Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN"— Transcript presentasi:

1 BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami: 1. karakteristik musyarakah 2. pengakuan dan pengukuran transaksi musyarakah 3. penyajian transaksi musyarakah di laporan keuangan 4. memecahkan soal-soal transaksi musyarakah. I. KARAKTERISIK Musyarakah sebenarnya hampir sama dengan mudharabah. Musyarakah merupakan akad kerjasama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah mitra dan pemilik dana, misal bank, sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya, mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada bank. Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas, termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten. Musyarakah dapat bersifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad, sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal pemilik dana atau bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra, sehingga bagian modal pemilik dana / bank akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut. Laba musyarakah dibagi diantara para mitra, baik secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva lainnya) atau sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan baik berupa kas maupun aktiva lainnya. Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana ‘12 1

2 penyusutan yang mencerminkan:
pembiayaan ke bank syariah dengan akad musyarakah. Modal pendirian usaha air isi ulang misalnya, Rp ,-, perusahaan ini menyertakan modal Rp ,-- dan modal dari bank syariah Rp ,--. Kesepakatan pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah misalnya, mitra:bank = 40:60 dan bila rugi pembagian rugi berdasarkan porsi modal masing-masing, yaitu 30:70. Catatan akuntansi yang harus dibuat oleh PT ABC tersebut adalah hanya yang berasal dari usaha air isi ulang saja, tidak termasuk hasil dari usaha sembako tersebut. Dengan demikian, laporan laba rugi yang akan digunakan dasar bagi hasil adalah laba rugi dari usaha air isi ulang saja, tidak termasuk dari laba rugi usaha sembako. III. AKUNTANSI UNTUK MITRA AKTIF A. Pada saat akad Akuntansi musyarakah untuk mitra aktif pada saat akad telah diatur dalam PSAK 106 (2007). Berikut penjelasan selengkapnya dan bagaimana mitra aktif mencatat dalam pembukuannya. 1) Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah. 2) Pengukuran investasi musyarakah adalah sebagai berikut. (a) dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diserahkan; dan (b) dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset nonkas , maka selisih tersebut diakui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam ekuitas. Selisih penilaian aset musyarakah tersebut diamortisasi selama masa akad musyarakah. (paragrap PSAK 106, 2007). 3) Aset nonkas musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar disusutkan dengan jumlah penyusutan yang mencerminkan: (a) penyusutan yang dihitung dengan model biaya historis; ditambah dengan (b) penyusutan atas kenaikan nilai aset karena penilaian kembali saat penyerahan nonkas untuk usaha musyarakah. Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana ‘12 3

3 akhir akad dinilai sebesar:
1. Bagian mitra aktif atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra pasif di akhir akad dinilai sebesar: (a) jumlah kas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian (jika ada); atau (b) nilai wajar aset musyarakah nonkas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dan kerugian (jika ada). 2. bagian mitra aktif atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian dana mitra pasif secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad ditambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang telah dikembalikan kepada mitra pasif, dan dikurangi kerugian (jika ada). C. Akhir Akad Pada saat akhir akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban. Jurnal yang dibuat: Debit: Dana syirkah temporer Rp xx – Kredit: Utang kepada mitra pasif (bank syariah) Rp xx D. Pengakuan Hasil Usaha Pengakuan hasil usaha musyarakah baik yang menguntungkan maupun yang merugikan telah diatur PSAK 106 (2007) sebagai berikut: 1. Pendapatan usaha musyarakah yang menjadi hak mitra aktif diakui sebesar haknya sesuai dengan kesepakatan atas pendapatan usaha musyarakah. Sedangkan pendapatan usaha untuk mitra pasif diakui sebagai hak pihak mitra pasif atas bagi hasil dan kewajiban. 2. Kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing mitra dan mengurangi nilai aset musyarakah. 3. Jika kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah. Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana ‘12 5


Download ppt "BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google