Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuharto Jayadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERANAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM RANGKA MEMBERIKAN KEPASTIAN PERLINDUNGAN KEPADA PEKERJA
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT KACAB SURABAYA TANJUNG PERAK Heru Prayitno
2
VISI BPJS Ketenagakerjaan VISI LAMA: Menjadi lembaga jaminan sosial tenaga kerja terpercaya yang unggul dalam pelayanan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta dan keluarganya. VISI BARU : Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.
3
MISI BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai Badan Penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi: Tenaga kerja: memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarganya. Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktifitas. Negara: Berperan serta dalam pembangunan
4
DASAR HUKUM 1 Undang – undang No. 40 tahun tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2 Undang – Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 3 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial. 4 Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial 5 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian 6 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Pensiun 7 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
5
SISTIM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)
UU 40/ SJSN INFORMAL JAMKESMAS JAMINAN KESEHATAN ASURANSI KEMATIAN PELAYANAN KESEHATAN ASURANSI KECELAKAAN KERJA JAMKESDA JAMINAN KECELAKAAN KERJA ASURANSI KESEHATAN TUNJANGAN HARI TUA ASURANSI KEMATIAN NON PROGRAM JAMINAN KEMATIAN PENSIUN TUNJANGAN HARI TUA JAMINAN HARI TUA PENSIUN SISTIM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)
6
TAHAPAN TRANSFORMASI BPJS
UU 40/ SJSN TAHAPAN TRANSFORMASI BPJS PT TASPEN PT ASKES PT Jamsostek BPJS Kes Jkes JPKes JP & JHT PT ASABRI 1 Juli 2015 2029 1 Januari 2014 BPJS Ketenagakerjaan JKK, Jkem, JHT (JP) BPJS Ketenaga kerjaan
7
BPJS 1 9 2 8 3 4 7 6 5 KEGOTONG ROYONGAN NIRLABA KEHATI-HATIAN
PRINSIP PENYELENGGARAAN 1 BPJS KEGOTONG ROYONGAN NIRLABA KETERBUKAAN KEHATI-HATIAN AKUNTABILITAS PORTABILITAS KEPESERTAAN WAJIB DANA AMANAT KEPENTINGAN PESERTA 9 2 8 3 4 7 6 5
8
UU 24/2011 - BPJS BPJS KESEHATAN BPJS KETENAGAKERJAAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) BPJS KETENAGAKERJAAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) JAMINAN HARI TUA (JHT) JAMINAN PENSIUN (JP) JAMINAN KEMATIAN (JKM)
9
PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
UU 24/ BPJS PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN PEKERJA PENERIMA UPAH PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH Wajib bagi seluruh Pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
10
PEKERJA PESERTA POTENSI SURABAYA 27.256 811.789 664.191 1.475.980
FORMAL INFORMAL BUKAN PENERIMA UPAH PENERIMA UPAH PEKERJA REALISASI 3,36 % 71,98 % (34,24 %) PESERTA POTENSI (28,02 %) (96,64 %) (65,76 %)
11
POTENSI SURABAYA 1 2 3 4 REALISASI POTENSI NO KACAB JML PESERTA
JUMLAH PEKERJA TOTAL PEKERJA PU BPU TOTAL PRS TK PU TK BPU FORMAL INFORMAL 1 SURABAYA KARIMUNJAWA 3,928 194,381 27,256 664,191 811,789 1,475,980 REALISASI 2 SURABAYA DARMO 2,507 104,008 71.98% 3.36% 34.24% 3 SURABAYA TANJUNG PERAK 1,667 68,856 POTENSI 4 SURABAYA RUNGKUT 2,361 110,830 28.02% 96.64% 65.76% JUMLAH 10,463 478,075 186,116.00 784,533.00 970,649.00
12
JENIS PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) JAMINAN PENSIUN (JP)
BPJS KETENAGAKERJAAN 1 4 JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) JAMINAN PENSIUN (JP) 2 3 JAMINAN HARI TUA ( JHT ) JAMINAN KEMATIAN ( JKM )
13
Ruang Lingkup JKK Manfaat Program
Mulai perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, selama dilokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali pulang ke rumah termasuk perjalanan pulang pergi ke lokasi dinas luar melalui jalur yang biasa dilalui
14
Kriteria Kecelakaan Kerja
1 Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar 2 Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja, setelah 3 tahun keluar kerja 3 Kasus kambuh sebelum lewat masa 3 tahun setelah kecelakaan terjadi 4
15
Manfaat/Kompensasi JKK
DARAT Rp (Maks) LAUT Rp (Maks) UDARA Rp (Maks) Pelayanan dukun patah Tdk ditanggung Transportasi Rehabilitasi Biaya Pengobatan /Perawatan 140% dari RSU Pemerintah JKK Di faskes yg ditunjuk sesuai kebutuhan medis Penggantian Gigi tiruan Max Rp. 3 jt 6 bulan pertama 100% Upah 6 bulan kedua % Upah 6 bulan ketiga & seterusnya 50% Upah STMB Sembuh (Kembali Bekerja) Dampak Cacat Fungsi - % kurang fungsi x % tabel x 80 bl upah Beasiswa Cacat Tetap Sebagian - Santunan Sekaligus % table x 80 bl upah Cacat Cacat Tetap Total 1.Santunan Sekaligus 70% x 80 bln upah (56x gaji) 2.Santunan berkala Rp / bln (Rp.4,8 juta) selama 24 bulan 12 Jt (bagi 1 anak – peserta cacat tetap total/meninggal) Bagi perusahaan yang tertib administrasi Meninggal Dunia 1. Santunan Sekaligus 60% x 80 bulan upah (48x gaji) 2. Santunan Berkala Rp selama 24 bulan (Rp.4,8 Juta) 3. Biaya pemakaman Rp
16
Contoh Kasus JKK Besarnya santunan jika meninggal dunia :
Asumsi upah : Rp Besarnya santunan cacat , jika diamputasi Ibu jari tangan kanan : 15% x 80 x Rp = Rp Besarnya santunan jika meninggal dunia : Santunan sekaligus : Rp (48 x gaji) Biaya pemakaman : Rp Santunan berkala : Rp (200 rb x 24 bln) Total : Rp (Ditambah Saldo Jaminan Hari Tua)
17
Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
Manfaat/Kompensasi JKK Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis Pemeriksaan dasar dan penunjang; Perawatan tingkat pertama dan lanjutan; Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit Swasta yang setara; Perawatan intensif; Penunjang diagnostik; Pengobatan; Pelayanan khusus; Alat kesehatan dan implan; Jasa dokter/medis; Operasi; Transfusi darah; dan/atau Rehabilitasi medik.
