Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVera Sasmita Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA (Kep. Men
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA (Kep.Men. Tenaga Kerja No. KEP.187/MEN/1999)
2
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA Kepmenaker No. KEP
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999 Latar belakang: Kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumberdaya lainnya.
3
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Dan Limbah Industri
Konvensi ILO No. 174 tentang Pengendalian Bahaya Besar (Major Hazard Control) Kepmennaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Kasus Petro Widada SE. Mennakertrans No. SE. 140/Men/PPK-KK/II/2004 tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan kerja di Industri Kimia Dengan Potensi Bahaya Besar (Major Hazard Instalation) Kasus Pencemaran Lingkungan di Teluk Buyat
4
PENGUSAHA ATAU PENGURUS : WAJIB MENGENDALIKAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
5
DEFINISI BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan
6
Mengangkut bahan kimia berbahaya, wajib melakukan
Pengurus yang : Menggunakan Menyimpan Memakai Memproduksi Mengangkut bahan kimia berbahaya, wajib melakukan pengendalian (Pasal 2) Lengkapi dengan: LDKB Label Ps. 3 Point a LDKB dan Label di letakan di tempat yang mudah diketahui oleh Tenaga Kerja dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Pasal 6)
7
Nilai Ambang Kuantitas/NAK :
Standar kuantitas bahan kimia berbahaya untuk menetapkan potensi bahaya bahan kimia di tempat kerja
8
Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) berisikan keterangan :
Sifat Fisika dan Kimia Stabilitas dan Reaktifitas Bahan Informasi Toksikologi Informasi Ekologi Pembuangan Limbah Pengangkutan Bahan Informasi Perat.Peruu yang berlaku Informasi Lain yang Diperlukan. Identitas Bahan dan Perusahaan Komposisi Bahan Identifikasi Bahaya Tindakan P3K Tindakan Penanggulangan Kebakaran Tindakan Mengatasi Kebocoran & Tumpahan Penyimpanan & Penanganan Bahan Pengendalian Pemajanan & APD
9
LABEL berisikan tentang :
Nama produk Identifikasi Bahaya Tanda Bahaya dan Artinya Uraian Risiko dan Penanggulangannya Tindakan Pencegahan Instruksi apabila Terkena atau Terpapar Instruksi Kebakaran Instruksi Tumpahan atau Bocoran Instruksi Pengisian dan Penyimpanan Referensi Nama, Alamat dan No. Telp. Pabrik Pembuat atau Distributor
10
PENEMPATAN : Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) Label
Ditempatkan pada tempat yang mudah diketahui oleh : Tenaga Kerja Pegawai Pengawas
11
Potensi Bahaya Menengah
Industri Kimia > NAK Potensi Bahaya Besar (Major Installation) Kecelakaan Besar (Major Accident) ≤ NAK Potensi Bahaya Menengah
12
Alur Proses Penetapan Perusahaan Potensi Bahaya Besar
IDENTIFIKASI DAN LAPORAN Nama Bahan Sifat Bahan Kuantitas Bahan Formulir Laporan Seperti Lamp. II Kepmenaker No.187/1999 Pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/ Kota/Propinsi Administratif Lapangan Dinas Tenaga Kerja menetapkan potensi bahaya suatu perusahaan berdasarkan NAK Pasal 13 Pasal 14 Potensi Bahaya Besar Psl. 15(1) > NAK Potensi Bahaya Menengah Psl.15(2) <NAK Major Accident (Kecelakaan Besar) Pelepasan gas-gas beracun Pelepasan gas-gas mudah terbakar Kebocoran cairan mudah terbakar Peledakan bahan yg tdk stabil/bahan yg sgt reaktif
13
Kewajiban Perusahaan dengan Tingkat Potensi Bahaya Besar
Kewajiban berdasarkan Psl. 16 : g. Petugas K3 Kimia : - Non shift : 2 org - Shift : 5 org h. Ahli K3 Kimia i. DPPB Besar j. Lapor perubahan k. Riksa Uji faktor kimia 6 bln 1 x l. Riksa Uji instalasi setiap 2 th 1 x m. Pemeriksaan Kesehatan TK 1 th 1 x Petugas K3 Kimia & Ahli K3 Kimia(Ps.22&23) Kursus Surat Keputusan penunjukan Oleh Kepala Dinas/ pemerintah Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar (DPBB Bsr) Psl. 19(1) Perbaikan/ revisi Penelitian DPPB Bsr oleh Dinas Tenaga Kerja Propinsi+Rakor instansi terkait+rekomendasi Depnakertrans (selama-lamanya 30 hari kerja) Di tolak Di terima Persetujuan oleh Gubernur Acuan Pelaksanaan K3 / Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Perusahaan Pengawas Ketenagakerjaan Audit SMK3
14
PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI (I)
Pengusaha atau Pengurus wajib menyampaikan : Daftar Nama Sifat Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja Kepada Dinas Tenaga Kerja Setempat Dinas Tenaga Kerja setelah 14 hari menerima daftar, sifat dan kuantitas BKB harus meneliti kebenaran data tersebut Berdasarkan hasil penelitian ditetapkan kategori potensi bahaya perusahaan/industri ybs.
