Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembayaran Pajak Secara Elektronik"— Transcript presentasi:

1 Pembayaran Pajak Secara Elektronik
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2017 (berlaku sejak tanggal 4 April 2017)

2 DASAR HUKUM Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Eletronik Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2016, Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak lagi dipergunakan dalam administrasi perpajakan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

3 PENGERTIAN Pasal 1 Pembayaran Pajak secara Elektronik adalah pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melalui sistem elektronik Sistem Elektronik adalah seragkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik

4 PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
Pasal 2 Secara elektronik Pembayaran meliputi seluruh jenis pajak Menggunakan kode biling Kecuali Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh DJBC Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus Melalui Bank/Pos Persepsi Pembayaran dalam mata yang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika : PPh Pasal 25 PPh Pasal 29 PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak PPh Minyak Bumi, PPh Gas Bumi Surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelengarakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat

5 PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
Pasal 3 Teller Bank/Pos Persepsi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Internet banking Mobile banking Electronic Data Capture (EDC); atau sarana lainnya Secara elektronik Wajib Pajak menerimaa Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran Apabila terdapat perbedaan antara BPN dan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik Kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajka (SSP) (cetakan, salinan, dan fotokopiannya) Dianggap sah adalah data sistem penerimaan Negara secara elektronik

6 BUKTI PENERIMAAN NEGARA
Pasal 3 Diterbitkan dalam bentuk: dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran atau penyetoran melalui teller dengan Kode Billing; struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM atau EDC; dokumen elektronik, untuk pembayaran atau penyetoran melalui internet banking atau mobile banking; atau teraan elemen data BPN pada SSP untuk pembayaran melalui teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP. Elemen-elemen dalam BPN NTPN NOP (bila ada) Uraian pembayaran (bila ada) NTB atau NTP Kode Akun Pajak NPWP penyetoran (bila ada) Kode Biling Kode Jenis Setoran Nama penyetor (bila ada) NPWP Masa Pajak Tanggl bayar Nama Wajib Pajak Tahun Pajak Jumlah nominal pembayaran Alamat Wajib Pajak, kecuali yang diterbitkan melalui ATM dan EDC Nomor ketetapan pajak (bila ada)

7 Layanan Mandiri (self service)
Kode Billing Pasal 4 Kode Billing Adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak Pasal 1 ayat 4 Diperoleh oleh Wajib Pajak melalui: Penerbitan secara jabatan oleh DJP terkait dengan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB kurang bayar Layanan Mandiri (self service) Aplikasi Billing DJP; atau Dapat diakses oleh Wajib Pajak melalui b. Layanan, produk, aplikasi, atau sistem yang sudah terhubung dengan Sistem Billing DJP yag sudah disediakan, oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak yang sudah ditunjuk meliputi perusahaan Application Service Powder dan Perusahaan Telekomunikasi Dapat diberikan melalui asistensi a. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya b. Petugas Bank/ Pos Persepsi c. Pengguna (user) tertentu yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak

8 Kode Billing (Layanan Mandiri)
Pasal 5 Atas nama dan NPWP milik Wajib Pajak sendiri Layanan Mandiri (self service) melalui Melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan Nama dan NPWP milik Wajib Pajak lain atau atas nama Subjek Pajak yang belum atau tdak memiliki NPWP Kolom NPWP diisi dengan XXX.000 Kode KPP tempat transaksi atau objek pajak diadministrasikan XXX

9 Kode Billing (Asistensi petugas Bank/Pos Persepsi)
Pasal 6 Kepada petugas Bank/ Pos Persepsi beserta sejumlah uang seusai nominal dalam SSP Petugas memeriksa kesesuaian uang Petugas melakukan input data pembayaran atau setoran pajak Wajib Pajak menyerahkan SSP Jika telah sesuai maka Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode Billing Wajib Pajak memeriksa kesesuaian bukti penerbitan Kode Billing dengan isian SSP Petugas mencetak bukti penerbitan kode Biling Menyerahkan kepada Wajib Pajak WP menerima kembali SSP yang telah ditera dengan data BPN serta dibubuhi tanda tangan, nama pejabat Bank/Pos Persepsi, dan cap Bank/Pos Persepsi (bukti pembayaran/penyetoran Pajak) Teller memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode Billing dan memeriksa keseusaian elemen data Menyerahkan kembali kepada teller Bank/ Pos Persepsi Penerbitan BPN Kebenaran elemen data yang tertera pada BPN adalah tanggung jawab Wajib Pajak yang sudah menandatangani bukti penerbitan Kode Billing

10 KESALAHAN INPUT DATA Pasal 7 Kesalahan input data setoran pajak
Kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak menyebabkan Diselesaikan Administrasi perpajakan Melalui prosedur pemindahbukuan Melalui prosedur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

11 WAKTU BERLAKU KODE BILLING
Pasal 8 Layanan Mandiri (self service) Berlaku selama 720 jam atau 30 x 24 sejak Kode Billing diterbitkan 2 bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Penerbitan secara jabatan oleh DJP terkait dengan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB kurang bayar 2 bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak 7 bulan sejak tanggal diterbitkan SPPT PBB 2 bulan sejak tanggal diterbitkan STP PBB 2 bulan sejak tanggal diterbitkan SKP PBB

12 WAKTU BERLAKU KODE BILLING
Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-05/PJ/2017 berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

13 THANKS Contact us for further information Graha Surveyor Bld lv 19-suite 1902c Jl. Gatot Subroto kav 56, Jakarta Indonesia phone :


Download ppt "Pembayaran Pajak Secara Elektronik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google