Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Tentang Sistem Akreditasi Nasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Tentang Sistem Akreditasi Nasional"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Tentang Sistem Akreditasi Nasional
T. Basaruddin Direktur – Dewan Eksekutif BAN-PT Kebijakan Tentang Sistem Akreditasi Nasional

2 Outline presentasi Latar Belakang Kebijakan Dasar
Prinsip Dasar dan Tujuan Instrument dan Assessor Proses Akreditasi Hasil Akreditasi Mekanisme dan Penanganan Banding Penutup

3 Tantangan pendidikan tinggi indonesia
Issues Kualitas, relevansi, disparitas, budaya mutu Tantangan Kompetisi global: MEA, GATS Perkembangan teknologi di sektor pendidikan tinggi: MOOCs, Flipped Class, Perkembangan dunia kerja: online, off shore, freelancers, multiple portfolio Perlu Sistem Penjaminan Mutu yang effective

4 Fakta sekilas Populasi 251 juta SPM Dikti APK 31.5% Jumlah PT : 4,482
Jumlah Prodi: 24,366 Yang terakreditasi HEIs: 1,017 Programs: 18,999 Lembaga Akreditasi BAN-PT LAM-PT Kesehatan SPM Dikti KKNI – 9 Jenjang PDDikti SPME SPMI LLDikti

5 Hasil akreditasi institusi (13 nov 2016)
Kelompok PT Nilai Persentasi A B C 1. PTN 17 53 8 21.8% 67.9% 10.3% 2. PTS 6 194 517 0.8% 27.1% 72.1% 3. PTAN 3 30 19 5.8% 57.7% 36.5% 4. PTAS 7 144 4.6% 95.4% 5. PTKL 16 84.2% 15.8% Total 26 300 691 2.6% 29.5%

6 Hasil akreditasi program studi (13 nov 2016)
Kelompok PT Nilai Persentasi A B C 1. PTN 1511 2594 746 31.1% 53.5% 15.4% 2. PTS 560 4726 5775 5.1% 42.7% 52.2% 3. PTAN 187 745 295 15.2% 60.7% 24.0% 4. PTAS 13 420 1044 0.9% 28.4% 70.7% 5. PTKL 47 258 78 12.3% 67.4% 20.4% Total 2318 8743 7938 12.2% 46.0% 41.8%

7 Kebijakan dasar Akreditasi bersifat wajib dan meliputi Institusi Perguruan Tinggi dan Program Studi Perguruan tinggi tidak dapat mengeluarkan ijazah pada program studi yang tidak terakreditasi Akreditasi institusi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT dan akreditasi program studi oleh LAM Selama LAM belum terbentuk, akreditasi PS dilakukan oleh BAN-PT

8 Prinsip dasar dan Tujuan akreditasi
independen; akurat; obyektif; transparan; dan akuntabel. Tujuan akreditasi Menentukan kelayakan PT/PS dalam memenuhi SNDIKTI Menjamin mutu PT/PS dan melindungi kepentingan masyarakat

9 Instrument Instrument akreditasi harus Instrument AIPT Instrument APS
dapat mengenali keragaman objek yang diakreditasi (one size does not fit all) berorientasi pada proses, outputs, dan outcomes Instrument AIPT Variasi tatakelola: PTS, PTN (Satker, BLU, BH), UT Variasi bentuk: Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, Universitas Instrument APS Variasi jenis: akademik, vokasi, profesi Variasi program: D1 – D.Trap, S1 – S3, Profesi – Sp. Variasi modalitas: konvensional, blended, PJJ

10 PROPORSI DOMAIN MUTU YANG DIUKUR
O+OC I P O +OC = 17,4% O =13(12,38%) OC = 5(4,76%) 0 + OC P P= 32= 30,48% 82,86% I I = 55 = 52,38% Instrumen PS 2008 Transisi Sasaran

11 assessor Assessor harus memenuhi aspek kompetensi dan integritas
Kompetensi khususnya di bidang penjaminan mutu (eksternal) Dalam hal AIPT – kompetensi dalam pengelolaan perguruan tinggi Dalam hal APS – kompeten dalam subjek dan pengelolaan program studi Tidak boleh ada konflik kepentingan

12 Proses PENJAMINAN MUTU Dikti
Evaluasi Data Penetapan Status Monev Penetapan Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian Peningkatan Std Dikti PROSES SPMI PROSES SPME

13 Proses akreditasi Usulan akreditasi Penetapan assessor
Desk Review (AK) Penetapan Kelayakan AL Site Evaluation Penetapan Status dan Peringkat Penerbitan SK dan Sertifikat

14 Sistem akreditasi online
Assessors SAPTO DE-BANPT PDDikti Perguruan Tinggi

15 Hasil akreditasi Status Peringkat Terakreditasi
Tidak terakreditasi Peringkat Terakreditasi Saat ini: A (361 – 400), B (301 – 360), C (200 – 300) Akan datang: Unggul, Baik Sekali, Baik Akan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN-PT Untuk program studi/institusi baru Terakreditasi minimal Status dan Peringkat dituangkan dalam SK dan Sertifikat

16 Mekanisme dan Penanganan Banding
Perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang tidak puas dengan hasil akreditasi dapat mengajukan keberatan Keberatan diajukan ke Majelis Akreditasi paling lambat 6 bulan setelah keputusan Disertai bukti data yang valid dan terjadi pada saat atau sebelum assessment DE dapat melakukan pengecekan di lapangan untuk verifikasi klaim atas rekomendasi MA

17 penutup Akreditasi diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu PT secara berkelanjutan Perubahan mindset  akreditasi menjadi kebutuhan Quality = pemenuhan atas harapan (stated or not) dari stakeholders Stakeholders: Pemerintah, Perguruan Tinggi, Masyarakat Budaya mutu hrs menjadi komitmen bersama semua stakeholders

18 Terima kasih


Download ppt "Kebijakan Tentang Sistem Akreditasi Nasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google