Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBambang Chandra Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016
2
Pengertian KODE ETIK Tanggung Jawab Keadilan Otonomi
Kode etik adalah sekumpulan aturan atau patokan yang harus dihormati oleh pelaku profesi di bidang penyiaran.
3
Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran
Pengertian P3 dan SPS Pedoman Perilaku Penyiaran merupakan panduan mengenai batasan-batasan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam pembuatan siaran televisi Standar Program Siaran merupakan panduan batasan apa yang diperbolehkan dan atau apa yang tidak diperbolehkan dalam program siaran.
4
Jenis-jenis Pelanggaran
kode etik (etika dan moral) Pelanggaran Teknis administratif UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Sanksi pidana & Sanksi administratif
5
Pelanggaran kode etik dan sanksi pidana
terkait isi siaran, sebagai berikut: Pasal 36 (ayat 5) menyatakan isi siaran televisi yang dilarang Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau bohong Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau Mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan Pasal 36 (ayat 6) menyatakan isi siaran televisi yang dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional
6
Pasal 46 (ayat 3) dalam hal menyiarkan iklan maka dilarang melakukan:
Promosi yang dihubungkan dengan ajaran agama, ideologi, pribadi, dan/atau kelompok yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan agama lain, ideologi lain, pribadi lain atau kelompok lain Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama Eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun
7
Pelanggaran kode etik yang diancam sanksi administratif
meliputi hal-hal, sebagai berikut: Tidak melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan lembaga penyiaran berlangganan (pasal 26 ayat 2) Isi siaran tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus yaitu anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tidak tepat dan lembaga penyiaran tidak mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi siaran (pasal 36 ayat 3) Stasiun televisi tidak menjaga netralitas dan berpihak kepada kepentingan golongan tertentu (pasal 36 ayat 4) d. Stasiun televisi tidak mencantumkan hak siar dari suatu acara (pasal 43 ayat 2) e. Stasiun televisi tidak melakukan ralat dalam hal terjadi kesalahan pada isi siaran atau berita atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita (pasal 44 ayat 1) f. Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-anak (pasal 46 ayat 6)
8
Pedoman Perilaku Penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan Rasa hormat terhadap hal pribadi Kesopanan dan kesusilaan Pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme Perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan Penggolongan program dalam bahasa asing Ketepatan dan kenetralan program asing Ketepatan dan kenetralan program berita dan lain-lain
9
Kode Etik Indonesia Kode Etik Wartawan Indonesia sesuai pasal 7 ayat 2 UU No 40 tentang Pers KEWI meliputi 7 hal sebagai berikut: Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar 1 Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada informasi 2 Wartawan Indonesia menghormati praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini 3
10
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. 4 Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahkab profesi 5 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan 6 Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan dan melayani hak 7
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.