Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErlin Lesmana Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH Witdiaji, S.Kom, M.Pd
2
PENGERTIAN BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dll.
3
TUJUAN UMUM Secara umum tujuan program BOS adalah meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun dan Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di Madrasah.
4
TUJUAN KHUSUS Secara khusus tujuan program BOS :
Membebaskan biaya operasional madrasah bagi seluruh peserta didik di Madrasah Negeri. Meringankan beban biaya operasional madrasah bagi peserta didik di madrasah swasta/pps. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dan menengah, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
5
LANDASAN HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
6
LANDASAN HUKUM Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Keuangan No. 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
7
LANDASAN HUKUM Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-382/PJ/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPNBm bagi pemungutan PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan; Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama; Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
8
PROGRAM PRIORITAS Merupakan Program Direktif Dari Presiden.
Merupakan Program Mandatory Nasional. Merupakan Program Prioritas Nasional Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sehingga harus dijaga ketetapan volume dan satuannya.
9
BIAYA SATUAN MI : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
MTs : Rp ,-/siswa/tahun MA : Rp ,-/siswa/tahun
10
ALOKASI JUMLAH SISWA DAN ANGGARAN TAHUN 2016
NO. JENJANG SISWA ANGGARAN 1. MI 3,551,177 2,840,941,600,000 2. MTs 3,240,861 3,240,861,000,000 3. MA 1,255,775 1,506,930,000,000 T O T A L 8,049,813 7,588,732,600,000
11
REALISASI DANA BOS 2015 NO. JENJANG KUOTA REALISASI % SISA DANA 1. MI
2,855,129,729,000 2,772,689,122,982 97,11 82,440,606,018 2. MTs 3,239,893,786,000 3,136,865,793,027 96,82 103,027,992,973 3. MA 1,461,585,499,000 1,405,313,068,143 96,15 56,272,430,857 T O T A L 7,556,609,014,000 7,314,867,984,152 96,80
12
MEKANISME PENETAPAN ALOKASI DANA BOS
Melakukan pendataan jumlah siswa setiap madrasah Madrasah yang baru memiliki ijin operasional diusulkan pada tahun anggaran Kantor Kemenag EMIS Kanwil Kemenag Provinsi melakukan pendataan jumlah siswa setiap kabupaten Melakukan verifikasi ulang terhadap alokasi jumlah siswa yang akan ditetapkan Kanwil Kemenag Direktorat Pendidikan Madrasah Menetapkan alokasi jumlah siswa penerima dana BOS berbasis data EMIS Pusat Pendataan dilakukan setiap semester Ditjen Pendis
13
PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN
Kepala Kanwil Kemenag/KPA Menetapkan PPK pada Kanwil Kemenag Provinsi Kepala Kantor Kemenag/KPA Menetapkan PPK pada Kantor Kemenag Kab./Kota
14
SYARAT PENYALURAN DANA BOS PADA MADRASAH SWASTA
Madrasah swasta menyampaikan Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM); Diterbitkannya Surat Keputusan PPK tentang Penetapan Madrasah Swasta Penerima Bantuan Operasional Sekolah yang di sahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran; Atas nama KPA, PPK membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Madrasah Swasta sebagai penerima dana BOS pada tahap I dan tahap III, yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak; PPK mengesahkan/menyetujui pengiriman dana BOS kepada Madrasah yang dituangkan dalam bentuk kuitansi/bukti penerimaan pada tiap tahap pencairan; Kepala madrasah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada PPK;
15
SYARAT PENYALURAN DANA BOS PADA MADRASAH SWASTA
Untuk tahap satu kepala madrasah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada PPK; Untuk tahap dua sampai dengan tahap empat, kepala madrasah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya kepada PPK. PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana BOS yang diajukan madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS, PPK menyampaikan informasi kepada madrasah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
16
PENYALURAN DANA BOS PADA MADRASAH SWASTA
Mekanisme pencairan dana BOS untuk madrasah swata menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) dalam bentuk uang kepada madrasah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana BOS dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan melalui empat tahap; Tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan Maret; Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Mei;
17
PENYALURAN DANA BOS PADA MADRASAH SWASTA
Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I dan tahap II telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Agustus; Tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I sampai dengan tahap III telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan November. PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOS sudah lengkap dan selesai dilaksanakan.
