Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prosedur Pencatatan Pernikahan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prosedur Pencatatan Pernikahan"— Transcript presentasi:

1 Prosedur Pencatatan Pernikahan
Prosedur Pencatatan Perkawinan/Pernikahan bagi penduduk beragama Islam yang melangsungkan pernikahan di KUA dilakukan sebagaimana ditentukan dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007, yaitu melalui beberapa prosedur pencatatan perkawinan yang terbagi dalam beberapa tahap, yaitu :

2 1.Pemberitahuan kehendak nikah
Yang dimaksud dengan pemberitahuan adalah pemberitahuan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan kepada PPN/penghulu/ Pembantu Penghulu yang mewilayahi tempat pelaksanaan akad nikah. Pemberitahuan kehendak nikah harus disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pernikahan itu akan dilaksanakan, kecuali dikarenakan suatu alasan yang penting, itupun harus dengan mengajukan permohonan dispensasi waktu dari kantor kecamatan setempat.

3 2.Pemeriksaan nikah Setelah PPN/penghulu/ Pembantu Penghulu menerima pemberitahuan kehendak nikah selanjutnya dilakukan pemeriksaan nikah, calon isteri, calon suami dan wali nikah menurut model NB dengan melakukan penelitian terhadap berkas calon pengantin dan wali nikah,yaitu :

4 Surat keterangan untuk nikah menurut model N1;
Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul calon mempelai yang diberikan oleh kepala desa/pejabat setingkat menurut model N2; Persetujuan kedua calon mempelai menurut model N3;

5 Surat keterangan tentang orang tua (ibu bapak) dari kepala desa/pejabat setingkat menurut model N4;
Izin tertulis orang tua bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun menurut model N5; Dalam hal tidak ada izin kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud di atas diperlukan izin dari Pengadilan;

6 Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun; Jika calon mempelai anggota TNI / Polri diperlukan surat izin dari atasannya/kesatuannya; Izin dari pengadilan bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;

7 Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989; Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah; Izin kawin dari kedutaan bagi warga negara asing

8 Sesudah diadakan pemeriksaan yang sebaik-baiknya, dalam hal ini tentunya penghulu harus bertindak aktif artinya tidak menerima saja yang dikemukakan oleh pihak yang melangsungkan pernikahan itu, selanjutnya penghulu mencatat dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu. Dalam hal ini manakala ternyata terdapat suatu halangan atau belum dipenuhinya suatu syarat untuk melangsungkan pernikahan, penghulu harus segera memberitahuakan hal itu kepada yang bersangkutan melalui surat Model N.8 & N.9

9 3.Pelaksanaan suscatin Sebelum penghulu meluluskan akad nikah terlebih dahulu calon suami dan isteri harus mengikuti kursus calon pengantin (suscatin) dari Badan Penasehatan Perkawinan (BP4) yang mewilayahi pelaksanaan pernikahan tersebut yang selanjutnya diberikan sebuah sertifikat suscatin

10 4.Pengumuman nikah Apabila semua ketentuan tentang pemberitahuan dan telah dilakukan pemeriksaan nikah, ternyata tidak ada suatu halangan serta syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan cukup meyakinkan, maka penghulu menyelenggarakan pemberitahuan kehendak nikah dalam bentuk surat (model ND.) Selanjutnya penghulu menempelkan surat pengumuman kehendak nikah dalam bentuk surat (model NC) yang sudah ditentukan yang berisi tentang hal ikhwal orang yang akan melangsungkan penikahan dan dimana tempat berlangsungnya pernikahan tersebut sehingga mudah dibaca untuk umum . Pengumuman tentang kehendak nikah tersebut harus sudah ditandatangani oleh Kepala KUA / penghulu.

11 5. Pencatatan nikah Hal-hal yang bersangkutan erat dengan proses terbitnya akta yaitu bahwa sesaat setelah dilangsungkannya pernikahan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang telah disiapkan oleh penghulu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Akta itu juga ditandatangani oleh kedua orang saksi dan penghulu yang menghadiri pernikahan dan juga oleh wali nikah atau yang mewakilinya bagi yang melangsungkan perkawinan menurut Islam.

12 Dengan penandatanganan akta pernikahan tersebut maka pernikahan telah tercatat secara resmi
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. SEMOGA SUKSES !!!

13


Download ppt "Prosedur Pencatatan Pernikahan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google