Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhendra Irawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PEMBEKALAN PRODIAKON PITC RUMPUT, 15 MARET 2015
RD MICHAEL WISNU AGUNG PRIBADI
2
MENJADI PRODIAKON YANG TULUS DAN BERSYUKUR
TEMA : MENJADI PRODIAKON YANG TULUS DAN BERSYUKUR
3
Etimologi TULUS = JUJUR/KEPOLOSAN ; Dapat memahami bahwa panggilannya menjadi seorang prodiakon bukan hanya atas dasar pertimbangan manusiawi, melainkan juga ada peran serta Allah di dalamnya. BERSYUKUR = BERTERIMA KASIH ; Dengan penuh sukacita menerima dan menjalankan panggilannya sebagai seorang prodiakon.
5
KONTEKS : 2013 : 489.000 Umat Katolik 64 Paroki, 3500 Lingkungan
500 Kelompok Kategorial SYUKUR ATAS SEJARAH : 1802 : Mgr Vrancken, Vikaris Apostolik Batavia 1807 : Gereja Pertama, Katedral 1856 & 1862 : Sr Ursulin & Br Aloysius (Pendidikan) 1870 & 1879 : Sr Fransiskanes (Kesehatan)
6
APA DAN SIAPA PRODIAKON ITU?
Dalam Perayaan Ekaristi : Mirip pastor Memakai jubah putih Ikut membagikan komuni Ikut dalam arak-arakan pembukaan Perayaan Ekaristi Dekat dengan altar
7
PRODIAKON ADALAH : Awam yang tugas-tugasnya ditetapkan oleh Pastor Paroki dan Uskup, antara lain yang utama adalah membantu pastor dalam membagi komuni kepada umat dalam suatu Perayaan Ekaristi, memimpin ibadat Perayaan Sabda, dan mengantarkan komuni kepada umat yang sedang menderita sakit. Sering juga, prodiakon mendapat tugas dalam upacara penguburan di pemakaman.
9
MENGAPA DISEBUT PRODIAKON?
Prodiakon adalah kata bentukan dari kata 'pro', kata Latin 'yang berarti 'demi', dan kata 'diakon' yang berarti 'melayani'. Dengan demikian kata 'prodiakon' dapat diartikan sebagai 'untuk melayani', karena tugas-tugasnya terutama adalah untuk melayani umat dalam berbagai kepentingan yang berkaitan dengan kehidupan beragamanya.
10
MENGAPA DISEBUT PRODIAKON?
Sebutan 'prodiakon' merupakan pilihan sebutan yang digunakan sejak tahun Sebelumnya, digunakan sebutan 'diakon awam' (1966) atau 'diakon paroki' (1983) yang diberlakukan di Keuskupan Agung Semarang. Kini, sebutan 'prodiakon' berlaku di seluruh Gereja di Indonesia. Di luar Indonesia tidak dikenal sebutan seperti itu, namun hanya sebagai pembantu penerimaan komuni.
11
DASAR TEOLOGIS 1. Berkat imamat umum melalui baptisan krisma dan ekaristi. Partisipasi awam dalam liturgi Gereja mengalir dari hakikat imamat umum yang dimiliki seorang beriman berkat sakramen baptisan dan krisma yang diterimanya. Merupakan ungkapan dari imamat umum yang dimiliki Prodiakon adalah salah satu dari petugas lain, seperti putra altar, koor, lektor, pemazmur, pembawa doa umat, petugas persembahan, dan lain-lainnya.
12
DASAR TEOLOGIS 2. Tuntutan hakikat liturgi sebagai perayaan Gereja. Perayaan liturgi merupakan perayaan seluruh Gereja. Upacara-upacara bukanlah tindakan perorangan dari 'pastor' saja, melainkan melibatkan semua anggota tubuh Gereja dengan berbagai peran yang berbeda. Perayaan Gereja adalah sakramen kesatuan, yaitu imamat kudus yang berhimpun di bawah para uskup. Dengan demikian, prodiakon merupakan perwujudan dari peran serta umat beriman secara sadar dan aktif dalam liturgi Gereja.
13
PRODIAKON = DIAKON? Sebutan 'prodiakon' dapat juga diartikan sebagai 'demi kepentingan' atau 'selaku pelayan' Gereja. Dengan demikian, seorang prodiakon dapat dianggap juga sebagai diakon.
14
PERBEDAAN Diakon = seorang yang ditahbiskan & termasuk ke dalam hirarki-klerik, sedangkan prodiakon tidak ditahbiskan & statusnya tetap awam. Prodiakon hanya dilantik secara biasa oleh uskup/pastor atas nama uskup.
15
KRITERIA PRODIAKON Memiliki nama baik sebagai pribadi maupun keluarga, Mempunyai penampilan layak dan diterima oleh umat, Serta didukung oleh keluarga.
16
surat permohonan tertulis
PENGUNDURAN DIRI “Prodiakon boleh mengundurkan diri dengan cara mengajukan surat permohonan tertulis kepada Bapak Uskup melalui pastor paroki”
17
NON-AKTIF Apabila dalam perjalanan tugasnya seorang prodiakon menemui kesulitan dalam kehidupan rumahtangganya atau menjadi batu sandungan umat, maka sebaiknya ia non-aktif terlebih dulu atau mengajukan pengunduran diri.
18
KETENTUAN Tugas dan kewenangannya yang diberikan kepadanya pun terbatas hanya di parokinya saja, dan hanya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Namun batasan waktu ini dapat diperpendek atau dipilih kembali.
19
PENUNJANG PELAYANAN
20
PENUNJANG PELAYANAN
21
PENUNJANG PELAYANAN
23
MEMBEKALI DIRI (KNOWLEDGE)
HAL-HAL TEKNIS - PITC PRIBADI : DOA KEHIDUPAN HARIAN MEMBEKALI DIRI (KNOWLEDGE) KERENDAHAN HATI SEMANGAT CINTA KASIH
24
HAL-HAL TEKNIS - PITC PELAYANAN ALTAR: PERSIAPAN SIKAP LITURGIS
MEMBANTU IMAM MEMBAWA EVANGELIARIUM (JIKA TIDAK ADA DIAKON) MEMINDAHKAN SAKRAMEN KE TABERNAKEL (AWAL) MEMPERSIAPKAN SIBORI DAN KOMUNI MEMBAGIKAN KOMUNI MEMBERESKAN KOMUNI MENYIMPAN SAKRAMEN MAHAKUDUS KE SAKRISTI (AKHIR)
25
HAL-HAL TEKNIS - PITC DI LUAR ALTAR : PEMIMPIN IBADAT UMAT LINGKUNGAN
MENGHANTAR KOMUNI ORANG SAKIT PENDALAMAN IMAN PELAYANAN KEMATIAN
26
LAIN-LAIN
27
LAIN-LAIN
28
LAIN-LAIN
29
PENUTUP
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.