Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLanny Tedjo Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eka Sri Sunarti
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP ) Undang-undang nomor 28 tahun 2007 Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eka Sri Sunarti
2
Landasan Hukum : Undang- undang no. 6 tahun 1983 ;
3
Pasal 1 : definisi 1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang , dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan pajak negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak danpemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun,persekutuan , perkumpulan , yayasan, organisasi massa, organisasi politik sosial atau organisasi lainnya , lembaga dan badan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif atau bentuk usaha tetap
5
4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimport barang, mengeksport barang , melakukan usaha perdagangan , memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean , melakukan usaha jasa , atau memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean , melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
6
5. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. 6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7
10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
8
14.Surat setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh menteri keuangan. 15. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan , surat ketetapan pajak nihil atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
9
16.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yg menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak , jumlah kekurangan pokok pajak , besarnya sanksi administrasi , dan jmlah pajak yg masih harus dibayar. 20. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
10
21.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan utang pajak. 22. Kredit Pajak untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar, ditambah dgn pajak yg dipotong atau pajak yang dipungut, ditambah dgn pajak atas penghasilan yg dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dgn pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yg dikurangkan dari pajak yg terutang .
11
24.Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yg dilakukan oleh orang pribadi yg mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yg tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. 25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data , keterangan dan /atau bukti yg dilaksanakan secara objektifdan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibanperpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalamrangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undanagnperpajakan.
12
28.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . 29.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya,serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa,yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca,dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
13
31.Penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang penulisan dan penghitungannya. 32.Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14
34.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak. 35.Putusan Banding adalah putusan badan keadilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang di ajukan oleh wajib pajak.
15
36.Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan. 37.Putusan Peninjauan kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap putusan banding atau putusan gugatan dari peradilan pajak.
16
40.Tanggal Kirim adalah tanggal stempel pos pengiriman ,tanggal faksimili,atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat,keputusan,atau putusan disampaikan secara langsung. 41.Tanggal Terima adalah tanggal stempel pos pengiriman,tanggal faksimili,atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat,keputusan ata putusan diterima secara langsung.
17
Pasal 2 : 1.Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
18
Pasal 2A. Masa Pajak sama dengan 1 ( satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
19
Pasal 3 : (1) Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas , dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab , satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat jenderal pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DirJen Pajak.
20
Pasal 4 : Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dan menandatanganinya . Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
21
Pasal 8 : Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DirJen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Apabila ada koreksi ternyata utang pajaknya menjadi lebih besar maka kena sanksi 2% perbulan atas kekurangan pembayaran pajaknya.
22
Pasal 10 : (1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan .
23
Pasal 13 A : Wajib Pajak yg karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan , tetapi isi nya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang iasinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian negara , tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertamakali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yg kurang dibayar yg ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
24
Pasal 14 : Surat Tagihan Pajak
DirJen Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) apabila : Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar ; Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat dari salah tulis dan/atau salah hitung ; Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga . Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak atau membuat tapi tidak tepat waktu ; PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
25
Pasal 21 : Hak Mendahulu Negara mempunyai Hak Mendahulu untuk Utang Pajak atas barang-barang milik penanggung pajak . Hak mendahulu meliputi : pokok pajak , sanksi administrasi berupa bunga , denda , kenaikan dan biaya penagihan pajak . Hak mendahulu untuk hutang pajak melebihi segala hak kecuali : a. biaya perkara yang disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang ; b. Biaya untuk menyelamatkan barang ; c. Biaya perkara , yg hanya disebabkan oleh pelelangan adan penyelesaian suatu warisan .
26
Pasal 22 : daluarsa (1) Hak untuk melakukan penagihan pajak , termasuk bunga , denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak, daluarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak , Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar serta Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan , Putusan banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
27
Pasal 25 : Keberatan Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas : a. surat ketetapan pajak Kurang bayar ; b.Surat ketetapan pajak Kurang bayar tambahan c. Surat ketetapan pajak Nihil d. Surat ketetapan pajak Lebih bayar e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan .
28
Pasal 26 A : Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasar Peraturan Menteri Keuangan
29
Pasal 28 : pembukuan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan ; (2) Wajib pajak yg dikecualikan pd ayat 1 wajib membuat pencatatan yaitu wajib pajak yg melakukan pekerjaan bebas dan diperbolehkan menggunakan penghitungan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
30
(3) Pembukuan dan pencatatan harus diselenggarakan dgn memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yg sebenarnya ; (5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
31
Pasal 29 : pemeriksaan (1) Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . (3) Buku, catatan dan dokumen serta data , informasi dan keterangan lain wajib dipenuhi oleh wajib pajak paling lama 1 bulan sejak permintaan disamapaikan.
32
Pasal 30 : penyegelan Dirjen Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 29. Tatacara penyegelan diatur berdasarkan perat. Menteri Keuangan
33
Pasal 34 : Rahasia jabatan
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
34
Pasal 36 : penetapan pajak karena jabatan
Dirjen pajak karena jabatan atau atas permintaan wajib pajak dapat : a. mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi, yang timbul karena kesalahan dari wajib pajak ; b. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar ; c. Mengurangkan atau membatalakna surat tagihan pajak yang tidak benar ; d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dgn wajib pajak.
35
Pasal 36 A : sanksi pidana Peagawai pajak dlm menjalankan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan mengancam kepada wajib pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dipidana pasal 368 KUHP Pegawai pajak yg bermaksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberi sesuatu atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya dipidana dengan psl 12 UU no.31 /1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
36
Pasal 36 B : Kode etik (1) Menteri Keuangan berkewajiban untuk membuat kode etik pegawai Dirjen Pajak. (2) Pegawai Dirjen Pajak wajib mematuhinya. (3) Pengawasan pelaksanaan dan penampungan pengaduan pelanggaran kode etik pegewai Dirjen pajak dilaksanakan oleh Komite Kode Etik .
37
Pasal 36 A Menteri keuangan membentu Komite Pengawas Perpajakan denagn perat.MenKeu.
38
Pasal 37 : Perubahan Besarnya imbalan bungandan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaiak diatur dengan peraturan pemerintah.
39
Pasal 38 : kealpaan Kealpaan yang dilakukan oleh wajib pajak sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali didenda 2 kali jumalah pajak yg terutang atau dipidana kurungan minimal 3 (tiga) bulan ;
40
Pasal 39 : dengan sengaja (1) Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya unt dikukuhkan sbg PKP ; Menyalahgunakan NPWP ; tidak menyampaikan SPT ; dll sehingga menimbulakn kerugia pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak yang terutang.
41
Pasal 39 A : sengaja – faktur pajak
Sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak , bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan bukti setoran pajak tidak sebenarnya dan menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sbg PKP dipidana penjara paling singkat 2 tahun serta denda minimal 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
42
Pasal 41 : kealpaan oleh pejabat
(1) Pejabat karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan dipidana kurungan masimal 1 tahun dan denda masimal Rp ,- ;
43
Pasal 41 A Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta tetapai dengan sengaja tidak memberikan atau memberikan keterangan tetapi tidak benar --. Pidan kurungan 1 tahun serta denda Rp.25.ooo.ooo,-
44
Pasal 41 B setiap orang yg dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan dibidang perepajakan pidana 3 tahun dan denda Rp ,-.
45
Pasal 44 : penyidik pidana pajak
Penyidik tindak pidana perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat pegawai Negeri sipil tertentu di lingkungan Dirjen Pajak yg diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana dibidang perpajakan.
46
SEKIAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.