Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(Rencana Induk Riset Nasional) Riset dan Pengembangan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(Rencana Induk Riset Nasional) Riset dan Pengembangan"— Transcript presentasi:

1 (Rencana Induk Riset Nasional) Riset dan Pengembangan
DIREKTORAT Sistem risET DAN PENGEMbangAN Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI S O S I A L I S A S I RIRN (Rencana Induk Riset Nasional) & Aplikasi Sistem Riset dan Pengembangan SEPTEMBER 2017

2

3 Riset dan Pengembangan
Aplikasi Sistem Riset dan Pengembangan 1. SIMLITABMAS 2. TKT 3. SINTA 4. ARJUNA

4 SUMBER RUJUKAN UTAMA / PANDUAN
Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat edisi XI Tahun 2017 (

5 TUJUAN: Panduan Pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2017 ini merupakan pelengkap penjelasan secara teknis bagi peneliti dan pelaksana pengabdian dalam mengusulkan skema hibah secara daring melalui Simlitabmas dengan mengacu pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017. (Adapun perubahan yang diakomodasi dalam Buku XI antara lain adalah pada pengelompokan skema penelitian; dan rancangan pengaturan untuk luaran tambahan) Diterbitkannya panduan ini dimaksudkan agar lembaga pengusul, peneliti, atau pelaksana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat akan dapat memahami mekanisme, dan prasyarat yang harus dipenuhi ketika akan membuat dan mengusulkan proposal melalui Simlitabmas. Kegiatan pengusulan pendanaan penelitian dan pengabdian melalui Simlitabmas merupakan implementasi dari kebijakan Kemenristekdikti dalam mekanisme pengelolaan riset dan Pengabdian kepada Masyarakat di perguruan tinggi dibawah koordinasi oleh Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.

6 Ketentuan umum: Ketua peneliti/pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Anggota peneliti/pelaksana adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan/atau bukan dosen yang harus dicantumkan dalam proposal; Proposal diusulkan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap dan selanjutnya dikirim ke DRPM dengan cara diunggah melalui Simlitabmas (

7 Ketentuan umum: Setiap dosen dapat mengusulkan 2 (dua) proposal penelitian [satu proposal sebagai ketua dan satu proposal sebagai anggota atau 2 (dua) proposal sebagai anggota pada skema yang berbeda] dan 2 (dua) proposal pengabdian kepada masyarakat (satu proposal sebagai ketua dan satu proposal sebagai anggota atau dua proposal sebagai anggota pada skema yang berbeda]. Khusus untuk dosen/peneliti yang memiliki H-Index lebih besar atau sama dengan 2 (≥2) yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan proposal penelitian hingga tidak lebih dari 4 (empat) proposal (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota). Mekanisme dan tahapan proses dalam pengusulan proposal harus sesuai dengan skema yang dipilih dengan format standar mengacu pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XI Tahun 2017 Seluruh tahapan pengusulan (pengisian identitas dan pengunggahan proposal) harus dilakukan sebelum batas akhir waktu dan tanggal yang telah ditetapkan oleh DRPM

8 Ketentuan umum: Dosen yang telah mendapatkan hibah ditahun pengusulan sebelumnya dan akan mengusulkan hibah ditahun selanjutnya maka terlebih dahulu harus melengkapi dan menyelesaikan semua kewajiban pelaksanaan administrasi hibah di tahun sebelumnya, seperti laporan akhir, penggunaan anggaran, borang capaian, artikel ilmiah, dan poster melalui Simlitabmas. Apabila Pengusul belum memenuhi atau tidak dapat menyelesaikan salah satu atau seluruh kewajiban tersebut, maka usulannya tidak dapat di proses pada tahapan seleksi; Penilai (reviewer) boleh mengusulkan proposal, namun tidak boleh menjadi penilai pada skema hibah yang diusulkan ; Distribusi username dan password dosen untuk dapat mengakses dan mengusulkan usulan secara daring ke Simlitabmas merupakan tanggung jawab LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi (PT) melalui operator yang telah ditunjuk

9 Langkah awal sebelum operator dapat mendistribusikan username dan password:
Ketua LP/LPM/LPPM wajib mengirimkan permohonan username dan password operator dengan format bebas yang ditujukan ke DRPM melalui surel ( ) RESMI LP/LPM/LPPM ke dengan mencantumkan : kode dan nama perguruan tinggi sesuai yang tercantum di forlap.ristekdikti.go.id; alamat surel/ resmi LP/LPM/LPPM, bukan pribadi; dan nama lengkap dan jabatan ketua LP/LPM/LPPM sebagai penanggungjawab penerima username dan password operator.

