Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Mendeskripsikan Penggolongan Obat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Mendeskripsikan Penggolongan Obat"— Transcript presentasi:

1 Mendeskripsikan Penggolongan Obat
FARMASI KELAS X Oleh: Yeni Nurhayani, S.Si., Apt

2 Mendeskripsikan Penggolongan Obat
STANDAR KOMPETENSI: Mendeskripsikan Penggolongan Obat KOMPETENSI DASAR: 1. Menjelaskan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas 2. Menjelaskan Golongan Obat Keras 3. Menjelaskan Golongan Obat Psikotropika 4. Menjelaskan Golongan Obat Narkotika Kesehatan

3 Standar Kompetensi: Medeskripsikan Penggolongan Obat
Kompetensi Dasar : Menjelaskan Golongan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas

4 Pendahuluan Mengingat peredaran obat saat
Peredaran obat > 5000 jenis Penggolongan obat Keamanan, ketepatan pengguna dan distribusi obat Mengingat peredaran obat saat ini jumlahnya lebih dari 5000 jenis obat, maka perlu mengenal penggolongan obat yang beredar. Hal ini sangat diperlukan karena seperti yang dikatakan dalam pengertian penggolongan obat yang menyatakan bahwa penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi. Kesehatan

5 Penggolongan Obat Pengertian tersebut tercantum
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1999 Permenkes RI Nomor 949/Menkes­/Per­/IV/2000 Penggolongan obat: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1999 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes- /Per/IV/2000. Penggolongan obat ini terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, Psikotropika dan narkotika Kesehatan

6 Golongan Obat Bebas Peraturan Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 12 Tahun 1994: Izin Pedagang Eceran Obat Definisi Obat Bebas: Dijual bebas resep dokter Bukan narkotika Bukan psikotropik Bukan obat keras Bukan obat bebas terbatas Sudah terdaftar di Depkes RI Dalam beberapa peraturan Per UU an yang dikeluarkan oleh Depkes pengertian obat bebas jarang didefinisikan, namun pernah ada salah satu Peraturan Daerah Tingkat II Tangerang yakni Perda nomor 12 Tahun 1994 tentang Izin Pedagang Eceran Obat memuat pengertian obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI. Kesehatan

7 Contoh Obat Bebas: Minyak Kayu Putih Obat Batuk Hitam Obat Batuk Putih
Salep Ichtyol Tablet Paracetamol Tablet Vitamin C, E, B Kompleks dll Cartoons.wmf Kesehatan

8 Logo Golongan Obat Bebas
Penandaan Obat Bebas S.K. Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983: Tanda khusus obat bebas dan obat bebas terbatas Tanda obat bebas: Lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam Logo Golongan Obat Bebas Kesehatan

9 Golongan Obat Bebas Terbatas
Obat daftar “W” “W” singkatan dari “Waarschuwing” bahasa Belanda artinya peringatan Penjualannya disertai Tanda peringatan Obat bebas terbatas atau obat yang masuk dalam daftar “W”, menurut bahasa Belanda “W” singkatan dari “Waarschuwing” artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang pada penjualannya disertai dengan tanda peringatan. Kesehatan

10 Definisi Obat Bebas Terbatas
Keputusan Menteri Kesehatan RI Definisi Obat Bebas Terbatas: Obat Keras tanpa resep dokter Persyaratan penyerahan obat bebas terbatas: Bungkus asli Tencantum tanda peringatan ( warna hitam, ukuran 5 x 2 cm, pemberitahuan berwarna putih) Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan ke dalam daftar obat bebas terbatas adalah Obat Keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut: • Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya. • Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan yang tercetak sesuai contoh. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam, berukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih Kesehatan

11 Tanda Peringatan P No. 1 : Awas ! Obat Keras Bacalah aturan memakainya
P No. 2 : Awas ! Obat Keras Hanya untuk kumur jangan ditelan P No. 3 : Awas ! Obat Keras Hanya untuk bagian luar dari badan P No. 4 : Awas ! Obat Keras Hanya untuk dibakar P No. 5 : Awas ! Obat Keras Tidak boleh ditelan P No. 6 : Awas ! Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan Kesehatan

12 Logo Golongan Obat Bebas Terbatas
Penandaan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas Tanda Obat Bebas Terbatas: Lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam Logo Golongan Obat Bebas Terbatas Kesehatan

13 Obat Keras Obat keras atau obat daftar G
Obat keras atau obat daftar G Menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarlijk” artinya berbahaya Jadi maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter Kesehatan

14 Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI, Obat Keras ditetapkan sebagi berikut:
Bungkus luar obat oleh pabrik/pembuat disebutkan bahwa hanya boleh diserahkan dengan resep dokter Semua obat parenteral baik suntikan atau cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan. Kesehatan

15 Semua obat baru, kecuali dinyatakan secara tertulis oleh Departemen Kesehatan obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia Semua obat dalam daftar obat keras: obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila di belakang nama obat Kesehatan

16 Penandaan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 023­96/A/SK/VIII/1986: tanda khusus Obat Keras daftar G Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi, seperti gambar berikut: Gambar 8. Logo Golongan Obat Keras Kesehatan

17 Obat Wajib apotek Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990
Keptusuan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes/Per/X/1993 Dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: Kesehatan