15
PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI (II)
POTENSI BAHAYA terdiri dari : Bahaya Besar Bahaya Menengah KATEGORI POTENSI BAHAYA berdasarkan : Nama Kriteria Nilai Ambang Kuantitas (NAK)
16
KRITERIA BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Bahan beracun Bahan sangat beracun Cairan mudah terbakar Cairan sangat mudah terbakar Gas mudah terbakar Bahan mudah meledak Bahan reaktif Bahan oksidator
17
KRITERIA BAHAN BERACUN
Ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia, fisika dan toksik sbb. : Mulut : LD 50 > 25 atau < 200 mg/kg berat badan Kulit : LD 50 > 25 atau < 400 mg/kg berat badan Pernafasan : LC 50 > 0.5 atau < 2 mg/l
18
KRITERIA SANGAT BERACUN
Ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia, fisika dan toksik sbb. : Mulut : LD 50 < 25 mg/kg berat badan Kulit : Pernafasan : LC 50 < 0.5 mg/l
19
- Lethal Dose 50 (LD 50) adalah dosis yang menyebabkan kematian pada 50% binatang percobaan.
- Lethal Concentration 50 (LC 50) adalah konsentrasi yang menyebabkan kematian pada 50% binatang percobaan. Bahan-bahan beracun dalam industri dapat dibagi dalam beberapa kelompok : a. Senyawa logam dan metaloid : Pb, Hg, kadmium, krom arsen dan fosfor b. Bahan pelarut organik : kloroform, etanol, metanol c. Gas-gas beracun : N2, CO2, HCN, H2s d. Bahan karsinogenik : Benzena, asbes, benzidin, vinil klorida e. Pestisida : organoklorin, organo fosfat
20
KRITERIA Cairan Mudah Terbakar, Cairan Sangat Mudah Terbakar dan Gas Mudah Terbakar
Berdasarkan sifat kimia dan fisika : Titik nyala: >21* C dan < 55* C Pada tek. 1 atm Cairan Sangat Mudah Terbakar : Titik nyala : < 21* C Titik didih : > 20*C Pada tek. 1atm Gas Mudah Terbakar : Titik didih : < 20 * C
21
Bahan Mudah terbakar dapat Dibagi dalam 3 kelompok :
Zat padat mudah terbakar : Belerang , fosfor, kertas/rayon, kapas Zat cair mudah terbakar : eter, alkohol, aseton, benzena, Formaldehyde Gas mudah terbakar : hidrogen, asetilen, etilen oksida, ammonia
22
KRITERIA MUDAH MELEDAK
Apabila Reaksi Kimia Bahan tsb menghasilkan : Gas dalam jumlah yang besar Tekanan yang besar Suhu yang tinggi Menimbulkan kerusakan disekelilingnya Beberapa contoh bahan mudah meledak : Bahan kimia eksplosif : Trinitoluen (TNT), nitrogliserin Debu eksplosif : debu karbon, zat warna diazo, magnesium Campuran eksplosif : Campuran bahan oksidator dan reduktor ( as.nitrat + etanol)
23
Ciri-ciri bahan mudah meledak
Sifat peka terhadap panas dan terhadap pengaruh mekanis a.l. Ammonium Nitrat , Nitroglicerine , TNT, Tetra nitro glicerin Debu eksplosif a.l. debu karbon, magnesium Campuran eksplosif campuran beberapa bahan oksidator dan reduktor a.l. KCLO3, Al nitrat, K. Permanganat
24
KRITERIA REAKTIF Apabila bahan tsb.bereaksi dengan :
Air mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar contoh seperti : Alkali,alkalitana,logam halida,oksida anhidrat, oksida non logam halida ( Lithium, Sodium, Potasium, Calcium,Cobalt, Nitrat , Sulfid, Carbid, Asam pekat, dll.) Asam mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar atau beracun atau korosif Seperti : kalium klorat, kalium permanganat, asam kromat, Lithium,Sodium,Potasium,Calcium Sulfida, Cyanida, Asam pekat
25
KRITERIA OKSIDATOR Apabila reaksi kimia atau penguraiannya menghasilkan Oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran Terdiri dari : a. Oksidator anorganik : permanganat, perklorat dikromat, b. Peroksida organik : bensil peroksida, eter oksida, asam perasetat Organik dan anorganik nitrat,Bromat,Dicromat.
