Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

( Cadangan Pangan Pemerintah )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "( Cadangan Pangan Pemerintah )"— Transcript presentasi:

1 ( Cadangan Pangan Pemerintah )
Bukittinggi, Maret 2016 BIDANG KETERSEDIAAN DAN KELEMBAGAAN PANGAN 1

2 UU NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Pasal 1, Ayat1, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

3 Ayat 7, Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Ayat 9,10 dan 11 Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

4 Peraturan Pemerintah Rep.Indonesia No.17 Tahun 2015
Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi Pasal 3 Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Pasal 13 (1) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa; b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan c. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi. (2) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

5 Pasal 22 (1) Gubernur untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menyelenggarakan: a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; dan c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi. (2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.

6 Pasal 22 (3) Dalam melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsinya, satuan kerja perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan. Pasal 23 (1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi provinsi setempat.

7 Pasal 23 (2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.

8 Pasal 24 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi. (2) Dalam menyusun peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi harus memperhatikan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

9 Pasal 17 (1) Bupati/wali kota menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b. (2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah kabupaten/kota; b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan c. kerawanan Pangan di wilayah kabupaten/kota.

10 Pasal 17 (3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan: a. kebutuhan konsumsi masyarakat kabupaten/kota; dan b. potensi sumber daya kabupaten/kota.

11 Pasal 18 (1) Bupati/wali kota untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyelenggarakan: a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota; b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota; dan c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota. (2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.

12 Pasal 18 (3) Dalam melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsinya, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan.

13 TUJUAN PENGEMBANGAN CPP
Meningkatnya penyediaan pangan bagi masyarakat miskin dan atau rawan pangan yang terkena rawan pangan transien untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah; Memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga miskin dan atau rawan pangan yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana; Meningkatkan akses pangan rumah tangga miskin dan atau rawan pangan akibat gejolak harga

14 SASARAN DAN INDIKATOR CPP
Rumah Tangga miskin dan atau Rawan Pangan yang mengalami: Kerawanan pangan pasca bencana Perubahan gejolak harga yang signifikan Rawan pangan transien khususnya pada daerah terisolir Masyarakat miskin INDIKATOR: Terpenuhinya kebutuhan pangan Rumah Tangga Miskin/ Rawan Pangan secara cepat dan tepat dalam masa penanggulangan pasca bencana kerawanan pangan

15 PENGADAAN CPP PROVINSI
APBD PROVINSI Memperhatikan trackrecord keperluan cadangan beras selama 10 tahun sebelumnya Jumlah pengadaan dinaikan 15% dari keperluan cadangan beras tahun sebelumnya Sampai tahun 2015 mencapai 200 ton Perpres Nomor 54 tahun Junto Perpres No.70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa Dapat melalui penunjukan langsung ke Perum BULOG (Surat LKPP No.B2686/ LKPP/D-IV.1.1/05/2013 tgl ) 15

16 PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Penyaluran Cadangan Pangan dilakukan untuk menanggulangi: a. kekurangan Pangan/rawan pangan transien; b. gejolak harga Pangan; c. bencana alam pasca bencana; d. bencana sosial; dan/atau e. menghadapi keadaan darurat. (2) Selain itu, CPP dapat juga disalurkan untuk masyarakat miskin diluar Rumahtangga Sasaran (RTS) Raskin; Data RTS diluar raskin dapat diperoleh dari TNP2K (3) Untuk meningkatkan akses masyarakat miskin/rawan pangan, Menkokesra telah mengirimkan surat kepada kabupaten/kota untuk mengalokasikan APBD

17 PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Surat permintaan bantuan Kab/Kota yang terkena bencana alam ( banjir ) oleh Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah Kab/Kota dengan uraian : (2) Tanda Terima (Berita Acara Serah Terima) bantuan : Antara Pemprov dengan Pem Kab/Kota Antara Pem. Kab/Kota dengan Kecamatan Antara Kecamatan dengan Nagari/Desa Antara Nagari/Desa dengan Jorong/Kampung No. Kecamatan/Nagari Jumlah KK Jumlah Jiwa 1. Sungai Pagu, Koto Baru : Kp. Nan Lamo dst Jumlah 13 xx xxx 52 (orang) xx (orang) xxx (orang)