18 peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri.
Pertimbangan yang utama meningkatkan kemampuan masyarakat mengatasi masalah kesehatan diri/pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional Pertimbangan yang kedua peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat Pertimbangan ketiga peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri. Kesehatan

19 Obat Wajib Apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter Kesehatan

20 Obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria:
Tidak dikontra indikasikan untuk wanita hamil, anak di bawah umur 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit Kesehatan

21 Penggunaannya tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri Kesehatan

22 Kewajiban apoteker dalam penyerahan obat wajib apotek:
Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat perpasien Membuat catatan pasien serta obat yang diserahkan Memberikan informasi: dosis aturan pakai, kontra indikasi, efek samping, dll yang perlu diperhatikan pasien Kesehatan

23 Contoh obat wajib apotek No.1 : (artinya yang pertama kali ditetapkan)
Obat kontrasepsi: Linestrenol Obat saluran cerna: Antasid dan Sedativ/ Spasmodik Obat mulut dan tenggorokan: Hexetidine Kesehatan

24 Contoh obat wajib apotek No. 2: Bacitracin Clindamicin
Flumetason, dan lain-lain Contoh obat wajib apotek No. 3: Ranitidin Asam Fusidat Alupurinol dan lain-lain Kesehatan

25 Obat Golongan Narkotik
UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan Kesehatan

26 Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan/serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis Kesehatan

27 Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terusmenerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan Kesehatan

28 Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter
Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika Kesehatan

29 Tujuan Pengaturan Narkotika
Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan Memberantas peredaran gelap narkotika Kesehatan

30 Penggolongan Narkotika
Berdasarkan UU RI No. 22 Th 1997, narkotika dibagi atas 3 golongan : Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Kesehatan

31 Contohnya terdiri dari 26 macam antara lain :
Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum Kesehatan

32 Opium masak terdiri dari :
Candu, diperoleh dari opium mentah melalui pengolahan khusus dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan/tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan Kesehatan

33 Jicingko, hasil yang di­peroleh dari pengolahan jicing.
Jicing, sisa-sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain Jicingko, hasil yang di­peroleh dari pengolahan jicing. Kesehatan

34 Tanaman koka seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya Daun koka, yang belum/sudah dikeringkan /dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia: Kesehatan

35 Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina (metil ester-I-bensoil ekgonina) Tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus cannabis dan semua bagian tanaman termasuk biji, buah jerami, hasil olahan tanaman ganja/bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan zat-zat khasiatnya: Kesehatan

36 Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya
Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya Asetorfina Etorfina Heroina Tiofentanil Kesehatan

37 Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan Kesehatan

38 Contoh terdiri dari 87 macam, antara lain: Morfina Opium
Dihidromorfina Petidina Tebaina Kesehatan

39 Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Kesehatan

40 Contoh antara lain terdiri dari : Asetildihidrokodeina
Dekstropropoksifena Dihidrokodeina Etilmorfina Kodeina Nikodikodina Nikokodina Norkodeina Polkodina Kesehatan

41 Gambar 9. Logo Golongan Obat Narkotika
Penandaan Berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu “Palang Medali Merah” Seperti gambar berikut: Gambar 9. Logo Golongan Obat Narkotika Kesehatan

42 Obat Golongan Psikotropika
UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku Kesehatan

43 Tujuan Pengaturan Psikitropika:
Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika Memberantas peredaran gelap psikotropika Kesehatan

44 Penggolongan Psikotropika
Menurut UU RI No. 5 ta­hun 1997, dibagi menjadi 4 golongan: Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan Kesehatan

45 Psikotropika golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain:
Lisergida (LSD) MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin) Meskalina Psilosibina Katinona Kesehatan

46 Golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan Kesehatan

47 Psikotropika golongan II terdiri dari 14 macam, antara lain:
Amfetamina Metakualon Sekobarbital Metamfetamin Fenmetrazin. Kesehatan

48 Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan Psikotropika Kesehatan

49 Psikotropika golongan III terdiri dari 9 macam, antara lain:
Amobarbital Flunitrazepam Pentobarbital Siklobarbital Katina Kesehatan

50 Golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan Kesehatan

51 Psikotropika golongan IV terdiri dari 60 macam, antara lain:
Allobarbital, Barbital, Fenobarbital Bromazepan, Diazepam, Flurazepam, Nitrazepam Klordiazepoksida Klobazam Fencamfamina Meprobamat Triazolam Kesehatan

52 Gambar 10. Logo Golongan Obat Psikotropika
Penandaan Berdasarkan UU RI No. 5 tahun 1997 Obat Psikotropika termasuk Abat Keras yang pengaturannya ada di bawah Ordonansi Obat Keras, seperti gambar berikut: Gambar 10. Logo Golongan Obat Psikotropika Kesehatan

53 Gambar 10. Logo Golongan Obat Psikotropika
Kesehatan

54 Tabel 1. Perbedaan Antara Psikotropika dan Narkotika
Persamaan Sama-sama bekerja secara selektif pada susunan syaraf pusat Perbedaan Psikoaktif Adiksi/ketergantungan Efek utama Terhadap aktifitas mental dan perilaku Penurunan/perubahan kesadaran Hilangnya rasa, mengurangi nyeri Terapi Gangguan psikiatrik Analgesik, antitusif.antispasmodik, premedikasi anaestesi Kesehatan


Download ppt "Mendeskripsikan Penggolongan Obat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google