Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIda Budiman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
Rangkuman Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
2
Manajemen PNS Meliputi :
Penyusunan dan penetapan kebutuhan; Pengadaan; Pangkat dan Jabatan; Pengembangan karier; Pola karier; Promosi; Mutasi; Penilaian kinerja; Penggajian dan tunjangan; Penghargaan; Disiplin; Pemberhentian; Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan Perlindungan.
3
Penetapan Kebutuhan PNS
1. PENYUSUNAN dan PENETAPAN KEBUTUHAN PNS Penyusunan Kebutuhan PNS Mengikuti Siklus Anggaran Menggunakan aplikasi yg bersifat elektronik Berdasarkan Prioritas Pembangunan Nasional Usulan Maksimum disampaikan akhir Maret Th sebelumnya atau April bila ada perubahan anggaran Prinsip Berdasarkan ANJAB dan ABK Untuk jangka waktu 5 tahun (dirinci per tahun) Jumlah dan jenis JA, JF, dan JPT Penetapan Kebutuhan PNS
4
Penetapan Kebutuhan PNS
Ditetapkan oleh Menteri PANRB setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan RI dan pertimbangan teknis Kepala BKN Tembusan Usul Instansi Kementerian Keuangan BKN 1. USUL Menpan RB 3. PENDAPAT 2. PERTEK
5
Dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil
2. Pengadaan Dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil PERENCANAAN PENGUMUMAN LOWONGAN PELAMARAN SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGANGKATAN DAN MASA PERCOBAAN CPNS SUMPAH PNS Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon PNS Ketua Kepala BKN Diumumkan secara terbuka paling lambat 15 hari kalender sblm tgl penerimaan lamaran Harus memenuhi persyaratan administrasi Pendaftaran dengan online Batas usia melamar untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden adalah 40 tahun Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan CAT Pengumuman hasil seleksi secara terbuka Pengangkatan Calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun Harus ikut diklat prajabatan 1x, apabila tidak lulus diberhentikan sebagai CPNS Apabila mengundurkan diri dimasa percobaan ybs dikenakan punishment tidak boleh ikut test CPNS untuk waktu tertentu PNS mengucapkan sumpah berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing
6
3. Pangkat & Jabatan Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Nomenklatur jabatan & pangkat JPT Maya & Utama oleh Presiden, JPT Pratama dan Jabatan Administrator oleh PPK dengan pertimbangan Menpan Pengangkatan dalam jabatan Administrator dilaksanakan dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian (inpassing), dan promosi. Pengangkatan JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan dapat diisi dari kalangan non-PNS (JPT utama dan Madya) kecuali Instansi yang sudah melaksanakan merit sistem. PPK dilarang mengisi jabatan yang lowong dari calon JPT yang lulus dari JPT lain. Presiden dapat mengangkat JPT Utama melalui penugasan dan penunjukan langsung. Mutasi antar JPT dapat dilakukan dengan uji kompetensi dari pejabat yang ada dengan syarat 1 klasifikasi jabatan, memenuhi standart kompetensi & menduduki jabatan min 2 tahun maksimal 5 tahun Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi kecuali yang kompetensinya sama JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh Prajurit TNI dan Anggota Polri. Presiden memiliki kewenangan mutasi JPT secara nasional
7
Persyaratan Pengangkatan Jabatan
ADMINISTRATOR : Berstatus PNS; Kualifikasi dan paling rendah diploma IV atau S1 (kecuali untuk PNS daerah tertinggal, daerah perbatasan dan daerah terpencil); Integritas dan moralitas yang baik; Pengalaman dalam Jabatan pengawas minimal 3 tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi; Sehat jasmani dan rohani. Persyaratan dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan PENGAWAS : Berstatus PNS; Kualifikasi dan paling rendah diploma III atau yang setara; Integritas dan moralitas yang baik; Pengalaman dalam Jabatan pelaksana minimal 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; Penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi; Sehat jasmani dan rohani. PELAKSANA Berstatus PNS; Kualifikasi dan tingkat pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; Mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; Memiliki integritas dan moralitas yang baik; Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan Sehat jasmani dan rohani.
8
Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi dari PNS
No JPT Utama JPT Madya Pratama 1 Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2 Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3 Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 4 Sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5 Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6 Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 7 Sehat jasmani dan rohani.
