Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Kelompok : Sandi Tyas Mochamad Dika Rinaldy Frenki Suvijana Audrey Andika Riaunanda

2 Berisi tentang jangka waktu hak paten
BAB I KETENTUAN UMUM Pada Bab I ini, berisi tentang istilah-istilah yang di gunakan pada pasal ini  BAB II LINGKUP PATEN  Bagian Pertama Berisi tentang Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta yang dapat diterapkan dalam industry, serta membahas tentang paten yang tidak di berikan tentang invensi  Bagian Kedua Berisi tentang jangka waktu hak paten Bagian Ketiga Berisi tentang orang yang berhak memperoleh paten, serta mengatur tentang Permohonan pengakuan sebagai pemakai terdahulu wajib disertai bukti bahwa pelaksanaan Invensi tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uraian, gambar, contoh, atau keterangan lainnya dari Invensi yang dimohonkan Paten.

3 BAB III Permohonan Paten
Bagian ke-empat Membahas tentang Hak dan kewajiban pemegang paten, serta hak ekslusif pemegang paten Bagian Ke-Lima Berisi tentang hak untuk melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten BAB III Permohonan Paten Bagian Pertama Pada Bagian ini membahas tentang langkah untuk mengajukan dan mendapatkan paten Bagian Kedua Menagatur tentang Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

4 Bagian Ketiga Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention for Protection Of Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang pertama kali diterima di negara manapun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing the World Trade Organization Bagian Ke-empat Mengatur tentang batas waktu untuk penerimaan permohonan, serta berkas-berkas yang di perlukan Bagian Ke-lima Berisi tentang hak untuk perubahan hak paten, seperti Permohonan dapat diubah dari Paten menjadi Paten Sederhana atau sebaliknya oleh Pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini. Bagian ke-enam Berisi tentang penarian kembali permohonan, seperti Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon dengan mengajukannya secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. Bagian ke-tujuh seluruh aparat Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya terkait dengan tugas Direktorat Jenderal wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

5 BAB IV Pengumuman dan Pemeriksaan Substansi
Bagian Pertama Berisi tentang berbagai pertimbangan untuk tidak mengumumkan permohonan Bagian Ke-dua Mengatur bagaimana tata cara dalam pemeriksaan substansif serta jangka waktunya Bagian ke-tiga Mengatur tentang hak yang dimiliki Direktorat Jendral untuk menyetujui atau menolak permohonan Bagian ke-empat Mengatur tentang bagaimana cara untuk mengajukan permohonan banding Bagian ke-lima Mengatur tentang ketentuan komisi banding yang akan mengurus permohonan banding yang di ajukan

6 BAB V Pengalihan dan Lisensi Paten
Bagian ke-1 Mengatur paten yang akan di alihkan kepada seseorang, serta bagaimana prosesnya Bagian ke-2 Mengatur bagaimana lisensi paten yang di berikan berfungsi, serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pemegang lisensi Bagian ke-3 Mengatur tentang lisensi wajib. Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.

7 BAB VI Pembatalan Paten
Bagian ke-1 Mengatur tentang Paten yang dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini Bagian ke-2 Mengatur tentang Paten yang dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh atau sebagian atas permohonan Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Bagian ke-3 Mengatur tentang pembatalan paten karena gugatan yang terbukti Bagian ke-4 Pembatalan Paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal-hal lain yang berasal dari Paten tersebut. Segala kewajiban atau hak pemegang paten akan di cabut sebagai akibat dari pembatalan paten

8 BAB VII PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH Pada Bab ini berisi tentang pelaksanaan paten yang dilakukan oleh pemerintah. Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan. BAB VIII PATEN SEDERHANA Mengatur tentang Semua ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang ini berlaku secara mutatis muntadis untuk Paten Sederhana, kecuali yang secara tegas tidak berkaitan dengan Paten Sederhana. BAB IX PERMOHONAN MELALUI PATENT COOPERATION TREATY (TRAKTAT KERJA SAMA PATEN) Berisi tentang Permohonan yang dapat diajukan melalui Patent Cooperation Treaty, yang ketentuannya di atur peraturan pemerintah

9 BAB X Administrasi Paten Berisi tentang kewajiban pemegang lisensi dalam hal administrasi, seperti jangka waktu pembayaran dan lain-lain BAB XI Biaya Mengatur tentang biaya yang harus di bayarkan pemegang hak paten, dan menjelaskan jangka waktu pembayaran, syarat dan tata cara pembayaran BAB XII Penyelesaian Sengketa Mengatur tentang penyelesaian sengketa yang di daftarkan melalui pengadilan niaga, dan mengatur tentang langkah dalam menggugat

10 BAB XIII PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Di atur pada Pasal 125 – 128 Dalam hal penetapan sementara tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberi tahu mengenai hal itu, termasuk mengenai hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut. Dalam hal pengadilan Niaga menerbitkan penetapan sementara Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh ) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut. Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan tersebut.

11 BAB XIV   PENYIDIKAN Pasal 129 Selain penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang paten Penyidik Pejabat Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

12 BAB XV KETENTUAN PIDANA
Pasal Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan /atau denda paling banyak Rp (lima ratus juta rupiah). Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan /atau denda paling banyak Rp (dua ratus lima puluh juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132 merupakan delik aduan.

13 BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap permohonan yang diajukan sebelum diberlakukannya undang- undang nomor 6 tahun 1989 tentang paten sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1989 tentang hak paten

14 BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 138 Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3398) dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3680) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 139 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 1 Agustus 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI.

15 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
Pengaruh perkembangan teknologi sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari dan dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, perkembangan tersebut sangat pesat. Perkembangan itu tidak hanya di bidang teknologi tinggi, seperti komputer, elektro, telekomunikasi, dan bioteknologi tetapi juga di bidang mekanik, kimia atau lainnya. Bahkan sejalan dengan itu makin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana. Hal ini telah dirumuskan secara jelas dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara antara lain seperti yang tercantum dalam Bab II yang menyatakan bahwa pengembangan teknologi belum dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi persaingan global. Untuk meningkatkan perkembangan teknologi, diperlukan adanya suatu sistem yang dapat merangsang perkembangan teknologi dalam wujud perlindungan terhadap karya Dalam kaitan itu, walaupun Indonesia telah memiliki Undang-undang Paten, yaitu Undang- undang No 6 tahun 1998 tentang Paten (LN tahun 1989 No 39) jo Undang-undang No 13 tahun 1997 (LN tahun 1997 No 30) (selanjutnya disebut (Undang-undang Paten lama) dan pelaksanaan paten telah berjalan, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Undang-undang paten lama itu.

16 Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial
Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook. Yahoo mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu. Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan go public. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam sebuah pernyataan dari Yahoo menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar. “Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar social dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan kontrol terhadap kerahasiaan,” seperti disebutkan dalam gugatan itu. “Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil dan terhubung dengan diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis itu berbasis pada paten teknologi jejaring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini menimbulkan teka-teki. “Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum,”tambahnya.

17 Sejarah berulang kembali Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004 lalu. Sengketa maslaah hal paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan Goggle melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya. “Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang berhasil digunakan dimasa lalu,” kata analis teknologi di New York BGC Partner Colin Gillis kepada BBC. “Tetapi ada keputusasaan disana tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini tidak akan menganggu IPO.” Baru-baru ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala eksekutif pada Januari lalu. Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu. The Wall Street Journal melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan keuntungan. Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan itu. “ini menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial,” kata Andrea Matwyshyn, asisten profesir studi hukum Wharton School, University of Pennysylvania.

18


Download ppt "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google