10 PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYAARAKAT TAHUN 2016
SKEMA PENELITIAN SKEMA PENGABDIAN SKEMA INSINAS BAB 3 PKLN IbM INSINAS RISET PRATAMA BAB 4 PBK IbK INDIVIDU IbPE BAB 5 PSN KEMITRAAN Penelitian Dasar BAB 6 P3S IbPUD KONSORSIUM BAB 7 PUSN IbKIK IbW INSINAS RISET UTAMA BAB 8 PDP IbW-CSR Kompetitif Nasional Penelitian Terapan BAB 9 PKPT IbDM BAB 10 PTP KKN-PPM Penelitian Insinas BAB 11 PDD HI-LINK Penelitian Peningkatan Kapasitas BAB 12 PMDSU BAB 13 PPD Pengabdian Kepada Masyarakat BAB 14 PDUPT BAB 15 PTUPT Penelitian Unggulan PT BAB 16 PPUPT

11 PENGELOLAAN DAN PENGUSULAN Kelompok Perguruan Tinggi Pengusul
Kategori Penelitian Skema Pengelolaan Kelompok Perguruan Tinggi Pengusul Kompetitif Nasional Desentralisasi Mandiri Utama Madya Binaan SKEMA KOMPETITIF NASIONAL Penelitian Dasar Penelitian Kerja Sama Luar Negeri (PKLN) - Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK) Penelitian Terapan Penelitian Strategis Nasiona (PSN) Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S) Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN) Penelitian Peningkatan Kapasitas Penelitian Dosen Pemula (PDP) Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) Penelitian Tim Pascasarjana (PTP) Penelitian Disertasi Doktor (PDD) Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMSDU) Penelitian Pascadoktor (PPD) SKEMA DESENTRALISASI Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)

12 TAHAPAN PENELITIAN 2 3 1 4 Catatan Harian Laporan Kemajuan
Penilaian Pra-Proposal Penilaian Proposal Pembahasaan Kunjungan Lapangan Catatan Harian Laporan Kemajuan Pengawasan Internal/Eksternal Laporan Luaran Tahunan 2 3 Pengusulan Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Pelaporan Laporan Akhir Tahun/Laporan Tahun Terakhir Dokumen Pendukung (artikel, poster, profil) Seminar Hasil/Penilaian Hasil 1 4 Usulan Baru

13 LP/LPM/LPPM yang di tahun-tahun sebelumnya sudah pernah mendapatkan username dan password operator, maka tidak perlu lagi mengajukan permohonan, namun dapat langsung menggunakan username dan password yang didapatkan di tahun-tahun sebelumnya. Username dan password yang telah diterima digunakan operator LP/LPM/LPPM untuk mengakses Simlitabmas sehingga dapat melihat/mendistribusikan username dan password dosen sebagai pengusul, serta digunakan membantu pengelolaan kegiatan administrasi yang meliputi seleksi, pelaksanaan dan pelaporan hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui skema DRPM. Oleh karena kewenangan operator LP/LPM/LPPM cukup tinggi dan bersifat administratif, maka kerahasiaan username dan password operator perlu dijaga. Operator LP/LPM/LPPM yang telah menerima username dan password dapat masuk ke Simlitabmas sebagaimana tampil pada Gambar 2 berikut.

14

15 Selanjutnya untuk memulai akses Simlitabmas sebagai operator dilakukan dengan mengklik “LOGIN” sehingga akan tampil sebagaimana Gambar 3, dianjutkan dengan mengisikan username, password dan capcha.

16 Apabila proses login berhasil, maka akan terlihat laman awal untuk operator sebagaimana Gambar 4. Berikut.

17 Apabila seorang dosen lupa atau belum pernah mempunyai username dan password, maka OPERATOR PERGURUAN TINGGI dapat melihatnya di menu “DATA PENDUKUNG” dan submenu “PENCARIAN USER PASSWORD”. Pencarian password dilakukan dengan cara memasukkan NIDN dosen yang bersangkutan. Sesuai dengan penjelasan dalam Buku Panduan Edisi XI, dalam pelaksanaan pengelolaan skema penelitian, setiap LP/LPPM harus memahami dan mengikuti sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam kewenangan pengelolaan dan pengusulan penelitian berdasarkan kelompok perguruan tinggi

18 Login:

19 H-Index:

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33

34

35

36

37 TKT Tahun Data : 2017 http://tkt.ristekdikti.go.id
Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) yang selanjutnya disingkat dengan TKT adalah tingkat kondisi kematangan atau kesiapterapan suatu hasil penelitian dan pengembangan teknologi terentu yang diukur secara sistematis dengan tujuan untuk dapat diadopsi oleh pengguna,baik oleh pemerintah,industri maupun masyaraka TKT merupakan ukuran yang menunjukkan tahapan atau tingkat kematangan atau kesiapan teknologi pada skala1–9, yang manaantara satu tingkat dengan tingkat yang lain saling terkait dan menjadi landasan bagi tingkatan berikutnya.

38

39 Dasar Hukum

40

41

42

43 TERIMA KASIH


Download ppt "(Rencana Induk Riset Nasional) Riset dan Pengembangan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google