9
Persyaratan dari Non PNS
JPT Utama JPT Madya 1 Warga negara indonesia; 2 Kualifikasi pendidikan minimal S2; Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2; 3 Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan; 4 Pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 tahun; Pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun; 5 Bukan anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; Bukan anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; 6 Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; 7 Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; 8 Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; 9 Sehat jasmani dan rohani; dan 10 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
10
PERSYARATAN JPT DARI PRAJURIT TENTARA & ANGGOTA KEPOLISIAN *)
NO JPT UTAMA JPT MADYA JPT PRATAMA 1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana /D IV 2. Memiliki kompetensi teknis, manajerial, & sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan Memiliki kompetensi teknis, manajerial, & sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan 3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 tahun 4. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik 5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun Usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 6. Sehat jasmani dan rohani *) setelah mengundurkan diri dari dinas aktif
11
JABATAN TERTENTU DI LINGKUNGAN TENTARA/ KEPOLISIAN YANG DAPAT DIDUDUKI PNS
PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu sebagaimana pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyesuaian pangkat dan jabatan ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengacu pada peraturan Menteri Pertahanan dan KaPOLRI pasal 160 tentang Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mengisi jabatan pimpinan tinggi tertentu pada instansi.
12
TARGET KINERJA DAN UJI KOMPETENSI
Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai dengan PK Yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam satu tahun diberikan kesempatan 6 bulan untuk memperbaiki Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi yang hasilnya dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai kompetensi atau pada jabatan yang lebih rendah Untuk non pns, harus diberhentikan
13
4. Tes kesehatan dan tes kejiwaan
TAHAPAN SELEKSI JPT 1. Seleksi Administrasi & penelusuran rekam jejak jabatan, integritas & moralitas 2. Seleksi kompetensi 3. Wawancara akhir 4. Tes kesehatan dan tes kejiwaan 5. Panitia seleksi JPT dibantu oleh Tim seleksi kompetensi yang independen dan memiliki keahlian melakukan seleksi kompetensi
14
MEKANISME SELEKSI JPT MADYA DAN UTAMA
PRESIDEN 9 Laporan Keputusan Presiden JPT Terpilih Menyampaikan 3 Calon (Pratama/Madya/Utama) 8 6 KASN MENTERI Pengawasan dan Keputusan Mengikat 7 Pejabat Pembina Kepegawaian PUSAT Pengawasan Pembentukan PANSEL dan Keputusan Mengikat 2 Menyampaikan 3 Calon JPT (Pratama/Madya Utama) 1 5 Koordinasi Memastikan Sistem MERIT Membentuk PANSEL Pengawasan Pelaksanaan Seleksi dan Keputusan Mengikat 4 Menyeleksi JPT Secara Terbuka Dibantu Tim Penilai Kompetensi 3
15
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL
1 Pertama : Pengisian Formasi Melalui CPNS Perpindahan : Dari Struktural - Fungsional 2 3 Penyesuaian Pengangkatan PPPK untuk Jabatan Tertentu yang Ditetapkan oleh Presiden 4
16
SYARAT PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL
Formasi Status PNS Kesehatan Kualifikasi Integritas Moralitas Uji Kompetensi Kinerja Syarat Lain Pengambilan Sumpah Usia Pindah dari Jabatan Lain : Usia 53 th untuk JF Ahli Pratama dan Ahli Muda Usia 55 th untuk JF Ahli Madya Usia 60 th untuk JF Ahli Utama
