Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK DAERAH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK DAERAH."— Transcript presentasi:

1 PAJAK DAERAH

2 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3 DASAR PERUBAHAN UU PAJAK DAERAH
Hasil penerimaan pajak dan retribusi belum memadai dan peranannya sangat kecil terhadap APBD Peluang untuk mengenakan pungutan baru yg dapat meningkatkan penerimaan daerah Agar tidak timbul ekonomi biaya tinggi akibat tumpang tindihnya pungutan daerah Peraturan lama kurang mendukung pelaksanaan otonomi daerah

4 Pendahuluan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

5 Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor;
(1) Jenis Pajak Provinsi terdiri atas : Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok. (2) Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

6 Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

7 Objek -Pajak Kendaraan Bermotor-
(1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada butir (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). (3) Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada butir (2) adalah : kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

8 Subjek -Pajak Kendaraan Bermotor-
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

9 Dasar Pengenaan Pajak -Pajak Kendaraan Bermotor-
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

10 Tarif -Pajak Kendaraan Bermotor-
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut: untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen); untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. (3) Tarif pajak Kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan Kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen). (4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen). (5) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

11 Tarif -Pajak Kendaraan Bermotor-
Penjelasan tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya : Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4 (empat) dan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih. Contoh: Orang pribadi atau badan yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua), satu kendaraan roda 3 (tiga), dan satu kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.

12 Contoh Penghitungan -Pajak Kendaraan Bermotor-
DPP Kendaraan Bermotor : Rp ,00 Tarif : 2% Pajak Kendaraan Bermotor : 2% x Rp ,00 = Rp ,00 Catatan: Menggunakan tarif tertinggi

13 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha

14 OBJEK PAJAK BBN Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor
Penguasaan kendaraan bermotor lebih dari 12 bulan dapat dianggap penyerahan Dikecualikan apabila ada perjanjian sewa

15 PENGECUALIAN Dikecualikan sebagai objek pajak adalah memasukkan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai di Indonesia apabila : Dipakai sendiri oleh yang bersangkutan Untuk diperdagangkan Dikeluarkan kembali dari daerah pabean Indonesia

16 Pajak Hotel Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

17 Objek -Pajak Hotel- Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenislainnya yang disediakan atau dikelola Hotel. Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya; jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

18 Subjek -Pajak Hotel- Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.

19 Dasar Pengenaan Pajak -Pajak Hotel-
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah

20 Contoh Penghitungan -Pajak Hotel-
Jenis Pembayaran Penghuni Hotel : Pembayaran Sewa Kamar Hotel : Rp ,00 Pembayaran Fasilitas Hotel : Rp ,00 DPP Pajak Hotel : Rp ,00 Tarif : 10% Pajak Hotel : 10% x Rp ,00 = Rp ,00

21 Pajak Restoran Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

22 Objek -Pajak Restoran-
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

23 Subjek -Pajak Restoran-
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

24 Dasar pengenaan Pajak -Pajak Restoran-
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah

25 Contoh Penghitungan -Pajak Restoran-
DPP Pajak Restoran atas Pembayaran Makan dan Minuman : Rp ,00 Tarif : 10% Pajak Restoran : 10% x Rp ,00 = Rp ,00


Download ppt "PAJAK DAERAH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google