Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Wibowo Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
1 MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 7 DOSEN : DRS. SUHARMADI, AK. MM. MSI
PROGRAM KELAS KARYAWAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA 2012 ‘12 Seminar Akuntansi Suharmadi, Drs.AK,MSi 1 Pusat Bahan Ajar dan E-learning Universitas Mercu Buana
2
3 yang ada. Keterhubungan antara satu jaringan penyelenggara jasa telekomunikasi dengan jaringan penyelenggara lain di dalam negeri ataupun di negara lain. Adanya interkoneksi tersebut menyebabkan adanya masalah akuntansi terutama dalam penentuan cara pengukuran pendapatan, penentuan kewajiban, dan informasi yang perlu/wajib diungkapkan terutama yang dihasilkan oleh beberapa penyelenggara. Interkoneksi jaringan telekomunikasi antar penyelenggara dalam suatu negara maupun antar negara, baik dalam penyaluran hubungan ke luar (outgoing traffic) maupun penyaluran hubungan masuk (incoming traffic), akan menyebabkan timbulnya masalah akuntansi, terutama dalam penentuan: a. Saat pengakuan pendapatan interkoneksi dan penentuan letak titik interkoneksi yang menjadi dasar penentuan hak dan kewajiban masing-masing pihak; b. Dasar pengukuran pendapatan interkoneksi yang menjadi hak dan kewajiban masing- masing pihak; c. Perlakuan akuntansi atas pendapatan interkoneksi yang timbul dari penyaluran hubungan ke luar (outgoing traffic) dan penyaluran hubungan masuk (incoming traffic) dan penyaluran hubungan transit. Perkembangan dan terjadinya deregulasi dalam bisnis telekomunikasi yang dimulai dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 telah memungkinkan keterlibatan investor dalam bisnis telekomunikasi melalui kerja sama dengan penyelenggara yang diwujudkan dalam berbagai bentuk. Diantara bentuk kerja sama yang menimbulkan transaksi yang bersifat khusus dilaihat dari sisi pengakuan dan pengukuran pendapatan serta pencatatan aktiva adalah kerja sama penyediaan sarana telekomunikasi dengan pola bagi hasil (PBH) dan kerja sama penyediaan dan pengoperasian (KSO) sarana telekomunikasi. Dengan dibukanya kesempatan bagi investor untuk melakukan kerja sama dengan penyelenggara dalam penyediaan sarana telekomunikasi maupun dalam penyediaan dan pengoperasian sarana telekomunikasi, menyebabkan timbulnya masalah akuntansi terutama penentuan: a. Cara pengukuran pendapatan dari pengoperasian aktiva yang dikuasai oleh investor selama masa kerja sama berlangusng; b. Perlakuan akuntansi atas aktiva yang akan diterima dari investor pada akhir masa kerja sama; ‘12 Seminar Akuntansi Suharmadi, Drs.AK,MSi 3 Pusat Bahan Ajar dan E-learning Universitas Mercu Buana
3
5 Pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi interkoneksi adalah sebagai berikut: a. Pendapatan jasa telekomunikasi yang timbul dari interkoneksi untuk hubungan lokal, interlokal dan hubungan transit diakui sebesar bagian pendapatan masing-masing penyelenggara yang ditentukan sesuai dengan perjanjian kontrak dengan penyelenggara lain. b. Pendapatan jasa telekomunikasi yang timbul dari interkoneksi untuk hubungan internasional diakui sebesar bagian pendapatan masing-masing penyelenggara untuk periode berjalan, yang ditentukan sesuai dengan konvensi internasional tentang pembagian interkoneksi. c. Apabila informasi tentang jumlah bagian pendapatan sebenarnya untuk periode berjalan belum diketahui, maka jumlahnya harus ditentukan berdasarkan estimasi yang layak. Pengakuan pndapatan jasa telekomunikasi yang dilaksanakan sendiri adalah sebagai berikut: a. Pendapatan jasa telekomunikasi atas jasa pemasangan baru dan mutasi diakui pada saat terminal pelanggan siap untuk digunakan. b. Pendapatan atas pemakaian fasilitas telekomunikasi yang didasarkan atas tarif dan satuan ukuran pemakaian seperti pulsa, menit, kata, dan satuan ukuran lainnya diakui sebesar jumlah pemakaian sebenarnya selama periode berjalan. c. Pendapatan jasa sehubungan dengan penggunaan sarana telekomunikasi seperti jasa penggunaan sikuit, penggunaan transponder satelit, dan penggunaan perangkat lainnya diakui sebesar jumlah penggunaan sebenarnya selama periode berjalan. d. Pendapatan pemakaian telepon umum koin diakui pada saat koin diambil. e. Pendapatan atas penjualan kartu telepon diakui pada saat kartu diserahkan, kecuali terdapat metode estimasi yang lebih andal. Pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan investor adalah sebagai berikut: a. Pendapatan jasa telekomunikasi dari kerja sama diakui sebesar bagian pendapatan sebenarnya untuk periode berjalan sesuai dengan perjanjian kontrak. b. Apabila berdasarkan perjanjian kotrak terdapat hal-hal sebagai berikut: i. Terdapat kepastian bahwa penyelenggara akan memperoleh suatu aktiva, yang ‘12 Seminar Akuntansi Suharmadi, Drs.AK,MSi 5 Pusat Bahan Ajar dan E-learning Universitas Mercu Buana
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.