASIA DARI ASPEK HUKUM DI INDONESIA
Undang-undang dalam KUHP melihat dari sisi dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif & dianggap sebagai pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang
20
EUTHANASIA DARI ASPEK HUKUM INDONESIA
Di lain pihak, hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan tidak menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat pasal-pasal dalam undang-undang dalam KUHP SK PB IDI no.319/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang Informed Consent”. Disebutkan di sana, manusia dewasa dan sehat rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya
21
EUTHANASIA DARI ASPEK HUKUM DI INDONESIA
SK PB IDI no.336/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang Mati”. Sayangnya SKPB IDI ini tidak atau belum tersosialisasikan dengan baik di kalangan IDI sendiri maupun di kalangan pengelola rumah sakit. Sehingga, tiap dokter & rumah sakit masih memiliki pandangan dan kebijakan yang berlainan.
22
EUTHANASIA DARI ASPEK HUKUM DI INDONESIA
pasal 338, 340, dan 344 KUHP, ketiganya mengandung makna larangan untuk membunuh
23
EUTHANASIA DARI ASPEK HAM
dikaitkan dengan hak hidup, hak damai, dan sebagainya. Tapi tidak tercantum jelas adanya hak seseorang untuk mati Dihubungkan dengan pelanggaran HAM
24
EUTHANASIA DARI ASPEK ILMU PENGETAHUAN
Memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien Ventilator, Defibrilator Obat – obatan : epinephrin , nor ephinephrin
25
EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI LUAR NEGERI
diperkenankan di negara Belanda, Belgia serta ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia, dan Swiss. dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman, Denmark termasuk di Indonesia
26
EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI BELANDA
April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan euthanasia Negara pertama di dunia yang melegalisasi praktek Euthanasia hingga sekarang secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus euthanasia dan bunuh diri berbantuan Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya
27
EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI AUSTRALIA
Pada tahun 1995 Northern Territory menerima UU yang disebut “Right of the terminally ill bill” (UU tentang hak pasien terminal) tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan, mesti tidak bertahan lama bulan Maret 1997, ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali
28
EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI BELGIA
Melegalisasi tindakan euthanasia pada akhir September 2002 Banyak kritikan karena prosedur yang susah dan terkesan menciptakan “birokrasi kematian”
29
EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI AMERIKA
Euthanasia agresif dilakukan di berbagai negara bagian Amerika Yang hukumnya secara eskplisit mengizinkan pasien Terminal (pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan) mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada tahun 1997 melegalisasikan kemungkinan dilakukannya euthanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act) undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan euthanasia.
30
EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI AMERIKA
Syarat-syarat : Pasien terminal >18 tahun Diperkirakan meninggal dalam waktu 6 bulan Diajukan 3 kali oleh pasien (2 secara lisan dng tenggang waktu 15 hari dan 1 secara tertulis) Dihadiri 2 saksi yang salah satu saksinya tidak boleh memiliki hub keluarga dng pasien) Dokter kedua harus mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan mental Hukum juga mengatur secara tegas bahwa keputusan pasien untuk mengakhiri hidupnya tersebut tidak boleh berpengaruh terhadap asuransi yang dimilikinya baik asuransi kesehatan, jiwa maupun kecelakaan ataupun juga simpanan hari tuanya
31
EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI SWISS
obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss ataupun orang asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri Pasal 115 KUHP swiss : membantu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk kepentingan diri sendiri Pasal tersebut menginterpretasikan dilakukan pengelompokkan terhadap obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang
32
EUTHANASIA MENURUT HUKUM DI INGGRIS
5 November 2006, Kolese Kebidanan dan Kandungan Britania Raya (Britain’s Royal Collage of Obstetricians and Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal keapda Dewan Bioetik Nuffield (Nuffield Council on Bioethics) agar dipertimbangkan izin untuk melakukan euthanasia terhadap bayi-bayi yang lahir CACAT (disabled newborns). bukanlah ditujukan untuk melegalisasi euthanasia melainkan semata guna memohon dipertimbangkannya secara seksama dari sisi faktor “kemungkinan hidup si bayi” sebagai suatu legitimasi praktek kedokteran Euthanasia dianggap tindakan melawan hukum
33
PENUTUP HAM yang terutama adalah “hak untuk hidup”
Sejak berlakunya KUHP sampai saat ini, belum ada kasus yang secara nyata terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan euthanasia seperti diatur dalam pasal 344 KUHP yang sampai ke pengadilan. Hal ini mungkin disebabkan karena: -Bila memang benar terjadi di Indonesia, tetapi tidak pernah dilaporkan ke polisi, sehingga sulit untuk pengusutan lebih lanjut. -Keluarga korban tidak tahu bahwa telah terjadi kematian sebagai euthanasia, karena - masyarakat Indonesia masih awam terhadap hokum, apalagi menyangkut euthanasia. -Alat – alat kedokteran di rumah sakit di Indonesia belum semodern di negara maju, dan kalaupun ada, masih terlalu mahal untuk dapat digunakan oleh masyarakat umum, sebagai pencegah kematian seorang pasien secara teknis.