18
Jaminan Kematian ( JKM )
Manfaat Program Jaminan Kematian ( JKM ) Ruang Lingkup Tidak ada batasan waktu dan tempat, jaminan diberikan selama tenaga kerja masih aktif terdaftar sebagai peserta Kemanfaatan Santunan kematian : Rp ,- Biaya pemakaman : Rp ,- Santunan berkala : Rp ,- selama 24 bln (Rp ,-/bln)
19
KEUNGGULAN JHT BPJS Ketenagakerjaan : Saldo JHT Bisa diambil apabila :
Manfaat Program Jaminan Hari Tua ( JHT ) Pengertian : Jaminan yang diselenggarakan dengan “sistem tabungan hari tua” yang iurannya ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja, dan akan dibayarkan berikut hasil pengembangannya. KEUNGGULAN JHT BPJS Ketenagakerjaan : 1. Bunga JHT diatas bunga Bank. 2. Tidak dikenakan Pajak. 3. Tidak dikenakan biaya administrasi. Saldo JHT Bisa diambil apabila : Usia 56 tahun cacat total dan tetap meninggal dunia Peserta Aktif Min keps 10th ->10% / 30% Ke luar negeri/Ke negeri asal Tidak bekerja lagi
20
Masa Iur sedikitnya 15 tahun
JAMINAN PENSIUN Skema Sustainability Adequacy Manfaat Pasti Masa Iur sedikitnya 15 tahun Pemberi Kerja 2% Tenaga Kerja 1% Benefit Iuran (usulan) JAMINAN PENSIUN Pensiun Hari Tua Pensiun Cacat Pensiun Janda/Duda Pensiun Anak Orang Tua
21
Diterima oleh Ahli Waris
Bentuk Manfaat Jaminan Pensiun UU 40/2004 – SJSN Pasal 41 Pensiun Hari Tua Pensiun Orangtua Pensiun Janda/Duda Pensiun Anak Pensiun Cacat Diterima oleh Peserta Diterima oleh Ahli Waris *dihentikan apabila menikah lagi *usia pensiun, masa iur ≥15 tahun *utk 2 anak *maks tahun/bekerja/ menikah *cacat total *lajang
22
PERATURAN PEMERINTAH NO : 86 TAHUN 2013
PP 86/2013 – SANKSI ADMINISTRASI SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN PEMERINTAH NO : 86 TAHUN 2013 Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi administrasi berupa : Teguran tertulis. Denda; dan / atau Tidak mendapat pelayanan publik tertentu
23
SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK
PP 86/2013 – SANKSI ADMINISTRASI SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK Sanksi kepada Pemberi Kerja (Penerima Upah) Selain Penyelengagara Negara meliputi : perizinan terkait usaha; izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; izin memperkerjakan tenaga kerja asing; izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Sanksi kepada Pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah), meliputi : a. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ); b. Surat izin Mengemudi ( SIM ); c. Sertifikat Tanah; d. Paspor; atau e. Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK );
24
B P J S SANKSI ADMINISTRATIF
SPP 1 Surat Pemberitahun Perusahaan 1 (pertama) pelaksanaan BPJS 7 (tujuh hari) Sanksi Teguran tertulis 2 (kedua) 10 (sepuluh hari) Sanksi Denda sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar 30 (tiga puluh hari) B P J S SPP 2 Surat Pemberitahun Perusahaan 2 (kedua) pelaksanaan BPJS 7 (tujuh hari) Sanksi Teguran tertulis 1 (pertama) 10 (sepuluh hari) Pengenaan Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu Mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan publik tertentu Pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota
25
ILUSTRASI IURAN 1. PEKERJA PENERIMA UPAH
UPAH UMK TAHUN 2015 : ,- KELOMPOK RATE JKK IURAN RINCIAN KEWAJIBAN JKK JKM JML JKK+JK JHT JPN TOTAL PRS TK JML JHT JML JPN RATE JKK 0.3% 3.7% 2.0% 1.0% I 0.24% 7,308 9,135 16,443 112,665 56.900 173,565 60,900 30,450 91,350 281,358 190,008 II 0.54% 25,578 290,493 199,143 III 0.89% 27,101 36,236 301,151 209,801 IV 1.27% 38,672 47,807 312,722 221,372 V 1.74% 52,983 62,118 327,033 235,683 2. PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH UPAH TABEL : - 1.00% 10.000 6,800 16.800 20.000 36.800
26
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.