26
NILAI AMBANG KUANTITAS (NAK)
Kriteria Beracun Kriteria Sangat Beracun Kriteria Mudah Meledak Kriteria Reaktif Ditetapkan dalam Lampiran III Kep.Mennaker No. Kep.187/MEN/1999
27
NILAI AMBANG KUANTITAS (NAK) : Beracun (I)
No. Nama Bahan Kimia NAK 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. Aceton Cyanohydrin (2-Cyanopropan-2-1) Acrolein (2-propenal) Acrylonitrile Allyl alcohol (2-propen-1-1) Allyamine Ammonia Bromine Carbon disulphide Chlorine Diphenil methane di-isocyanate (MDT) Dst 200 ton 20 ton 100 ton 10 ton
28
NILAI AMBANG KUANTITAS (NAK) Sangat Beracun (II)
No. Nama Bahan Kimia NAK 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. Aldicarb 4-Aminodiphenil Amiton Anabasine Arsenic pentoxide Arsenic trioxide Arsine ( Arsenic hydride) Azinphos – ethyl Benzidine Beryllium (powder compounds) Dst. 100 kg 1 kg 500 kg 10 kg
29
NILAI AMBANG KUANTITAS (NAK) Sangat Reaktif (III)
No. Nama Bahan Kimia NAK 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Acethylene Ammonium nitrate Ethylene oxide Ethylene nitrate Hydrogen Oxygen Paracetic Acid (Concent. >60%) Propylene Oxide Sodium Chlorate Dst. 50 ton 500 ton 10 ton 20 ton
30
NILAI AMBANG KUANTITAS (NAK) Mudah Meledak (IV)
No. Nama Bahan Kimia NAK 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Barium Azide Chlorotrinitrobenzene Cellulose nitrate (contain.>12.6% nitrogen) Cyclotetramethylene-trinitramine Diazodinitrophenol Diethylene glycol dinitrate Hydrazine nitrate Lead Azide Mercury Fluminate dst 50 ton 10 ton
31
NAK DAPAT PULA DITETAPKAN SBB :
No. Kriteria Bahan Kimia Berbahaya NAK 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Beracun Sangat Beracun Reaktif Mudah Meledak Oksidator Cairan Mudah Terbakar Cairan Sangat Mudah Terbakar Gas Mudah Terbakar 10 ton 5 ton 50 ton 200 ton 100 ton
32
POTENSI BAHAYA BESAR Apabila : Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya yang
digunakan MELEBIHI atau LEBIH BESAR dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK)
33
POTENSI BAHAYA MENENGAH
Apabila : Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya yang Digunakan SAMA atau LEBIH KECIL dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK)
34
KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Persh. Potensi Bahaya Besar (I)
Mempekerjakan Petugas K3 Kimia : Sistem Kerja Non Shift min. 2 orang Sistem Kerja Shift min. 5 orang Mempekerjakan Ahli K3 Kimia min. 1 orang Membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar Melaporkan Setiap Perubahan (bahan, kuantitas, proses dan modifikasi instalasi)
35
KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Persh. Potensi Bahaya Besar (II)
Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Faktor Kimia min. 6 bulan sekali Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi min. 2 tahun sekali Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja min. 1 tahun sekali
36
KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Persh. Potensi Bahaya Menengah (I)
Mempekerjakan Petugas K3 Kimia : Sistem Kerja Non Shift min. 1 orang Sistem Kerja Shift min. 3 orang Membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Menengah Melaporkan Setiap Perubahan (bahan, kuantitas, proses dan modifikasi instalasi)
37
KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Persh. Potensi Bahaya Menengah (II)
Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Faktor Kimia min. 1 tahun sekali Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi min. 3 tahun sekali Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja min. 1 tahun sekali
38
DOKUMEN PENGENDALIAN POTENSI BAHAYA BESAR Berisikan :
Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko Kegiatan Tehnis, Rancang Bangun, Konstruksi, Pemilihan Bahan Kimia, Pengoperasian dan Pemeliharaan Instalasi Kegiatan Pembinaan Tenaga Kerja Rencana dan Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Prosedur Kerja Aman
39
DOKUMEN PENGENDALIAN POTENSI BAHAYA MENENGAH Berisikan :
Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko Kegiatan Tehnis, Rancang Bangun, Konstruksi, Pemilihan Bahan Kimia, Pengoperasian dan Pemeliharaan Instalasi Kegiatan Pembinaan Tenaga Kerja Prosedur Kerja Aman
40
PETUGAS K3 KIMIA Kewajiban :