18
PENYALURAN DANA BOS PADA MADRASAH SWASTA
Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOS dari madrasah harus dilampiri a. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana. b. Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan. c. Surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan. d. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.
19
PENYALURAN DANA BOS PADA MADRASAH NEGERI
Pencairan dana BOS pada madrasah negeri dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar; Pencairan dana BOS mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri; Jika jumlah dana BOS yang dialokasikan pada DIPA madrasah negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya termasuk data siswa pasca PPDB, maka kelebihan dana tersebut tidak dicairkan. Tetapi jika sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran; Jika sampai akhir tahun anggaran dana BOS masih tersisa di rekening madrasah (tidak terpakai), maka sisa dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran.
20
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS
Pengembangan perpustakaan Kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Kegiatan ulangan dan ujian Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan madrasah Pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Membantu siswa miskin Pembiayaan pengelolaan BOS Pembelian perangkat komputer Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
21
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS
22
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS
23
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS
24
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS
25
MONITORING DAN EVALUASI
Dilakukan oleh Kemenag Pusat, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota; Menyiapkan instrumen Monev yang memuat alokasi dana BOS, penyaluran dan penggunaan dana BOS, administrasi keuangan, pelaporan penggunaan dana BOS kepada masyarakat; Menyiapkan perangkat pengaduan masyarakat terhadap terjadinya penyelewengan dana BOS; Melakukan evaluasi terhadap kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan program BOS; Jika memungkinkan monitoring dilaksanakan pada saat persiapan, pelaksanaan dan pasca penyaluran dana BOS; Merencanakan dan membuat jadual monitoring dengan mempertimbangkan monitoring yang telah dilaksanakan oleh Kemenag Pusat dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi; Membuat laporan analisa hasil dari instrumen Monev
26
PELAPORAN Madrasah : a. Buku Kas Umum b. Buku Pembantu Kas
c. Buku Pembantu Bank Buku Pembantu Pajak Kuitansi/Bukti Pengeluaran Realisasi Penggunaan Dana BOS Pejabat Pembuat Komitmen : a. Surat Perjanjian Kerjasama. b. Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana BOS. c. Kuitansi Penerimaan.
27
PENGAWASAN DAN SANKSI Pengawasan : a. Pengawasan melekat.
b. Pengawasan fungsional internal. c. Pengawasan eksternal d. Pemeriksaan e. Pengawasan masyarakat Penerapan Sanksi : a. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. b. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. c. Proses hukum (penyelidikan, penyidikan dan peradilan) d. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya
28
KENDALA YANG DIHADAPI 1. Sumber Daya Manusia (SDM)
Kurangnya tenaga teknis pada Kanwil Kemenag provinsi maupun Kantor Kemenag Kab./Kota dengan beban kerja yang begitu banyak (Bantuan Siswa Miskin, Tunjangan Profesi Guru, Pembangunan RKB, Rehabilitasi Ruang Kelas, Pembinaan Madrasah, dll). Kurangnya pejabat eselon III dan IV pada Kanwil Kemenag Provinsi atau pejabat eselon IV pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa sebagai syarat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menangani banyak proses pembayaran dana BOS madrasah swasta dari seluruh jenjang .
29
KENDALA YANG DIHADAPI 2. Sulitnya transportasi dari Madrasah ke Kabupaten atau Provinsi karena banyak letak Madrasah Swasta di wilayah terpencil dan kepulauan (letak geografis). 3. Masih Banyak Madrasah Swasta dengan kondisi keuangan sangat minim jika permohonan pembayaran melalui LS belanja barang, karena pelaksanaan kegiatan Madrasah satu-satunya dari dana BOS.
30
TELAH MENCAIRKAN DANA BOS KAMI
TERIMAKASIH TELAH MENCAIRKAN DANA BOS KAMI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.