Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
GOVERNANCE ( TATA KELOLA )
dr.Adib A.Yahya,MARS ROKIAH KUSUMAPRADJA
2
TATA KELOLA RS UU NO 44 TH 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
MATERI BAB IX PENYELENGGARAAN BagianKesatu Pengorganisasian Pasal 33 1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. PENJELASAN Ayat (1) Organisasi Rumah Sakit disusun dengan tujuan untuk mencapai visi dan misi Rumah Sakit dengan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).
3
Bagian Kedua Pengelolaan Klinik Pasal 36
Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik. Tata kelola rumah sakit yang baik adalah penerapan fungsi-fungsi manajemen Rumah Sakit yang berdasarkan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi dan responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran. Tata kelola klinis yang baik adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinik, audit klinis, data klinis, resiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional, dan akreditasi rumah sakit.
4
IT ALSO HIRES AND MONITORS THE CHIEF EXECUTIVE OFFICER
GOVERNING BOARD THE GOVERNING BOARD IS THE ULTIMATE AUTHORITY OF THE HOSPITAL AND PROVIDES OVERSIGHT AND DIRECTION FOR THE PLANNING,OPERATION, AND EVALUATION OF ALL PROGRAMS, SERVICES, AND ACTIVITIES. IT ALSO HIRES AND MONITORS THE CHIEF EXECUTIVE OFFICER
5
HOSPITAL GOVERNANCE EVOLVED IN THREE STAGES :
1. THE HONORIFIC – PHILANTHROPIC STAGE ( THE EMPHASIS IS ON FUND RAISING ) 2. THE TRANSITION STAGE ( THE EMPHASIS IS ON EDUCATION ) 3. THE ACTIVE – EFFECTIVE STAGE ( THE EMPHASIS IS ON BOARD EFFECTIVENESS AND SELF – EVALUATION )
9
ROLES AND RESPONSIBILITY OF THE BOARD
GOVERNANCE AND MANAGEMENT : CEO RELATIONS, SELECTION, AND EVALUATION MISSION DEVELOPMENT AND EVALUATION STRATEGIC PLANNING MEDICAL STAFF RELATIONS FINANCIAL OVERSIGHT HOSPITAL AND COMMUNITY ADVOCACY
10
SIX DIMENSIONS OF STRONG BOARDS CHARACTERISTICS
CONTEXTUAL DIMENSION EDUCATIONAL DIMENSION INTERPERSONAL DIMENSION ANALYTICAL DIMENSION POLITICAL DIMENSION STRATEGIC DIMENSION
11
HOSPITAL BYLAWS
12
BYLAWS Inggris Kuno Oxford dictionary Webster’s dictionary
By bisa berarti town, sehingga bylaws berarti peraturan kota atau peraturan setempat. Oxford dictionary Regulasi yang dibuat oleh local authority atau korporasi. Webster’s dictionary Peraturan yang digunakan oleh organisasi (mis. klub atau kotapraja) yang utamanya untuk tata -kelola anggota dan berbagai urusan organisasi.
13
Black’s law dictionary
Wharton UU, peraturan, regulasi, perintah dan konstitusi korporasi guna tatakelola anggota-anggotanya. Hospital Bylaws akan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kelaziman, tujuan baik serta hal-hal yang dilarang. Black’s law dictionary Hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi semua pegawai, orang-orang ataupun grup yang berada dalam struktur korporasi serta menyediakan aturan tentang hal-hal rutin (misalnya rapat-rapat dsbnya).
14
CIRI RULES AND REGULATIONS
CIRI BYLAWS Bersifat abstrak, umum (general principles) dan pasif. Sebagai dasar bagi pembuatan rules & regulati- ons (peraturan rumah sakit). Disahkan oleh governing body (sebagai pemegang otoritas tertinggi yang mewakili pemilik). CIRI RULES AND REGULATIONS Bersifat lebih konkrit, lebih spesifik dan lebih operasional. Untuk keperluan implementsi dari general princi- ples yang ada didalam bylaws. Disahkan oleh Direktur.