Melakukan Identifikasi Bahaya Melaksanakan Prosedur Kerja Aman Melaksanakan Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Mengembangkan K3 Bidang Kimia
41
PETUGAS K3 KIMIA Persyaratan Penunjukan :
Bekerja pada Perusahaan ybs. Tidak Dalam Masa Percobaan Hubungan Kerja Tidak Didasarkan PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Telah Mengikuti Tehnis K3 Kimia Pengajuan Permohonan Tertulis dari Pengusaha atau Pengurus kpd Menteri atau Pejabat yg Ditunjuk
42
PETUGAS K3 KIMIA Lampiran Permohonan Penunjukan :
Daftar Riwayat Hidup Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Surat Keterangan Pernyataan Bekerja Penuh dari Perusahaan ybs. Fotocopy Ijazah atau STTB terakhir Sertifikat Kursus Tehnis Petugas K3 Kimia
43
PETUGAS K3 KIMIA Kurikulum Kursus Tehnis (I) :
No. Kurikulum I. 1. 2. 3. KELOMPOK UMUM Kebijakan Pemerintah di bidang K3 Perat. Peruu di bidang K3 Peraturan ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
44
PETUGAS K3 KIMIA Kurikulum Kursus Tehnis (II) :
No. Kurikulum II. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. KELOMPOK INTI Pengetahuan Dasar Bhn Kimia Berbahaya Penyimpanan & Penanganan Bhn Kimia Berbahaya Prosedur Kerja Aman Prosedur Penanganan Kebocoran & Tumpahan Penilaian & Pengendalian Risiko Bhn Kimia Berbahaya Pengendalian Lingkungan Kerja PAK yg Disebabkan Faktor Kimia & Cara Pencegahannya Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat Lembar Data Kesekamatan Bahan dan Label Dasar-Dasar Toksikologi P3K
45
PETUGAS K3 KIMIA Kurikulum Kursus Tehnis (III) :
No. Kurikulum III. 1. 2. 3. 4. KELOMPOK PENUNJANG Peningkatan Aktivitas P2K3 Studi Kasus Kunjungan Lapangan Evaluasi
46
AHLI K3 KIMIA Kewajiban (I) :
Membantu Mengawasi Pelaksanaan Peraturan Perundangan K3 Kimia Memberikan Laporan kpd Menteri atau Pejabat yg Ditunjuk ttg Hasil Pelaksanaan Tugas Merahasiakan Segala Keterangan yg Berkaitan dgn Rahasia Perusahaan
47
AHLI K3 KIMIA Kewajiban (II) :
Menyusun Program Kerja Pengendalian Bahaya Melakukan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko Mengusulkan Pembuatan Prosedur Kerja Aman dan Penanggulangan Keadaan Darurat kpd Pengusaha atau Pengurus
48
SE No. 140 / DPKK/III/2004 PEMENUHAN KEWAJIBAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA DENGAN POTENSI BAHAYA BESAR ( MAJOR HAZARD INSTALLATION ) Latar belakang bencana industri ( major accident) telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit baik tenaga kerja, moril dan material. Guna mengantisipasi terulangnya kembali bencana industri tersebut dipandang perlu mengambil langkah-langkah segera dan sistimatis untuk mengendalikan potensi bahaya industri kimia baik potensi bahaya berskala kecil, sedang maupun potensi bahaya besar ( major hazard installation ).
50
SE No. 140 / DPKK/III/2004 Melaksanakan secara utuh ketentuan dalam Kepmenaker No. Kep. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja meliputi : Pengendalian setiap bentuk energi; Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi; Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas; Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja; Menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.; Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran; Memiliki Ahli K3 Kebakaran, koordinator unit penanggulangan kebakaran dan petugas peran kebakaran;
51
SE No. 140 / DPKK/III/2004 Melaksanakan secara utuh ketentuan dalam Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, meliputi : Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan dan label; Memiliki Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia; Menyampaikan daftar nama dan sifat kimia serta kuantitas bahan kimia berbahaya (Formulir Lampiran II Kep. 187/Men/1999) Membuat Dokumen Pengendalian Instalasi Potensi Bahaya Besar / Menengah . Melakukan riksauji faktor kimia sekurang-kurangnya /6 bln Melakukan riksauji instalasi sekurang-kurangnya 2 tahun sekali; Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
52
SE No. 140 / DPKK/III/2004 Review sistem tanggap darurat ( emergency response ) bagi perusahaan yang sudah memiliki sistem tersebut. Bagi perusahaan yang belum memiliki sistim tanggap darurat ( emergency response ) untuk segera membuat sistem tersebut.
53
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.