18 PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(Berita Acara Serah Terima) bantuan : a. Antara Pemprov dengan Pem Kab/Kota TANDA TERIMA BERAS BANTUAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT Sudah terima dari : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Banyaknya : ( sepuluh ribu ) kilogram beras Untuk keperluan : Bantuan pangan bagi masyarakat rawan pangan akibat bencana alam banjir bandang Kab/Kota pada tanggal xx Mmmmm Pppppppp, Mmmmmmm 2016  Yang menyerahkan, Yang menerima, ….……………………… ……………………………..

19 PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(Berita Acara Serah Terima) bantuan : b. Antara Pem. Kab/Kota dengan Kecamatan TANDA TERIMA BERAS ( PER KECAMATAN ) Sudah Terima dari : Pemerintah Provinsi Sum. Barat cq. Pemkab. Solok Selatan Beras Bulog sebanyak : ………. ( ………………… ) kilogram Untuk keperluan : Bantuan pangan bagi masyarakat korban bencana / musibah banjir bandang Kec. Kab/Kota pada tanggal xx Mmmmmm 2016 dengan rincian penerimaan sebagai berikut : Pppppppp, Mmmmmmm 2016  Yang menyerahkan, Yang menerima, ….……………………… …………………………….. No. Kecamatan Jumlah Nagari Jumlah ( kg ) Tanda Tangan 1. 2. dst 1. ………….. 2. ……

20 PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(Berita Acara Serah Terima) bantuan : c. Antara Kecamatan dengan Nagari TANDA TERIMA BERAS ( PER NAGARI ) Sudah Terima dari : Pemerintah Provinsi Sum. Barat cq. Pemkab. Solok Selatan Beras Bulog sebanyak : ………. ( ………………… ) kilogram Untuk keperluan : Bantuan pangan bagi masyarakat korban bencana / musibah banjir bandang Kec. Kab/Kota pada tanggal xx Mmmmmm 2016 dengan rincian penerimaan sebagai berikut : Pppppppp, Mmmmmmm 2016  Yang menyerahkan, Yang menerima, ….……………………… …………………………….. No. Kenagarian Jumlah KK Jumlah ( kg ) Tanda Tangan 1. 2. dst 1. ………….. 2. ……

21 PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(Berita Acara Serah Terima) bantuan : d. Antara Nagari/Desa dengan Jorong/Kampung TANDA TERIMA BERAS ( PER JORONG ) Sudah Terima dari : Pemerintah Provinsi Sum. Barat cq. Pemkab. Solok Selatan Beras Bulog sebanyak : ………. ( ………………… ) kilogram Untuk keperluan : Bantuan pangan bagi masyarakat korban bencana / musibah banjir bandang Kec. Kab/Kota pada tanggal xx Mmmmmm 2016 dengan rincian penerimaan sebagai berikut : Pppppppp, Mmmmmmm 2016  Yang menyerahkan, Yang menerima, ….……………………… …………………………….. No. Jorong Jumlah KK Jumlah ( kg ) Tanda Tangan 1. 2. dst 1. ………….. 2. ……

22 No Kabupaten/Kota Mndri 2011 Mdiri 2012 Mdri 2013 Mndri 2014 Mndri 2015 Pngbg 2015 Jumlah 1. Pasaman 2 3 5 13 2. Pasaman Barat 1 9 12 3. Limapuluh Kota 1* 4 11 4. Agam 5. Tanah Datar 6 8 6. Pdang Pariaman 5* 7. Solok 20 8. Sijunjung 9. Dharmasraya 10. Pesisir Selatan 6* 22 11. Solok Selatan 12. Kota Pariaman 13. Kota Padang *)= 1 msh dlm thp pngmbngan 22* 7 17*) 49 119*

23 TERIMA KASIH


Download ppt "( Cadangan Pangan Pemerintah )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google