Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)

2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat menyimpulkan kewajiban dan hak dari fiskus pajak (Direktorat Jenderal Pajak)

3 Outline Materi Kewajiban Fiskus Hak Fiskus

4 Hak dan Kewajiban Fiskus
Di samping Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Pemerintah yang menyelenggarakan tugas pelayanan, pembinaan dan penerangan/ penyuluhan (Fiskus) juga memiliki Hak dan Kewajiban.

5 Merahasiakan data Wajib Pajak.
Kewajiban Fiskus (1) Membina Wajib Pajak. Menerbitkan SKPLB. Merahasiakan data Wajib Pajak.

6 Pembinaan Terhadap Wajib Pajak
Kewajiban Fiskus (2) Pembinaan Terhadap Wajib Pajak Guna melaksanakan fungsi pembinaan sehubungan dengan penerapan self assessment system, DJP wajib melakukan pembinaan terhadap WP seperti dalam hal : Pelaksanaan pembukuan / pencatatan. Penghitungan besarnya pajak. Pelaporan kewajiban pajak. Pembuatan Faktur Pajak. Administrasi perpajakan. Dll

7 Kewajiban Fiskus (3) Penerbitan SKPLB
Jika dalam suatu masa pajak, atau tahun pajak ternyata menurut penghitungan WP terjadi lebih bayar, WP dapat mengajukan permohonan pengembaliannya (restitusi). Setelah melalui proses penelitian / pemeriksaan oleh Fiskus, bila ternyata menurut ketentuan UU Perpajakan lebih bayar, maka Fiskus akan menerbitkan SKPLB untuk pengembalian lebih bayar pajak. Kerahasiaan Data Wajib Pajak Atas data WP yang ada dan disampaikan kepada Fiskus, dirahasiakan untuk kepentingan di luar DJP.

8 Hak Fiskus (1) Menerbitkan NPWP / Pengukuhan PKP secara jabatan. Menerbitkan ketetapan pajak (SKP, STP, SPPT). Menerbitkan Surat Paksa, dan melaksanakan penyitaan. Melakukan pemeriksaan dan penyegelan. Melakukan penyidikan. Menghapuskan dan mengurangkan sanksi administrasi.

9 Pengukuhan NPWP / PKP Secara Jabatan
Hak Fiskus (2) Pengukuhan NPWP / PKP Secara Jabatan Sesuai dengan self assessment system, WP / PKP harus dengan sukarela / kesadaran sendiri mendaftarkan diri sebagai WP/ melaporkan sebagai PKP. Jika tidak, berdasarkan data dan informasi atau ekstensifikasi, dilakukan penetapannya secara jabatan. KPP akan memberikan NPWP dan NPPKP.

10 Hak Fiskus (3) Penerbitan Ketetapan Pajak : Atas pemeriksaan yg dilakukan, KPP akan menerbitkan ketetapan pajak (berupa SKP, STP, SPPT), sebagai dasar hukum besarnya penetapan pajak yang harus dibayar WP. Surat Paksa Dan Penyitaan : Bila hingga jatuh tempo pembayaran telah dilalui dan telah ditegor, maka atas utang pajak tersebut KPP (melalui Jurusita) menerbitkan dan melaksanakan Surat Paksa (SP), maupun Penyitaan (SPMP).

11 Hak Fiskus (4) Pemeriksaan Dan Penyegelan :
Dalam menjalankan fungsi pembinaan, DJP melakukan pemeriksaan pajak terhadap WP untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau tujuan lain. Dalam hal WP tidak kooperatif, tidak memberikan dokumen / berkas yang diminta Pemeriksa, maka dilakukan penyegelan atas tempat dokumen / berkas tersebut. Penyidikan : Bila WP diduga melakukan tindak pidana perpajakan, maka akan dilakukan penyidikan terhadap WP tersebut. Penyidikan dilakukan oleh PPNS. Bila terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, akan diajukan ke Pengadilan untuk kelanjutannya.


Download ppt "Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google