17
PENGANGKATAN PNS KE DALAM JF KEAHLIAN DAN JF KETERAMPILAN
Lanjutan PENGANGKATAN PNS KE DALAM JF KEAHLIAN DAN JF KETERAMPILAN Melalui pengangkatan: Pertama; Perpindahan dari Jabatan lain; atau Penyesuaian. Dapat juga oleh PPPK yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
18
PERSYARATAN PENGANGKATAN JF KEAHLIAN PERPIDAHAN JABATAN (LOWONGAN)
NO JF PERTAMA PERPIDAHAN JABATAN (LOWONGAN) PENYESUAIAN 1. Berstatus PNS 2. Integritas & Moralitas baik 3. Sehat Jasmani & Rohani 4. Paling rendah S1/Diploma IV sesuai kualifikasi 5. Lulus Uji Kompetensi Teknis, Manajerial & Sosial kultural VS Standart Lulus Uji Kompetensi Teknis, Manajerial & Sosial Kultural VS Standart Pengalaman di Bidang yang akan diduduki paling > 2 Th 6. Nilai Prestasi Kerja paling sedikit Baik 1 th terakhir Nilai Prestasi Kerja paling sedikit Baik 2 Th terakhir 7. Syarat lainnya ditetapkan Menteri, melalui pengadaan Nilai Prestasi Kerja paling sedikit Baik 2 th terakhir Penetapan Lainnya oleh Menteri, dan memiliki pengalaman serta masih menjalankan tugas sesuai dengan yg akan diduduki Usia Paling Tinggi : 53 th utk JF pertama, Muda 55 th utk ahli madya 60 th ahli utama bagi yang menduduki JPT Dilaksanakan 1 x paling lama 2 th sejak penetapan 7. Syarat lainnya ditetapkan Menteri, ada Lowongan
19
PERSYARATAN PENGANGKATAN JF KETRAMPILAN PERPIDAHAN JABATAN (LOWONGAN)
NO JF PERTAMA PERPIDAHAN JABATAN (LOWONGAN) PENYESUAIAN 1. Berstatus PNS 2. Integritas & Moralitas baik 3. Sehat Jasmani & Rohani 4. Paling rendah SMA/Setara sesuai kualifikasi Paling rendah SMA/ Setara sesuai kualifikasi 5. Lulus Uji Kompetensi Tekis, Manajerial & Sosial kultural VS Standart Lulus Uji Kompetensi Teknis, Manajerial & Sosial Kultural VS Standart Pengalaman di Bidang yang akan diduduki paling > 2 Th 6. Nilai Prestasi Kerja paling sedikit Baik 1 th terakhir Penetapan Lainnya oleh Menteri, dan memiliki pengalaman serta masih menjalankan tugas sesuai dengan yg akan diduduki 7. Syarat lainnya ditetapkan Menteri, pengadaan Nilai Prestasi Kerja paling sedikit Baik 2 th terakhir Dilaksanakan 1 x paling lama 2 th sejak penetapan 8. Usia Paling Tinggi 53 Th 9. 7. Syarat lainnya ditetapkan Menteri, ketersediaan lowongan
20
Pemberhentian Jabatan Fungsional BUP Pejabat Fungsional
Mengund- urkan Diri Diberhentikan Sementara : Menjadi Pejabat Negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, Ditahan karena menjadi Tersangka C L T N Ditugaskan secara Penuh Diluar JF Tugas Belajar lebih dari 6 Bulan secara Terus Menerus Sehingga tidak Bisa Melaksanakan Pekerjaan Tidak Memenuhi Persyaratan Jabatan BUP Pejabat Fungsional 58 Tahun : Pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 Tahun : Pejabat fungsional madya; dan 65 Tahun : Pejabat fungsional ahli utama.
21
Pemberhentian Jabatan Struktural BUP Pejabat Struktural
Mengundurkan Diri Diberhentikan Sementara PNS : Menjadi Pejabat Negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, Ditahan karena menjadi Tersangka CLTN Ditugaskan secara Penuh Diluar Jabatan Struktural Tugas Belajar lebih dari 6 Bulan secara Terus Menerus Sehingga tidak Bisa Melaksanakan Pekerjaan Tidak Memenuhi Persyaratan Jabatan BUP Pejabat Struktural 58 Tahun : Pejabat administrasi 60 Tahun : JPT utama, Madya dan Pratama
22
LARANGAN RANGKAP JABATAN
Pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT Terkecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF. Pengecualian tersebut seperti Jaksa di Kejari, Kajati, Perancang Peraturan Perundang- Undangan, Diplomat Ahli Utama.
23
dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina.
