Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Pembangunan Kepemudaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Pembangunan Kepemudaan"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Pembangunan Kepemudaan
Seminar Nasional Dalam Rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta, 29 Oktober 2009 Kebijakan Pembangunan Kepemudaan Drs. Imam Gunawan Asisten Deputi Pengembangan Iptek dan Imtak Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia

2 SIAPAKAH PEMUDA ITU ? Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. 2

3 Pembangunan Kepemudaan
Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

4 Peran Ideal Pemuda Latar Belakang Sejarah sebagai pelaku sejarah peristiwa-peristiwa penting. Fakta Karakteristik yang dimiliki pemuda yang menonjol adalah Energik-Dinamis-Kreatif-Inovatif dsb. Syubbaanul Yaumi, Rijaalul Ghoddi namun membutuhkan peningkatan kapasitas hingga memiliki kompetensi

5 Potensi Pemuda Banyaknya jumlah pemuda usia 16 sampai 30 tahun ± 62 juta jiwa atau 27 % dari jumlah penduduk Indonesia (Sumber : Proyeksi data single years BPS Tahun 2009); Jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) terus meningkat (± OKP dari tingkat nasional s.d. kelurahan/desa); Peran pemuda dapat diandalkan sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan kekuatan moral; Kapasitas dan kualitas pemuda dapat dikembangkan sebagai penentu masa depan bangsa; Terdapat peluang pemuda sebagai kekuatan sosial ekonomi bangsa; Pemuda adalah pengemban misi dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa. 5

6 VISI INDONESIA 2020 TERWUJUDNYA MASYARAKAT INDONESIA : RELIGIUS
MANUSIAWI BERSATU DEMOKRATIS ADIL SEJAHTERA MAJU MANDIRI SERTA BAIK DAN BERSIH DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

7 Masalah Kepemudaan Rendahnya tingkat partisipasi sekolah pemuda;
Rendahnya tingkat pendidikan pemuda; Masih tingginya tingkat pengangguran pemuda; Terbatasnya prasarana dan sarana pembangunan kepemudaan; Terbatasnya anggaran pembangunan kepemudaan; Masih rendahnya tingkat kapasitas dan daya saing pemuda; Aktivitas pemuda lebih banyak di kota dari pada di desa; 18 Kementerian dan Lembaga yang mempunyai program kepemudaan belum bekerja secara komprehensif integral (bahkan nyaris tak terdengar). 7

8 Keterbatasan Akses Sumber Daya
Masalah Kepemudaan Rendahnya Daya Saing Degradasi Moral Keterbatasan Akses Sumber Daya

9 Menyikapi Perubahan individu Masyarakat bangsa
Perkembangan Iptek pada Bidang ICT, Biotek, Bahan Baru individu EBP / KBE Masyarakat Globalisasi bangsa Ekonomi Jaringan Lebih Terdesentralisasi

10 28-Oct-17 REALITAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN (sebelum lahirnya UU tentang Kepemudaan) Belum optimalnya pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda (pemuda cenderung sebagai objek bukan sebagai subjek); Belum adanya kesatuan arah, tujuan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; Terdapat program dan kegiatan di 18 departemen/ kementerian/ lembaga yang bersentuhan dengan pemuda, sehingga memerlukan leading sector dalam menangani pembangunan kepemudaan; Terdapat tumpang tindih program/kegiatan kepemudaan yang berakibat terjadinya inefisiensi anggaran. 10 10

11 28-Oct-17 Lanjutan… Kebijakan pembangunan kepemudaan selama ini belum optimal mendorong pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengakselerasi pembangunan kepemudaan; Kebijakan pembangunan kepemudaan secara nasional belum terintegrasi dengan baik; Belum adanya perangkat hukum yang secara khusus menata organisasi/lembaga kepemudaan. 11 11

12 Pembangunan Kepemudaan Nasional
Dalam UU No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan

13 SUBTANSI UNDANG-UNDANG TENTANG KEPEMUDAAN
28-Oct-17 SUBTANSI UNDANG-UNDANG TENTANG KEPEMUDAAN Memberikan jaminan kepastian hukum tentang apa yang harus dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat terhadap pemuda agar pemuda bisa memiliki kapasitas dan daya saing; Inti UU Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda; UU Kepemudaan menjamin sumber pendanaan bagi program pembangunan kepemudaan; Sasaran pembangunan kepemudaan adalah pemuda sebagai individu, kelompok dan lembaga; UU Kepemudaan memuat definisi yang jelas tentang pemuda yaitu usia 16 sampai 30 tahun. Dengan demikian sasaran pembangunan nasional kepemudaan menjadi jelas; UU Kepemudaan menjamin posisi pemuda lebih kepada subjek pembangunan, bukan semata-mata objek, sebab pemuda adalah potensi dan kader yang harus diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi yang bakal menjadi pemimpin di masa datang. Sehingga pemuda mempunyai masa depan yang jelas. 13 13

