Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIKA JURNALISTIK DALAM PELIPUTAN BERITA KEAGAMAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIKA JURNALISTIK DALAM PELIPUTAN BERITA KEAGAMAAN"— Transcript presentasi:

1 ETIKA JURNALISTIK DALAM PELIPUTAN BERITA KEAGAMAAN
Oleh: EVI ZURFIANA AZOM, SE, M.PD.I KEPALA BIDANG PENERANGAN AGAMA ISLAM, ZAKAT DAN WAKAF KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA SELATAN Disampaikan Pada : WORKSHOP JURNALIS KEAGAMAAN Palembang, 11 JUNI 2016

2 ETIKA = AKHLAK JURNALISTIK
ETIKA Secara etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaaan (custom). Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Abdul Manan, Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI)) ETIKA = AKHLAK JURNALISTIK Ilmu, teknik dan proses yang berkenaan dengan penulisan berita, feature dan artikel opini di media massa, baik media cetak, media elektronik, maupun media online. (Asep Syamsul M. Romli)

3 BERITA adalah informasi baru atau informasi mengenai sesuatu yang sedang terjadi, disajikan lewat bentuk cetak, siaran, internet, atau dari mulut ke mulut kepada orang ketiga atau orang banyak. JURNALIS / WARTAWAN adalah seseorang yang secara teratur melaksanakan tugas jurnalistik. (Uni Z Lubis, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)).

4 Etika jurnalistik merupakan masalah penting dalam situasi Indonesia saat ini dimana kebebasan pers begitu besar. Dengan kebebasan yang dimiliki kini pers di Indonesia bisa meliput dan memberitakan apapun yang dianggap mempunyai nilai berita tanpa khawatir ada pembreidelan sebagaimana terjadi pada masa orde baru. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme termasuk juga dalam hal peliputan berita keagamaan. Atas dasar itu, Wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

5 KODE ETIK JURNALISTIK ( HIMPUNAN ETIKA PROFESI KEWARTAWANAN )
Agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi kepada masyarakat, dalam aktifitasnya Wartawan dibatasi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan harus berpegang kepada Kode Etik Jurnalistik.

6 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk Wartawan harus mencegah terjadinya benturan atau konflik dalam dirinya dan tidak boleh terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran. Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 71 : “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang munkar, sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah maha Perkasa lagi maha bijaksana”.

7 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik;
Tugas dan kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberikan masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap suatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulis adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.

8 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah; Jurnalis harus menulis berita secara berimbang terutama dalam pemberitaan yang menyangkut konflik atau polemik yang melibatkan dua pihak atau lebih. Berita berimbang memerlukan verifikasi, konfirmasi dan klarifikasi alias ‘tabayyun’. Tabayyun secara bahasa memiliki arti mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas benar keadaannya. Secara istilah adalah meneliti dan menyeleksi berita, tidak tergesa-gesa dalam memutuskan maalah baik dalam hal hukum, kebijakan dan sebagainya hingga jelas benar permasalahannya. Allah SWT. Berfirman : “Hai Orang-orang yang beriman , jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (tabayyun), agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu”. (Q.S. al-Hujurat/49 : 6)

9 Wartawan Indonesia tidak mebuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Bohong memiliki dampak yang sangat negatif dan membahayakan masyarakat, maka Islam melarang berbohong dan menganggap perbuatan ini sebagai perbuatan dosa besar. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta”. (Q.S. 40 : 28) Rasulullah bersabda : “Pertanda orang munafiq ada tiga : Apabila berbicara ia bohong, apabila berjanji mengingkari janjinya dan apabila dipercaya berbuat khianat”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

10 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan; Prinsip hati-hati, empati dan sikap bijaksana sangat dituntut dalam setiap pemberitaan tentang kejahatan asusila. Para korban kejahatan susila maupun keluarga selayaknya mendapat perlindungan secara hukum maupun sosial dengan pemberitaan tanpa pencantuman identitas. Segala keterangan yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban tidak seharusnya diberitakan.

11 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap;
Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar. Suap menyuap jelas dilarang dalam agama Islam dan telah dijelaskan dalam nash al-Qur’an dan al-Hadits bahwa perbuatan itu diharamkan. Allah SWT berfirman dalam Q.S. al-Baqarah ayat 188 : “Dan janganlah kalian memakan harta-harta di anatar kalian dengan cara yang batil”. Dan dipertegas dari Abdullah bin Umar, ia berkata bahwasanya : “Rasulullah SAW. melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap” (H.R. Abu Daud no. Hadits 3580)

12 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan; 8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani;

13 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik; Wartawan harus menghormati hak-hak orang yang terlibat dalam berita yang ditulis dan mempertanggungjawabkan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. 10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa;

14 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional
Orang yang dipojokkan oleh suatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab, memberikan bantahan, verifikasi, klarifikasi atau komentar terhadap berita yang berkaitan dengan dirinya.

15 KESIMPULAN Nilai moral, etika, kode perilaku dan kode etik profesi adalah memberikan kita pedoman, tolak ukur, cara untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang akan dilakukan dalam berbagai situasi dan kondisi tertentu dalam memberikan layanan profesi atau keahliannya masing-masing. Pelaksanaan etika komunikasi bermedia di Indonesia belum berjalan dan terlaksana dengan baik. Jurnalis sebagai lembaga penyebar informasi publik seharusnya memegang peranan tersebut. Etika Jurnalistik harus menjadi acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang jurnalis yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya.

16 TERIMA KASIH TERIMA KASIH


Download ppt "ETIKA JURNALISTIK DALAM PELIPUTAN BERITA KEAGAMAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google