34
Aku RAPOPO disalahke terus
PENUTUP Di samping itu, dari hukum materilnya sendiri, yaitu pasal 344 KUHP, sulit untuk dipenuhi unsur-unsurnya, sehingga bila terjadi kasus, maka akan sulit pembuktiannya. Apapun alasannya, bila tindakan dilakukan dengan tujuan mengakhiri hidup seseorang maka dapat digolongkan sebagai tindak pidana pembunuhan Perlu dipertimbangkan dengan seksama oleh penegak hukum tentang hal-hal yang mempengaruhi emosi seorang dokter yang secara langsung berhadapan dengan pasien, antara lain penderitaan pasien mengatasi penyakitnya, kondisi penyakit yang sudah stadium terminal dan tidak mungkin lagi diobati Seng Sabar yo le.. Cup cup…
35
DAFTAR PUSTAKA Az-Zuhaili, Wahbah Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak). Damaskus : Darul Fikr. diunduh pada 10 Maret 2014 diunduh pada 10 Maret 2014 diunduh pada 2 April 2014 diunduh pada 10 Maret 2014 diunduh pada 11 Maret, 2014 diunduh pada 10 Maret 2014 diunduh pada 10 Maret 2014 diunduh pada 10 Maret 2014 diunduh pada 10 Maret 2014 diunduh pada 10 Maret 2014 diunduh pada 11 Maret 2014 diunduh pada 10 Maret 2014 diunduh pada 11 maret 2014 Kozier B., Erb G., Berman A., & Snyder S.J., (2004), Fundamentals of Nursing Concepts, Process and Practise 7th Ed., New Jersey: Pearson Education Line
36
DAFTAR PUSTAKA Soekidjo, Notoatmodjo Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta Taylor C., Lilies., & Lemone P. (1997), Fundamentals of Nursing, Philaadelphia: Lippincott Utomo, Setiawan Budi Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta : Gema Insani Press. Zallum, Abdul Qadim Beberapa Problem Kontemporer dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ Tubuh, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati. Bangil : Al Izzah. Abineno, J.L.Ch., Sekitar Etika dan Soal-soal Etis. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1996 Alkinson, David J., New Dictionary of Christian Ethics and Pastoral Theology. Keown and Jochemsen, Voluntary Euthanasia under Control? Firther Empirical Evidence from Nederlands, Journal of Medical Ethics. Rights of the Terminally III Act, 1994 The Oregon death with Dignity Act, 1994 Tobing, Mmangasa L., Abortus dan Euthanasia, ditinjau dari Kebenaran Firman Tuhan. Jakarta: RSU – FK UKI Uhlmann, Michael, M., Last Rights? Assisted Suicide and Euthanasia Debate. Grand Rapids Michigan: Eerdmans Pub. Com., 1998 Vaux, Kenneth L., Vaux Sara S.1996, Dying Well. Nasville: Abingdon Press Viggo Mortensen,1995. Life and Death. Geneva: WCC Publ. World Federation of Right to Die Sicieties. Zurich Switzerland, 1998 Wennberg, Robert N.1998, Terminal Choices, Grand Rapids Michigan: Eerdmans Pub.Com
37
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.