15
HOSPITAL BYLAWS: Governing Body (owner),
Menetapkan & mengatur fungsi, kewajiban, wewenang, hubungan fungsional dan hubungan tanggung jawab antara : Governing Body (owner), Chief Executive Officier (CEO), dan Medical Staff Organization “Three-Legged Stool”
16
DEFINISI HOSPITAL BYLAWS:
“Peraturan intern dan ketentuan yang dibuat sendiri oleh rumah sakit untuk mengatur tingkah laku atau perbuatan. Peraturan intern tersebut merupakan kerangka hukum dan manajerial yang menjadi acuan bagi rumah sakit dalam mencapai tujuannya.” KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 772/MENKES/SK/VI/2002 TENTANG PEDOMAN PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWS)
17
THREE LEGGED STOOL MODEL
PEMILIK RS GOVERNING BODY THREE LEGGED STOOL MODEL CEO STAF MEDIK
18
“DIRECTING” GOVERNING BODY MEDICAL STAFF DIREKSI ‘ROWING’: ‘STEERING’:
19
HOSPITAL BYLAWS : “Tailor made” untuk tiap Rumah Sakit
Merupakan konstitusi Rumah Sakit Ditetapkan oleh pemilik Menjamin terlaksananya “Good Corporate governace” dan “Good Clinical governance”
20
HOSPITAL BYLAWS TERDIRI DARI :
CORPORATE BYLAWS MEDICAL STAFF BYLAWS
21
CORPORATE BYLAWS The role and purpose of the hospital.
The duties and responsibilities of the GB. The mechanism for selecting members of the GB. The GB’s organizational structure. The relationship between the GB and the hospital chief executive officer and the medical staff. The requirement for establishment of medical staff. The requirement for the establishment of auxiliary organizations. Mechanism for adopting the governing body bylaws. Mechanism for review and revision of bylaws. (Blum, J, D,. 2001)
22
PERATURAN INTERNAL RS / HOSPITAL BYLAWS
Peraturan internal RS adalah suatu produk hukum yang merupakan ART dltetapkan oleh pemilik RS atau yang mewakili. Peraturan internal RS mengatur : organisasi pemillk atau yang mewakili peran,tugas dan kewenangan pemilik atau yang mewakili peran,tugas dan kewenangan Dlrektur RS, organisasi staf medis : peran,tugas dan kewenangan staf medis Bukan mengatur tentang kebIjakan teknis operaslonal
23
FUNGSI PERATURAN INTERNAL
Acuan bagi pemilik RS pengawasan rumah sakitnya. Acuan bagl dlrektur RS mengelola RS dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional. Sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu. Sarana perlindungan hukum bagl semua pihak yg berkaitan dengan RS Acuan bagi penyelesaian konflik di RS antara pemilik,direktur RS dan staf medis. Untuk memenuhi persyaratan akreditasl RS.
24
KERANGKA HUKUM YANG MENGATUR KEHIDUPAN RS
Landasan korporasl AD Perseroan Terbatas (PT). AD Yayasan. PP Perusahaan Jawatan (Perjan). Peraturan lain yang terkalt dengan bentuk badan hukum pemlltk RS Peraturan perundangan tentang kesehatan dan perumahsakltan UU tentang Kesehatan dan UU lain yang terkait. Peraturan dan perundang-undangan yang mengatur RS. Kebijakan kesehatan pemerintah setempat Kebijakan perijinan. .Kebijakan pelaporan,dll. Peraturan internal rumah saklt Kebijakan teknls operaslonal RS, SOP (Standar Operating Procedure) Job descrlptlon,dll Aturan hukum umum KUHP Undang-undang tentang Lingkungan Undang-undang tentang Tenaga Kerja Undang-undang tentang Perlindunga·n Konsumen
25
Peraturan nternal RS ( Hospital bylaws ) AD : YAYASAN, PT, BLU/BLUD
PERATURAN INTERNAL RS (HOSPITAL BYLAWS ) ATURAN PELAKSANAAN ( SOP,JOB DISC,DLL
26
CIRI DAN SUBSTANSI PERATURAN INTERNAL RS
Peraturan internal RS adalah "tallor made', setiap RS berbeda. Hal terkait dengan : sejarah, pendirian, kepemllikan, situasl dan kondisinya berlainan di setlap RS. Peraturan internal RS lntinya mengatur hal-hal yang merupakan konstltusl RS atau peraturan-peraturan dasar RS. Peraturan Internal RS pada prinsipnya adalah peraturan yang ditetapkan oleh pemllk atau yang mewakili. Peraturan internal RS mengatur hubungan pemilik atau yang mewakli,direktur RS dan staf medis. Uraian di dalam peraturan Internal RS harus tegas, jelas dan terperinci. Karena rumusannya sudah jelas,maka peraturan Internal RS tldak dapat ditafsirkan lagl secara Individual,sehingga tertutup kemungklnan untuk mengadakan penafstran yang berbeda. Peraturan Internal liimah RS harus dlterima, yang mempunyat otorltas dan ditaati oleh pihak-plhak yang terkait. Agar tetap up-to-date, maka peraturan internal RS harus di evaluasl secara berkala.
27
Peraturan di RS ada 2 tingkatan
1. peraturan internal RS Mempunyai jenjang tertlnggi karena merupakan AD/ART suatu RS. Disusun dan dltetapkan oleh pemilik RS atau yang mewaklll. Pada umumnya mengatur : visi,misi, tujuan organisasi RS dan hubungan pemllik, direktur RS dan staff medis.