14 TUJUAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN (Pasal 3, UU tentang Kepemudaan)
Terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14

15 Tujuan Pembangunan Kepemudaan
1 Meningkatkan Daya Saing Pemuda 2 Membangun Karakter Pemuda

16 Ranah Kompetensi Pengetahuan Keterampilan Perilaku

17 PERAN AKTIF PEMUDA Kekuatan Moral; Kontrol Sosial; dan Agen Perubahan.
Pemuda berperan aktif sebagai: Kekuatan Moral; Kontrol Sosial; dan Agen Perubahan. 17

18 Kekuatan Moral Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan: Menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan; Memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; Meningkatkan kesadaran hukum. 18

19 Fungsi Kontrol Sosial Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan: Memperkuat wawasan kebangsaan; Membangkitkan kesadaran atas tanggung jawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; Membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum; Meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; Menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; Memberikan kemudahan akses informasi. 19

20 Agen Perubahan Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan: Pendidikan politik dan demokratisasi; Sumber daya ekonomi; Kepedulian terhadap masyarakat; Ilmu pengetahuan dan teknologi; Olahraga, seni, dan budaya; Kepedulian terhadap lingkungan hidup; Pendidikan kewirausahaan; Kepemimpinan dan kepeloporan pemuda. 20

21 PENYADARAN PEMBERDAYAAN PENGEMBANGAN
INTI PELAYANAN KEPEMUDAAN SEBAGAI STRATEGI PEMBANGUNAN NASIONAL KEPEMUDAAN DI INDONESIA PENYADARAN PEMBERDAYAAN PENGEMBANGAN 21

22 PENYADARAN Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perkembangan dan perubahan lingkungan. 22

23 PENYADARAN Penyadaran kepemudaan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan yang diwujudkan melalui: 1. Pendidikan agama dan akhlak mulia; 2. Pendidikan wawasan kebangsaan; 3. Penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 4. Penumbuhan semangat bela negara; 5. Pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal; 6. Pemahaman kemandirian ekonomi; 7. Penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang. 23

24 PEMBERDAYAAN Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan
potensi dan peran aktif pemuda. 24

25 PEMBERDAYAAN Pemberdayaan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan yang dilakukan melalui: Peningkatan iman dan takwa; Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; Penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; Peneguhan kemandirian ekonomi pemuda; Peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; Peningkatan kemampuan hubungan internasional; Peningkatan kemampuan pengelolaan lembaga kepemudaan; Penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. 25

26 PENGEMBANGAN Pengembangan Kepemudaan terdiri dari:
Pengembangan kepemimpinan Pengembangan kewirausahaan Pengembangan kepeloporan 26

27 PENGEMBANGAN Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah. 27

28 PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN
Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan yang dilaksanakan melalui: 1. Pendidikan 2. Pelatihan 3. Pengaderan 4. Pembimbingan 5. Pendampingan, dan 6. Forum kepemimpinan pemuda. 28

29 PENGEMBANGAN KEPELOPORAN
Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional yang dilaksanakan melalui: 1. Pelatihan 2. Pendampingan, dan 3. Forum kepemimpinan pemuda 29

30 ARSITEKTUR PEMBANGUNAN NASIONAL KEPEMUDAAN
MASALAH KEPEMUDAAN KEBIJAKAN KEPEMUDAAN (PEMERINTAH/KEMENTERIAN) SEBAGAI REGULATOR DAN FASILITATOR (NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA) PEMBERDAYAAN PENGEMBANGAN PELAKSANA KEBIJAKAN KEPEMUDAAN PEMERINTAH PEMERINTAH DAERAH MASYARAKAT INDIVIDU KELOMPOK LEMBAGA PEMUDA MAJU SASARAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN POTENSI KEPEMUDAAN PELAYANAN PENYADARAN Drs. H. Sakhyan Asmara, M.SP – Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 30

31 RUANG LINGKUP PENGATURAN DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG KEPEMUDAAN
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH DAN STRATEGI PELAYANAN KEPEMUDAAN BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH BAB V PERAN,TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA BAB VI PENYADARAN BAB VII PEMBERDAYAAN BAB VIII PENGEMBANGAN BAB IX KOORDINASI DAN KEMITRAAN BAB X PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN BAB XI ORGANISASI KEPEMUDAAN BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIII PENGHARGAAN BAB XIV PENDANAAN BAB XV KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP 31