Uji Kompetensi wajib memiliki 1 organisasi profesi JF dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF. Setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF. Organisasi Profesi
24
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
4. PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, 5. POLA KARIER, 6. PROMOSI DAN 7. MUTASI MANAJEMEN KARIR Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN Setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi PENGEMBANGAN KARIER PENGEMBANGAN KOMPETENSI POLA KARIER PROMOSI DAN MUTASI kejelasan dan kepastian karier kepada PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, & kebutuhan instansi pemerintah Manajemen Pengembangan Karir melalui mutasi dan/atau promosi Diklat, seminar, kursus, penataran, sekolah/pelatihan kader dan magang paling kurang 20 jam pelajaran dalam 1 tahun Prinsip Dasar: PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi Diklat Pim (Madya, pratama, Administrator, Pengawas) Diklat tingkat nasional Berdasarkan standar jabatan dan standar kompetensi jabatan Pola karier nasional dan Instansional. Berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal Prinsip Dasar: untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya Instansi menyusun perencanaan mutasi Atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun Mutasi antar kota/kab dalam provinsi oleh Gubernur dengan pertimbangan BKN Mutasi kab/kota antar provinsi oleh Mendagri dengan pertimbangan BKN Mutasi proc/kab/kota ke pusat dan antar instansi pusat oleh BKN
25
8. PENILAIAN KINERJA Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. 1 Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. 2 Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 3 Penilaian kinerja PNS dilakukan oleh atasan langsung dari PNS atau pejabat yang ditentukan oleh PyB. 4
26
9. PENGGAJIAN & TUNJANGAN DIATUR DALAM PP TERSENDIRI
27
10. PENGHARGAAN Didasarkan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya Penghargaan berupa : a. Tanda Kehormatan b. Kenaikan pangkat istimewa c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi d.kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS berdasarkan pada penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai prestasi kerja yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi
28
11. DISIPLIN PNS Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin Hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum
29
12. PEMBERHENTIAN Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun 3. Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah 4. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani 5. Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang 6. Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan 7. Pelanggaran Disiplin 8. Menjadi anggota/pengurus parpol 9. Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara 10. Selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara 11. menggunakan ijazah palsu
30
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA DIANGKAT MENJADI KOMISIONER/ANGGOTA LNS DITAHAN KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA
31
PENGAKTIFAN KEMBALI Setelah diberhentikan sementara
Apabila di tingkat Kepolisian dihentikan penyelidikannya Apabila ditingkat Kejaksaan dihentikan penuntutannya Apabila di tingkat pengadilan dinyatakan tidak bersalah Setelah diberhentikan sementara Dipenjara 2 tahun atau kurang dari 2 tahun karena tindak pidana tidak berencana Setelah dipidana Setelah CLTN, wajib lapor paling lama 1 bulan setelah selesai
32
YANG BERHAK PENSIUN PNS meninggal dunia
APS masa kerja 20 tahun, usia minimal 45 tahun BUP dengan masa kerja minimal 10 tahun Perampingan organisasi, usia minimal 50 tahun masa kerja 10 tahun Keadaan jasmani karena disebabkan dalam dinas tanpa melihat masa kerja dan usia Keadaan jasmani bukan dikarenakan dinas masa kerja minimal 4 tahun Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun YANG BERHAK PENSIUN
33
HAK KEPEGAWAIAN Uang tunggu untuk tahun pertama 100% gaji, 80% dari gaji untuk tahun-tahun berikutnya. Perampingan organisasi tidak disalurkan setelah uang tunggu, jika masa kerja 10 tahun diberikan uang pengabdian 6 x gaji terakhir Diberhentikan sementara karena ditahan = 50% x penghasilan jabatan PNS MPP menerima penghasilan PNS mencapai BUP putusan pengadilan belum inkracht maka diberi 75% x pensiun yang akan diterima
34
13. JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA DIATUR DALAM PP TERSENDIRI
35
diberikan on top dari program jaminan sosial nasional
14. PERLINDUNGAN Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Bantuan hukum diberikan on top dari program jaminan sosial nasional dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya
36
CUTI KARENA ALASAN PENTING
Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan lebih dari 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja guru dan dosen yang mendapat liburan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan CUTI TAHUNAN PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan CUTI BESAR PNS yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit Hak atas cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun & dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan CUTI SAKIT CUTI MELAHIRKAN Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan CUTI KARENA ALASAN PENTING Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan; PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan CUTI BERSAMA PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan penting CLTN Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Bersama berlaku pula untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Negara, Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri diatur dalam peraturan tersendiri.