28
2. Kebijakan teknis operasional
Acuan untuk menyusun adalah peraturan Internal RS. Disusun dan dltetapkan oleh Dlrektur RS Pada umumnya terdirl darl kebljakan dan prosedur di bldang administrasl,medis, penunjang medis dan keperawatan. Kebijakan teknls ada yang berupa : SK,mis : surat keputusan pengangkatan, penempatan atau pemberhentIan pegawai. Pembuatan surat keputusan tersebut berdasarkan pellmpahan kewenangan yang tercantum di dalam peraturan Internal rumah saklt.
29
Peraturan internal RS hubungannya dengan KODE ETIK RS
CIRI ETIK PERATURAN INTERNAL RS Sifat Seharusnva Wajiib ditaati Tolok Ukur Hat! nuranl (conscience) Ketentuan tertulis Dibuat oleh ·Kelompok sendlrl (self-Imposed regulatlon) Pemllik atau yang mewaklli Sanksi dari Organisasi Pemilik/ yang mewakill Pemerintah Berlaku intern intern dan dapat dlpakai sebagai peraturan bukti/ hukum Atasan yang berwenang Atasan/instansi MKEK Atasan/peradilan
30
2 set peraturan internal RS
Peraturan internal yang mengatur hubungan pemilik atau yang mewakili dengan Direktur RS (Pengelola RS) yang disebut peraturan internal Korporate (Corporate bylaws ) 2. Peraturan internal yang mengatur staf medis yang disebut peraturan internal staf medis (Medical Staff Bylaws).
31
materi yang perlu diatur
materi yang perlu diatur. (dicantumkan) pada peraturan internal korporate Nama, Tujuan,Filosofi Nama adalah nama badan hukum pemilik RS. Tujuan adalah tujuan RS dldirlkan. Filosofi adalah filosofi organisasi RS, merupakan organisasi laba atau nirlaba Pengaturan tentang Governing body komposisi atau keanggotaan. kewenangan dan tanggung jawab peran terhadap staf medis pengaturan rapat Pada umumnya tanggung jawab.pemilik atau yg mewakili adalah : Menetapkan tujuan rumah saklt. Mengawasimutu pelayanan rumah saklt. Mengawasi keterjangkauan pelayanan. Meningkatkan peran masyarakat Melakukan integrasi dan koordinasl
32
kepemllikan rumah Sakit : Badan Hukum Perusahaan Jawatan Yayasan
LANJUTAN kepemllikan rumah Sakit : Badan Hukum Perusahaan Jawatan Yayasan Perseroan terbatas ( PT) Badan Hukum lainnya Pemerintah
33
lanjutan Pengorganisasian
Pengorganisasian pemilik atau yang mewakili yang diatur pada peraturan internal RS ini antara lain meliputi : Sebutan ketua, wakil ketua (bila ada), sekretaris dan tugas masing-masing. Jumlah anggota Persyaratan menjadi anggota Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Lama tugas/masa kerja
34
lanjutan 5. Mekanisme pengawasan ( Komite,SPI)
6. Direktur rumah sakit. Pengaturan yang terkait dengan direktur RS meliputi : Sebutan pimpinan tertinggi di RS, dimana maslng-masing RS berbeda. ( direktur utama, diretur, kepala RS),dll Jumlah direksi Persyaratan menjadi dlreksi Tugas _dan wewenang Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Lama tugas atau masa kerja Hubungan dengan pemilik rumah sakit atau yang mewakili Hubungan dengan staf medis
35
lanjutan Mekanisme review dan revisi .
Perlu disusun aturan baga!mana melakukan review dan revisi peraturan internal korporate dan siapa yang berwenang melakukannya . Peraturan rumah sakit Perlu ditekankan pada peraturan internal korporate lni bahwa kebijakan teknls operasional rumah sakit tldak boleh bertentangan dengan peraturan internal korporate .
36
kebIjakan teknis operaslonal
Seperangkat SOP RS Seperangkat peraturan direksi untuk menyelenggarakan RS Kebijakan tertulls RS Job description tenaga kes, dan tenaga RS
37
MEDICAL STAFF BYLAWS 1. Tujuan, otoritas staf klinik, keanggotaan,
katagori keanggotaan, hak-hak klinik (clinical privileges), keanggotaan non-dokter dsb. 2. Penanganan terhadap performance profesional dan etik dibawah standar (tindakan korektif, skorsing, prosedur persidangan dan banding). 3. Rincian mengenai departemen klinik, komite klinik, rapat-rapat (meeting) serta kebijakan menyangkut hal-hal yang bersifat rahasia. 4. Prinsip-prinsip umum menyangkut admisi, otopsi, informed consent, layanan emergensi, rekam medik dan kebijakan mengenai operasi. (Blum, J, D,. 2001)
38
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.