32 SUBTANSI UNDANG-UNDANG TENTANG KEPEMUDAAN
28-Oct-17 SUBTANSI UNDANG-UNDANG TENTANG KEPEMUDAAN Memberikan jaminan kepastian hukum tentang apa yang harus dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat terhadap pemuda agar pemuda bisa memiliki kapasitas dan daya saing; Inti UU Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda; UU Kepemudaan menjamin sumber pendanaan bagi program pembangunan kepemudaan; Sasaran pembangunan kepemudaan adalah pemuda sebagai individu, kelompok dan lembaga; UU Kepemudaan memuat definisi yang jelas tentang pemuda yaitu usia 16 sampai 30 tahun. Dengan demikian sasaran pembangunan nasional kepemudaan menjadi jelas; UU Kepemudaan menjamin posisi pemuda lebih kepada subjek pembangunan, bukan semata-mata objek, sebab pemuda adalah potensi dan kader yang harus diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi yang bakal menjadi pemimpin di masa datang. Sehingga pemuda mempunyai masa depan yang jelas. 32 32

33 KEBERADAAN ORGANISASI KEPEMUDAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG KEPEMUDAAN
33

34 ORGANISASI KEPEMUDAAN (Pasal 40 UU Tentang Kepemudaan)
Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan. Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. 34 34

35 ORGANISASI KEPELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN (Pasal 41)
Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan dan memperkaya kebudayaan nasional. Organisasi kepelajaran merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah. Organisasi kemahasiswaan terdiri atas organisasi intrasatuan dan ekstrasatuan pendidikan tinggi. 35

36 TUJUAN KEGIATAN ORGANISASI KEPELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN (Pasal 42)
Mengasah kematangan intelektual; Meningkatkan kreativitas; Menumbuhkan rasa percaya diri; Meningkatkan daya inovasi; Menyalurkan minat bakat; dan/atau Menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial dan pengabdian kepada masyarakat. 36

37 SYARAT ORGANISASI KEPEMUDAAN (Pasal 43)
Organisasi kepemudaan sekurang-kurangnya memiliki: Keanggotaan; Kepengurusan; Tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 37

38 BENTUK ORGANISASI KEPEMUDAAN (Pasal 44)
Organisasi kepemudaan dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang. Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan berbentuk struktural" adalah organisasi kepemudaan yang terikat dengan struktur organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau sejenisnya. Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan berbentuk nonstruktural" adalah organisasi kepemudaan yang tidak terikat dengan struktur organisasi, misalnya, kelompok diskusi, kelompok pencinta alam, serta kelompok minat dan bakat. Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan berjenjang" adalah organisasi kepemudaan yang memiliki jenjang kepengurusan mulai dari tingkat nasional sampai tingkat terendah yang ada di bawahnya. Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan tidak berjenjang" adalah organisasi kepemudaan yang tidak memiliki jenjang kepengurusan, misalnya organisasi yang hanya ada pada tingkat nasional atau tingkat daerah. 38

39 FASILITAS ORGANISASI KEPEMUDAAN (Pasal 45)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan. Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya. 39

40 WADAH BERHIMPUN ORGANISASI KEPEMUDAAN (Pasal 46)
Organisasi kepemudaan dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah. 40

41 Kebijakan Kepemudaan 2004 - 2009
Mewujudkan keserasian kebijakan pemuda di berbagai bidang pembangunan; Memperluas kesempatan memperoleh pendidikan dan keterampilan; Meningkatkan peran serta pemuda dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya dan agama; Meningkatkan potensi pemuda dalam kewirausahaan, kepeloporan dan kepemimpinan dalam pembangunan; Melindungi segenap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan NAPZA, minuman keras, penyebaran penyakit HIV/AIDS, dan penyakit menular seksual di kalangan pemuda;

42 Grand Strategi Kemenpora 2010-2014
Menerapkan Sistem Manajemen yang Terintegrasi dalam Pembinaan dan Pengembangan Kepemudaan dan Keolahragaan; Menggerakkan Partisipasi Masyarakat ; Membangun Sarana Prasarana Kepemudaan dan Keolahragaan yang Handal dan Merata; Menciptakan Keunggulan Daya Saing Pemuda dan Olahraga Indonesia; Meningkatkan Pendanaan Kepemudaan dan Keolahragaan.

43 Terima kasih


Download ppt "Kebijakan Pembangunan Kepemudaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google