37
Keterangan Tambahan untuk Cuti Tahun
Cuti Tahunan, berhak diberikan kepada PNS yang bekerja paling kurang 1 (tahun) secara terus menerus, dan dikeluarkan oleh PPK/Pejabat yang diberi kewenangan. Hak cuti dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau Pejabat yang didelegasikan kewenangannya apabila ada kepentingan dinas mendesak dan dapat ditangguhkan ke tahun berikutnya, selama 24 (dua puluh empat) hari termasuk cuti tahun berjalan. Di kecualikan untuk guru pada sekolah, dosen mengikuti peraturan perundang-undangan
38
Keterangan Tambahan untuk Cuti Besar
Cuti besar dapat diberikan kepada PNS yang berkerja terus menerus selama 5 (lima) tahun dikecualikan untuk kepentingan agama walaupun belum mencapai 5 (lima) Tahun, dan dikeluarkan diberikan ijin oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan. Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau Pejabat yang didelegasikan kewenangannya apabila ada kepentingan dinas mendesak dan dapat ditangguhkan paling lama 1 tahun kecuali untuk kepentingan agama. Selama menggunakan cuti besar PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS
39
Keterangan Tambahan untuk Cuti Sakit
PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam waktu tertentu diuji kembali kesehatannya oleh penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan Apabila belum sembuh dari penyakitnya akan diberhentikan dengan hormat PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga perlu mendapt perawatan berhak mendapat cuti sakit sampai sembuh dan menerima penghasilan PNS
40
Keterangan Tambahan untuk Cuti Alasan Penting
PNS berhak cuti karena keluarga terdekat sakit keras atau meninggal dunia Karena mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia Melangsungkan pernikahan PNS yang ditempatkan pada perwakilan RI yang rawan dan atau berbahaya dapat mengajukan cuti untuk memulihkan kondisi kejiwaan Dalam hal mendesak dan tidak dapat menunggu, surat ijin sementara secara tertulis dapat dikeluarkan oleh pejabat tertinggi di tempat PNS bekerja Selama menggunakan hak cuti, PNS menerima hak penghasilannya
41
Keterangan Tambahan untuk CLTN
CLTN mengakibatkan PNS diberhentikan dari jabatannya, jabatan lowong segera diisi CLTN dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari BKN Permohonan CLTN dapat ditolak CLTN bagi PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dan tidak diperhitungkan masa kerjanya
42
Keterangan Tambahan terkait Cuti
Cuti selain CLTN dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak dan jangka waktu cuti yang belum dijalankan menjadi haknya Cuti selain CLTN yang akan dijalankan di luar negeri hanya dapat dilakukan oleh PPK Dalam hal mendesak dan tidak dapat menunggu, surat ijin sementara secara tertulis dapat dikeluarkan oleh pejabat tertinggi di tempat PNS bekerja
43
KETENTUAN PERALIHAN CPNS yang belum prajab wajib ikut prajab berdasarkan PP ini paling lambat 07 April Ketentuan Pangkat dan golongan ruang tetap berlaku sampai PP Gaji yang baru. Pejabat administrator yang belum S1 atau D4 dalam 5 tahun harus sudah S1 atau D4 Jabatan Fungsional Madya yang usia diatas 60 tahun, yang sebelumnya BUPnya 65 tahun, maka BUPnya tetap 65. Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Muda, Penyelia yang diangkat setelah 7 April BUPnya 58 Tahun Jabatan Administrator, Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah melaksanakan tugas jabatan fungsional sebelum PP berlaku, dapat diangkat melalui inpassing nasional Jabatan Pimpinan Tinggi yang belum memenuhi syarat jabatan berdasarkan PP ini wajib memenuhi syarat paling lama 2 tahun PNS yang sedang diberhentikan sementara tetap menerim penghasilan sampai selesai pemberhentian sementara PNS yang sedang cuti, sisa masa cutinya berlaku sesuai PP ini.
44
KETENTUAN PENUTUP Mencabut 15 Peraturan Pemerintah
Memberlakukan Peraturan Pelaksana yang ada yang mengatur penyusunan kebutuhan, pengadaan, pangkat, jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian & tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun, THT, perlindungan sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti.
45
PP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Psl 362)
PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urutan Kepangkatan PNS PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap PP Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural PP Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan PNS PP Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Anggota POLRI Menjadi PNS Untuk Menduduki Jabatan Struktural PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS PP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional
46
Terima Kasih Semoga Bermanfaat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.